Kebakaran Hutan Kalimantan: Cermin Kegagalan Struktural
Oleh: Samsudin Dayan
Kebakaran hutan di Kalimantan bukan sekadar bencana alam musiman; ia adalah cermin dari kegagalan struktural yang melibatkan politik, ekonomi, budaya, dan regulasi lingkungan. Setiap musim kemarau terulangnya asap tebal yang menutupi langit menandai bahwa akar masalahnya jauh lebih dalam daripada puntung rokok atau pembukaan lahan tradisional — meskipun keduanya ikut berkontribusi.
Ambisi ekspansi agribisnis, skema perkebunan sawit dan pulp yang mendapat konsesi luas, serta pendekatan pengelolaan lahan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat menciptakan tekanan besar pada ekosistem gambut dan hutan hujan tropis.
Para aktor korporasi besar dan jaringan bisnis lokal sering memanfaatkan celah regulasi: perizinan yang tumpang tindih; pengawasan yang lemah; penegakan hukum yang lamban; dan kadang-kadang kolusi dengan aparat daerah.
Di sisi lain, petani kecil dan komunitas lokal — yang sebagiannya termarjinalkan oleh kebijakan agraria — terkadang didorong ke praktik pembakaran sebagai jalan cepat membuka lahan. Akibatnya, beban kesehatan dan sosial paling berat ditanggung oleh komunitas rentan: anak-anak, perempuan, petani kecil, dan warga pesisir yang terganggu mata pencahariannya.
Dari perspektif ekologis, kebakaran di lahan gambut jauh lebih berbahaya. Gambut yang terbakar melepaskan karbon dalam jumlah besar, memperpanjang dampak krisis iklim global, merusak penyimpanan air tanah, dan menghancurkan habitat spesies endemik.
Kehilangan keanekaragaman hayati bertahan lama; pemulihan malah memerlukan dekade dan intervensi mahal. Dampak ekonomi jangka pendek — seperti produksi sawit atau pulp yang tetap berjalan — menutupi biaya kesehatan publik, penurunan produktivitas pertanian, gangguan transportasi, dan pariwisata yang tertekan.
Kegagalan kebijakan tampak pada beberapa level. Kebijakan perizinan yang memberi konsesi terlalu luas kepada pelaku besar tanpa evaluasi lingkungan jangka panjang; insentif ekonomi yang memprioritaskan ekspansi lahan dibandingkan rehabilitasi; dan sistem monitoring yang teknis tetapi kurang menerjemahkan hasil pemantauan menjadi tindakan penegakan.
Selain itu, pendekatan “tangan besi” yang mementingkan penindakan setelah kebakaran seringkali tidak diimbangi upaya pencegahan berbasis komunitas dan restorasi lanskap.
Solusi efektif harus multi-dimensi dan berkeadilan.
Pertama, reformasi tata kelola lahan: revisi tumpang tindih izin, moratorium konsesi di lahan gambut penting, dan penguatan hak-hak masyarakat adat serta skema titling adat yang jelas.
Kedua, penguatan kapasitas pencegahan lokal: program agroforestry dan alternatif mata pencaharian untuk petani kecil, pelatihan pengelolaan lahan tanpa pembakaran, serta mekanisme insentif ekonomi untuk praktik restorasi.
Ketiga, transparansi dan penegakan: sistem pemantauan publik berbasis satelit yang diintegrasikan dengan audit kepemilikan lahan, denda dan sanksi administratif yang ekonomis bagi pelanggar, serta pemulihan kewajiban finansial bagi perusahaan-perusahaan yang menyebabkan kerusakan.
Keempat, restorasi ekosistem: pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), reboisasi dengan spesies lokal, dan pendanaan jangka panjang untuk rehabilitasi lanskap.
Kelima, kerangka pembiayaan berkelanjutan: memakai mekanisme pasar karbon, dana restorasi nasional, dan kompensasi internasional yang mengakui peran Indonesia dalam mitigasi iklim global.
Akhirnya, narasi publik harus bergeser dari sekadar “siapa yang membakar” ke pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang mendapatkan keuntungan dari kerusakan ini, dan bagaimana sistem politik-ekonomi kita memungkinkan praktik-praktik yang merusak menjadi menguntungkan?
Menggalakkan akuntabilitas bukan hanya soal menghukum pembakar, melainkan memutus rantai insentif yang membuat pembakaran tetap menjadi opsi rasional secara ekonomi.
Tanpa langkah struktural yang berkeadilan dan berjangka panjang, kebakaran hutan di Kalimantan akan terus berulang — merusak kehidupan, menelan biaya sosial-ekonomi besar, dan memperburuk krisis iklim global.

