Siapa Kaum Intoleran Indonesia ?
——————
Ahmad Murjoko
(Pendiri Gerakan Masyarakat Untuk Menyelamatkan Indonesia (Gerakan Masyumi)
Intoleran?
Intoleransi dapat didefinisikan sebagai suatu sikap kurang toleransi atau kesediaan untuk menerima perbedaan, baik itu perbedaan agama, budaya, ras, orientasi seksual, atau pandangan politik, yang dapat menyebabkan diskriminasi, prasangka, atau kekerasan terhadap individu atau kelompok yang berbeda.
Intoleransi dapat dimanifestasikan dalam berbagai bentuk, seperti:
1. Diskriminasi: Perlakuan tidak adil atau berbeda terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.
2. Prasangka: Sikap atau pandangan negatif terhadap individu atau kelompok tanpa dasar yang objektif.
3. Kekerasan: Tindakan fisik atau verbal yang dapat menyebabkan kerugian atau cedera kepada individu atau kelompok.
4. Pengucilan: Mengisolasi atau mengecualikan individu atau kelompok dari masyarakat atau kegiatan sosial.
Intoleransi dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada individu, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan, termasuk:
1. Kerusakan hubungan sosial
2. Konflik dan kekerasan
3. Diskriminasi dan ketidakadilan
4. Kerugian ekonomi dan sosial
Oleh karena itu, pembahasan tentang intoleransi sangat penting di lakukan diruang-ruang publik dan sekaligus sebagai upaya untuk mempromosikan sikap toleransi dan kesadaran akan pentingnya menghargai perbedaan dan mempromosikan keadilan dan kesetaraan bagi semua orang.
Berikut beberapa teori terkait intoleransi:
Teori Psikologi
1. Teori Prasangka: Prasangka adalah sikap negatif terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan karakteristik tertentu.
2. Teori Stereotip: Stereotip adalah gambaran atau citra yang terlalu umum dan tidak akurat tentang individu atau kelompok tertentu.
3. Teori Identitas Sosial: Identitas sosial adalah bagian dari konsep diri yang berasal dari keanggotaan dalam kelompok sosial.
Teori Sosiologi
1. Teori Konflik: Konflik sosial dapat menyebabkan intoleransi dan diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu.
2. Teori Struktur Sosial: Struktur sosial dapat mempengaruhi sikap dan perilaku intoleran terhadap individu atau kelompok tertentu.
3. Teori Kultur: Kultur dapat mempengaruhi sikap dan perilaku intoleran terhadap individu atau kelompok tertentu.
Teori Politik
1. Teori Pluralisme: Pluralisme adalah teori yang menekankan pentingnya mengakui dan menghargai perbedaan antara individu dan kelompok.
2. Teori Multikulturalisme: Multikulturalisme adalah teori yang menekankan pentingnya mengakui dan menghargai perbedaan budaya antara individu dan kelompok.
Teori Lainnya
1. Teori Kontak: Kontak antara individu atau kelompok yang berbeda dapat mengurangi intoleransi dan meningkatkan toleransi.
2. Teori Pendidikan: Pendidikan dapat mempengaruhi sikap dan perilaku intoleran terhadap individu atau kelompok tertentu.
Teori-teori ini dapat membantu memahami penyebab dan konsekuensi intoleransi, serta cara-cara untuk mengurangi intoleransi dan meningkatkan toleransi.
Berikut beberapa penulis dan buku yang terkait dengan topik intoleransi:
Penulis dan Buku tentang Intoleransi
1. “The Authoritarian Personality” oleh Theodor W. Adorno: Buku ini membahas tentang kepribadian otoriter dan bagaimana hal itu dapat menyebabkan intoleransi.
2. “The Nature of Prejudice” oleh Gordon Allport: Buku ini membahas tentang prasangka dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi perilaku intoleran.
3. “The End of History and the Last Man” oleh Francis Fukuyama: Buku ini membahas tentang akhir sejarah dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi toleransi dan intoleransi.
Penulis dan Buku tentang Toleransi
1. “A Letter Concerning Toleration” oleh John Locke: Buku ini membahas tentang pentingnya toleransi dalam masyarakat.
2. “The Theory of Moral Sentiments” oleh Adam Smith: Buku ini membahas tentang pentingnya empati dan toleransi dalam masyarakat.
Penulis dan Buku tentang Diskriminasi
1. “The Souls of Black Folk” oleh W.E.B. Du Bois: Buku ini membahas tentang pengalaman diskriminasi rasial dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi individu dan masyarakat.
