Partai Masyumi Dibubarkan Atau Membubarkan Diri

September 4, 2026

๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—ง๐—”๐—œ ๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ ๐——๐—œ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—ž๐—”๐—ก ๐—”๐—ง๐—”๐—จ ๐— ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—ž๐—”๐—ก ๐——๐—œ๐—ฅ๐—œ ?

(Analisis Historis, Filosofis, Yuridis, Politis, sosiologis, Taktis dan Perspektif Hukum Tata Negara)

๐—”๐—›๐— ๐—”๐—— ๐— ๐—จ๐—ฅ๐—๐—ข๐—ž๐—ข
Penulis Buku Mosi Integral Natsir 1950

๐—•๐—˜๐——๐—” ๐—œ๐—ฆ๐—ง๐—œ๐—Ÿ๐—”๐—› ๐—•๐—˜๐——๐—” ๐— ๐—”๐—ž๐—ก๐—” ?

Pembubaran Partai Masyumi pada tahun 1960 sering dipahami secara berbeda. Sebagian literatur menyebut Masyumi โ€œmembubarkan diri,โ€ sementara dokumen negara secara eksplisit menyatakan bahwa Presiden Soekarno โ€œmembubarkan Partai Politik Masjumiโ€ melalui Keputusan Presiden Nomor 200 Tahun 1960.

Perbedaan istilah tersebut bukan sekadar persoalan bahasa, tetapi menyangkut persoalan historis, yuridis, politik dan konstitusional mengenai sumber serta legitimasi pembubaran sebuah partai politik. Artikel ini menganalisis persoalan tersebut melalui pendekatan historis, filosofis, yuridis, politis dan taktis, serta menggunakan pemikiran ahli hukum tata negara, terutama Jimly Asshiddiqie dan Muchamad Ali Safaโ€™at, disertai rujukan kepada Deliar Noer dan literatur sejarah Masyumi dan kesaksian Abdullah Hehamahua, Ketua Majelis Syura Partai Masyumi.

Analisis menunjukkan bahwa secara yuridis formal, Partai Masyumi dibubarkan oleh Presiden melalui Keppres No. 200 Tahun 1960 tanggal 17 Agustus 1960. Adapun pernyataan Pimpinan Pusat Masyumi tanggal 13 September 1960 merupakan tindakan formal untuk menyatakan pelaksanaan pembubaran tersebut dalam kerangka Pasal 8 Perpres No. 13 Tahun 1960. Dengan demikian, istilah โ€œPartai Masyumi membubarkan diriโ€ benar hanya dalam pengertian formal-organisatoris, tetapi tidak tepat apabila dimaknai sebagai pembubaran yang sepenuhnya sukarela dan bebas dari paksaan hukum-politik.

๐—”๐——๐—” ๐—”๐—ฃ๐—” ๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—ง๐—”๐—œ ๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ ?

Partai Masyumi merupakan salah satu kekuatan politik Islam terbesar dalam sejarah awal Republik Indonesia. Didirikan sebagai partai politik pada November 1945, Masyumi berkembang menjadi salah satu kekuatan utama dalam sistem demokrasi parlementer dan memperoleh posisi sebagai partai kedua terbesar dalam Pemilu 1955.

Namun, perkembangan politik Indonesia setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membawa perubahan mendasar. Demokrasi parlementer digantikan oleh Demokrasi Terpimpin, sementara kekuasaan Presiden Soekarno semakin dominan. Dalam situasi tersebut hubungan antara Masyumi dan Presiden semakin memburuk, terutama setelah keterlibatan sejumlah tokoh Masyumi dalam PRRI.

Pada 17 Agustus 1960 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 200 Tahun 1960. Dokumen resmi tersebut menggunakan istilah yang sangat jelas: โ€œMembubarkan Partai Politik Masjumiโ€, termasuk bagian, cabang dan rantingnya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Keppres No. 200 Tahun 1960).

Akan tetapi, pada 13 September 1960 Pimpinan Pusat Masyumi menyatakan bahwa Partai Masyumi membubarkan diri. Peristiwa inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan : Apakah Masyumi sebenarnya dibubarkan Presiden Soekarno atau Masyumi membubarkan dirinya sendiri?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan membedakan sumber keputusan pembubaran dari tindakan administratif organisatoris setelah keputusan pembubaran.

๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ฆ๐—ฃ๐—˜๐—ž๐—ง๐—œ๐—™ ๐—›๐—œ๐—ฆ๐—ง๐—ข๐—ฅ๐—œ๐—ฆ

1. Masyumi dalam sistem politik demokrasi parlementer
Masyumi bukan partai kecil yang berada di pinggiran kekuasaan. Setelah Pemilu 1955, Masyumi merupakan salah satu dari empat kekuatan politik utama bersama PNI, NU dan PKI. Masyumi juga memiliki jaringan organisasi yang luas di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam konteks demokrasi parlementer, keberadaan partai politik merupakan instrumen utama artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat. Karena itu, pembubaran Masyumi tidak dapat dipisahkan dari perubahan struktur politik Indonesia setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Perubahan dari demokrasi parlementer menuju Demokrasi Terpimpin menyebabkan hubungan antara Presiden dan partai-partai politik mengalami transformasi. Presiden semakin kuat, sementara ruang oposisi politik semakin menyempit.

2. Konflik Masyumi dengan pemerintahan Soekarno
Ketegangan antara Masyumi dan Soekarno meningkat setelah munculnya persoalan politik daerah dan kemudian PRRI.
Keppres No. 200 Tahun 1960 sendiri menyebut alasan pembubaran Masyumi adalah karena organisasi tersebut dianggap berkaitan dengan pemberontakan, dengan sejumlah pemimpinnya ikut dalam PRRI atau memberikan bantuan kepada pemberontakan tersebut, sementara partai dianggap tidak secara resmi menyalahkan tindakan tersebut. (Keppres No. 200 Tahun 1960).

Namun demikian, perlu dibedakan antara keterlibatan individu pimpinan Masyumi dengan tanggung jawab institusional partai. Masyumi dalam jawabannya kepada Presiden menyangkal bahwa partai sebagai organisasi terlibat dalam PRRI. Dalam kajian Muchamad Ali Safaโ€™at, persoalan keterlibatan Masyumi dan tokoh-tokohnya menjadi salah satu dasar penting yang digunakan pemerintah untuk membubarkan partai tersebut. (Safaโ€™at, 2009, hlm. 168โ€“171).

๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ฆ๐—ฃ๐—˜๐—ž๐—ง๐—œ๐—™ ๐—ฌ๐—จ๐—ฅ๐—œ๐——๐—œ๐—ฆ

1. Penpres No. 7 Tahun 1959 sebagai dasar
Pembubaran Masyumi tidak berdiri sendiri. Keppres No. 200 Tahun 1960 menyebut Pasal 9 ayat (1) angka 3 Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959 dan Pasal 8 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960 sebagai dasar hukumnya. (Keppres No. 200 Tahun 1960).
Perpres No. 13 Tahun 1960 kemudian mengatur mekanisme pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai. Dalam penjelasannya, pembubaran partai yang telah diakui pada prinsipnya didahului pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. (Penjelasan Perpres No. 13 Tahun 1960).

2. Pasal 8 Perpres No. 13 Tahun 1960
Pasal 8 merupakan ketentuan yang sangat penting untuk memahami kasus Masyumi.

Ayat (1) menyatakan bahwa keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran suatu partai diberitahukan kepada pimpinan partai.

Ayat (2) menentukan bahwa : โ€œDalam waktu tiga puluh hariโ€ terhitung sejak berlakunya keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran, pimpinan partai harus menyatakan partainya bubar dan memberitahukannya kepada Presiden.

Ayat (3) kemudian menentukan bahwa apabila tenggang waktu tersebut berlalu tanpa pernyataan, partai tersebut menjadi perkumpulan terlarang. (Perpres No. 13 Tahun 1960, Pasal 8).

