Mengoreksi Sejarah, Menyalakan Asa: Menakar Ulang Arah Perjuangan Umat Islam
Oleh: Nunu A. Hamijaya
Sejarawan publik
*I. Spirit Koreksi Sejarah: Dari Natsir hingga Kini*
“Alhamdulillah,” ucap Muhammad Natsir saat Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan. Tapi sehari setelahnya, ia bergumam lirih, “Astaghfirullah,” menyaksikan dicoretnya sila dalam Piagam Jakarta yang memuat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Bukan karena menolak kemerdekaan, melainkan karena kecewa terhadap pemangkasan nilai yang menjadi ruh dari perjuangan umat.
Sikap itu bukan sekadar kenangan, tapi pelajaran. Sejarah bangsa ini bukan hanya rentetan tanggal dan peristiwa, tapi juga arena tarik-menarik antara nilai dan kekuasaan. Penulis meyakini bahwa koreksi terhadap versi sejarah yang dimanipulasi atau konstitusi yang diganti tanpa jiwa perjuangan adalah bagian dari tanggung jawab moral umat Islam.
Penulis tidak hendak memutar ulang sejarah, tapi menolak melupakan fondasi moral kemerdekaan Indonesia: bahwa negeri ini lahir dari rahmat Allah, dari darah para syuhada, dan dari idealisme para pendiri bangsa, yang mayoritas adalah ulama dan tokoh Islam.
*II. UUD 2002 dan Jokowisme: Dari Amanah ke Kapitalisme*
Salah satu keprihatinan penulis adalah perubahan konstitusi yang lahir pasca-reformasi: UUD 2002. Penulis memandangnya sebagai hasil “kudeta konstitusional” yang telah mengikis semangat asli UUD 1945. Konstitusi yang dahulu membela rakyat kini menjelma menjadi instrumen bagi kekuatan kapitalis dan korporatis global.
Istilah “Jokowisme” yang penulis gunakan menggambarkan kondisi di mana negara bukan lagi pelindung amanah rakyat, tetapi pasar terbuka bagi kepentingan asing dan oligarki dalam negeri. Demokrasi elektoral kerap hanya menghasilkan parade bandit politik, badut kekuasaan, dan bandar modal.
Namun penulis juga menekankan bahwa kritik tidak berarti permusuhan. Sinergi kritis tetap mungkin dibangun dengan pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto. Yang penting adalah menjaga kemandirian umat: menjadi kekuatan moral yang bersuara jernih, bukan pengekor kekuasaan.
*III. NII: Kritik Etik, Bukan Negara Tandingan*
Sebagai bagian dari koreksi sejarah, penulis mengajak pembaca memahami wacana Negara Islam Indonesia (NII) secara adil dan proporsional. Dalam narasi ini, NII bukanlah proyek separatis, melainkan kritik etik terhadap hilangnya semangat keislaman dalam bernegara.
Muhammad Natsir tak pernah mendirikan NII, tetapi memahami keresahan umat ketika nilai-nilai Islam terpinggirkan. Ia menempuh jalan konstitusional dengan Mosi Integral-nya tahun 1950, sebagai ikhtiar menyatukan Indonesia secara sah dan damai.
Penulis berpandangan bahwa semangat serupa masih relevan kini: umat Islam tidak sedang membangun negara dalam negara, tetapi menuntut kejujuran sejarah dan keadilan konstitusional. Spirit itu adalah hak warga negara, dan kewajiban moral sebagai Muslim.
*IV. Fragmentasi Umat dan Jalan Menuju Persatuan*
Penulis juga menaruh perhatian serius pada fragmentasi internal umat Islam. Parpol Islam melemah, ormas saling mencurigai, dan panggung dakwah sering kali terjebak pada polarisasi dan simbolisme.
Padahal, dunia sedang bergerak cepat. Krisis moral global, tantangan geopolitik, dan transformasi teknologi membutuhkan persatuan umat, bukan perpecahan. Persatuan itu, menurut penulis, hanya bisa dibangun, jika umat kembali ke nilai—bukan sekadar strategi.
Penulis mengajak agar kita menengok kembali Piagam Jakarta dan UUD 1945 sebagai fondasi perjuangan, bukan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara agama, melainkan agar umat Islam mendapatkan ruang hidup yang adil dan bermartabat sesuai keyakinannya, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
*V. Visi Negara Ummat: Menuju Peradaban, Bukan Kekuasaan*
Penulis mengusulkan pembacaan baru terhadap konsep “Negara Ummat”, bukan sebagai struktur tandingan negara, tapi sebagai arah peradaban. Ini adalah visi etis, bukan ambisi politis.
Negara Ummat adalah ruang bersama yang tunduk pada nilai-nilai maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Ia bukan menolak demokrasi, tapi menuntut demokrasi yang bermoral. Ia bukan ingin merebut kekuasaan, tapi ingin mengembalikan kekuasaan sebagai amanah.
Dalam visi ini, pemimpin dan rakyat saling menjaga, karena sama-sama tunduk pada hukum Ilahi yang adil dan menyeluruh.
*VI. Dari Kritik ke Gerakan: Agenda Umat Hari Ini*
Perjuangan umat tidak boleh berhenti pada retorika. Penulis menyarankan tiga langkah strategis:
1. *Konsolidasi Ideologi Umat.* Menyatukan visi lintas ormas dan parpol agar Islam tampil sebagai kekuatan nilai, bukan sekadar alat elektoral.
2. *Revitalisasi Politik Islam.* Menjadikan politik sebagai sarana membumikan nilai-nilai Islam dalam sistem dan kebijakan publik.
3. *Dakwah Etis dan Terbuka.* Menyebarkan Islam sebagai rahmat bagi semua, tanpa menjadi alat kekuasaan atau jebakan sektarian.
*Dari “Astaghfirullah” ke “Hasbunallah”*
Jika 17 Agustus 1945 adalah “Alhamdulillah”, maka 18 Agustus, dengan penghapusan ruh Piagam Jakarta, adalah “Astaghfirullah.” Kini saatnya umat berkata: Hasbunallahu wa ni‘mal wakil.
Perjuangan belum selesai. Tapi selama umat Islam istiqamah pada nilai, jujur dalam sejarah, dan berani menyatukan diri dalam visi, maka cahaya itu akan menyala kembali.
Bukan untuk mendirikan negara baru, tetapi untuk menyalakan kembali ruh negara yang pernah dijanjikan.
Cianjur, 7 Agustus 2025

