*Masyumi dan Dekrit 5 Juli 1959: Integritas Politik saat Senjakala Demokrasi*
*Penulis: Dr. Ahmad Yani*
_Ketua Umum Partai Masyumi_
Sejarah politik Indonesia menyimpan sebuah ironi tragis yang mencapai puncaknya pada tahun 1959. Hanya berselang empat tahun setelah Indonesia menggelar Pemilihan Umum 1955 yang dipuji dunia sebagai hajatan “ultra-demokratis”, segalanya justru berakhir dengan sebuah dekrit yang menutup paksa keran demokrasi tersebut.
Pemilu 1955 bukan sekadar statistik; ia adalah pencapaian intelektual-politik luar biasa yang dilakukan dalam dua tahap: September 1955 untuk memilih DPR dan Desember 1955 untuk memilih Konstituante.
Hasilnya mencerminkan keberagaman aspirasi bangsa dengan perolehan suara yang tersebar di empat partai pemenang, yaitu: PNI (22,3%), Masyumi (20,9%), Nahdlatul Ulama (NU) (18,4%), dan PKI (16,4%). Dari seluruh dukungan politik, Masyumi menjadi partai pemimpin yang memenangkan hampir seluruh dapil di Indonesia, termasuk Jawa Barat dan Jakarta dengan memperoleh hampir setengah dari total suaranya dari daerah-daerah luar pulau Jawa tersebut.
Praktis Masyumi adalah partai yang diterima di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dengan kekuatan itu, Masyumi menjadi partai politik penting dalam sejarah. Meskipun usianya cukup pendek, sekitar 15 Tahun, Masyumi menjadi legasi politik yang hidup, yang dipelajari, dikenang dan diagungkan, baik karena sistem organisasinya, maupun figur-figur yang ada di dalam partai tersebut.
*Menunaikan Janji Konstitusi*
Hasil pemilu 1955 dan terbentuknya badan Konstituante yang dipilih pada 15 Desember 1955 merupakan langkah maju untuk mewujudkan janji konstitusi. Janji itu tertuang dalam Aturan Tambahan ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itubersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.”
Dari tahun 1950 sampai tahun 1959 Indonesia memiliki UUD Sementara Tahun 1950. Di bawah naungan UUDS 1950 inilah Pemilu 1955 dilaksanakan. Konstituante dibentuk sebagai badan yang bertugas menyusun UUD Nergara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas konstituante itu tertuang dengan jelas dalam Pasal 134 UUDS 1950, yang menyatakan: “Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.”
Dalam perjalannya, Kerja Konstituante dalam menyusun UUD cukup panjang, diwarnai oleh debat ideologis yang memukau, dalam kerangka demokrasi. Yang paling hebat adalah perdebatan mengenai dasar negara antara Pancasila dan Islam. Hingga awal 1957, badan ini mulai menemukan kesepahaman dalam kerangka falsafah bangsa Indonesia.
Disaat Konstituante sedang mencari kompromi, Presiden Soekarno setelah pulang Lawatan dari Luar Negeri, menyampaikan “Konsepsi” Presiden” pada Februari 1957 yang mengusulkan Demokrasi Terpimpin. Konsepsi itu menyoroti partai politik dan dengan konsepsi itu pula Soekarno menyatakan “ingin mengubur partai-partai politik”.
Ketika semua orang masih menunggu apa yang sebeanrnya diinginkan oleh Soekarno, muncullah Natsir yang memberikan reaksi, di Koran Abadi, 30 Oktober 1956, Natsir mengatakan bahwa nampaknya presiden mulai merasa banyak hal yang tidak memuaskan. Rupa-rupanya, sebab-musabab dari semua yang tidak memuaskan itu adalah partai-partai.
Dengan tegas Natsir menjelaskan pendirian demokrasinya, “bahwa semasih demokrasi itu ada maka partai politik harus ada, dan apabila partai politik dikubur, demokrasi pun turut pula, yang tinggal berdiri diatas kuburan itu diktatur.” Kata Natsir.