Dengan demikian terdapat konstruksi hukum sebagai berikut :
1. Terdapat Keputusan Presiden membubarkan partai
2. Pimpinan partai diberi waktu 30 hari
3. Pimpinan menyatakan partainya bubar
4. Jika tidak menyatakan bubar maka menjadi perkumpulan terlarang

Dari struktur norma tersebut terlihat bahwa keputusan Presiden merupakan sumber awal tindakan pembubaran, dan sebaliknya pernyataan pimpinan Partai Masyumi merupakan tindakan lanjutan yang diwajibkan oleh hukum.

๐—ž๐—˜๐—ฃ๐—ฃ๐—ฅ๐—˜๐—ฆ ๐—ก๐—ข ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฌ ๐—ง๐—”๐—›๐—จ๐—ก ๐Ÿญ๐Ÿต๐Ÿฒ๐Ÿฌ :
๐—ฆ๐—œ๐—”๐—ฃ๐—” ๐—ฌ๐—”๐—ก๐—š ๐— ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—ž๐—”๐—ก ?

Keppres No. 200 Tahun 1960 ditetapkan pada 17 Agustus 1960 dan secara eksplisit menyatakan :
โ€œMembubarkan Partai Politik Masjumi, termasuk bagian-bagian/cabang-cabang/ranting-rantingnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.โ€

Keppres tersebut juga menyatakan mulai berlaku pada hari ditetapkan. (Keppres No. 200 Tahun 1960).

Secara tekstual yuridis, karena subjek yang melakukan tindakan adalah Presiden dan objeknya adalah Partai Masyumi, maka kesimpulan pertama sangat jelas :
Secara hukum formal, Masyumi dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui Keppres No. 200 Tahun 1960.
Pernyataan Masyumi tanggal 13 September tidak menghapus fakta bahwa sebelumnya telah terdapat Keppres yang menyatakan pembubaran.

๐— ๐—˜๐—ก๐—š๐—”๐—ฃ๐—” ๐— ๐—˜๐—ก๐—ฌ๐—”๐—ง๐—”๐—ž๐—”๐—ก ๐— ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—ž๐—”๐—ก ๐——๐—œ๐—ฅ๐—œ ?

Di sinilah istilah โ€œmembubarkan diriโ€ perlu dipahami secara hati-hati. Dimana pada tanggal 13 September 1960, Pimpinan Pusat Masyumi menyampaikan pernyataan bahwa Partai Masyumi membubarkan diri. Literatur sejarah mencatat tindakan tersebut dilakukan setelah keluarnya Keppres No. 200/1960.

Namun, tindakan tersebut bukanlah pembubaran yang lahir dari kondisi normal, seperti kongres partai yang secara bebas memutuskan mengakhiri eksistensi partai. Sebaliknya, terdapat tekanan hukum yang sangat jelas. Apabila Masyumi tidak menyatakan bubar dalam waktu 30 hari, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perpres No. 13 Tahun 1960, Masyumi akan menjadi perkumpulan terlarang.

Karena itu, pilihan Partai Masyumi dapat digambarkan :

1. Pilihan A
– Menyatakan bubar
– Status organisasi berakhir
– Anggota dan aset relatif terlindungi dari konsekuensi status โ€œterlarangโ€.

Pilihan B
2. Tidak menyatakan bubar
– Menjadi perkumpulan terlarang
– Konsekuensi hukum dan politik lebih berat.

Dalam kajian Deliar Noer yang dikutip dalam penelitian tentang pembubaran Masyumi, pilihan tersebut dipandang lebih baik daripada membiarkan Masyumi menjadi partai terlarang karena dapat menimbulkan kesulitan dan bahaya lebih besar terhadap anggota, aset dan dokumen partai. (Noer, 1987, hlm. 388, dikutip dalam Safaโ€™at, 2009, hlm. 171).

Dengan demikian, istilah yang lebih tepat adalah : bahwa Partai
Masyumi menyatakan membubarkan diri sebagai konsekuensi dari keputusan Presiden yang terlebih dahulu menyatakan membubarkan Partai Masyumi.

๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ฆ๐—ฃ๐—˜๐—ž๐—ง๐—œ๐—™ ๐—™๐—œ๐—Ÿ๐—ข๐—ฆ๐—ข๐—™๐—œ๐—ฆ

Secara filosofis,
persoalan ini menyangkut hubungan antara kekuasaan negara, kebebasan berserikat dan kedaulatan rakyat.
Partai politik bukan sekadar organisasi administratif. Partai merupakan sarana masyarakat untuk memperjuangkan gagasan politik dan menyalurkan aspirasi ke dalam negara.

Dalam teori demokrasi, partai politik merupakan salah satu institusi yang menghubungkan masyarakat dengan negara. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa partai politik mempunyai posisi penting dalam kehidupan demokratis karena menjadi sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. (Asshiddiqie, 2006).

Karena itu, pembubaran partai politik harus dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan administrasi badan hukum, tetapi sebagai pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan partisipasi politik.

Dalam perspektif negara hukum, semakin besar dampak pembubaran terhadap hak politik warga negara, maka semakin kuat pula kebutuhan terhadap :
1. Dasar hukum yang jelas,
2. Alasan yang objektif
3. Proses pemeriksaan yang independen
4. Mekanisme pembelaan
5. Putusan lembaga yudisial yang independen

Jimly Asshiddiqie dalam kajiannya mengenai kebebasan berserikat dan pembubaran partai politik menempatkan pembubaran partai sebagai persoalan konstitusional yang berkaitan langsung dengan demokrasi dan negara hukum.

Bukunya secara khusus mengkaji sejarah pembubaran partai politik di Indonesia, termasuk masa sebelum lahirnya Mahkamah Konstitusi. (Asshiddiqie, 2006, hlm. 173โ€“189).

๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ฆ๐—ฃ๐—˜๐—ž๐—ง๐—œ๐—™ ๐—›๐—จ๐—ž๐—จ๐—  ๐—ง๐—”๐—ง๐—”๐—ก๐—˜๐—š๐—”๐—ฅ๐—”

1. Jimly Asshiddiqie
Pemikiran Jimly penting karena ia secara khusus meneliti sejarah pembubaran partai politik di Indonesia.
Menurut Jimly, pembubaran partai politik merupakan persoalan yang harus ditempatkan dalam kerangka kemerdekaan berserikat dan demokrasi konstitusional. Dalam negara demokrasi, pembubaran partai secara paksa harus mempunyai dasar yang kuat dan tidak boleh sekadar menjadi instrumen politik penguasa.(Asshiddiqie, 2006, hlm. 173โ€“189).

Dari perspektif ini, kasus Masyumi memperlihatkan karakter berbeda dengan sistem setelah Reformasi. Pada masa kini, pembubaran partai berada dalam kerangka kewenangan yudisial Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, pada masa Demokrasi Terpimpin, pembubaran dilakukan melalui keputusan Presiden dengan mekanisme yang berbeda.

2. Muchamad Ali Safaโ€™at
Muchamad Ali Safaโ€™at dalam penelitian mengenai pembubaran partai politik secara khusus membahas kasus Masyumi. Ia menunjukkan bahwa pada 13 September 1960 Pimpinan Pusat Masyumi menyatakan partainya bubar. Namun tindakan tersebut dilakukan setelah adanya Keppres No. 200 Tahun 1960 dan dalam situasi ketika alternatif lainnya adalah menjadi partai terlarang.

Safaโ€™at juga mencatat bahwa Prawoto Mangkusasmito meminta Mohammad Roem untuk menggugat tindakan Presiden tersebut ke pengadilan. (Safaโ€™at, 2009, hlm. 171).

Hal tersebut sangat penting diungkap karena Partai Masyumi tidak menerima keputusan pembubaran itu begitu saja. Di satu sisi Masyumi menyatakan bubar. Di sisi lain Masyumi menggugat Keppres tersebut ke pengadilan.

