INDONESIAMU, INDONESIAKU, INDONESIA KITA (7)
Abdullah Hehamahua
Wisatawan Arab, jika mengunjungi Indonesia, perkataan yang sering keluar dari mulut mereka adalah “jannah, jannah” (surga, surga). Sebab, di sana sini, mereka menyaksikan aliran sungai, baik kecil maupun yang besar. Sementara, dalam Al-Qur’an, ratusan, bahkan mungkin ribuan ayat, menginformasikan adanya sungai yang mengalir di bawah istana-istana dalam surga.
Indonesia, sejatinya, salah satu surga di dunia. Sebab, negara ini, selain laut, sungai, danau, dan sekitar 4.000 jenis pohon, juga terdapat hasil hutan yang bukan kayu. Seluruhnya berpotensi menjadi sumber penghasilan penduduk dan pemasukan negara/daerah.
Pemerintah dan masyarakat hingga saat ini, hanya fokus terhadap pemanfaatan kayu. Itu pun hanya sekitar 400 jenis (10%) pohon kayu yang dianggap memiliki nilai ekonomi. Bahkan, hanya 260 jenis pohon yang digolongkan sebagai kayu perdagangan. Padahal, ribuan hasil hutan nonkayu yang dapat dieksplorasi menjadi sumber APBN/APBD dan keperluan rutin penduduk sekitar hutan.
Artikel hari ini menginformasikan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang berkaitan dengan obat-obatan. Mereka meliputi mangrove, akar pasak bumi, daun sirih, getah meranti, getah pulai, melati hutan, buah kayu bulian, daun bintangar, daun muda dan akar pohon binunga.
Tanaman Obat Menurutmu
Anda, sampai sekarang masih mengimpor bahan baku obat-obatan (BBO). Bahkan, 95% produksi obat-obatan di Indonesia masih mengandalkan BBO dari luar. Padahal, hutan Indonesia, melimpah bahan baku obat-obatan.
Tragisnya, anda beralasan, membangun laboratorium pabrik farmasi murni di Indonesia membutuhkan biaya yang cukup besar. Padahal, IKN dan kereta api cepat Jakarta – Bandung yang tidak diperlukan rakyat kecil, anda paksakan. Bahkan, dengan anggaran yang sangat besar.
Anda bahkan memaksakan UU Kesehatan No.17/2023 di mana ia berpotensi mencelakai ratusan juta penduduk Indonesia. Sebab, data-data pribadi setiap penduduk Indonesia, anda publikasikan ke pihak tertentu di luar negeri.
Dahsyatnya, protes masyarakat, khususnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap kandungan undang-undang ini, anda abaikan. Bahkan, lebih dari 100 guru besar lintas profesi yang bergabung dalam Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang minta RUU Kesehatan tersebut ditunda, diabaikan.
Anda tidak sadar, dengan dipublikasikan data pribadi penduduk, penjahat bisnis global dapat membunuh rakyat Indonesia melalui rekayasa jenetik dan virus tertentu. Ingat, covid 19 merupakan rekayasa bisnis global yang mengorbankan 6,45 juta penduduk sedunia sebagaimana dilaporkan PBB.
Tanaman Obat Menurutku
Celah jari kaki kiriku tertusuk serpihan batang bambu yang tergeletak di pinggir jalan ketika menuju sekolah. Sebab, saya, murid kelas dua SD hanya mengenakan sandal. Bagi orang kampungku masa itu, sepatu adalah barang luks. Saya baru mengenakan sepatu kets putih ketika duduk di SMP.
Celah jari kakiku yang terkena serpihan bambu, mengalami infeksi dan membengkak. Saya tidak bisa berjalan. Ibu menggendongku ke sekolah, pulang pergi, selama empat hari.
Rumah Sakit berada di ibu kota kecamatan, Saparua, 10 km dari kampungku. Angkot hanya ada sekali dalam sehari. Motor. ? Belum dikenal waktu itu. Ibu mengobati jari kakiku yang membengkak secara tradisional
Ibu mengambil kulit pohon jati di kebun. Beliau menumbuknya sampai halus. Bahan tersebut dicampur dengan “papeda” (tepung sagu yang diolah seperti kanji) yang masih panas kemudian ditempelkan ke jari kakiku. Alhamdulillah, beberapa hari kemudian, luka di sela jari kakiku sembuh.
Saya, di kampung sering mendapat luka karena terkena pisau atau parang, baik tangan maupun kaki. Kuambil serbuk dari batang rumput liar lalu menutup luka yang mengalirkan darah tersebut. Hanya dalam hitungan detik, darah berhenti mengalir. Asalkan tidak terkena air, besoknya sembuh.
Saya selama puluhan tahun, sampai hari ini, jika “mencret-mencret,” langsung minum teh kental. Namun, serbuk daun teh yang asli. Alhamdulillah, saya tidak perlu ke rumah sakit atau Puskesmas. Dan tidak minum obat apa pun.
Pengalaman pribadi di atas menunjukkan bahwa, bumi Indonesia kaya dengan ribuan bahan obat-obatan. Sudah waktunya, Koperasi Petani, kerjasama dengan BUMD di daerah masing-masing, mengolah tumbuhan yang ada di wilayahnya sebagai obat, baik berupa herbal, maupun homopaty.
Obat bagiku, berbeda dengan pemahan anda. Sebab, obat bagiku, bukan produk kimiawi. Ia merupakan proses alami, sesuai dengan struktur, komposisi, dan jaringan sel-sel tubuh yang didisain oleh Disainer Agung, Allah SWT.
Itulah sebabnya, Ibu Sina, dokter pertama di dunia dalam kitabnya, “Kanun Perobatan” menuliskan 800 obat yang sudah diuji disertai ulasan berkaitan kegunaan dan keserasian ubat tersebut.
Tanaman Obat Kita
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis, setidaknya ada sebelas jenis bahan obat-obatan yang ada di bumi Indonesia. Mereka adalah:
(a) Mangrove di mana ia biasa digunakan untuk mengobati rematik, kolesterol, dan demam; (b) Akar pasak bumi yang diyakini dapat meningkatkan stamina dan libido; (c) Daun sirih, digunakan untuk mengobati keputihan, melancarkan haid, dan menyembuhkan demam berdarah; (d) Getah meranti di mana ia digunakan sebagai obat luka; (e) Getah pulai yang digunakan sebagai obat sakit gigi; (f) Melati hutan, digunakan sebagai obat pusing; (g) Buah kayu bulian, sebagai obat bisul dan penyakit kulit; (h) Daun bintangar, untuk mengobati penyakit hati/lever; (i) Daun muda pohon binunga, untuk mengobati keputihan; (j) Kulit batang pohon binunga, sebagai obat berak darah; (k) Akar pohon binunga, sebagai obat demam.
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Pasal ini dengan jelas dan tegas mewajibkan negara yang diwakili pemerintah untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Aplikasinya, Kementerian terkait berkordinasi dengan BUMD dan Koperasi Petani tingkat kecamatan, membangun pabrik yang memproduk obat-obat tradisonal, baik berupa herbal maupun homopaty.
Pasal 34 ayat (3) UUD 45 di atas, membebaskan rakyat dari BPJS. Sebab, pemerintah wajib menyediakan sarana, prasarana dan obat-obat herbal dan homopathi secara gratis bagi rakyat. Semoga !!! (Pahang, 17 Januari 2025).