Reaksi terhadap konsepsi itu cukup seru. Beberapa partai seperti PKI, Murba dan PNI menyokong konspesi itu. Tapi partai-partai agama seperti Masyumi, NU, PSII, Partai Katolik dan Partai Rakyat Indonesia menolak konsepsi itu dengan cara dan gaya masing-masing.
Dalam pernyataan bersamanya tanggal 9 Maret 1957, mereka menilai bahwa konsepsi itu harus diserahkan kepada Dewan Konstituante, karena menyangkut perambakan struktur ketatanegaraan secara fundamental. Bahkan Bung Hatta semenjak mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden, untuk kali pertamannya menanggapi dengan keras Konsepsi itu pada tanggal 1 Maret 1957.
Dalam situasi demikian Soekarno semakin tidak sabar. Dalam Gejolak Politik yang tajam, Soekarno Meninggalkan Jakarta selama 50 Hari untuk tetirah di Luar Negeri. Respon Presiden memilih ke Luar Negeri itu menambah rumit situasi. Pada Maret 1957 N.H.V. Samuel memproklamasikan keadaan Darurat di wilayah Teritorial VII Sulawesi dan membacakan Piagam Perjuangan Semesta (cikal bakal Permesta). Bulan September 1957 tiga Panglima militer yang menyebut diri Pemimpin Daerah bergolak, yaitu Letkol Ahmad Hussein (Sumatera tengah), Letkol Barlian (Sumatera Selatan) dan N.H.V Samuel (Sulawesi) mengumukan Piagam Perjuangan yang nanti menjadi cikal bakal PRRI.
Meskipun suasana politik semakin memanas, diserat pergolakan Daerah, Upaya untuk membuat UUD yang baru masih berlangsung. Pada Paripurna ke-59, 11 November 1957, Konstituante membentuk Panitia Perumus Dasar Negara yang terdiri atas 18 Anggota. Pada Rapat paripurna 6 Desember 1957, Panitia melaporkan lima kesimpulan penting.
Titik kulminasinya, kata Prawoto Mangkusasmito, terjadi dalam rapat Panitia Persiapan Konstitusi 9 Februari 1959. Kegagalan menemui suara mayoritas bagi golongan Nasionalis Islam dan Nasionalis Sekuler menjadi titk balik menuju UUD 1945. Dalam situasi Demikian Kabinet Wilopo menyarankan kepada Anggota Konstituante untuk melakukan reses dan mengadakan tukar pikiran dengan pemerintah.
Pada 3 Juni 1959, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Abdul Haris Nasution mengeluarkan peraturan Penguasa Perang Pusat tentang Larangan Adanya Kegiatan-Kegiatan Politik. Tentu tujuannya menjadi jelas, ini adalah upaya untuk menghalangi konstituante mengadakan sidang.
Rencana tukar pikiran antara pemerintah dan Anggota Konstituante dilaksanakan pada 27 Juni 1959. Tetapi bayang-bayang jalan buntu sudah terlihat. Pemerintah menegaskan bahwa anjuran untuk kembali ke UUD 1945 adalah gagasan Presiden Soekarno dan Pemerintah. Oleh karena itu, sukar bagi pemerintah untuk melangkah lebih lanjut tanpa bermusyawarah dengan Presiden Soekarno. Sementara pada saat yang sama Presiden sejak 23 April hingga 29 Juni 1959 sedang berada di luar negeri.
Soekarno melihat situasi Politik di dalam Konstituante buntu dan di luar terjadi gejolak sebagai jalan untuk mengeluarkan Dekrit. Dengan disokong penuh oleh Militer, pada Bulan Juli 1959 Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit Presiden yang point intinya: Membubarkan Konstituante dan kembali kepada UUD 1945.
Dalam suasana seperti itulah dekrit dikeluarkan. Dalam konsideransnya Dekrit itu berbunyi: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut”. Maka dengan konsiderans demikian Piagam Jakarta 22 Juni 1945 merupakan dokumen hukum yang melekat dalam konstitusi Republik Indonesia hingga hari ini.
