*Menghidupkan Kembali Pasal 33 Sebagai Spiral Kesejahteraan*
Oleh : Tamsil Linrung
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
**
Pertumbuhan ekonomi tidak otomatis bermuara pada kesejahteraan. Indonesia pernah menikmati ledakan pertumbuhan. Ketika harga komoditas berada dalam siklus kejayaan, ekonomi tumbuh hingga sekitar 6,5 persen. Namun setelah era itu berlalu masalahnya tetap sama. Ketimpangan, kemiskinan, kesempatan yang terbatas, dan lemahnya daya beli sebagian masyarakat tetap menjadi pekerjaan rumah.
Kita terlalu lama terhipnotis oleh glorifikasi angka pertumbuhan. Padahal, persoalan pembangunan bukan semata-mata memperbesar kue ekonomi, melainkan bagaimana memastikan kue itu mendongkrak skala kesejahteraan. Dengan kata lain, problem kita bukan hanya produksi, tetapi distribusi. Bukan hanya tumbuh, tetapi arah pertumbuhan.
*Di titik inilah saya melihat pentingnya langkah Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 ke dalam percakapan utama kebijakan ekonomi nasional.* Pasal 33 adalah dasar untuk menentukan ke mana arah pembangunan negeri. Bukan sebatas kutipan ornamen pidato dari norma konstitusi.
Relevansi Pasal 33 semakin terasa ketika dunia memasuki periode ketidakpastian. Kita tidak lagi hidup dalam dunia yang sepenuhnya percaya pada keterbukaan dan integrasi. Hubungan ekonomi yang dalam tidak selalu menghasilkan keuntungan yang seimbang. Bahkan menciptakan kerentanan.
Perang mengganggu rantai pasok. Konflik geopolitik mengubah jalur perdagangan. Persaingan teknologi memunculkan blok-blok baru. Perebutan energi, pangan, mineral strategis, dan sumber daya lainnya semakin keras.
Apa yang terjadi ribuan kilometer dari Jakarta dapat segera terasa di dapur rumah tangga Indonesia. Harga pangan berubah. Energi tertekan. Biaya logistik meningkat. Industri menghadapi gangguan pasokan.
Karena itu, ada perubahan besar dalam cara negara-negara memandang ekonomi. Negara yang selama puluhan tahun menjadi motor perdagangan bebas, kini berbalik arah. Melakukan proteksi. Sumber daya strategis diamankan. Industri domestik diberi perlindungan. Kepentingan nasional diarusutamakan.
Potret dunia yang berubah, bukan soal teknis perdagangan. Ini adalah perubahan kesadaran. Dalam dunia yang semakin tidak pasti, kemandirian ekonomi bukan lagi semata-mata pilihan ideologis. Ia adalah kebutuhan strategis.
Bagi kita, kemandirian juga harus menjawab satu pertanyaan. Kemandirian untuk siapa? Sebab sebuah negara dapat menjadi mandiri secara ekonomi, tetapi rakyatnya belum tentu menjadi lebih sejahtera. Di sinilah Pasal 33 memberikan batas moral sekaligus konstitusional. Kemandirian negara pada akhirnya harus bermuara pada kemakmuran rakyat.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan kebijakan. Program ada. Anggaran tersedia. Institusi negara bekerja. Berbagai kebijakan dirancang dengan tujuan pemerataan, pemberdayaan, kedaulatan, dan harapan peningkatan kesejahteraan.
Lalu mengapa hasilnya sering tidak sebanding dengan energi yang dikeluarkan? Yang sering hilang adalah keterhubungan. Integrasi kebijakan. Kita terlalu lama terjebak dalam ruang-ruang sektoral.
Pangan diletakkan sebagai urusan pertanian. Industri diperlakukan sebagai urusan investasi. Infrastruktur menjadi urusan pembangunan fisik. Koperasi ditempatkan sebagai urusan ekonomi rakyat. APBN dibicarakan sebagai urusan fiskal.
Padahal kehidupan rakyat tidak pernah sektoral. Seorang petani tidak hanya membutuhkan pupuk. Ia membutuhkan air, teknologi, modal, jalan, gudang, kepastian harga, pasar, industri pengolahan, hingga akses distribusi.
Sebuah industri juga tidak cukup hanya diberi investasi. Ia membutuhkan energi yang kompetitif, pelabuhan, tenaga kerja terampil, teknologi, pembiayaan, bahan baku, pemasok, dan pasar.
Demikian pula daerah. Transfer fiskal penting, tetapi transfer semata tidak otomatis menciptakan kemandirian ekonomi. Daerah membutuhkan kapasitas produksi, investasi, hilirisasi, dan kemampuan menciptakan nilai tambah dari potensi yang dimilikinya.
Karena itu, pembangunan tidak boleh lagi dipandang sebagai kumpulan proyek kejar tayang. Ia harus dirancang sebagai ekosistem. Di sinilah Pasal 33 memperoleh makna yang lebih operasional. Ia dapat menjadi titik temu berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
*Efek Berantai*
Menghidupkan kembali semangat Pasal 33 tidak berarti membawa Indonesia kembali ke masa lalu. Justru sebaliknya. Kita sedang berusaha membawa mandat konstitusi ke dalam tantangan masa depan.
Indikator keberhasilan pembangunan bukan lagi sekadar berapa banyak program yang selesai. Pertanyaan yang lebih penting adalah, apa yang terjadi setelah program itu selesai? Apakah muncul kegiatan ekonomi baru? Apakah produktivitas meningkat?
