INDONESIAMU, INDONESIAKU, INDONESIA KITA (22)
Abdullah Hehamahua
Indonesia, negara kaya. Sebab, selain hutan dan lautnya punya potensi ekonomi, Rp.20,2 ribu triliun setahun, juga tambangnya terbanyak di dunia. Ada 20 jenis, yakni: emas, perak, intan, nikel, tembaga, timah, minyak bumi, batubara, bauksit, mangan, fosfor, uranium, aspal, gas alam, batu gamping, batu kapur, belerang, marmer, platina, dan biji besi.
Abraham Samad, mantan Ketua KPK bilang, jika tambang Indonesia dikelola tanpa KKN, maka setiap warga negara Indonesia dapat terima Rp. 20 juta tiap bulan, gratis.
Dahsyatnya,cadangan emas Indonesia sekitar 3.600 metrik ton, posisi ke-4 dunia setelah Australia, Rusia, dan Afrika Selatan. Olehnya, seri ini, dikomunikasikan, “Eksplorasi dan Tata Kelola Tambang Emas Indonesia.”
Eksplorasi dan Tata Kelola Tambang Emas Menurut Anda
Anda bangga, cadangan emas Indonesia menempati urutan keempat dunia. Anda juga tau, emas terbanyak berada di pulau Papua dan Sumbawa. Namun, anda biarkan rakyatnya, miskin. Bahkan, anak-anak mereka terkena stunting tertinggi di Indonesia.
Tragisnya, anda biarkan oligarki dalam dan luar negeri eksplorasi emas di seluruh Indonesia. Padahal, pasal 33 UUD45, emas harus dilola BUMN/ BUMD.
Kelemahan utama anda dalam eksplorasi dan tata kelola tambang emas Indonesia adalah:
1. Anda tidak berdaya atasi maraknya penambangan emas tanpa izin. 2. Anda juga lemah awasi penyimpangan tata kelola tambang di seluruh Indonesia.
3.Anda sering menindak penambang rakyat kecil. Padahal, potensi emas mereka, sekitar 1.800 ton. Namun, anda tidak berdaya terhadap pemodal besar yang lakukan pertambangan liar.
Eksplorasi dan Tata Kelola Tambang Emas Menurutku
Isteriku terkadang gadai perhiasannya guna lunasi uang kuliah ketika saya belajar di Malaysia. Betapa pentingnya menyimpan emas dibanding uang di bank.
Harga 1 gram emas tahun 1995 di Indonesia, Rp.28.500 – Rp.30.000.
Harga seekor kambing di Depok waktu itu, minimal, Rp.150.000. Maknanya, dengan 5 gram emas, seekor kambing dapat dimiliki warga Depok.
Hari ini, harga 1 gram emas, Rp.2.616.000. Pada waktu yang sama, seekor kambing di Depok sekarang, minimal Rp.2.500.000. Maknanya, warga Depok, cukup dengan 1 gram emas, dapat membeli seekor kambing. Itulah kelebihan emas sebagai alat tukar.
Konsekwensinya, sesuai pasal 33 UUD45, daerah penghasil emas, harus peroleh separuh dari nilai emas yang ditambang.
Hematku, agar masyarakat tidak terperangkap dalam jebakan mata uang asing, sebaiknya digunakan emas sebagai alat tukar. Ide ini bisa dimulai di Asean, yakni kolaborasi dengan Malaysia dan Brunei.
Jika emas belum jadi mata uang dunia maka perdagangan dilakukan dengan cara barter. Kita ekspor CPO, dibayar dengan pesawat jet. Kita ekspor batubara, dibayar dengan tank, dan seterusnya.
Dampaknya, mata uang dollar dan lainya, tidak laku lagi.
Namun, ide ini bisa wujud jika presidennya, tokoh yang beriman dan bertakwa menurut Qur’an dan Sunnah serta berintegritas dan profesional.
Eksplorasi dan Tata Kelola Tambang Emas Menurut Kita
Anda, saya, kita semua sepakat, berdasarkan pasal 29 dan 33 UUD45, cadangan emas negeri ini digunakan melalui pola berikut:
1.Emas sebagai sumber devisa di mana BI harus tingkatkan 87,04 ton pada kuartal pertama tahun 2026 menjadi 100 ton tahun 2027.
2.Membangun smelter hilirisasi emas di pulau Papua dan Sumbawa yang beroperasi secara mandiri. Ia harus bebas dari oligarki, baik asing maupun aseng.
3.BUMN/BUMD mesti serius mengubah konsentrat mentah menjadi produk turunan berupa emas murni batangan berstandar tinggi.
4.BUMN/BUMD serius kembangkan industri perhiasan domestik dengan kuatkan rantai pasokan bahan baku bagi perajin lokal. Dampaknya, daya saing industri perhiasan nasional meningkat di tingkat global
5.BUMN/BUMD manfaatkan karakteristik emas guna mendukung keperluan material industri semikonduktor, komponen papan sirkuit dan perangkat teknologi.
Simpulan
Eksplorasi dan tata kelola emas Indonesia harus mencakup optimalisasi potensi geologi, penguatan regulasi, dan pemberantasan tambang ilegal. Semoga !!!
(Depok, 1 Agustus 2026)