2. “The Feminine Mystique” oleh Betty Friedan: Buku ini membahas tentang pengalaman diskriminasi gender dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi individu dan masyarakat.
Buku-buku ini dapat membantu memahami topik intoleransi dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi individu dan masyarakat.
Larangan intoleransi
Larangan berperilaku intoleran di tengah bermasyarakat dan bernegara dapat berupa :
Hukum dan peraturan
1. Hukum anti-diskriminasi: Hukum yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau karakteristik lainnya.
2. Peraturan tentang kebencian: Peraturan yang melarang penyebaran kebencian atau ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu.
Etika dan moral
1. Menghormati perbedaan: Menghormati perbedaan dan keunikan individu atau kelompok lain.
2. Tidak melakukan diskriminasi: Tidak melakukan diskriminasi atau perlakuan tidak adil terhadap individu atau kelompok lain.
3. Menggunakan bahasa yang sopan: Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung individu atau kelompok lain.
Adapun tindakan preventif yang bisa dilakukan mencegah intoleransi adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan tentang toleransi: Pendidikan tentang toleransi dan kesadaran akan pentingnya menghargai perbedaan.
2. Promosi dialog dan komunikasi: Promosi dialog dan komunikasi yang efektif untuk membangun hubungan yang lebih baik antara individu atau kelompok yang berbeda.
3. Mengembangkan empati: Mengembangkan empati dan kemampuan untuk memahami perspektif orang lain.
Konsekuensi perilaku intoleran
1. Sanksi hukum: Sanksi hukum bagi individu atau kelompok yang melakukan perilaku intoleran.
2. Kerusakan reputasi: Kerusakan reputasi bagi individu atau kelompok yang melakukan perilaku intoleran.
3. Konflik sosial: Konflik sosial dan kerusakan hubungan antara individu atau kelompok yang berbeda.
Perlu diingat bahwa larangan perilaku intoleran dapat bervariasi tergantung pada konteks dan peraturan yang berlaku di suatu negara atau masyarakat.
Berikut beberapa dalil tentang larangan intoleran dari berbagai sumber:
Dalil agama
1. Al-Qur’an: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (QS Al-Hujurat: 13)
2. Alkitab: “Tidak ada orang Yahudi atau bukan Yahudi, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus.” (Galatia 3:28)
Dalil hukum
1. Pernyataan Hak Asasi Manusia Universal: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati, dan agama.”
2. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial: “Negara-negara Pihak mengutuk segala bentuk diskriminasi rasial dan berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial.”
Dalil filosofis
1. Prinsip kesetaraan: “Semua manusia adalah sama dan berhak atas perlakuan yang sama.”
2. Prinsip toleransi: “Toleransi adalah kemampuan untuk menerima perbedaan dan keunikan individu atau kelompok lain.”
Dalil-dalil tersebut di atas menekankan betapa pentingnya menghargai perbedaan dan keunikan individu atau kelompok lain, serta melarang diskriminasi dan intoleransi dalam berbagai bentuknya.
Dalam Islam secara jelas memerintahkan untuk berbuat toleran yaitu :
Ayat Al-Qur’an
1. “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS Al-Baqarah: 256): Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama Islam.
2. “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal” (QS Al-Hujurat: 13): Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menghargai perbedaan dan keunikan individu dan kelompok.
Contoh Sejarah
1. Perjanjian Madinah: Perjanjian ini dibuat oleh Nabi Muhammad SAW dengan masyarakat Madinah, termasuk kaum Yahudi dan Kristen, untuk hidup bersama dalam toleransi dan saling menghormati.
2. Kehidupan kaum minoritas di bawah pemerintahan Islam: Sejarah Islam menunjukkan bahwa kaum minoritas, seperti kaum Kristen dan Yahudi, dapat hidup dengan aman dan damai di bawah pemerintahan Islam.
Ajaran Islam
1. Ajaran tentang kasih sayang: Islam mengajarkan umatnya untuk berlaku kasih sayang dan belas kasihan terhadap semua makhluk.
2. Ajaran tentang keadilan: Islam mengajarkan umatnya untuk berlaku adil dan tidak memihak dalam memperlakukan semua orang.
Praktik Islam
1. Praktik toleransi dalam kehidupan sehari-hari: Banyak umat Islam yang mempraktikkan toleransi dalam kehidupan sehari-hari, seperti menerima tetangga dari agama lain dan bekerja sama dengan mereka.
Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang toleran dan.menghargai perbedaan.
