Ketika Negara Berada Di Tangan Orang Sakit Jiwa:Rumah Idaman Bagi Para Perampok-Koruptor

April 20, 2026

KETIKA NEGARA BERADA DI TANGAN ORANG SAKIT JIWA: RUMAH IDAMAN BAGI PARA PERAMPOK – KORUPTOR

Oleh: Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si (Akademisi, Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalimantan Selatan, President International Institute of Influencers Indonesia)

Dalam diskursus politik, kualitas kepemimpinan negara menjadi faktor kunci dalam menentukan arah dan integritas tata kelola pemerintahan. Ketika kepemimpinan kehilangan rasionalitas, integritas, dan orientasi pada kepentingan publik, maka negara berpotensi mengalami disfungsi serius (World Bank, 2023; OECD, 2024). Istilah “sakit jiwa” dalam konteks ini tidak dimaknai secara klinis, melainkan sebagai metafora atas kepemimpinan yang irasional, impulsif, dan tidak akuntabel. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan publik tidak lagi berbasis pertimbangan rasional, tetapi didorong oleh kepentingan sempit dan kekuasaan semata. Ini menjadi pintu masuk bagi kerusakan sistemik.

Kepemimpinan yang tidak sehat secara politik cenderung menciptakan lingkungan yang permisif terhadap praktik korupsi. Ketika standar etika runtuh di tingkat atas, maka penyimpangan di tingkat bawah menjadi sesuatu yang dianggap wajar (Transparency International, 2024; UNDP, 2024). Korupsi tidak lagi dilihat sebagai pelanggaran, tetapi sebagai bagian dari sistem. Dalam kondisi ini, negara berubah menjadi ruang yang aman bagi para perampok sumber daya publik. Hukum kehilangan daya paksa. Dan keadilan menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Fenomena ini seringkali diperkuat oleh lemahnya sistem checks and balances dalam pemerintahan. Ketika lembaga pengawas tidak independen atau terkooptasi oleh kekuasaan, maka tidak ada mekanisme efektif untuk mengoreksi penyimpangan (Freedom House, 2024; V-Dem, 2025). Kekuasaan menjadi absolut dalam praktik, meskipun secara formal demokrasi tetap berjalan. Dalam situasi ini, penyalahgunaan wewenang sulit dikendalikan. Negara pun bergerak menuju bentuk otoritarianisme terselubung. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya bagi keberlanjutan demokrasi.

Lebih jauh, politik patronase dan oligarki memperparah situasi tersebut. Kekuasaan tidak dijalankan untuk kepentingan publik, tetapi untuk menjaga loyalitas jaringan elite (Winters, 2023; World Bank, 2023). Sumber daya negara didistribusikan berdasarkan kedekatan politik, bukan kebutuhan masyarakat. Hal ini menciptakan ketimpangan yang semakin tajam. Rakyat menjadi korban dari sistem yang tidak adil. Sementara elite terus memperkaya diri.

Dalam konteks ini, birokrasi yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru berubah menjadi alat kekuasaan. Aparatur negara dipaksa untuk loyal kepada individu, bukan kepada konstitusi (OECD, 2024; UNDP, 2024). Profesionalisme tergantikan oleh kepentingan politik. Akibatnya, pelayanan publik menurun kualitasnya. Masyarakat kehilangan akses terhadap hak-hak dasar. Negara gagal menjalankan fungsinya.

Kondisi ini juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil, maka legitimasi negara akan melemah (Freedom House, 2024; Transparency International, 2024). Kepercayaan adalah fondasi utama dalam sistem politik. Tanpa kepercayaan, stabilitas sosial menjadi rapuh. Ini dapat memicu konflik dan ketidakpuasan yang luas. Negara kehilangan otoritas moralnya.

Di sisi lain, media dan ruang publik seringkali tidak mampu menjalankan fungsi kontrol secara optimal. Dalam beberapa kasus, media justru terjebak dalam kepentingan politik dan ekonomi tertentu (Reuters Institute, 2025; OECD, 2024). Informasi menjadi bias dan tidak objektif. Masyarakat kesulitan mendapatkan kebenaran. Ini memperparah kondisi disinformasi. Dan membuka ruang bagi manipulasi opini publik.