Dua tindakan itu justru menunjukkan bahwa โ€œmembubarkan diriโ€ tidak identik dengan โ€œmengakui bahwa pembubaran Presiden sah secara konstitusionalโ€.

3. Posisi Ismail Suny
Ismail Suny sebagai salah satu pakar hukum tata negara Indonesia dikenal kritis terhadap perkembangan kekuasaan ketatanegaraan pada masa Demokrasi Terpimpin.
Namun, dalam penulisan akademik, perlu kehati-hatian: tidak sebaiknya mengatribusikan kepada Ismail Suny sebuah kalimat khusus bahwa โ€œMasyumi dibubarkanโ€ atau โ€œMasyumi membubarkan diriโ€ tanpa menunjukkan halaman karya aslinya.
Yang dapat digunakan dari perspektif Ismail Suny adalah kerangka kritik terhadap pemusatan kekuasaan eksekutif pada masa Demokrasi Terpimpin. Kerangka tersebut relevan untuk menilai apakah pembubaran partai melalui keputusan Presiden telah memenuhi prinsip pembatasan kekuasaan dan negara hukum.

Karena itu, untuk penelitian yang ketat, pendapat Ismail Suny sebaiknya dikutip dari buku atau karya aslinya, bukan dari kutipan sekunder.

Selanjutnya menurut Abdullah Hehamahua adalah bahwa : saya tanya pak Roem (1982) di mana beliau sebagai lawyer Masyumi waktu itu, mengapa beliau sarankan agar DPP Masyumi membubarkan diri sendiri.

Jawab beliau, jika Masyumi tidak membubarkan diri sendiri tapi dibubarkan Soekarno, maka Masyumi berstatus partai terlarang. Konsekwensinya, para pimpinan dan anggota ditangkap dan aset partai disita negara.

Namun, setelah membubarkan diri, pak Roem mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta atas surat Soekarno yang meminta Masyumi bubarkan diri. PN Negeri Jakarta menyatakan, tidak berwenang menangani kasus tsb. Perkara dila njutkan ke MA. Namun, tidak ada putusan MA sampai ketika Soekarno jatuh baru salah seorang anggota MA mengatakan bahwa putusan Soekarno tsb salah. (Dalam buku, Cenderahati Perjuangan : Mengenal Tokoh2 Masyumi)

๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ฆ๐—ฃ๐—˜๐—ž๐—ง๐—œ๐—™ ๐—ฃ๐—ข๐—Ÿ๐—œ๐—ง๐—œ๐—ฆ

Pembubaran Masyumi juga tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik Demokrasi Terpimpin.
Soekarno mengembangkan konsep politik yang semakin mengutamakan integrasi kekuatan politik di bawah kepemimpinan Presiden. Masyumi, dengan tradisi oposisi dan gagasan demokrasi parlementer, memiliki posisi yang semakin sulit dalam struktur tersebut.

Dengan demikian, pembubaran Masyumi mempunyai sekurang kurangnya tiga dimensi politik yakni :
1. Eliminas Oposisi
Masyumi merupakan kekuatan politik besar yang memiliki kemampuan melakukan kritik terhadap arah politik Demokrasi Terpimpin.
2. Konsolidasi kekuasaan
Pembubaran partai dapat dibaca sebagai bagian dari proses konsolidasi kekuasaan Presiden.
3. Perubahan konfigurasi politik Islam
Dengan hilangnya Masyumi, terjadi perubahan besar dalam representasi politik Islam nasional.

Oleh karena itu, alasan yuridis mengenai PRRI tidak boleh dipisahkan dari konteks politik yang lebih luas. Karenanya tidaklah tepat pula jika seluruh pembubaran Masyumi semata-mata dianggap sebagai konspirasi politik tanpa mengakui adanya persoalan nyata mengenai keterlibatan sejumlah tokoh Masyumi dalam PRRI. Analisis akademik harus membedakan tanggung jawab individual tokoh dengan tanggung jawab organisasi partai.

๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ฆ๐—ฃ๐—˜๐—ž๐—ง๐—œ๐—™ ๐—ง๐—”๐—ž๐—ง๐—œ๐—ฆ :
๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ ๐— ๐—˜๐—ก๐—ฌ๐—”๐—ง๐—”๐—ž๐—”๐—ก ๐— ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—ž๐—”๐—ก ๐——๐—œ๐—ฅ๐—œ

Dari sudut strategi politik, keputusan Masyumi pada 13 September 1960 dapat dipahami sebagai taktik defensif.
Partai Masyumi berada dalam situasi dimana jika
melawan secara terbuka maka risiko menjadi partai terlarang dan
risiko berikutnya terhadap status anggota partai, aset yang dimiliki dan dokumen lainnya dan kemungkinan kriminalisasi lebih luas.

Sedangkan jika
menyatakan membubarkan diri maka :
1. Organisasi formal berhenti
2. Anggota relatif terhindar dari konsekuensi status partai terlarang
3. Aset dan jaringan dapat lebih terlindungi
4. Identitas dan gagasan Masyumi tetap dapat dipertahankan secara moral dan sosial.

Penelitian di lingkungan Universitas Indonesia mencatat bahwa keputusan Masyumi tersebut dimaksudkan antara lain untuk menghindari status partai terlarang dan korban yang tidak perlu terhadap anggota, keluarga serta aset Masyumi.

Dalam pengertian ini, โ€œmembubarkan diriโ€ dapat dipahami sebagai strategi penyelamatan organisasi dan kader dan bukan sebagai persetujuan politik terhadap tindakan Presiden.

๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—Ÿ๐—”๐—ช๐—”๐—ก๐—”๐—ก ๐—›๐—จ๐—ž๐—จ๐—  ๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ : ๐—•๐—จ๐—ž๐—ง๐—œ ๐—Ÿ๐—”๐—œ๐—ก

Satu fakta yang sangat penting tetapi sering dilupakan adalah bahwa Masyumi tidak hanya menyatakan bubar saja. Akan tetapi
Pimpinan Masyumi juga menempuh jalur hukum. Dimana pada 9 September 1960, sebelum pernyataan pembubaran tanggal 13 September, Masyumi mengajukan gugatan terhadap Keppres No. 200/1960 ke Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.
Pengadilan kemudian menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Gugatan selanjutnya diajukan melalui upaya hukum, tetapi tidak menghasilkan putusan yang membatalkan Keppres tersebut. (Safaโ€™at, 2009, hlm. 171).

Fakta ini mempunyai konsekuensi analitis yang sangat penting.
Jika Partai Masyumi benar benar membubarkan diri secara sukarela dan menerima keputusan Presiden namun mengapa Pqrtai Masyumi masih menggugat Keppres No. 200/1960 ?

Karena itu, tindakan Partai Masyumi menunjukkan adanya dua jalur sekaligus yakni :
1. Jalur politik organisatoris
Partai Maayumi
menyatakan bubar.
2. Jalur hukum
Partai Masyumi menggugat keabsahan keputusan Presiden.

Kedua jalur tersebut bukan kontradiksi. Namun justru menunjukkan strategi politik hukum dalam kondisi yang sangat terbatas.

๐—ฆ๐—”๐—›๐—ž๐—”๐—› ๐—ฃ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—ง๐—”๐—œ ๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ ๐—ฆ๐—˜๐—–๐—”๐—ฅ๐—” ๐—›๐—จ๐—ž๐—จ๐—  ?

Pertanyaan ini harus dijawab dengan membedakan legalitas formal menurut hukum yang berlaku saat itu dan legitimasi konstitusional dalam perspektif negara hukum modern.

A. Secara formal
Keppres No. 200 Tahun 1960.
Mempunyai dasar yang disebutkan sendiri dalam konsiderannya, yaitu Penpres No. 7 Tahun 1959 dan Perpres No. 13 Tahun 1960. Presiden juga menyatakan telah mendengar Mahkamah Agung.