Berikut beberapa contoh praktek toleransi dalam Islam:
1. Menghormati tempat ibadah lain
Muslim dapat menghormati tempat ibadah lain, seperti gereja, sinagoga, atau kuil, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu kegiatan keagamaan di tempat-tempat tersebut.
2. Berinteraksi dengan orang lain
Muslim dapat berinteraksi dengan orang lain dari berbagai latar belakang agama, budaya, dan suku, dan memperlakukan mereka dengan hormat dan kasih sayang.
3. Menerima perbedaan pendapat
Muslim dapat menerima perbedaan pendapat dan tidak memaksakan pendapatnya kepada orang lain, serta berusaha untuk memahami perspektif orang lain.
4. Berbagi pengetahuan dan pengalaman
Muslim dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan orang lain, dan belajar dari mereka, untuk memperkaya pemahaman dan toleransi.
5. Menghindari tindakan diskriminatif
Muslim dapat menghindari tindakan diskriminatif terhadap orang lain berdasarkan agama, budaya, suku, atau latar belakang lainnya.
6. Mengembangkan empati dan kasih sayang
Muslim dapat mengembangkan empati dan kasih sayang terhadap orang lain, dan berusaha untuk memahami perasaan dan kebutuhan mereka.
Praktek-praktek toleransi ini dapat membantu membangun hubungan yang lebih baik antara Muslim dan non-Muslim, serta mempromosikan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Dalam Buku Fakta dan Data yang diterbitkan oleh Media Dakwah, Husein Umar selaku Ketua Umum DDII dalam sambutan secara terperinci menyebutkan bahwa betapa gigihnya sikap Kristen Indonesia selama ini tidak toleran terhadap umat islam Indonesia sebagai berikut :
1. Awal Kemerdekaan mereka dg tigas menolak 7 kata piagam Jakarta yg sdh syah diterima oleh BPUPKI tgl 11 dan 16 Juli 1945. Dg alasan : lebih baik memilih berada di luar RI apabila keinginan mereka tidak dipenuhi.
2. Dalam sidang konstituante (1957-1959) baik dalam Panitia Persiapan Konstitusi maupun dalam perdebatan tentang dasar negara kalangan kristen dengan gigih menolak apabila Islam dijadikan dasar Idiologi negara
3. Dalwm sidang IV MARS 1966. Golongan kristen dengan tegas menolak penafsiran ketetapan no XX/MPRS/1966 sebagai ketetapan yang mrnegaskan bahwa Piagam Jakarta yg menjiwai UUD 45 itu identik dengan pembukaan, maka merupakan bagian dari UUD dan berkekuatan hukum. Meburut mereka Piagam Jakarta hanya ditempatkan dalam konsideransi Dekrit 5 Juli 1959 bukan dalam diktum atau Keputusan Dekrit itu. Jadi menurut mereka Piagam Jakarta itu sama sekali tidak berkekuatan hukum.
4. Dalam Sidang MPRS 1967. sebelum sidang dimulai ke dalam pekerja MPRS dimasukan suatu usul tertulis yg antara lain mengajukan agar kewajiban melakukan ibadah diwajibkan bagi setiap pemeluk agama dan agama resmi adalah agama islam. Usul ini dengan dengan gigih ditolak terutama oleh kalangan kristen.
5. Dalam sidang V MPRS. Golongan kristen dibantu oleh golongan. Nasionalis/non muslim lainnya menolak rumusan pembukaan dari rancangan GBHN yang berisi tujuan kemerdekaan dalam Pembukaan UUD 45 yg terdiri dari batang tubuh dilandasi oleh pancasila serta dijiwai Piagam Jakarta. Mereka menolak rumusan tersebut dg alasan dijiwai menimbulkan arti seolah2 Piagam Jakarta adalah jiwa sedangkan UUD 45 itu tubuh nya. Secara objektif perkataan “menjiwai” Dalam Dekrit itu harus diartikan sebagian besar dari Piagam Jakarta kecuali tujuh kata dimasukan dalam pembukaan yg diterima pada tanggal 18-8-1945 dimana pembukaan UUD 1945. Tidak ada jiwa yang lain. Kalau dikatakan oleh sementara pihak, bahwa Piagam Jakarta “menjiwai” UUD dan bukan pembukaan yang menjiwainya, itu dapat menimbulkan arti, bahwa justeru tujuh kata yang telah dicoret itulah yang “menjiwai” UUD 45.