Sebuah kebijakan dituntut menciptakan efek pengganda. Inilah yang saya sebut sebagai spiral kesejahteraan. Satu kebijakan tidak berhenti pada dirinya sendiri. Ia menjadi pemicu bagi kebijakan berikutnya. Dampaknya bergerak dari satu sektor ke sektor lain, dari pusat ke daerah, dari produsen ke industri, dari industri ke tenaga kerja, dan dari tenaga kerja kembali ke daya beli masyarakat. Pembangunan bergerak naik karena setiap mata rantainya memperkuat mata rantai yang lain.
Dalam konteks itu, APBN memiliki posisi yang sangat menentukan. Saya pernah bertugas di Badan Anggaran DPR RI. Dari pengalaman tersebut, saya melihat APBN bukan hanya dokumen yang mencatat berapa uang masuk dan berapa uang keluar.
*APBN adalah cermin pilihan politik ekonomi negara. Dari APBN kita dapat membaca sektor mana yang dianggap strategis, kelompok masyarakat mana yang hendak diperkuat, wilayah mana yang hendak didorong, dan struktur ekonomi seperti apa yang ingin dibangun.*
Karena itu, saya memandang Pasal 33 sebagai kompas, sedangkan APBN adalah salah satu instrumen penggeraknya. Kompas menunjukkan tujuan. Anggaran menyediakan tenaga untuk bergerak.
Tetapi kita juga harus mengubah cara mengukur keberhasilan anggaran. Selama ini, penyerapan masih sering menjadi ukuran utama. Berapa persen anggaran terealisasi? Berapa besar belanja terserap? Berapa banyak program terlaksana?
Semua itu penting untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban administratif. Tapi bukan substansi utama. Tidak cukup untuk mengukur keberhasilan pembangunan. Seratus persen anggaran yang terserap tidak otomatis berarti seratus persen manfaat ekonomi tercipta.
Jika uang negara telah dibelanjakan tetapi produktivitas tidak naik, lapangan kerja tidak bertambah, daya beli tidak menguat, dan kapasitas ekonomi tidak berkembang, maka yang berhasil baru administrasi anggaran.
Karena itu, orientasi APBN perlu bergeser dari sekadar absorption menuju multiplier effect. Yang harus kita tanyakan bukan hanya berapa rupiah yang dibelanjakan negara, tetapi berapa aktivitas ekonomi yang lahir dari setiap rupiah tersebut.
Saya melihat logika tersebut mulai tampak dalam desain pembangunan yang dibawa pemerintahan Presiden Prabowo. Ada upaya mengintegrasikan arsitektur pembangunan melalui program-program prioritas. Bertalian untuk saling menopang.
Contohnya dapat dilihat dalam sektor pangan. Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, pemerintah mendorong peningkatan produksi sekaligus memperkuat penyerapan hasil pertanian domestik. Ketika produksi petani memiliki kepastian pasar, insentif untuk meningkatkan produktivitas menjadi lebih kuat.
Di sinilah kebijakan pangan dapat bertemu dengan kebijakan lainnya. Produksi petani bertemu kebutuhan pangan. Kebutuhan pangan bertemu pasar. Pasar bertemu industri pengolahan. Industri menciptakan lapangan kerja. Lapangan kerja meningkatkan pendapatan. Pendapatan memperkuat daya beli.
Satu kebijakan menghidupkan kebijakan lainnya. Satu anggaran menciptakan aktivitas ekonomi berikutnya. Itulah esensi efek pengganda. Ketika efek tersebut berlangsung secara terus-menerus, ia membentuk sebuah spiral.
*Spiral Kesejahteraan*
Asta Cita seharusnya dibaca dalam kerangka itu. Bukan sebagai daftar program yang berdiri sendiri, tetapi sebagai desain pembangunan yang menghubungkan berbagai kekuatan nasional. Dan pertumbuhan ekonomi kembali memperbesar basis pembiayaan pembangunan.
Begitulah spiral bekerja. Ia tidak sekadar bergerak maju. Ia bergerak maju sambil memperkuat dirinya sendiri. Inilah yang membedakan pembangunan transformatif dari sekadar pembangunan administratif.
Kita tidak membutuhkan program yang hanya terlihat besar di atas kertas. Kita membutuhkan kebijakan yang menciptakan konsekuensi ekonomi yang lebih besar daripada nilai awal anggarannya.
Karena itu, ukuran keberhasilan Asta Cita bukan hanya berapa banyak program yang selesai dilaksanakan, tetapi seberapa kuat keterkaitan antarkebijakan dalam menghasilkan kesejahteraan.
Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang sangat besar untuk menjadi bangsa yang kuat. Sumber daya alam kita besar. Pasar domestik luas. Bonus demografi masih menjadi peluang. Daerah memiliki kekayaan dan keunggulan yang beragam. Kita memiliki BUMN, koperasi, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat yang produktif.
Yang kita perlukan adalah satu hal yang sering kali justru paling sulit. Menyatukan arah. Karena itu, menghidupkan kembali Pasal 33 bukanlah nostalgia. Ia adalah upaya memastikan seluruh kekuatan ekonomi nasional bergerak ke tujuan yang sama.
Tentu setiap perubahan kebijakan akan menimbulkan reaksi. Reorientasi anggaran dan perubahan prioritas pasti bersentuhan dengan kepentingan yang selama ini telah mapan. Itu bagian dari konsekuensi perubahan. Tetapi ukuran sebuah pemerintahan yang ingin melakukan transformasi justru terlihat dari keberaniannya menembus kebiasaan lama.
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/22/10200031/menghidup-kembali-pasal-33-