Karena itu, dari sudut hukum positif yang berlaku pada masa tersebut, terdapat konstruksi hukum formal yang digunakan pemerintah untuk membubarkan Masyumi.

B. Secara konstitusional substantif.
Persoalannya menjadi lebih kompleks.Partai
Masyumi menggugat Keppres tersebut dengan argumentasi bahwa tindakan Presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan dasar hukum yang digunakan. Kajian Safaโ€™at mencatat gugatan tersebut dikaitkan dengan dugaan tindakan melawan hukum oleh pemerintah dan penyalahgunaan kekuasaan (detournement de pouvoir). (Safaโ€™at, 2009, hlm. 171).

Dari perspektif negara hukum modern, pembubaran partai secara paksa idealnya harus :
– Mempunyai dasar hukum;
– Mempunyai alasan yang objektif;
– Dapat diuji secara independen;
– Memberikan due process of law;
– Proporsional;
– Membedakan kesalahan individu dan kesalahan organisasi.

Prinsip tersebut sejalan dengan kajian modern tentang pembubaran partai politik yang menekankan perlunya temuan yudisial, bukti yang memadai dan proses yang adil.

๐—ข๐—ง๐—ข๐—ž๐—ฅ๐—œ๐—ง๐—œ๐—ž ๐—ง๐—˜๐—ฅ๐—›๐—”๐——๐—”๐—ฃ ๐——๐—จ๐—” ๐—ฃ๐—˜๐—ก๐——๐—”๐—ฃ๐—”๐—ง

Pendapat pertama menyatakan. bahwa โ€œ Partai Masyumi membubarkan diriโ€
Pendapat ini mempunyai dasar faktual. Dimana benar bahwa pada 13 September 1960 Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengeluarkan pernyataan bahwa partainya bubar.

Kelemahannya adalah bahwa apabila istilah ini digunakan tanpa konteks, pembaca dapat mengira bahwa Masyumi secara bebas dan sukarela memutuskan mengakhiri organisasinya. Padahal sebelumnya telah ada Keppres No. 200 Tahun 1960.

Pendapat kedua menyatakan bahwa โ€œMasyumi dibubarkan Presidenโ€. Maka pendapat ini mempunyai dasar hukum yang lebih kuat dari segi sumber keputusan. Karena
Keppres tersebut secara eksplisit menggunakan kata โ€œMembubarkan Partai Politik Masjumiโ€ dan berlaku sejak 17 Agustus 1960.

Kelemahannya adalah bahwa apabila hanya berhenti pada kalimat tersebut, kita mengabaikan tindakan formal Partai Masyumi tanggal 13 September dan pilihan strategis yang diambil pimpinan Masyumi.

Oleh karena itu maka sintesis rumusan yang paling mendekati tepat berdasarkan seluruh aspek tersebut adalah bukan memilih secara mutlak antara
โ€œPartai Masyumi dibubarkanโ€ atau โ€œPartai Masyumi membubarkan diri.โ€
Melainkan bahwa
โ€œPartai Masyumi dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui Keppres No. 200 Tahun 1960 tanggal 17 Agustus 1960. Berdasarkan mekanisme Pasal 8 Perpres No. 13 Tahun 1960, Pimpinan Pusat Masyumi kemudian menyatakan partainya bubar pada 13 September 1960.

Pernyataan tersebut merupakan tindakan formal-organisatoris dalam memenuhi konsekuensi keputusan pembubaran Presiden dan sekaligus merupakan pilihan taktis untuk menghindari status sebagai partai terlarang.

Dengan demikian maka Partai Masyumi dapat dikatakan โ€˜membubarkan diriโ€™ secara formal, tetapi tidak tepat menyebutnya sebagai pembubaran diri yang sepenuhnya sukarela.โ€
Rumusan ini mampu mengakomodasi fakta hukum dan fakta sejarah sekaligus.

๐—ž๐—˜๐—ฃ๐—จ๐—ง๐—จ๐—ฆ๐—”๐—ก ๐— ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—ž๐—”๐—ก ๐——๐—œ๐—ฅ๐—œ

Surat Pimpinan Partai Masyumi yang menyatakan pembubaran diri adalah berdasarkan
Surat Pimpinan Partai Masyumi No. 180/B/VI-25/60, tanggal 13 September 1960. Surat itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, dan ditandatangani oleh :
Prawoto Mangkusasmito sebagai Ketua Umum Pimpinan Partai Masyumi dan
M. Yunan Nasution sebagai Sekretaris Umum.

Yang sangat penting, isi surat tersebut tidak mengatakan bahwa Masyumi secara sukarela mengambil keputusan politik untuk membubarkan diri. Justru surat itu mengaitkan pembubaran dengan Keppres No. 200 Tahun 1960.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa karena Keppres No. 200/1960 menetapkan pembubaran Masyumi, maka untuk memenuhi Penpres No. 7/1959 Pasal 9 ayat (2) jo. Perpres No. 13/1960 Pasal 8 ayat (2), Pimpinan Partai Masyumi menyatakan bahwa dengan adanya Keppres tersebut โ€œMasyumi bubarโ€, termasuk bagian-bagiannya, yaitu Majelis Syuro dan Muslimat.

Jadi urutannya sangat jelas sebagai berikut :
1. 17 Agustus 1960
Presiden Soekarno menerbitkan Keppres No. 200 Tahun 1960
yang isinya: โ€œMembubarkan Partai Politik Masjumi…โ€

2. 13 September 1960
Dimana Pimpinan Masyumi mengirim Surat No. 180/B/VI-25/60, menyatakan โ€œMasyumi bubarโ€ sebagai konsekuensi Keppres tersebut.

Bahkan ada sumber yang secara eksplisit menyebut surat tersebut sebagai โ€œPimpinan Partai Masyumi No. 180/B/VI-25/60โ€ dan mencatat bahwa surat itu ditandatangani Prawoto Mangkusasmito dan Yunan Nasution.

Yang lebih menarik untuk artikel ini adalah bahwa, Surat No. 180/B/VI-25/60 justru merupakan bukti primer yang sangat kuat untuk tesis:
โ€œMasyumi dibubarkan oleh Presiden, kemudian Masyumi menyatakan bubar.โ€

Sebab kalimat pembuka surat tersebut secara eksplisit merujuk kepada Keppres No. 200/1960 sebagai sebab Masyumi menyatakan bubar.

Dan terdapat satu fakta yang bahkan lebih kuat dimana surat pembubaran itu disertai juga memorandum/protes politik.

Jadi, pernyataan bubar tersebut tidak identik dengan penerimaan atau persetujuan Masyumi terhadap alasan politik Presiden. Sumber penelitian UI juga mencatat bahwa pernyataan bubar tersebut disertai protes.

๐—Ÿ๐—”๐—ก๐—š๐—ž๐—”๐—› ๐—ง๐—”๐—ž๐—ง๐—œ๐—ฆ ๐—ฃ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—ง๐—”๐—œ ๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ

Menurut saya, langkah Pimpinan Masyumi menyatakan bubar pada 13 September 1960 dapat dibaca sebagai strategi defensif yang rasional dalam kondisi politik yang sangat tidak seimbang. Nilai strategisnya justru terletak pada upaya menyelamatkan manusia, jaringan sosial, aset, kaderisasi, dan kesinambungan gagasan, bukan sekadar mempertahankan nama partai.

Keppres No. 200 Tahun 1960 sendiri ditetapkan 17 Agustus 1960 dan berlaku pada hari itu. Sementara itu, Pimpinan Pusat Masyumi menyatakan bubar melalui surat No. 180/B/VI-25/60 tanggal 13 September 1960; sejumlah kajian mencatat keputusan itu diambil sebelum tenggat 30 hari dan disertai memorandum politik/protes.

