Kewajiban Konstitusional Presiden Indonesia (11)

October 1, 2024

KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL PRESIDEN INDONESIA (11)
Abdullah Hehamahua

Presiden, sesuai dengan alinea keempat Mukadimah UUD 45, wajib melaksanakan program raksasa ketiga, yakni: menciptakan “Kesejahteraan Umum.”
Presiden mendatang jangan meniru kejahatan Jokowi yang menciptakan kesejahteraan keluarga, dinasti, dan oligarki, bukan kesejahteraan masyarakat. Sebab, kesejahteraan umum diindakotori antara lain oleh pendapatan per kapita, tabungan masyarakat, sarana dan prasarana yang dimiliki, dan perilaku kehidupan sehari-hari warga negara.

Tragisnya, menurut BPS, Maret 2024, ada 25,22 juta orang miskin ekstrim. Angka tersebut dianggap sebagai keberhasilan Jokowi. Tokh, Indonesia masih berada di urutan keenam sebagai negara miskin di Asia Tenggara. Apalagi, angka BPS itu diperoleh secara manipulative. Sebab, BPS menyebutkan, orang miskin adalah mereka yang penghasilan hariannya di bawah satu dollar AS. Maknanya, Pemulung, polisi cepe’ di perapatan jalan, dan Pengemis, tidak terkategori sebagai orang miskin. Sebab, mereka bisa memeroleh Rp. 20 ribu per hari.

World Bank menetapkan, orang miskin adalah mereka yang penghasilnanya US$ 2,15 per orang per hari atau Rp 32.745 (kurs Rp 15.230 per US$). World Bank, berdasarkan kriteria tersebut, menyebutkan, 40% lebih rakyat Indonesia, miskin.
Pada waktu yang sama, pengangguran masih tinggi. Utang negara (APBN dan non-APBN), melebihi Rp. 20 ribu triliun. Gejolak sosial akibat cawe-cawenya Jokowi menjadikan Indonesia dalam keadaan tidak baik-baik saja. Bahkan, 28 September di hotel Kemang, Jakarta, antek-antek komunis dan oligarki, kerja sama dengan aparat, membubarkan pertemuan belasan tokoh bangsa.

Presiden dan Kesejahteraan Warga Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan, sejahtera itu berarti aman sentosa dan makmur. KBBI juga menyebutkan, kesejahteraan adalah suatu kondisi di mana seseorang merasa hidupnya sejahtera. Para pakar mengatakan, kesejahteraan ada hubung kaitnya dengan pendapatan per kapita rakyat.

Pendapatan per kapita yang tinggi menunjukkan negara memiliki perekonomian yang kuat. Maknanya, kesejahteraan umum boleh dibilang, wujud. Namun, sebaliknya, pendapatan per kapita yang rendah menunjukkan, perekonomian negara tersebut lemah. Dampak negatifnya, mayoritas warga negara, tidak sejahtera.

Faktanya, pendapatan per kapita Indonesia dibanding negeri jiran, Asia Tenggara. Singapura tetap menduduki posisi pertama dengan angka, 88.450 USD. Brunei, 35.110USD. Malaysia, 13.310USD. Thailand, 7.810. Indonesia, 5.271 USD. Jadi, Indonesia merupakan negara nomor lima di Asia Tenggara dalam hal pendapatan per kapitanya rendah.
Hal ini harus menjadi perhatian serius presiden mendatang dengan memenuhi variable-variabel kesejateraan masyarakat yang intinya terdiri dari: Human Needs, Human Welfare, dan Human Interest.

Presiden dan “Human Need” Rakyat
“Human Need” (kebutuhan dasar) warga negara menurut UUD45 adalah: makan minum, pakaian, perumahan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan berumah-tangga.

