Orde Reformasi Yang Tergadai

June 18, 2023

INDONESIA DARURAT KELUARGA
Abdullah Hehamahua

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, ada 516.334 kasus perceraian pada tahun 2022. Tragisnya, 75,21% perceraian disebabkan gugatan cerai oleh isteri.
Komnas Perempuan Indonesia mengungkapkan, ada 259.000 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2017. Pada 4 Januari 2018, masyarakat dihebohkan dengan kasus suami menginjak perut istrinya yang sedang mengandung 8,5 bulan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan, 93,7% putri SMP dan SMA di kota X, Jawa Barat, sudah tidak gadis lagi. Bahkan, hasil survei Durex terhadap 500 remaja di lima kota besar se-Indonesia, ditemukan 30% sudah tidak perawan lagi.
Penomena ini, betul-betul sudah darurat. Sebab, selain korupsi dan narkoba, Indonesia betul-betul bisa terpuruk karena krisis keluarga.

Indonesia Darurat Perceraian
Organisasi terkecil adalah keluarga. Organisasi terbesar ialah negara. Maknanya, tiada negara tanpa keluarga. Sila pertama Pancasila dan pasal 29 UUD 45 memotivasi, perkawinan harus melahirkan Keluarga Sakinah. Keluarga Beriman dan Bertakwa. Faktanya, di mana-mana ditemukan keluarga yang “broken homen.”

“Broken home” merupakan suatu kondisi keluarga yang tidak harmonis. KBBI menyebutkan, “broken home” adalah perpisahan, perpecahan, atau perihal bercerai (antara suami istri).

Persoalan utama dalam kedaruratan keluarga ini adalah tingginya angka perceraian. Selain data-data BPS di atas, Badan Peradilan Agama MA, menyebutkan, perceraian di Indonesia (2018) sebanyak 588.266 kasus. Perceraian didominasi gugat cerai oleh isteri. Pada tahun 2019, ada 355.800 kasus. Tragisnya, gugat cerai oleh isteri mencapai 70%.

“Broken Home” karena Kesehatan Mental
Penyebab kedua terjadinya “broken home” karena kesehatan mental. Hal ini dapat dilihat dari tindakan seorang isteri di Bandung. AQS, lulusan perguruan tinggi terkenal di kota itu, membunuh tiga anaknya (2006) yang masih kecil. AQS, sewaktu ditanya polisi, mengapa melakukan hal tersebut, mengatakan: “Tidak punya harapan lagi. Ya sudah putus asa saja dengan kehidupan nanti.” Majelis hakim membebaskan AQS dari segala tuntutan. Dia dimasukkan ke rumah sakit jiwa untuk mendapat perawatan.

Kasus yang sama dilakukan D, ibu 3 anak di Padalarang, Bandung Barat. Dia menenggelamkan anaknya ke tempat penampungan air. Satu anaknya tewas. Satu lainnya selamat. D menyerahkan diri ke polisi, usai aksinya tersebut. Tragisnya, D tidak menyesal. Dia justru menyesal karena 2 anak lainnya tidak ikut meninggal. “Saya enggak mau membebani anak,” katanya ke Polisi yang menahannya.

“Broken Home” karena Ekonomi Keluarga
Badan Peradilan Agama MA menyebutkan, perceraian yang terjadi di Purwodadi (2018), sebanyak 2344 kasus disebabkan masalah ekonomi keluarga. Pengadilan Agama Kediri (2018), menyebutkan, dari 4147 kasus perceraian terdapat 3210 kasus gugat cerai karena masalah ekonomi keluarga.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo menyebutkan, tahun 2022, ada 1435 kasus gugat cerai oleh isteri disebabkan masalah ekonomi keluarga.
Sebanyak 227 perempuan menggugat cerai suami di Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, tahun 2021. Penyebabnya, masalah ekonomi keluarga.

“Broken Home” karena KDRT
Komnas Perempuan Indonesia mengungkapkan, ada 338.496 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2021. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, ada 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.
Menurut usia, 30,3% perempuan yang menjadi korban kekerasan berumur 25-44 tahun. Ada pula 30% perempuan yang menjadi korban kekerasan berusia 13-17 tahun. Dilihat dari tempat kejadian, 58,1% kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkup rumah tangga. Kekerasan yang terjadi di tempat lain, 24,9%.

“Broken Home” karena Masalah Komunikasi
Perceraian karena masalah komunikasi dapat dilihat dari beberapa kasus berikut: Seorang ibu di Garut, 16 April 2022, mengakhiri hidup, usai membunuh dua anaknya. LDH (29) membunuh kedua anaknya yang masih balita dengan memberi jus buah naga yang bercampur sabun pencucui piring. Pertengkaran terjadi karena LDH menganggap, suaminya punya wanita simpanan.

Seorang suami (K), 4 Januari 2018, di Johar Baru, Jakpus, menginjak-injak perut isterinya, LR (21) yang sedang hamil tua. Pertengkaran terjadi karena suami curiga kalau bayi di dalam kandungan isterinya adalah anak lelaki lain.
R (33) di kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, 4 Desember 2017, menghabisi nyawa isterinya. Pertengkaran terjadi karena suami curiga, isterinya akan meninggalkan rumah untuk ikut lelaki lain. Isteri, Z (29), meninggal dunia dengan luka di punggung, leher, dan dada karena tikaman pisau bertubi-tubi oleh suaminya.