Berikut analisis taktis nya adalah sebagai berikut :

Perspektif Sosiologis dan Relevansinya bagi Politik Masyumi Berikutnya

๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ฆ๐—ฃ๐—˜๐—ž๐—ง๐—œ๐—™ ๐—ฆ๐—ข๐—ฆ๐—œ๐—ข๐—Ÿ๐—ข๐—š๐—œ๐—ฆ ๐——๐—”๐—ก ๐—ฅ๐—˜๐—Ÿ๐—˜๐—ฉ๐—”๐—ก๐—ฆ๐—œ๐—ก๐—ฌ๐—” ๐—•๐—”๐—š๐—œ ๐—ฃ๐—ข๐—Ÿ๐—œ๐—ง๐—œ๐—ž ๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—ง๐—”๐—œ ๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ ๐— ๐—˜๐—ก๐——๐—”๐—ง๐—”๐—ก๐—š

Pernyataan Pimpinan Pusat Partai Masyumi untuk membubarkan diri pada 13 September 1960 merupakan salah satu keputusan paling penting dalam sejarah politik Islam Indonesia. Keputusan tersebut tidak dapat dipahami semata mata sebagai berakhirnya sebuah organisasi politik.

Secara sosiologis, pembubaran tersebut dapat dibaca sebagai strategi mempertahankan modal sosial, kader, jaringan umat, dan kesinambungan gagasan Masyumi di tengah tekanan politik Demokrasi Terpimpin.

Secara taktis, keputusan tersebut dilakukan setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Keppres No. 200 Tahun 1960 pada 17 Agustus 1960 yang memerintahkan pembubaran Masyumi. Pimpinan Masyumi kemudian menyatakan bubar melalui Surat No. 180/B/VI-25/60 tanggal 13 September 1960. Kajian ini berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk strategic withdrawal, yaitu pengunduran diri dari arena kelembagaan untuk mempertahankan sumber daya politik dan sosial yang lebih mendasar.

Relevansinya bagi politik Masyumi mendatang adalah bahwa keberlanjutan sebuah gerakan politik tidak selalu bergantung pada keberadaan badan hukum partai, tetapi pada kemampuan mempertahankan nilai, kader, jaringan masyarakat, legitimasi moral, dan kapasitas regenerasi

๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—”๐——๐—ข๐—ž๐—ฆ๐—”๐—Ÿ ๐—ฃ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—ง๐—”๐—œ ๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ ?

Di satu sisi, Masyumi secara hukum berakhir sebagai organisasi politik pada tahun 1960. Di sisi lain, gagasan, kader, tokoh, jaringan sosial dan memori politik Masyumi tidak ikut berakhir pada tahun 1960.

Paradoks inilah yang menjadikan keputusan pembubaran Masyumi penting untuk dikaji kembali.

Pada 17 Agustus 1960 Presiden Soekarno mengeluarkan Keppres No. 200 Tahun 1960 tentang pembubaran Partai Politik Masyumi beserta bagian, cabang dan rantingnya. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kemudian pada 13 September 1960 Pimpinan Pusat Masyumi menyatakan partainya bubar melalui Surat No. 180/B/VI-25/60, yang ditandatangani Prawoto Mangkusasmito dan Yunan Nasution serta disertai memorandum politik.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar : ยซMengapa Masyumi bubar?ยป Tetapi lebih jauh lagi yakni :
ยซMengapa Masyumi memilih menyatakan bubar daripada membiarkan dirinya menjadi organisasi terlarang?ยป

Pertanyaan kedua inilah yang membuka dimensi taktis dan sosiologis dari keputusan tersebut.

๐—ฃ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—˜๐—•๐—”๐—š๐—”๐—œ ๐—ฃ๐—œ๐—Ÿ๐—œ๐—›๐—”๐—ก ๐——๐—”๐—Ÿ๐—”๐—  ๐—ฆ๐—œ๐—ง๐—จ๐—”๐—ฆ๐—œ ๐—ฃ๐—ข๐—Ÿ๐—œ๐—ง๐—œ๐—ž ๐—ง๐—˜๐—ง๐—ฃ๐—”๐—ž๐—ฆ๐—”

Harus ditegaskan terlebih dahulu bahwa keputusan Masyumi pada 13 September 1960 tidaklah berlangsung dalam situasi politik normal. Dimana Keppres No. 200/1960 telah lebih dahulu menetapkan pembubaran Masyumi.

Sejumlah kajian sejarah juga mencatat bahwa Masyumi menghadapi pilihan untuk menyatakan bubar atau akan menghadapi suatu konsekuensi menjadi partai terlarang. Karena itu, istilah โ€œmembubarkan diriโ€ perlu diberi konteks.

Prawoto Mangkusasmito bahkan dipandang melakukan pembubaran tersebut dalam keadaan terpaksa dan menyertainya dengan protes terhadap tindakan pemerintah yang dianggap tidak sah.

Dengan demikian maka ยซPartai Masyumi menyerah pada eksistensi kelembagaan, tetapi tidak harus menyerah pada nilai dan perjuangan politiknya.ยป

Inilah yang menjadi kunci untuk memahami aspek taktisnya.

๐—ฃ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—˜๐—•๐—”๐—š๐—”๐—œ ๐—ฆ๐—ง๐—ฅ๐—”๐—ง๐—˜๐—š๐—œ “๐—ฆ๐—ง๐—ฅ๐—”๐—ง๐—˜๐—š๐—œ๐—– ๐—ช๐—œ๐—ง๐—›๐——๐—ฅ๐—”๐—ช๐—”๐—Ÿ”

Dalam ilmu politik, tidak semua pengunduran diri dari arena merupakan kekalahan. Ada keadaan ketika mempertahankan posisi formal justru menyebabkan kehancuran sumber daya politik yang lebih besar.

Dalam kasus Masyumi, pilihan tersebut dapat dibaca sebagai : “Strategic withdrawal” yaitu suatu strategi ยซmengundurkan diri dari arena kelembagaan untuk mempertahankan kekuatan sosial, manusia, jaringan dan gagasan yang lebih fundamental.ยป

Secara sederhana terdapat dua alternatif yakni :

1. Menolak membubarkan diri
Dengan konsekwensi nya adalah :
– Masyumi menjadi organisasi terlarang
– Kader menghadapi risiko lebih besar
– Jaringan organisasi terancam
– Aset organisasi terancam
– Aktivitas politik menjadi lebih sulit
– Kemungkinan represi terhadap anggota meningkat.

2. Menyatakan bubar
Sebagai konsekwensinya adalah :
– Badan hukum/organisasi partai berhenti
– Kader dapat diselamatkan
– Jaringan sosial dapat bertahan
– Gagasan dapat diteruskan
– Tokoh dapat bergerak melalui saluran lain
– Peluang rehabilitasi di masa depan tetap terbuka.

Karena itu, pilihan kedua dapat dibaca sebagai kemenangan defensif, meskipun secara kelembagaan merupakan kekalahan.

๐—”๐—ฆ๐—ฃ๐—˜๐—ž ๐—ฆ๐—ข๐—ฆ๐—œ๐—ข๐—Ÿ๐—ข๐—š๐—œ๐—ฆ : ๐— ๐—˜๐—ก๐—ฌ๐—˜๐—Ÿ๐—”๐— ๐—”๐—ง๐—ž๐—”๐—ก ๐— ๐—ข๐——๐—”๐—Ÿ ๐—ฆ๐—ข๐—ฆ๐—œ๐—”๐—Ÿ

Dimensi paling penting dari keputusan tersebut adalah modal sosial. Dimana Partai
Masyumi bukan lagi sekadar kantor partai. Namun Partai Masyumi merupakan jaringan sosial yang luas, terdiri dari:
– ulama;
– intelektual;
– pengusaha;
– aktivis;
– pemuda;
– organisasi Islam;
– jaringan pendidikan;
– jaringan dakwah;
– komunitas lokal;
– simpatisan;
– kader politik.

