Jokowi Dapat Dihukum Mati (2)

January 31, 2025

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI ? (2)

Abdullah Hehamahua

OCCRP akhir tahun lalu menetapkan Jokowi sebagai presiden terkorup nomor dua di dunia. Namun, Jokowi dan para pedukungnya menganggap hal tersebut sebagai fitnah. Bahkan, tanpa malu, mereka minta bukti.
Jokowi dan pendukungnya, dapat mengikuti beberapa seri artikel berikut agar paham, mengapa OCCRP menetapkannya sebagai koruptor kelas dunia. Artikel seri ini menginformasikan salah satu jenis korupsi berdasarkan motif.

Korupsi Berdasarkan Motif

Memahami rumusan OCCRP harus didahului dengan mengetahui jenis dan bentuk korupsi. Referensi internasional menyebutkan, korupsi berdasarkan motif ada 4 jenis yakni: corruption by need, corruption by greedy; corruption by opportunity; dan corruption by expose.
“Corruption by need” adalah korupsi yang dilakukan seseorang karena kebutuhan. Mayoritas PNS waktu Orde Baru korupsi karena gaji mereka sangat kecil.

Penulis pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), 2001 – 2004. Penulis ketika memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat, menemukan banyak keunikan. Salah satunya, ada pejabat yang melakukan perjalanan dinas selama 200 hari dalam setahun.
Aneh tapi nyata. Sebab, masa Orde Baru, salah satu sumber penghasilan PNS yang signifikan adalah biaya perjalanan dinas. Ini karena, biaya perjalanan dinas diberikan dalam bentuk lumpsum. Aplikasinya, berapa pun sisa uang perjalanan dinas, tidak dikembalikan ke kantor. Ia sudah menjadi milik pegawai bersangkutan.

Pemerintah menetapkan waktu itu, PNS yang melakukan perjalanan dinas harus menggunakan pesawat Garuda. Faktanya, banyak yang menggunakan pesawat lain yang lebih murah harganya seperti Merpati atau Mandala.
Bagaimana mengakali laporan perjalanan dinas.? PNS terkait membeli tiket “bodong” di travel biro, Jakarta dengan harga Rp.75 ribu.

Olehnya, ketika sudah punya Peraturan Kepegawaian, SOP dan Kode Etik (2005), KPK meminta PNS menggunakan sistem “at cost” dalam perjalanan dinas. Aplikasinya, berapa pun sisa uang perjalanan dinas, harus dikembalikan ke kantor.

KPK dalam mengaudit laporan perjalanan dinas pegawainya, tidak memeriksa tiket penerbangan. KPK memeriksa “boarding pass.” Namun, salah seorang petugas di bandara Soeta menginformasikan, “boarding pass” pun dapat dipalsukan. “Pantas, iblis pun tidak mau bertugas di Indonesia,” batinku.

Jokowi tidak termasuk kelompok yang melakukan jenis “korupsi karena kebutuhan.” Sebab, beliau bukan PNS, apalagi pejabat. Jokowi seorang pengusaha meubel di Solo. Beliau lalu dicalonkan PDIP untuk menjadi walikota Solo, 2005 – 2015.

Jokowi dan “Corruption by Greedy”

“Corruption by greedy” adalah korupsi yang dilakukan karena keserakahan. Jokowi ketika menjadi walikota Sola, mulai menunjukkan keserakahannya. Sebab, Jokowi sebelum mengakhiri masa jabatan sebagai walikota Solo periode kedua 2010 – 2015, beliau maju dalam pilkada Jakarta, 2012. Bahkan, sebelum mengakhiri masa jabatan sebagai gubernur DKI sesuai janjinya waktu kampanye, Jokowi maju sebagai capres dalam Pilpres 2014.

Sikap serakah Jokowi tersebut dalam dilihat dari salah satu pidatonya ketika kampanye Pilpres 2019 di stadion Sriwedari, Solo, 9 Aparil 2019. Jokowi dengan birahi yang tinggi berucap: “Tahun 2014 kita menang 66 persen. Tapi saya enggak mau lagi hanya menang 66 persen. Enggak mau. Minimal 70 persen.”

Apakah sikap serakah kekuasaan dapat dijerat pidana korupsi.? Bisa. Sebab, pasal 3 UU Tipikor menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perkataan “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam undang-undang tersebut, mengisyaratkan adanya potensi terjadinya kerugian keuangan/perekonomian negara. Maknanya, sekalipun tidak terjadi kerugian keuangan negara secara kuantitatif, seorang PN dapat dipidana jika beliau menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada di dirinya.

Jokowi dalam Pilkada DKI telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana sebagai walikota Solo dalam proses kampanye Pilkada DKI. Sebab, beliau tidak mengundurkan diri sebagai walikota Solo ketika mengikuti Pilkada DKI, 2012.
Bahkan, Jokowi mengalami masalah dalam pelantikannya sebagai gubernur DKI. Sebab, timbul persoalan administrasi kenegaraan akibat beliau secara resmi masih menjabat walikota Solo.

Jokowi Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

Keserakahan Jokowi dalam kekuasaan kembali muncul ketika beliau aktif kampanye dalam Pilpres 2024. Padahal, UU No 7/2017 tentang Pemilu, pasal 2009 sampai dengan pasal 305, melarang presiden dan wakil presiden yang bukan capres/cawapres ikut kampanye. Hanya presiden dan wakil presiden yang menjadi capres/cawapres kembali dapat berkampanya. Itu pun harus mengambil cuti resmi.
Faktanya, Jokowi dalam Pilpres 2024, aktif kampanye. Bahkan, tanpa mengambil cuti. Padahal, fasilitas yang digunakan selama kampanye adalah milik negara, sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan pasal 3 UU Tipikor.
Keserakahan Jokowi sangat telanjang ketika melalui adik iparnya yang Ketua MK, memaksakan anaknya, Gibran bisa menjadi cawapres. Jokowi, dalam kontek ini, berdasarkan pasal 3 UU Tipikor, telah melakukan pidana korupsi sehingga dapat dijatuhi hukuman minimal setahun, maksimal 20 puluh tahun penjara.
Namun, jika perbuatan Jokowi tersebut menimbulkan kerusakan luar biasa terhadap tatanan hukum, kenegaraan, dan keuangan/perekonomian negara, maka beliau dapat dikenakan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Aplikasinya, Jokowi dapat dijatuhi hukuman mati. Semoga !!! (bersambung). Shah Alam, 30 Januari 2025.