Pembatasan Periodesasi Ketua Umum Partai Politik Dan Pemberantasan Korupsi
Oleh: Azkar Badri.
Peneliti Pada The Sriwijaya Institute.
Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik menjadi maksimal dua periode perlu dipahami sebagai koreksi institusional. Tanpa pembatasan, struktur kepartaian Indonesia cenderung mengalami _personalization of power_ yang berkorelasi dengan tingginya _political corruption_ dan rendahnya _party institutionalization_. Tulisan ini berargumen bahwa absennya limitasi periodesasi menciptakan _monopolistic leadership_ yang melemahkan fungsi akuntabilitas internal dan eksternal partai.
*1. Problematika Institusionalisasi Partai Politik*
Pasca-Reformasi, desain ketatanegaraan Indonesia mengadopsi pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode sebagai mekanisme _checks and balances_. Namun, prinsip tersebut tidak diadopsi pada level partai politik. Hasilnya, terjadi anomali: kekuasaan eksekutif dibatasi, sementara kekuasaan di level _gatekeeper_ demokrasi — ketua umum parpol — dapat berlangsung tanpa batas.
Data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan 6 dari 9 partai parlemen 2019–2024 dipimpin oleh ketua umum yang menjabat lebih dari 15 tahun. Fenomena ini mengonfirmasi tesis Mainwaring & Torcal (2006) mengenai _weak party institutionalization_ di negara demokrasi baru: ketika partai bergantung pada figur, bukan sistem, maka fungsi agregasi dan artikulasi kepentingan terdistorsi.
*2. Ketum Tanpa Batas dan Korupsi Politik*
KPK dalam Kajian Sistemik 2023 mengidentifikasi bahwa _political party financing_ menjadi titik rawan korupsi. Mekanisme “mahar politik” dalam pencalonan legislatif dan kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari otoritas tunggal ketua umum sebagai pemegang _veto power_ dalam penerbitan surat keputusan pencalonan.
Secara teoretis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui _principal-agent problem_. Ketika ketua umum menjabat tanpa limitasi periode, _monitoring cost_ dari kader menjadi sangat tinggi. Akibatnya, terjadi _elite cartelization_ (Katz & Mair, 1995), di mana partai dikelola sebagai _private enterprise_ untuk akumulasi sumber daya. Kasus korupsi e-KTP, BTS Kominfo, dan suap impor merupakan manifestasi empiris di mana jejaring korupsi berpusat pada lingkaran ketua umum dan bendahara partai.
Laporan Indonesia Corruption Watch (2024) mencatat 62% terpidana korupsi dari partai politik memiliki afiliasi langsung dengan ketua umum yang menjabat di atas 10 tahun. Korelasi ini signifikan secara statistik dan mengindikasikan bahwa durasi kepemimpinan merupakan _predictor variable_ terhadap tingkat korupsi partai.
*3.Kaderisasi dan Demokrasi Internal*
Absennya pembatasan periodesasi menghasilkan _leadership trap_. Robert Michels dalam _Iron Law of Oligarchy_ (1911) telah memprediksi bahwa organisasi, termasuk partai, akan cenderung dikuasai oligarki jika tidak ada mekanisme rotasi elite. Di Indonesia, hal tersebut terkonfirmasi: indeks demokrasi internal partai menurut Litbang Kompas 2023 berada pada skor 4,2 dari 10.
Implikasinya ganda: _pertama_, terjadi _closure of recruitment_. Mobilitas vertikal kader didasarkan pada loyalitas personal, bukan meritokrasi. _Kedua_, partai gagal menjalankan fungsi _political education_ karena energi organisasi tersedot untuk mempertahankan _status quo_ kepemimpinan. Akibatnya, kualitas kebijakan publik menurun karena rekrutmen legislatif tidak berbasis kompetensi.
*4. Argumen Kontra dan Kritik*
Keberatan utama terhadap pembatasan periode adalah argumen _party autonomy_. Partai politik diklaim sebagai organisasi privat sehingga negara tidak boleh intervensi. Argumen ini lemah secara yuridis. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa hak berserikat dapat dibatasi oleh undang-undang. Lebih lanjut, partai politik adalah badan hukum publik yang menerima dana APBN melalui skema bantuan keuangan partai politik sebesar Rp1,2 triliun per lima tahun. Oleh karena itu, negara memiliki legitimasi untuk mengatur tata kelolanya demi kepentingan publik.
Argumen kedua, “krisis kepemimpinan pengganti”, merupakan _logical fallacy_. Jika dalam 20 tahun kepemimpinan seorang ketua umum tidak mampu melakukan kaderisasi, maka hal tersebut justru membuktikan kegagalan manajerial yang harus dikoreksi, bukan dilanggengkan.
*5. Perlu Reformasi UU Partai Politik*
Berdasarkan analisis di atas, diperlukan revisi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dengan tiga poin krusial:
1. *Pembatasan Periodesasi*: Pasal 23 diubah, mengatur masa jabatan Ketua Umum dan Bendahara Umum maksimal 2 periode, masing-masing 5 tahun. Wajib ada jeda minimal satu periode untuk dapat mencalonkan kembali. Ketentuan ini paralel dengan pembatasan jabatan presiden dan kepala daerah.
2. *Demokratisasi Internal*: Mengadopsi sistem _one member one vote_ dalam pemilihan ketua umum untuk menghindari aklamasi semu yang melanggengkan oligarki.
3. *Transparansi Keuangan*: Mewajibkan audit keuangan partai oleh Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya terkait dana pencalonan dan sumbangan pihak ketiga, untuk memutus rantai _money politics_.
*6. Penutup*
Pembatasan periodesasi ketua umum partai politik bukan intervensi terhadap demokrasi, melainkan prasyarat bagi pelembagaan demokrasi. KPK telah memberikan _early warning_ berbasis data empiris bahwa konsentrasi kekuasaan di partai politik merupakan _enabler_ korupsi struktural.
Kegagalan melakukan reformasi ini akan membuat pemberantasan korupsi bersifat simptomatik: KPK menindak _agent_, sementara _principal_ yang menciptakan sistem tetap imun. Reformasi 1998 berhasil membatasi eksekutif. Reformasi hari ini harus menuntaskan pekerjaan rumah di level partai politik. Tanpa itu, demokrasi Indonesia akan terus terjebak dalam _oligarchic equilibrium_.

