Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Evaluasi Pengawasan Intelijen

November 4, 2026

 

​Tokoh Muda Hukum Joko Priambodo Soroti Kasus Penyadapan Ilegal Pejabat Negara: Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Evaluasi Pengawasan Intelijen

Partaimasyumi.id —Jakarta, 4 November 2026 , Fungsionaris Partai Masyumi sekaligus tokoh muda hukum nasional, Joko Priambodo, memberikan tanggapan resmi dan analisis kritis terkait penetapan status tersangka serta penahanan terhadap eks Kapolri/Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama perwira tinggi Polri lainnya atas dugaan tindakan penyadapan ilegal (unlawful interception) terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh masyarakat.

​Joko Priambodo mengapresiasi ketegasan Mabes Polri dan jajaran penyidik Bareskrim yang berani memproses hukum pejabat tinggi secara transparan. Namun, ia menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap motif di balik penyadapan tersebut, serta evaluasi menyeluruh atas mekanisme tata kelola alat dan kewenangan penyadapan (Lawful Interception Management System/LIMS) agar tidak disalahgunakan oleh pimpinan instansi penegak hukum.

​”Tindakan penyadapan tanpa prosedur terhadap Kepala Negara dan pejabat pemerintahan bukan sekadar pelanggaran privasi atau kejahatan ITE biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan nasional dan tata kelola ketatanegaraan,” tegas Joko Priambodo di Jakarta.

Secara normatif-juridis, tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur yang sah (lawful procedure) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 merupakan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk). Menurutnya penerapan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan langkah hukum yang tepat. Selain itu ia menambahkan, penyadapan yang menurut keterangan Pers Kabareskrim telah terjadi sejak 2025 itu telah mengabaikan verifikasi serta SOP legalitas (Lawful Interception Management System) mengubah alat penegakan hukum menjadi sarana kejahatan (means of crime).

Mengenai pertanyaan publik apakah perbuatan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Kepala BIN, dan menteri tergolong Makar (Aanslag) terhadap pemerintahan yang sah atau tidak? Joko menjawab, bahwa dalam hukum pidana dan ketatanegaraan, makar membutuhkan unsur voornemen (niat) yang direalisasikan melalui begin van uitvoering (permulaan pelaksanaan) untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau meniadakan/melumpuhkan Presiden/Wakil Presiden.

Penyadapan ilegal jika dilihat secara tersendiri dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan orang/sistem elektronik (cyber crime). Penyadapan baru dapat dikategorikan sebagai aksi makar apabila kenudian dalam proses penyidikan dapat dibuktikan bahwa data intelijen/penyadapan tersebut digunakan sebagai precursor (persiapan langsung) untuk melumpuhkan organ pemerintahan yang sah, kudeta, atau menggulingkan kekuasaan Presiden secara inkonstitusional. Apalagi jika kita melihat bahwa tindakan menyadap Presiden dan Kepala BIN merupakan kerentanan yang berpotensi sebagai ancaman keamanan pada sistem counter-intelligence (kontra-intelijen) negara, yang seharusnya memberikan perlindungan absolut terhadap jalur komunikasi VVIP dan dokumen rahasia negara.

Joko juga melihat bahwa kasus ini mencerminkan adanya faksionalisme politik, tindakan pemantauan pihak penguasa oleh elemen intelijen/aparat sering berkaitan dengan pertarungan faksi elite (elite factionalism) untuk mempertahankan pengaruh atau mengamankan posisi kekuasaan pasca-transisi kepemimpinan. Pihak penyidik menurutnya harus berani masuk kepada kemungkinan-kemungkinan ini dalam menggali motif. Tentunya dengan didasari bukti-bukti yang cukup. Ia meyakini adanya aktor intelektual atau permufakatan kelompok yang lebih tinggi yang memiliki dorongan psikologis untuk mempertahankan kontrol atas situasi politik dengan memantau pergerakan dan keputusan para pembuat kebijakan (decision makers), Sebab dapat kita lihat ujarnya, keterlibatan beberapa perwira bawahan menunjukkan adanya faktor kepatuhan otoritas (obedience to authority) dalam hierarki kepolisian, di mana bawahan menjalankan perintah atasan tanpa melakukan kalkulasi legalitas dan risiko hukum.

Menutup keterangannya pada media, Joko menandaskan perlunya mengingat dua hal penting dalam penanganan kasus ini, pertama penegakan Hukum secara profesional; Bareskrim Polri harus berfokus pada pembuktian materiil atas pasal-pasal ITE dan KUHP yang disangkakan secara objektif dan transparan. Kedua, Pengusutan Terukur Terhadap Potensi Makar: Konstruksi pasal makar tidak boleh diterapkan secara gegabah tanpa bukti awal permulaan pelaksanaan penggulingan kekuasaan, guna menjaga kepastian hukum.

​Terakhir adalah perlunya Penguatan Sistem Pengamanan Komunikasi Negara: Pemerintah harus segera memperketat protokol enkripsi dan pengamanan komunikasi bagi Presiden, Kepala BIN, serta menteri kabinet guna mencegah kebocoran informasi strategis di masa mendatang. Masyarakat harus tetap mengawal jalannya kasus ini, tekanan pengawasan publik menurutnya akan menjadi sumber energi kekuatan bagi pihak-pihak yang berwenang dalam menjadikan terang, termasuk DPR RI perlu segera merespon dan mengambil sikap kelembagaan.