Sejumlah sumber sejarah telah menggambarkan luasnya jaringan Masyumi di berbagai daerah. Bahkan setelah pembubaran, mantan pendukung dan pemimpin Masyumi menyalurkan aspirasi melalui organisasi-organisasi lain. Hal itu berarti bahwa ยซOrganisasi politik bubar tidak otomatis berarti masyarakat politiknya bubar.ยป

Ini merupakan perbedaan yang sangat fundamental antara Partai Masyumi sebagai institusi dan
Partai Masyumi sebagai gerakan sosial-politik.

๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ ๐—ฆ๐—˜๐—•๐—”๐—š๐—”๐—œ ๐—ฆ๐—ข๐—ฆ๐—œ๐—”๐—Ÿ ๐—–๐—”๐—ฃ๐—œ๐—ง๐—”๐—Ÿ

Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa kekuatan sosial tidak hanya berasal dari modal ekonomi. Ada pula modal sosial, yaitu sumber daya yang lahir dari jaringan hubungan, kepercayaan dan keterikatan sosial.

Sementara itu, Robert D. Putnam kemudian mengembangkan konsep modal sosial dengan menekankan pentingnya jaringan, norma dan kepercayaan yang memungkinkan masyarakat melakukan tindakan bersama.

Jika teori tersebut diterapkan pada Partai Masyumi, maka yang harus diselamatkan bukan hanya : ยซโ€œPartai Masyumiโ€ยป Akan tetapi : ยซโ€œmodal sosial Masyumi.โ€ยป

Adapum modal sosial tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut :

1. Kader
2. Ulama
3. Intelektual
4. Jaringan umat
5. Organisasi sosial
6. Pendidikan
7. Fakwah
8. Kepercayaan publik
9. Memori sejarah.

Karena itu, membubarkan struktur partai dalam keadaan terpaksa dapat dipahami sebagai upaya menyelamatkan modal sosial tersebut yang sangat banyak.

๐—ฃ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—•๐—”๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—ง๐—œ๐——๐—”๐—ž ๐—ฆ๐—”๐— ๐—” ๐——๐—˜๐—ก๐—š๐—”๐—ก ๐—ž๐—˜๐— ๐—”๐—ง๐—œ๐—”๐—ก ๐—š๐—”๐—š๐—”๐—ฆ๐—”๐—ก

Secara sosiologis terdapat perbedaan antara ‘Organizational death” dengan “Ideological/social continuity”. Dimana organisasi dapat mati secara formal, tetapi gagasan dapat terus hidup.Demikian pula kader dapat berpindah wadah politik tanpa kehilangan seluruh identitas ideologisnya.

Kajian mengenai Masyumi di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa setelah Masyumi bubar, sebagian mantan pendukung dan pemimpinnya menyalurkan aspirasi politik melalui partai politik lain hingga mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia

Maka “pembubaran Masyumi adalah berakhirnya kendaraan politik formal, bukan otomatis berakhirnya seluruh jaringan sosial-politik Masyumi.”

๐——๐—œ๐— ๐—˜๐—ก๐—ฆ๐—œ ๐—ฆ๐—ข๐—ฆ๐—œ๐—ข๐—Ÿ๐—ข๐—š๐—œ๐—ฆ : ๐— ๐—˜๐—ก๐—š๐—›๐—œ๐—ก๐——๐—”๐—ฅ๐—œ ๐—ฆ๐—ง๐—œ๐—š๐— ๐—”๐—ง๐—œ๐—ฆ๐—”๐—ฆ๐—œ “๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—ง๐—”๐—œ ๐—ง๐—˜๐—ฅ๐—Ÿ๐—”๐—ฅ๐—”๐—ก๐—š” ?

Ini aspek yang sangat strategis. Menjadi partai yang secara formal menyatakan bubar berbeda dengan tetap bertahan sampai kemudian dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Sumber penelitian UI mencatat bahwa Pimpinan Pusat Masyumi memandang pernyataan bubar sebagai pilihan yang lebih baik daripada membiarkan organisasi menjadi partai terlarang, karena status tersebut akan menimbulkan kesulitan dan bahaya yang lebih besar bagi anggota-anggotanya.

Secara sosiologis, label โ€œterlarangโ€ dapat menimbulkan:

1. stigma terhadap anggota;
2. ketakutan dalam masyarakat;
3. pemutusan jaringan;
4. kriminalisasi simbol dan identitas;
5. hambatan kaderisasi;
6. trauma sosial;
7. kesulitan melakukan rehabilitasi di masa depan.

Dengan menyatakan bubar, Masyumi dapat menghindari sebagian konsekuensi tersebut.

๐——๐—œ๐— ๐—˜๐—ก๐—ฆ๐—œ ๐—ฆ๐—ข๐—ฆ๐—œ๐—ข๐—Ÿ๐—ข๐—š๐—œ๐—ฆ : ๐— ๐—˜๐—ก๐—ฌ๐—˜๐—Ÿ๐—”๐— ๐—”๐—ง๐—ž๐—”๐—ก ๐—ž๐—”๐——๐—˜๐—ฅ

Dalam perspektif organisasi, faktor kader adalah aset utama, gedung boleh hilang, kantor dapat ditutup, logo dapat dilarang, badan hukum dapat dicabut.

Akan tetapi selama kader masih hidup, terdidik dan memiliki jaringan, sebuah gagasan masih mempunyai kemungkinan untuk kembali hadir.

Karena itu, pembubaran Partai Masyumi dapat ditafsirkan sebagai ยซโ€œmengorbankan organisasi untuk menyelamatkan kader.โ€ยป

Strategi tersebut mempunyai implikasi jangka panjang. Dimana kader-kader Masyumi kemudian tetap berperan dalam:

– dakwah;
– pendidikan;
– organisasi sosial;
– intelektual;
– media;
– pemerintahan;
– aktivitas politik melalui wadah lain.

Dengan kata lain : ยซMasyumi kehilangan organisasi, tetapi tidak kehilangan seluruh sumber daya manusianya.ยป

๐——๐—œ๐— ๐—˜๐—ก๐—ฆ๐—œ ๐—ง๐—”๐—ž๐—ง๐—œ๐—ฆ
๐— ๐—˜๐— ๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ง๐—”๐—›๐—”๐—ก๐—ž๐—”๐—ก ๐—Ÿ๐—˜๐—š๐—œ๐—ง๐—œ๐— ๐—”๐—ฆ๐—œ ๐— ๐—ข๐—ฅ๐—”๐—Ÿ

Pernyataan bubar tidak dilakukan tanpa protes. Namun aumber sejarah mencatat bahwa keputusan pembubaran juga disertai dengan memorandum politik. Hal ini mempunyai arti strategis.

Partai Masyumi seolah mengatakan bahwa : ยซโ€œKami menghentikan organisasi karena keadaan memaksa, bukan karena mengakui bahwa seluruh tuduhan terhadap kami benar.โ€ยป

Dengan demikian terdapat pemisahan antara ketaatan terhadap konsekuensi hukum dan persetujuan terhadap alasan politik pemerintah. Ini merupakan strategi penting untuk mempertahankan legitimasi moral di hadapan anggota dan masyarakat.

๐——๐—œ๐— ๐—˜๐—ก๐—ฆ๐—œ ๐—ง๐—”๐—ž๐—ง๐—œ๐—ฆ : ๐— ๐—˜๐— ๐—œ๐—Ÿ๐—œ๐—› ๐—๐—”๐—Ÿ๐—จ๐—ฅ ๐—›๐—จ๐—ž๐—จ๐—  ๐——๐—”๐—ฅ๐—œ ๐—ฃ๐—”๐——๐—” ๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—Ÿ๐—”๐—ช๐—”๐—ก๐—”๐—ก ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—ฆ๐—˜๐—ก๐—๐—”๐—ง๐—”

Fakta penting lainnya adalah Masyumi memilih jalur hukum.
Pada 9 September 1960, sebelum pernyataan bubar tanggal 13 September, pimpinan Masyumi mengajukan gugatan terhadap Keppres No. 200/1960 ke Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

Ini memperlihatkan sebuah strategi bahwa Partai Masyumi tidak menerima secara politik. Akan tetapi
tidak melawan secara bersenjata.