Fenomena “state capture” menjadi semakin nyata ketika kebijakan publik dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu. Negara tidak lagi netral, tetapi berpihak pada elite yang memiliki kekuatan ekonomi (World Bank, 2023; Winters, 2023). Dalam kondisi ini, regulasi dibuat untuk melindungi kepentingan segelintir orang. Rakyat hanya menjadi objek kebijakan. Demokrasi kehilangan maknanya.

Lebih jauh, generasi muda menjadi kelompok yang paling terdampak dalam jangka panjang. Ketika mereka tumbuh dalam sistem yang korup, maka nilai-nilai integritas menjadi kabur (UNESCO, 2023; UNDP, 2024). Pendidikan tidak cukup untuk membentuk karakter jika lingkungan sosial bertentangan dengan nilai yang diajarkan. Ini menciptakan krisis moral yang serius. Masa depan bangsa menjadi terancam.

Namun demikian, penting untuk diingat bahwa kondisi ini bukanlah sesuatu yang tidak bisa diubah. Sejarah menunjukkan bahwa reformasi politik dapat terjadi ketika ada tekanan dari masyarakat sipil dan kesadaran kolektif (Carothers, 2024; Civicus, 2025). Perubahan membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat. Tidak cukup hanya mengandalkan elite. Rakyat harus menjadi aktor utama perubahan.

Penguatan institusi hukum menjadi langkah krusial dalam memerangi korupsi. Penegakan hukum yang independen dan transparan dapat memutus rantai penyalahgunaan kekuasaan (Transparency International, 2024; OECD, 2024). Tanpa itu, korupsi akan terus berulang. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Ini adalah fondasi negara yang sehat.

Selain itu, reformasi birokrasi harus diarahkan pada profesionalisme dan akuntabilitas. Sistem rekrutmen dan promosi harus berbasis merit, bukan kedekatan politik (World Bank, 2023; UNDP, 2024). Ini penting untuk memastikan bahwa aparatur negara bekerja untuk publik. Tanpa birokrasi yang kuat, kebijakan tidak akan berjalan efektif. Negara akan terus mengalami disfungsi.

Peran masyarakat sipil dan media independen juga sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Mereka dapat menjadi pengawas yang efektif terhadap kekuasaan (Civicus, 2025; Reuters Institute, 2025). Tanpa kontrol publik, kekuasaan cenderung disalahgunakan. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif. Ini adalah mekanisme koreksi yang alami.

Pada akhirnya, negara yang sehat tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga oleh kualitas kepemimpinan dan budaya politik yang ada. Kepemimpinan yang rasional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik adalah prasyarat utama (Sen, 2023; UN Human Development Report, 2024). Tanpa itu, sistem sebaik apapun dapat disalahgunakan. Ini adalah pelajaran penting dalam politik.

Jika kondisi kepemimpinan yang disfungsional terus dibiarkan, maka negara akan benar-benar menjadi “rumah nyaman” bagi para koruptor dan perampok sumber daya publik. Demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. Rakyat akan terus menjadi korban. Dan masa depan bangsa akan berada dalam ancaman serius. Di sinilah urgensi perubahan menjadi tidak bisa ditunda lagi.

Referensi

World Bank (2023). Governance and Development Update.

OECD (2024). Public Governance Report.

Transparency International (2024). Corruption Perceptions Index.

UNDP (2024). Human Development Report.

Freedom House (2024). Freedom in the World.

V-Dem Institute (2025). Democracy Report.

Winters, J. (2023). Oligarchy Revisited.

Reuters Institute (2025). Digital News Report.

UNESCO (2023). Civic Education Report.

Carothers, T. (2024). Democracy Support Strategies.

Civicus (2025). State of Civil Society Report.

Amartya Sen (2023). Development as Freedom (Revisited).

UN Human Development Report (2024)