Membenahi Logika Swasembada Pangan (Beras) Yang Mengada-ada
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memang luar biasa melakukan pengerasan (amplifikasi) soal telah berhasilnya mencapai swasembada pangan atau beras. Sampai-sampai mengajak para aktifis ekstra kurikuler mahasiswa, yaitu GMNI dan HMI berjalan-jalan ke gudang beras. Seolah-olah ketika para aktifis melihat gudang yang penuh berisi karung beras berlimpah itu, maka pembenaran swasembada pangan atau beras sebuah keniscayaan? Benarkah demikian dan sesederhana itu mengambil kesimpulan sasaran swasembada pangan atau beras?
Pertanyaan sederhananya untuk Mentan Amran Sulaiman, adalah berapa jumlah lahan sawah saat ini dan berapa jumlah produksi padi atau gabah kering giling (GKH). Lalu, berapa jumlah konsumsi penduduk tahun awal Orde Baru memerintah dan berapa tahun 2025 dengan jumlah penduduk semakin meningkat?
*Lahan Menyusut dan Teknologi Produksi*
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang dikonfirmasi oleh Bappenas, luas baku sawah (LBS) periode 2019-2024 di Indonesia hanya sekitar 7,38 juta hingga 7,46 juta hektare (Ha). Luas lahan ini telah menyusut sekitar 79,6 ribu Ha selama kurun waktu tersebut akibat alih fungsi lahan. Penyusutan luas lahan itu sebagian besar merupakan sawah produktif yang berada di Pulau Jawa. Atau, sekitar 43% sawah berada di Pulau Jawa, sementara 57% tersebar di luar Pulau Jawa.
Atas dasar itulah, maka Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengusulkan revisi Perpres 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Hal ini ditujukan untuk memperkuat kebijakan perlindungan lahan sawah dengan sasaran (target).87 persen LBS. Sebagai upaya untuk menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai RPJMN 2025-2029. Selain itu, percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluruh provinsi menjadi prioritas utama, tidak hanya terbatas pada delapan provinsi yang telah ditetapkan.
Jika mengacu pada data luas lahan dari Kementerian ATR/BPN dapat disimulasikan rata-rata hasil produksi padinya. Misalnya, per hektar lahan sawah dapat menghasilkan 4,7-5 ton padi, maka dengan asumsi satu kali panen atas 7,38 juta Ha, potensi produksi GKG-nya berkisar antara 34,6 juta hingga 36,9 juta ton per musim tanam. Hasil satu (1) ton padi/GKG umumnya menghasilkan sekitar 500 kg hingga 650 kg beras. Hasil konversi ini tentu sangat bergantung pada kualitas padi dan efisiensi mesin giling, dengan rata-rata konversi GKP ke beras berkisar 50-60%.
Hasil perhitungannya, produksi beras berkisar 17,3-18,45 juta ton. Selanjutnya, perlu dipertanyakan berapa jumlah konsumsi beras di Indonesia?Konsumsi beras di Indonesia berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS, 2025) sangat tinggi, rata-rata mencapai sekitar 90,6-113 kg per kapita/tahun. Total kebutuhan beras nasional menurut hasil Susenas September 2022 yang dikonfirmasi Badan Pangan Nasional (Bapanas,2023) sekitar 6,6kg per bulan/penduduk. Berarti, konsumsi beras nasional berkisar 36,9-39,2 juta ton/tahun.
Dari simulasi hasil panen satu musim itu saja sangat tidak mungkin produksi beras nasional mencukupi kebutuhan konsumsi per tahun tanpa adanya kebijakan importasi. Sementara, Mentan Amran Sulaiman secara menggebu-gebu menyatakan kepada publik telah terjadi swasembada beras bahkan pangan dengan luas lahan sawah yang semakin menyusut? Total produksi beras nasional itupun diasumsikan mampu dihasilkan dalam kondisi yang normal atau tanpa adanya bencana alam yang terjadi sama sekali. Mungkinkah?
Pertanyaannya berapa kali bencana alam (banjir dan kekeringan) dalam setahun dan di wilayah produksi beras mana? Tidakkah produksi beras berkurang, dan darimana harus dipenuhi untuk mengatasi konsumsi penduduk? Jika Mentan Amran Sulaiman beralasan telah adanya teknologi pertanian yang menghasilkan produksi berlipat-lipat, berapakah tambahan atau hasil intensifikasi berasnya? Tanpa adanya penjelasan lengkap mengenai hal ini dapatlah disebut klaim swasembada beras (apalagi pangan) Mentan Amran Sulaiman hanya isapan jempol.
Sayang sekali, jika Presiden RI Prabowo Subianto bisa menerima begitu saja data dan kenyataan klaim swasembada beras (apalagi pangan) dari Mentan Amran Sulaiman ini. Jelas sekali, tidak masuk akal jika itu dilakukan tanpa adanya importasi beras (dilakukan tahun 2025). Apabila hal tersebut dipermaklumkan tentu publik tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Publik tidak memiliki kekuasaan dan kekuatan melawan kewenangan pemerintah, tapi kebenaran data faktual tak bisa dielakkan.
Namun, tidaklah tepat dan adil melakukan kriminalisasi terhadap para pihak bahkan ekonom yang mempertanyakan soal data swasembada beras atau pangan tersebut. Jika logika data yang berasal dari pemerintah sendiri justru tidak menemukan logika swasembadanya alias hanya mengada-ada! Bukankah sebagai kelompok terdidik lebih akademik dan ilmiah data diadu dengan data? Lebih elok sebenarnya Mentan Amran Sulaiman membenahi logika, pengertian dan terminologi dari istilah swasembada.