Secara strategis hal ini sangat penting. Dimana Partai Masyumi telah mempertahankan : ยซpolitik konstitusional dan hukum sebagai jalan perjuangan.ยป

Artinya, pembubaran diri bukan berarti menyerahkan seluruh perjuangan kepada kekerasan atau
pemberontakan. Dan tidak bergantung pada kekuasaan negara

Pengalaman Partai Masyumi memberikan pelajaran penting bahwa : ยซKekuatan partai tidak boleh hanya dibangun melalui kursi parlemen dan jabatan dalam pemerintahan saja.ยป

Akan tetapi kekuatan yang yang lebih tahan lama adalah sebagai berikut :

1. Kekuatan kader
Partai harus mempunyai kader yang mempunyai kompetensi, integritas dan loyalitas nilai.

2. Kekuatan masyarakat
Partai harus mempunyai hubungan nyata dengan masyarakat.

3. Kekuatan intelektual
Partai harus mempunyai tradisi ilmu dan produksi gagasan.

4. Kekuatan pendidikan
Partai harus mampu melahirkan generasi baru.

5. Kekuatan ekonomi masyarakat
Kader dan simpatisan tidak boleh sepenuhnya bergantung kepada negara.

6. Kekuatan moral
Partai harus memiliki reputasi yang lebih kuat daripada sekadar elektabilitas.

๐—ฅ๐—˜๐—Ÿ๐—˜๐—ฉ๐—”๐—ก๐—ฆ๐—œ ๐—จ๐—ก๐—ง๐—จ๐—ž ๐—”๐—š๐—˜๐—ก๐——๐—” ๐—ฃ๐—ข๐—Ÿ๐—œ๐—ง๐—œ๐—ž ๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—ง๐—”๐—œ ๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—œ๐—ž๐—จ๐—ง๐—ก๐—ฌ๐—”

Pengalaman 1960 sangat relevan bagi strategi politik Masyumi pada masa berikutnya, termasuk jika Masyumi kembali membangun kekuatan politik nasional. Relevansinya dapat dirumuskan dalam tujuh strategi.

1. Dari โ€œpartaiโ€ menjadi โ€œekosistem politikโ€
Masyumi tidak cukup dibangun sebagai organisasi pemilu. Namun harus dibangun ekosistem sebagai partai yang memiliki kader yang bergerak dalam berbagai bidang terutamq pendidikan dan dakwah, untuk dapat meningkatkan intelektualitasnya, kuat secara ekonomi dan memiliki jaringan sosial yang luas dan media dalam masyarakat untuk mempengaruhi dan membuat kebijakan publik.

Dengan model ini, apabila partai mengalami hambatan politik, ekosistem sosialnya masih tetap hidup.

2. Kaderisasi harus menjadi prioritas
Pelajaran tahun 1960 adalah bahwa Organisasi dapat dibubarkan namun kader tidak boleh kehilangan arah.

Oleh karena itu maka diperlukan :

– sekolah politik Masyumi;
– pendidikan ideologi;
– pendidikan kepemimpinan;
– pendidikan pemerintahan;
– pendidikan ekonomi;
– pendidikan komunikasi politik;
– pendidikan hukum tata negara;
– pendidikan etika politik.

Dengan demikian, kader tidak hanya menjadi aktivis partai, tetapi menjadi pemimpin masyarakat.

๐—ฅ๐—˜๐—Ÿ๐—˜๐—ฉ๐—”๐—ก๐—ฆ๐—œ ๐—จ๐—ก๐—ง๐—จ๐—ž ๐—ฃ๐—˜๐— ๐—œ๐—Ÿ๐—จ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿต

Jika pengalaman sejarah Masyumi digunakan untuk membaca politik kontemporer, maka terdapat satu prinsip bahwa : ยซJangan membangun Masyumi hanya sebagai mesin elektoral 2029. Namum membangun Masyumi sebagai gerakan sosial-politik jangka panjang.ยป Hal ini karena pemilu hanyalah sebagai salah satu instrumen peran dan fungsi partai politik.

Namun target yang lebih besar adalah membangun:

1. Political Party
2. Civil Society
3. Intellectual Movement
4. Educational Movement
5. Economic Empowerment
6. Dakwah
7. Public Policy

Dengan demikian, kemenangan Masyumi tidak hanya diukur dari jumlah kursi DPR tetapi juga dilihat dari berapa banyak kader berkualitas yang dilahirkan, berapa banyak masyarakat yang diberdayakan, berapa banyak kebijakan publik yang diperbaiki, dan seberapa kuat nilai Islam diterjemahkan menjadi kemaslahatan bangsa.

๐—ฅ๐—˜๐—ž๐—ข๐—ก๐—ฆ๐—ง๐—ฅ๐—จ๐—ž๐—ฆ๐—œ ๐—ฆ๐—ง๐—ฅ๐—”๐—ง๐—˜๐—š๐—œ ๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ ๐—ฃ๐—”๐—ฆ๐—–๐—” ๐Ÿญ๐Ÿต๐Ÿฒ๐Ÿฌ

Pengalaman sejarah tersebut dapat dirumuskan menjadi sebuah model di bawah ini :

TAHAP I โ€” Survival

Pertahankan kader dan jaringan

TAHAP II โ€” Consolidation

Bangun pendidikan, dakwah, intelektual dan ekonomi

TAHAP III โ€” Regeneration

Lahirkan generasi politik baru

TAHAP IV โ€” Re-entry

Kembali memasuki arena politik formal

TAHAP V โ€” Institutionalization

Bangun partai yang kuat secara hukum dan organisasi

TAHAP VI โ€” Governance

Buktikan kemampuan mengelola pemerintahan

TAHAP VII โ€” Civilizational Politics

Dengan demikian politik dapat menjadi sarana membangun peradaban dan kemaslahatan bangsa dan negara Indonesia.

๐—ฃ๐—˜๐—Ÿ๐—”๐—๐—”๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—ง๐—ฅ๐—”๐—ง๐—˜๐—š๐—œ๐—ฆ

Jangan Mengulangi Kesalahan Masa Lalu. Namun sejarah Masyumi tidak boleh hanya dibaca secara romantis.

Ada pula pelajaran kritis buat Partai Masyumi harus mengevaluasi:

1. Hubungan pusat-daerah
Konflik pusat-daerah merupakan salah satu konteks penting yang berujung pada PRRI. Karena itu, partai masa depan harus mempunyai mekanisme penyelesaian konflik internal yang kuat.

2. Hubungan elite dan kader
Jangan sampai keputusan politik elite menghasilkan konsekuensi yang harus ditanggung seluruh kader.

3. Komunikasi politik
Partai harus mampu membedakan antara kritik terhadap pemerintah dan ancaman terhadap negara.

4. Manajemen konflik

Konflik politik harus mempunyai kanal : musyawarah, negosiasi, mediasi dan mekanisme hukum hingga keputusan politik sekalipun.

Jangan langsung berubah menjadi konflik eksistensial. Hal ini karena prinsip โ€œOrganisasi Boleh Berubah, Nilai Tidak Boleh Hilangโ€

Salah satu pelajaran terpenting dari Partai Masyumi adalah perlunya membedakan tiga hal:

1. Struktur Partai
bisa saja berubah ubah

2. Strategi juga
bisa berubah.

3. Nilai dan tujuan
harus mempunyai kesinambungan. Hal ini karena pembubaran struktur tidak harus berarti pembubaran perjuangan. Inilah makna strategis dari pembubaran Masyumi pada 1960.

