Partaimasyumi.id – Kalau bangsa Indonesia serius dengan “muhasabah” (evaluasi diri), maka harus sepakat batu uji atau acuannya adalah Panca Sila (PS) dan Konstitusi/UUD 1945. Sebaiknya kita sebut seluruh era kekuasaan (Rezim) terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya.
I. ERA BUNG KARNO (BK).
Era ini lebih dikenal sebagai Orde Lama(ORLA). Pada awalnya era ini bagus karena konsisten thd PS dan Konstitusi.
Sebagai contoh, untuk menindak lanjuti pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di lakukan Nasionalisasi terhadap Perusahaan2 listrik Asing seperti NV Ogem,Aniem,Gebeo, Ebalom, NIGMN dll menjadi Perusahaan Gas dan Listrik Negara ( yg di inisiasi MR. Kasman Singodimejo tokoh Masyumi, bukan PKI) sebagai Infrastruktur Listrik Negara dan menganggap listrik sebagai barang Kepemilikan Publik atau “Public Good” yang harus dikuasai Negara untuk kesejahteraan rakyat , dan bukan “Commercial Good” yang dimiliki pribadi2 demi keuntungan pribadi (seperti terjadi sekarang).
Saat itu ada semangat Kemandirian atau Berdikari (Berdiri Diatas Kaki Sendiri), semangat Revolusi. Namun sayang semuanya di “belokkan kekiri” oleh BK karena dorongan PKI, dengan barter dukungan oleh PKI agar BK sebagai Presiden Seumur Hidup, gelar Pemimpin Besar Revolusi yang intinya demi kelanggengan kekuasaan.
Kondisi kemiskinan akibat semangat Mandiri yang mestinya menjadi “cambuk” kemajuan seperti semangat “Bushido” Jepang, justru dimanfaatkan PKI guna menebar politik “pertentangan kelas” seperti istilah “Kabir” (Kapitalis Birokrat), “Setan Desa”, “Setan Kota” yang semuanya bertujuan merangkul rakyat miskin dalam memusuhi orang kaya demi meng “Komunis” kan Indonesia ! Yang semuanya merupakan “gaung” Revolusi Phisik yang berujung dengan Pemberontakan PKI 1948 dan G 30 S/PKI yang berdarah darah ,demi membuat Indonesia menjadi Negara Komunis !
II. ERA PAK HARTO.
Mayjend Soeharto, yang saat peristiwa G 30 S/PKI 1965 menjabat sebagai Pangkostrad, adalah sosok cekatan yang mampu membaca peta situasi politik dan keamanan secara cepat , tidak pakai ber lama lama. Sehingga bisa secepatnya menumpas pemberontakan PKI tersebut.
Antara jam 1.00 sampai jam 04.00 wib dinihari tgl 1 Oktober 1965 terjadi penculikan dan pembunuhan atas 6 jenderal dan 1 perwira oleh pasukan G 30 S/PKI, jam 10.00 pagi Mayjend Soeharto sudah berhasil mengkonsolidasikan kekuatan RPKAD, Kostrad , Kodam V Jaya, Kodam III Siliwangi dll dan selanjutnya malam hari sudah bisa kuasai RRI, Telkom, Halim PK yang dikuasai PKI. Dan selanjutnya mulai 2 Oktober 1965 kedepan dengan cepat PKI ditumpas di tanah air.
Bayangkan kalau saat itu tidak ada tindakan cepat dari Pak Harto bisa bisa Indonesia sudah menjadi Negara Komunis atau terjadi situasi seperti di Suriah karena PKI ada kesempatan melakukan konsolidasi di Indonesia !
Namun sayang, keberhasilan pak Harto yang gemilang upahnya juga terlalu “mahal”. Yaitu sebuah fakta dengan terbitnya Letter Of Intent (LOI) yg beliau tanda tangan tgl 31 Oktober 1997 yang berisi komitmen terhadap Kreditor Asing bernama IFIs (International Financial Institutions) yang beranggotakan WB,ADB, IMF dll antara lain berisi Deregulasi, Structural Reform, Privatisasi, Liberalisasi , yang intinya penyerahan pengelolaan sumber daya alam ke Asing dan privatisasi BUMN. Yang semuanya dilakukan dimulai dengan Amandement UUD 1945.
III. ERA REFORMASI (1998-Sekarang).
A. ERA “PROGRAM” LOI ( Habibie – SBY).
Pada era Habibie – sampai sekarang tidak terlepas dari komitmen LOI diatas. Dan pada era Megawatie telah terjadi penjualan Indosat ke Singapore, dan juga penjualan kapal tanker VLCC Pertamina dll sebagai pelaksanaan privatisasi BUMN.
Kemudian pada era Megawati – SBY telah diterbitkan beberapa UU yang merupakan tahap PROGRAM LOI seperti UU No 22/2001 tentang Migas, UU No 20/2002 dan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No 30/2007 ttg Energi, UU No 4/2009 ttg Minerba dll.
B. ERA “PROJECT” LOI (Era Jokowi).
Kalau pada butir A, LOI masih berupa tahap PROGRAM dan itupun sudah banyak yang dibatalkan MK. Maka pada era Rezim Jokowi banyak PROGRAM LOI yang sudah dibatalkan MK justru dilaksanakan Pemerintahan Jokowi dalam tahap PROJECT dengan melanggar putusan MK !
Contohnya saat ini, mulai 2020 PLN Jawa-Bali (85% Indonesia) sudah dikuasai Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga. Sementara PLN tinggal menguasai Luar Jawa-Bali (15 % Nusantara). Dan Kementerian BUMN saat ini tengah membentuk Subholding PLN yang selanjutnya kelistrikan Jawa-Bali akan menuju kompetisi penuh kelistrikan (MBMS) dengan sepenuhnya dikuasai Kartel Listrik Swasta (termasuk didalamnya Oligarkhi “Peng Peng” seperti Luhut BP, JK, Dahlan Iskan , Erick Tohir ). Dan selanjutnya dipastikan tarip listrik menjadi “liar” dan akan melonjak berlipat lipat !
IV. KESIMPULAN
Semua terjadi karena para Pemimpin tidak memiliki Visi kuat dengan Ideologi Etatisme (Nasionalis)/Ta’jul Furudz (Mahkota Ideologi Islam) guna melaksanakan Panca Sila dan UUD 1945 !
V. TINDAK LANJUT.
Sudah saatnya dilakukan Class Action terhadap Presiden RI karena telah membuat PROJECT berdasar PROGRAM yang melanggar Konstitusi !
Selanjutnya harus dipilih Pemimpin yang ANTI KOMUNIS sekaligus ANTI KAPITALIS !
JAKARTA, 15 PEBRUARI 2022
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.