Selama berdekade-dekade, narasi resmi penguasa—baik di era Orde Lama maupun Orde Baru—bersikukuh bahwa badan Konstituante telah “gagal” melaksanakan tugasnya. Namun, sebagai catatan sejarah yang jujur, “kegagalan” ini sebenarnya adalah narasi yang sengaja dibengkokkan. Faktanya, Konstituante bekerja secara efektif dan sangat demokratis. Perdebatan ideologis antara blok Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler mengenai dasar negara adalah sebuah gesekan demokrasi yang wajar dan hampir menemukan titik temu pada awal 1957.
Realitasnya adalah Konstituante bukan gagal, melainkan dihentikan secara paksa oleh koalisi militer dan Soekarno. “Senjata” utama penghentian ini terjadi pada 3 Juni 1959, ketika Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Abdul Haris Nasution mengeluarkan larangan kegiatan politik. Tujuan dibalik ini jelas, untuk menghalangi Konstituante bersidang. Ini adalah langkah teknis untuk menciptakan jalan buntu, yang kemudian digunakan sebagai legitimasi kekuasaan Seokarno dengan dalih “menyelamatkan bangsa”.
Upaya menyatakan Konstituante gagal menjadi senjata orde lama dan orde baru untuk berkuasa secara otoriter dengan menaruh kecurigaan kepada partai politik, utamanya Partai Mayumi. Sejarah tidak pernah berbohong, meskipun jalan sejarah seringkali dibelokkan oleh mereka yang berkuasa. Dekrit 5 Juli 1959 bukanlah sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai tindakan politik yang baik, meskipun akhirnya diterima sebagai dokumen hukum.
Era ini ditandai dengan “pemandulan” partai-partai politik yang sebelumnya mendominasi panggung parlemen. Parlemen hasil pemilu 1955 akhirnya dibubarkan oleh Sukarno pada tahun 1960 . Sukarno membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) yang berfungsi sebagai lembaga yang “mengamini” kebijakan-kebijakan Presiden, termasuk pengangkatan dirinya sebagai Presiden seumur hidup.
*Masyumi Teladan Politik Konstitusional*
Dekrit Presiden 1959 menjadi peta jalan otoritarianisme. Soekarno memulai kekuasaan otoriternya setelah kembali ke UUD 1945, dan menjadi puas menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sesuatu yang diinginkannya sejak dulu, karena beliau bosan menjadi presiden seremonial di bawah sistem Parlementer.
Partai Masyumi menyadari itu dari awal, bahkan sejak konsepsi Presiden, hingga pembentukan zaken kabinet extra parlementer. Dimana Soekarno menunjuk warga negara yang bernama Ir. Soekarno menjadi formatur Kabinet. Sesuatu yang menyimpang dari kebiasaan parlementer.
Tetapi sejarah telah membuktikan, kehendak Soekarno menjadi Presiden otoriter menyeret dirinya pada kesalahan-kesalahan yang menyebabkan pemerintahannya dicerca. Terjadi gejolak politik tahun 1955 meruntuhkan otoritarianisme itu.
Masyumi sedari awal melihat gejala otoriter itu. Dimulai dari pemaksaan nasionalisasi perusahaan Belanda pada tahun 1957, Indonesia bergerak menuju “Ekonomi Terpimpin”—sebuah sistem di mana kedaulatan modal asing dianggap sebagai residu kolonial yang menghambat kemandirian nasional. Visi ini bukan sekadar manuver kebijakan, melainkan kelanjutan dari ruh revolusi yang dicitrakan oleh Presiden Sukarno sebagai proses yang belum selesai.
Dalam upaya menjaga keseimbangan politik, Sukarno membentuk kabinet yang membengkak hingga memiliki lebih dari 75 menteri pada tahun 1965. Kabinet jumbo ini justru membuat pemerintahan semakin tidak efektif. Rangkap jabatan terjadi secara terang-terangan. Soebandrio merangkap beberapa jabatan penting mulai dari Wakil Perdana Menteri hingga Kepala badan Intelijen. Tetapi kegagalan demi kegagalan, semakin menghimpit kekuasaanya. Terjadi persaingan internal pemerintah, tidak ada lembaga kontrol yang efektif, DPR dan MPR diangkat oleh Presiden bukan dipilih melalui pemilihan umum.