6. Dalam Musyawarah Antar Golongan Agama, 30 Nopember 1967 yg bertujuan untuk membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama terutama Islam dan kristen. Karena dibeberapa daerah terjadi kerusuhan di Ujung Pandang, Aceh, Slipi, dll. Dimana pihak Kristen menolak pernyataan Bersama yg dibuat oleh. Menteri Agama bapak KH Moh. Dahlan yakni tentang “Larangan menjadikan umat yang telah beragama sebagai aasaran penyebaran Agama masing-masing”. Padahal klausul tersebut berasal dari pidato Presiden Soeharto.
Adapun alasan penolakannya karena adanya kewajiban dalam injil ” Dan kamu menjadi saksi bagiku, baik di Jerusalem, baik di seluruh tanah Judea atau Samaria, sehingga sampai ke ujung bumi. Dalam (Kisah Rasul-Rasul, 1:8) “… Pergilah ke sepuruh dunia dan maklumkanlah Injil ke sepuruh makhluk (Markus 16 : 15)
7. Tap MPRS no. XX/MPRS/1966 Juncto Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 tentang Pancasila adalah sumber segala hukum ditolak oleh Kristen dengan alasan aber segala sber hukum adalah Tuhan Yang Mata Esa yakni Yesus Kristus.
8. Penolakan RUU pernikahan untuk umat Islam 1976. RUU tersebut mirip dengan RUU Peradilan Agama 1989. RUU tersebut di atas ditolak dengan keras dari kalangan kristen berupa “walk out” Wakil2 khatolik di DPR dipimpin oleh Da Costa dan Harry Chan Silalahi. Dan bahkan menuduh dengan keji bahwa umat islam akan merobohkan NKRI berdasarkan agama melalui pembuatan memorandum pada tanggal 1 Pebruari 1969 dengan judul : “UU Perkawinan harus tidak bermotifkan alasan2 Agama ” dengan memberikan dua pilihan :
a. Mempertahankan Negara Republik Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945 yang berarti sumber tertinggi tertib hukum Nasional adalah Pembukaan UUD 45 dengan Pancasila yang dirumuskan di situ sebagai unsur terpokoknya.
b. Merobohkan Negara Republik Proklamasi Indonesia 17-8-1945 Dan membentuk Negara Republik Indonesia Baru yang berdasarkan Agama yang berarti hukum Nasional bersumber tertinggi pada wahyu Tuhan Dan Agama masing-masing. Hukum Nasional dalam arti yang murni, hanya dapat diperlakukan terhadap mereka yang tidak beragama.
9. Pada awalnya mereka membela dengan gigih RUU Perkawinan 1973 yang isinya dinilai oleh sebagian kalangan umat islam disiapkan tidak cermat, banyak pasal2 yang bertentangan dengan Syariat Islam sebagai Agama mayoritas penduduk Indonesia. Namun setelah menjadi RUU mereka menolak keras Dan. Mempersulit pembahasan RUU tsb. Namun akhirnya dengan adanya demo besar2an dan campur tangan Pangkobkamtib Jenderal Soemitro disahkan menjadi UU Perkawinan no 1 tahun 1974.
10. Menolak SK Menteri Agama no. 70 tahun 1978 tanggal 1 Agustus, tentang penyiaran Agama yang berisi :
a. Dilarang menyebarkan agama pada orang yang sudah beragama atau sudah beragama lain.
b. Dilarang melakukan penggunaan bujukan/pemberian material, uang, pakaian, makakan/minuman, obat2an dan lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk suatu agama.
c. Dilakukan dengan cara-cara penyebaran pamflet, buletin, majalah, buku2 dan sebagainya di daerah-daerah/di rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain.
d. Dilakukan dengan cara-cara ke luar masuk dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk Agama lain dengan dalih apapun.
11. Menolak SK Menteri Agama no 77 tahun 1978 tentang Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga-lembaga Keagamaan di Indonesia
12. Menolak Kurikulum Sekolah (Pendidikan Agama) di Sidang MPR 1988.
13. Menolak UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 tahun 1989) isi penjelasan pasal 28 ayat 2 tentang : Tenaga pengajar Pendidikan Agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan peserta didik yang bersangkutan.
14. Menolak dengan sangat keras, terbuka dan sangat kompak terhadap RUU Peradilan Agama yang dianggap menguntungkan umat islam.
Demikian sekilas praktek intoleransi di dunia dan Indonesia. Semoga bermanfaat.
Aamiin
Jakarta, 21 April 2025,
Ahmad Murjoko
Waketum DPP Partai Masyumi