Makan minum sebagai kebutuhan dasar pertama manusia harus memenuhi kriteria: empat sehat, lima sempurna, dan enam halal. Makanan yang memenuhi kriteria “empat sehat” adalah hidrat arang, protein, dan vitamin. Maknanya, satu porsi yang sehat terdiri dari: nasi/sagu/roti, ikan/ayam/daging, sayur, dan buah. Makanan yang “lima sempurna” adalah setiap orang ketika makan hendaknya meminum segelas susu atau yang sejenisnya.

Makanan halal adalah apa yang dikonsumsi setiap orang harus sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD45. Substansi pasal ini, warga negara beragama Islam tidak boleh mengonsumsi daging babi, darah, bangkai, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Mereka juga tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman yang diperoleh secara tidak halal seperti hasil curian, penipuan atau yang dibeli dengan uang korupsi.

Kebutuhan dasar manusia yang kedua adalah pakaian. Sebab, selain melindungi diri dari terik matahari dan dinginnya udara, pakaian juga menunjukkan tingkat peradaban suatu bangsa. Masyarakat beradab, antara lain ditunjukkan oleh pakaian yang dikenakan warganya. Tidak kalah penting, kesopanan warga dalam berbusana, ditentukan oleh ajaran agama yang dianut.

Presiden, dalam kontek ini harus sadar, sekalipun bukan negara agama, tapi Indonesia adalah negara tauhid. Perkataan lain, Indonesia bukan negara kapitalis, sekuler apalagi komunis. Sebab hal ini ditegaskan oleh sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat 1 UUD45. Bahkan, ayat 2 pasal 29 ini mewajibkan negara untuk melaksanakan syariat agama warga negaranya.
Konsekuensi logisnya, presiden wajib melindungi muslimah yang berjilbab. Presiden juga wajib melindungi biarawati yang mengenakan jubah dan penutup kepala. Operasionalisasinya, presiden harus menghukum menteri, kepala daerah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang melarang karyawan mengenakan jilbab atau purdah. Hukumannya bisa berupa sanksi pidana, perdata atau keduanya.

Kebutuhan ketiga warga negara adalah rumah tempat tinggal. Sebab, selain makan, minum, dan pakaian, manusia juga perlu tempat tinggal yang layak huni. Tragisnya, Kementerian PUPR mengatakan, tahun ini, ada 30 juta keluarga Indonesia yang menempati rumah tidak layak huni.
Rumah tidak layak huni adalah rumah tanpa listrik dan toilet. Mereka pada malam.hari hanya ditemani pelita atau lampu semprong berbahan bakar minyak tanah. Bahkan, mereka memasak dengan menggunakan kayu bakar. Mandi, mencuci pakaian, dan buang hajat pun di sungai.
Dampak negatifnya, warga sering terserang pelbagai penyakit kulit dan disentri. Bahkan, menurut World Bank, puluhan ribu anak, meninggal dunia karena mayoritas sungai di Indonesia tercemar. Pada waktu bersamaan ada 9 juta keluarga yang tidak punya rumah sama sekali. Ada yang tinggal di bawah jembatan, trotoar toko atau menumpang bersama keluarga besarnya.

Rumah layak huni yang dibangun presiden mendatang adalah rumah yang miliki tiga kamar. Sebab, ada kamar khusus untuk suami isteri, ruangan bagi anak lelaki dan perempuan yang terpisah. Rumah seperti ini dapat menghindari kemungkinan terjadi tindakan asusila di antara ayah dan anak perempuan atau pelecehan anak lelaki terhadap saudara perempuannya.

Rumah seperti ini, merupakan modal dasar bagi terbentuknya keluarga sakinah, Presiden yang sadar akan kewajiban konstitusionalnya, maka model keluarga sakinah tersebut dikembangkan di tingkat Rt, Rw, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, provinsi sampai negara. Dampak positifnya, lahirlah Indonesia Berkah 2045. In syaa Allah !!! (Shah Alam, Malaysia, 30 September 2024).

Korupsi Ala Prabowo (7)

KORUPSI ALA PRABOWO (7) Abdullah Hehamahua PSN berupa PIK 2, mengundang perhatian publik seluruh Indonesia.