Tetapi Partai Masyumi tetap pada prinsipnya, bahwa Soekarno keliru menggunakan demokrasi terpimpin sebagai jalan revolusi. Dan pada akhirnya apa yang ditakutkan masyumi terjadi. Revolusi meruntuhkan menghancurkan demokrasi dan meruntuhkan Kekuasaan Soekarno sendiri.
Masyumi meskipun dipaksa membubarkan diri Pada tahun 1960, tetapi sistem politik dan kaderisasinya menjadi legasi yang panjang, bahkan lebih panjang dari keberadaanya yang 15 tahun masa itu. Masyumi mewarisi keteladanan politik, kearifan berdemokrasi dan komitmen terhadap konstitusi.
Sesuatu yang telah hilang dari partai politik dewasa ini. Politik transaksional, Pragmatis, dan hedon, telah menciptakan partai politik sebagai mesin oligarki untuk menunggangi demokrasi. Politik hari-hari ini dioperasikan dengan bentuk terburuk dari teori politik yang pernah dirumuskan oleh para pemikir politik dari era Yunani Kuno hingga masa ini.
Kita menyaksikan parta politik justru menjadi stempel karet kekuasaan. Mereka tidak lagi menjadi penyambung suara rakyat, melainkan menjadi lembaga penerangan pemerintah. Inilah yang telah merusak integritas politik kita dan partai politik adalah salah satunya.
Partai politik tidak memiliki kompas moral, tidak memiliki dasar ideologi, tidak memiliki basis kaderisasi politik yang menciptakan generasi politik seperti yang dilakukan oleh Partai Masyumi. Partai politik hanya membentuk gerombolan bukan kaderisasi.
Kenyataan ini pula yang mendorong Masyumi untuk kembali dalam panggung politik. Menegakkan nilai-nilai moral, etika dan konstitusi dalam kehidupan politik kebangsaan ditengah luruhnya nilai-nilai keteladanan yang telah dipraktikkan oleh para pendahulu kita. Ini bukan romantisme masa lalu, ini adalah agenda kebangsaan, berlandaskan pada nilai-nilai kearifan sejarah yang telah menjadi panutan dari generasi ke generasi.
Dan jalan untuk mencapai itu, harus segera di wujudkan dalam bentuk aksi politik moderen, tentu dengan menggunakan perpektif politik yang moderen. Masyumi bukan hanya partai, ia adalah sistem yang hidup, sistem nilai yang relevan bagi setiap zaman. Dan itulah yang ingin dibangkitkan kembali dalam politik dewasa ini.
Membangkitkan kembali Perjuangan Masyumi berarti menghidupkan kembali sistem nilai yang relevan bagi setiap zaman. Ini mencakup penegakkan kembali etika, moral, dan komitmen murni terhadap konstitusi dalam kehidupan berbangsa. Jalan ke depan bagi politik Indonesia adalah mewujudkan kembali nilai-nilai Masyumi dalam bentuk aksi politik modern.
Hal ini menuntut adanya integritas, kearifan dalam berdemokrasi, dan komitmen yang tak tergoyahkan terhadap konstitusi. Dengan menjadikan sejarah sebagai panduan dan bukan sekadar kenangan, kita dapat berharap untuk membangun kembali generasi politik yang memiliki dedikasi tulus bagi bangsa, sebagaimana yang pernah dipraktikkan oleh para tokoh Masyumi di masa lalu.
Masyumi tidak sekedar untuk merebut kekuasaan untuk sekedar berkuasa, atau memenangkan elektoral,tapi menjadikan kemenangan Elektoral untuk menunaikan pengabdian kepada rakyat dan bangsa serta mewujudkan Peradaban Politik.

