INDONESIAMU, INDONESIAKU, INDONESIA KITA (18)
Abdullah Hehamahua
Pantai Indonesia, terpanjang kedua di dunia, 108.000 km. Konsekwensinya, banyak gelombang, arus, pasang surut, dan termal.
Olehnya, edisi ini, dikomunikasikan Industri Enerji Laut yang selain sebagai lapangan kerja terbesar, juga merupakan sumber APBN/APBD yang signifikan. Sebab, industri enerji laut Indonesia punya potensi besar, mencapai gigawatt hingga terawatt, menjadikannya pilar penting untuk transisi enerji terbarukan.
Industri Enerji Laut Menurut Anda
Sejarah mencatat, anda hadir di negeri ini sejak tahun 1999, tapi baru belakangan ini dilajukan pemetaan potensi enerji laut. Tragisnya, anda masih ajak negara luar, seperti Jerman dalam proses pemetaan tersebut.
Sedihnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), banyak masalahnya. Padahal, sebagai negara maritim, anda tidak boleh biarkan tumpang tindih regulasi lintas sektoral di antara kementerian ESDM, KKP, ATR/BPN, dan Pemda.
Anda juga biarkan ketiadaan standar teknis, prosedur perijinan yang tidak terintegrasi, dan roadmap khusus. Dampak negatifnya, pelaku usaha sulit laksanakan proyek. Anehnya, anda mengeluh adanya kelemahan dalam pengawasan dan penataan pemanfaatan ruang laut akibat keterbatasan prasarana, sarana, dan dukungan operasional. Hal ini memengaruhi pengelolaan dan izin zona pemanfaafan enerji secara strategis.
Apalagi, minimnya data riset kelautan yang terintegrasi dengan data oseanografi dasar dan biologi laut yang akurat. Dampaknya, pengambilan kebijakan terkait kelautan seringkali terkendala.
Anehnya, anda tega ambil Rp. 268 triliun dari anggaran pendidikan demi lahan korupsi baru via BGN, tapi membiarkan industri enerji laut tertatih tatih karena kendala finansial dan teknologi.
Industri Enerji Laut Menurutku
Hematku, industri enerji laut bisa menjadi lapangan kerja baru, juga sumber APBN/APBD yang signifikan. Sebab, potensi ekonomi laut Indonesia, Rp. 20 ribu triliun setahun. Maknanya, jika potensi laut diolah oleh BUMN/BUMD tanpa KKN, bisa diperoleh 6 APBN setiap tahun. Olehnya, perlu 5 langkah strategis:
1.Inovasi dan adopsi teknologi dengan kembangkan perangkat pembangkit modern seperti turbin arus pasang surut, teknologi konversi enerji panas laut serta struktur terapung yang dilengkapi kecerdasan AI untuk tingkatkan efisiensi dan produk
2.Pengembangan infrastruktur terpadu yang mengintegrasikan beberapa teknologi seperti gabungan panel surya terapung,tenaga gelombang, dan pembangkit pasang surut di lepas pantai guna menstabilkan pasokan listrik.
3.Perlu dukungan regulasi dan subsidi di mana diterapkan kebijakan dan insentif khusus dari APBN/APBD guna mengurangi risiko investai awal yang besar dan mendorong percepatan komersialisasi.
4.Kolaborasi pemerintah, institusi riset, swasta pribumi dan pemangku kepentingan lokal guna percepat penelitian hingga proyek skala komersial.
5.Perlu dikembang
kan teknologi penyimpan baterei canggih guna mengatasi sifat intermiten (tidak menentu) dari sumber enerji seperti ombak dan pasang surut. Sebab, potensi pemanfaatan enerji laut, beragam, mulai dari bendungan pasang surut sampai sistem mikrohidro skala kecil yang dapat membantu masyarakat pesisir.
Industri Enerji Laut Menurut Kita
Anda, saya, kita semua, berdasarkan pasal 29 dan 33 UUD45, tau bahwa, enerji gelombang laut merupakan .salah satu potensi besar di mana wilayah perairan seperti pesisir barat Sumatera dan selatan Jawa punya potensi teknis sampai 25 kw/m.
Kita juga paham bahwa, enerji arus laut didukung oleh selat-selat sempit seperti selat Lombok, Alas, dan Moto. Bahkan, selat-selat itu punya potensi kapasitas 41 GW yang dapat dikonversi menjadi daya yang masif.
Kita juga tau, laut Indonesia punya enerji pasang surut. Sebab, dengan perbedaan ketinggian pasang surut air laut yang kuat, terjadi enerji yang kuat pula di beberapa teluk dan muara Indonesia.
Bahkan, kita dapat hasilkan enerji termal laut dengan memanfaatkan perbedaan suhu di antara permukaan air laut yang hangat dan perairan dalam yang dingin. Dahsyatnya, Indonesia punya potensi termal masif 2,5 x 10 pangkat 23 joule karena berada di garis katulistiwa.
Bahkan, kita bisa dapatkan enerji osmotik dengan manfaatkan perbedaan tingkat salinitas (kadar garam) di antara air laut dan air tawar di muara sungai. Kegunaannya, selain untuk Pembangkit Listrik Tenaga Laut (PLTL), juga menjadi katalisator bagi ekosistem maritim seperti perikanan, budidaya, dan logistik pendingin di daerah pesisir.
Simpulan
1.Biaya investasi awal, cukup mahal. Namun, jika kita klaim, Indonesia, negara maritim, maka perlu porsi besar dalam APBN/APBD bagi proyek industri enerji laut KKP. Dampak positifnya, pembangunan infrastruktur pembangkit enerji laut dapat dilakukan. Apalagi, mahalnya biaya operasional dan perawatan di lingkungan laut.
2.Penguasaan teknologi konversi enerji laut dalam negeri masih terbatas dan bergantung riset. Belum lagi tantangan lingkungan perairan yang ganas. Konsekwensinya, perlu rancang bangun rekayasa teknik yang presisi dan tahan lama.
3.Lemahnya kerangka regulasi dan kebijakan sehingga masih terdapat fragmentasi kebijakan lintas sektor yang membuat pengembangan enerji laut berisiko gagal di tahap awal. Olehnya, perlu regulasi khusus dan roadmap yang solid agar industri enerji laut bisa berkembang secara konkrit.
Semoga !!! (Depok, 1 Juli 2026)