“Broken Home” karena Seks Bebas Remaja
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Ariet Merdeka Sirait mengungkapkan, hasil survei yang dilakukan (2015), ada 93,7 persen siswi SMP dan SMA di Kota X, Jawa Barat, sudah tidak perawan. Menurutnya, dari angka tersebut, 61,2 persen di antaranya mengaku menggugurkan kandungan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Asahan (KPAA), Alex Margolang (2015), menyebutkan, hasil survei di lebih 60% wilayahnya, 80% remaja puteri (usia SMP dan SMA) melakukan hubungan seks pra nikah. Tragisnya, pernyataan Ketua KPA Asahan ini diprotes anggota ormas tertentu di daerah tersebut. Alasannya, pernyataan Ketua KPAA itu mencemarkan nama baik Asahan.
Produsen kondom Fiesta dan Sutra, Mei 2011, melakukan survei di lima kota: Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali. Jajak pendapat dilakukan terhadap 663 responden pria dan wanita berusia 15-25 tahun. Hasilnya, hubungan intim luar nikah paling banyak dilakukan mahasiswa, 31%. Diikuti 18% karyawan kantor, dan 6% dilakukan siswa SMA/SMP.
Hasil survei juga menemukan, hubungan seks bersama pacar, 88%, sesama jenis 9%, dan dengan PSK, 8%. Lokasi favorit terjadi seks pra nikah: tempat kos (74%), hotel/motel (68%), dan di rumah (72%). Tragisnya, di rumah sendiri, 34% atau di rumah pacar, 29%. Tingginya perilaku seks di rumah maupun rumah pacar oleh generasi muda disinyalir akibat ibu dan ayah bekerja di luar rumah.
Dokter Rizal Fitni keheranan menerima pasien, tiga murid SMP yang mengenakan pakaian sekolah. Tanpa risih, salah seorang minta diperiksa kandungannya. Aneh bin ajaib, ketiganya tertawa terkikih-kikih mendengar pernyataan dokter bahwa, siswi tersebut hamil. Dahsyatnya, ABG ini menolak nikah. Sebab, dia berhubungan badan dengan pacar kawannya sendiri.

“Broken Home” karena Pelecehan Seksual
Salah satu sebab, terjadinya “broken home” karena pelecehan seksual. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kasus berikut: DM (48) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyetubuhi anaknya selama empat tahun (2019 – 2023), lebih dari 100 kali. Anak terpaksa mengikuti kemauan ayah karena selalu diancam dengan golok setiap mau menyetubuhinya.
Sebelas remaja di kota Jambi (8 – 15 tahun) menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang ibu, YN (25). Aksi tersebut terjadi sejak 24 dan 26 Januari serta berlanjut sampai Februari 2023. Pelecehan dilakukan di warnet miliknya. YN beraksi dengan cara memaksa anak laki-laki menyentuh alat vitalnya. Anak-anak perempuan, dipaksa menyaksikan YN berhubungan badan dengan suaminya secara langsung dengan cara mengintip dari jendela yang sudah dibuka olehnya tanpa diketahui sang suami.
A (16) mengaku diperkosa ayah kandungnya, ATW (40), sejak masih di SD kelas 5 di wilayah Cilacap, Jatim. Bahkan, ATW juga memerkosa sang adik, M, ketika berada di kelas 3 SD, ujar Kapolres Cilacap,

M (47), Kepala Sekolah dan Y (51), guru, mencabuli 12 orang siswi di salah satu sekolah di Wonogiri. AM (57), guru SD negeri di Kabupaten Pinrang, ditangkap Polisi karena mencabuli 12 orang muridnya.
Seorang ABG (16) diperkosa berkali-kali oleh 10 orang. Kapolres Parigi Moutong, Sulteng mengatakan, pemerkosaan tersebut berlaku sejak April 2022 hingga Januari 2023. Dua di antara 10 pemerkosa itu adalah adalah guru dan Kades.

Kapolres Tasikmalaya mengatakan, 4 orang yang ditangkap (DN, SY, AB, dan HR) karena memerkosa empat anak di bawa umur. Mereka masih berusia 10, 13, 14 dan 15 tahun..

EGF (13), murid SMP di Kota Solo, Jawa Tengah, diperkosa ayah kandungnya sejak Desember 2021. AA, sang ayah (36) memerkosa selama delapan kali, berakhir pada 6 Maret 2022. EGF menyembunyikan aksi bejat ini karena keinginan meminjam HP ayahnya untuk melakukan pembelajaran secara daring.
S masih duduk di kelas 5 SD (2009). Dia diperkosa ayah kandungnya JN (46). JN memerkosa S sebanyak tujuh kali hingga hamil. S melahirkan bayi perempuan, tetapi usia sang bayi hanya satu tahun. JN kembali memerkosa putrinya pada Agustus 2011. S kembali mengandung. Ibunya S setelah mengetahui hal tersebut melaporkan suaminya ke Polsek setempat. JN lalu ditahan.
W (36) di Temanggung, Jateng, memerkosa anak kandungnya, NK (14) saat istrinya tidak ada di rumah. Perkosaan dilakukan selama tiga hari dan terakhir pada awal Oktober 2012. Akhirnya, W ditahan polisi atas laporan isteri.
RI (10), meninggal dunia (2013) akibat alamat kelaminnya mengalami infeksi. RI diperkosa ayah kandungnya (S). Laki-laki ini, sejak muda sering berhubungan dengan PSK. Dampaknya, anaknya yang diperkosa, tertular virus penyakit kelamin yang berakhir dengan hilangnya nyawa.
Sipulannya, jika semua pihak terkait tidak segera turun tangan, dikhawatirkan, Indonesia akan menjadi jajahan bangsa asing. Minimal oleh oligarki. Bahkan, Allah SWT bisa menurunkan azab sebagaimana yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia selama ini. Mengerikan !!! (Kuala Lumpur, 15 Juni 2023).