๐—ฅ๐—˜๐—Ÿ๐—˜๐—ฉ๐—”๐—ก๐—ฆ๐—œ ๐——๐—˜๐—ก๐—š๐—”๐—ก ๐—ž๐—ข๐—ก๐—ฆ๐—˜๐—ฃ “๐—”๐— ๐—”๐—ก๐—”๐—› ๐——๐—”๐—Ÿ๐—”๐—  ๐—ž๐—˜๐—ž๐—จ๐—”๐—ฆ๐—”๐—”๐—ก”

Untuk Masyumi masa kini, pengalaman 1960 dapat diterjemahkan ke dalam prinsip :

1. Kekuasaan bukan tujuan namun kekuasaan adalah amanah.

2. Jika kekuasaan berhasil diperoleh tetapi kader kehilangan integritas, maka partai kehilangan ruhnya.

3. Sebaliknya, jika partai kehilangan kekuasaan tetapi berhasil mempertahankan:
– aqidah;
– ilmu;
– akhlak;
– kader;
– jaringan umat;
– persatuan bangsa;
– komitmen demokrasi;
– keadilan sosial;

maka perjuangan politik masih dapat dilanjutkan.

๐—ฅ๐—จ๐— ๐—จ๐—ฆ๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—ง๐—ฅ๐—”๐—ง๐—˜๐—š๐—œ๐—ฆ ๐—จ๐—ก๐—ง๐—จ๐—ž ๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—จ๐— ๐—œ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿต

Dari pengalaman 1960, dapat dirumuskan 10 prinsip politik Masyumi:

1. Partai bukan tujuan akan tetapi perjuangan kemaslahatan adalah tujuan.
2. Kader adalah aset strategis utama.
3. Masyarakat adalah basis legitimasi.
4. Pendidikan adalah investasi politik jangka panjang.
5. Ilmu adalah kekuatan politik.
6. Ekonomi umat adalah fondasi kemandirian.
7. Dakwah dan politik harus memiliki batas kewenangan yang sehat tetapi dapat bersinergi dalam nilai.
8. Konflik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah.
9. Kekuasaan harus diperlakukan sebagai amanah, bukan milik partai.
10. Politik harus menghasilkan kemaslahatan rakyat dan keadilan sosial.

Keputusan Pimpinan Masyumi untuk menyatakan bubar pada 13 September 1960 tidak tepat dipahami hanya sebagai tindakan menyerah.

Secara historis, keputusan tersebut dilakukan setelah Keppres No. 200 Tahun 1960 yang menetapkan pembubaran Masyumi.

Secara taktis, Masyumi memilih mengakhiri eksistensi kelembagaan daripada membiarkan organisasi masuk ke status partai terlarang. Kajian sejarah menunjukkan bahwa pilihan tersebut dipandang lebih aman bagi anggota dan jaringan organisasi.

Secara sosiologis, keputusan tersebut dapat dipahami sebagai usaha menyelamatkan modal sosial Masyumi: kader, ulama, intelektual, jaringan masyarakat, pendidikan, dakwah dan legitimasi moral.

Secara politik, Masyumi juga memilih jalur hukum dengan menggugat Keppres tersebut, sehingga pembubaran organisasi tidak identik dengan penerimaan terhadap legitimasi politik keputusan pemerintah.

Maka, tesis yang dapat diajukan adalah:

ยซโ€œMasyumi mengorbankan organisasi untuk menyelamatkan perjuangan.โ€ยป

Atau dalam bahasa strategi politik:

ยซโ€œRetreat from the institution, preserve the movement.โ€

Mundur dari institusi, tetapi tetaplah mempertahankan gerakan.ยป

Pelajaran terpenting bagi politik Masyumi berikutnya adalah bahwa ketahanan partai tidak boleh hanya dibangun melalui legalitas, kursi parlemen dan kekuasaan pemerintahan. Ketahanan harus dibangun melalui kader, ilmu, pendidikan, jaringan masyarakat, kemandirian ekonomi, integritas moral dan kemampuan mengelola konflik.

Pengalaman 1960 bukan hanya cerita tentang bubarnya Masyumi, tetapi juga tentang bagaimana sebuah gerakan politik mempertahankan identitas dan modal sosial ketika kendaraan politik formalnya dihentikan.

Dengan demikian, kesalahan terbesar bila Masyumi hanya membangun โ€œpartai pemiluโ€ adalah mengulangi ketergantungan pada struktur formal. Yang lebih strategis adalah membangun โ€œekosistem politik Masyumiโ€ sehingga partai memiliki daya tahan sosial bahkan ketika menghadapi perubahan rezim, sistem pemilu, konflik internal, atau tekanan politik.

KESIMPULAN

Dari perspektif historis, Masyumi berakhir dalam konteks konflik tajam antara kekuatan politik Masyumi dan pemerintahan Soekarno pada masa Demokrasi Terpimpin.

Dari perspektif yuridis, sumber pertama pembubaran adalah Keppres No. 200 Tahun 1960 tanggal 17 Agustus 1960, bukan surat Masyumi tanggal 13 September. Keppres tersebut secara eksplisit menggunakan kata โ€œmembubarkanโ€.

Dari perspektif filosofis, kasus Masyumi menyangkut problem fundamental mengenai kebebasan berserikat, kedaulatan rakyat, pembatasan kekuasaan dan negara hukum.

Dari perspektif politis, pembubaran Masyumi harus dibaca dalam konteks konsolidasi Demokrasi Terpimpin dan semakin kuatnya kekuasaan Presiden.

Dari perspektif taktis, pernyataan Masyumi tanggal 13 September 1960 merupakan pilihan untuk menghindari konsekuensi yang lebih berat apabila partai berubah status menjadi perkumpulan terlarang.

Dari perspektif hukum tata negara, kasus Masyumi memperlihatkan perbedaan besar antara rezim pembubaran partai pada masa Demokrasi Terpimpin dengan prinsip pembubaran partai dalam demokrasi konstitusional modern.

Karena itu, kesimpulan akademik yang paling kuat adalah:
“MASYUMI DIBUBARKAN OLEH PRESIDEN SOEKARNO, KEMUDIAN MENYATAKAN MEMBUBARKAN DIRI. Masyumi tidak memulai proses pembubaran secara sukarela. Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 telah lebih dahulu memerintahkan pembubaran. Pernyataan Masyumi tanggal 13 September 1960 adalah respons formal dan taktis terhadap keputusan tersebut.

Dengan demikian, frasa โ€œMasyumi membubarkan diriโ€ tidak salah apabila digunakan untuk menunjuk tindakan formal Pimpinan Pusat Masyumi pada 13 September 1960. Tetapi apabila frasa tersebut dimaknai sebagai โ€œMasyumi secara bebas memilih untuk mengakhiri dirinya sendiriโ€, maka makna tersebut tidak sesuai dengan konstruksi hukum dan konteks politik yang terjadi.

๐——๐—”๐—™๐—ง๐—”๐—ฅ ๐—ฃ๐—จ๐—ฆ๐—ง๐—”๐—ž๐—”

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.

Bourdieu, Pierre. 1986. โ€œThe Forms of Capital.โ€ Dalam John G. Richardson (ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood.

Deliar Noer. 1987. Partai Islam di Pentas Nasional 1945โ€“1965. Jakarta: Grafiti Pers.

Mahfud MD. 2012. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Safaโ€™at, Muchamad Ali. 2009. Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik. Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Siregar, Insan Fahmi. 2003. Partai Masyumi dan Bubarnya. Depok: Universitas Indonesia.

Suny, Ismail. 1986. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-Partai.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 1960 tentang Pembubaran Partai Politik Masyumi, termasuk Bagian/Cabang/Ranting di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.

Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian.

Putnam, Robert D. 1993. Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton: Princeton University Press.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-Partai.