Pelanggaran etik yg di adukan oleh :
1.Dendi Budiman perkara no.35-PKE-DKPP/II/2023 ; melakukan pertemuan dan perjalanan ke jogjakarta berdua dengan ketua Partai Republik Satu
2.Hasnaeni perkara no.39-PKE-DKPP/II/2023 ; melakukan pelecehan seksual disertai ancaman terhadap pengadu sebagai Ketua Partai Republik Satu.
3.Pemuda Madani perkara no.47-PKE-DKPP/II/2023 ; ketua KPU diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik
Telah diputuskan oleh DKPP bahwa teradu ; Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU terbukti melanggar kode etik, terkait pertemuan dan perjalanan ke jogjakarta bersama ketua Partai Republik Satu; Hasnaeni.
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan dengan Hasnaeni yang berstatus sebagai ketua partai sehingga melanggar etik. Namun, DKPP menyatakan tak ada bukti dan saksi terkait aduan pelecehan seksual yang diadukan Hasnaeni.
Putusan DKPP ini tidak mencerminkan melindungi kewibawaan KPU sebagai lembaga Penyelenggara PEMILU ,masalah soal gravitasi seks tentu sangat sulit di buktikan selama tdk ada rekaman videonya.
Tapi dengan berdua-dua an nya mereka melakukan perjalanan yg tdk ada hubungannya dgn pekerjaannya sebagai ketua KPU tentu menjadi pertimbangan yg sangat perlu di perhitungkan, apakah tindakan pelecehan tsb hanya berupa pegang2an tangan, ciuman atau berhubungan badan? mungkin akan sulit dibuktikan , tapi logika serta nalar yg disertai bukti2 percakapan dlm pesan pesan antar mereka cukuplah memberi keyakinan ada “sesuatu”yg terjadi dalam rentang masa yg diadukan tersebut antara pengadu dan yg diadukan.
Atau bisa dikatakan itu bukanlah perjalanan biasa antara pengadu dan yg diadukan.
Lalu apakah cukup bagi kita menerima keputusan DKPP yg mmberi peringatan keras “terakhir” thd ketua KPU yg telah melanggar norma norma kesusilaan/agama dan etics?
Bila KPU bukan lembaga yg perlu tingkat trustworthy yg tinggi mungkin bisa diterima, tp sebagai penyelenggara PEMILU diperlukan sesorang yg intigritas moralnya menjadi jaminan bagi terlaksananya pekerjaan yg di embankan pada dirinya telah sesuai dan hasilnya dapat dipercayai.
Kepercayaan terhadap hasil pemilu akan sangat dipengaruhi oleh moral dari penyelenggaranya, bila sebagai ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak bisa menjaga moral etic nya maka sudah sepantasnya dia tdk bisa lagi mengemban jabatan ketua KPU.
Saya rasa DKPP harus memberi rekomendasi keputusan memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU dan segera mengusulkan untuk dilakukan penunjukan ketua KPU yg baru, agar PEMILU th 2024 bisa berjalan dgn baik dan hasilnya dipercaya masyarakat luas.
Chairul Islam
Kader Partai Masyumi
Partai Islam