KEMIRIPAN SISTEM WALIYAT FAKIH IRAN DENGAN SISTEM MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT INDONESIA BERDASARKAN UUD45 18 AGUSTUS 1945.
Catatan : M.Hatta Taliwang.
Iran tampak tangguh kepemimpinan negaranya, salah satu sebabnya karena menerapkan Wilayat Fakih, yang ada kemiripan dengan Sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) dlm UUD 45 18 AGUSTUS 1945.
Sebuah SISTEM TERSENDIRI menurut salah seorang Pendiri Negara kita Prof Dr Mr Soepomo. Sistem ini susah diterobos oleh sistem atau paham Liberalisme. Penerapan sistem ini dalam skala lbh kecil adalah pada PKS atau Kepemimpinan di ormas Muhammadiyah. Lebih tangguh dalam menghadapi penyusupan dari paham Liberal/ Zionist/ Komunis.
Iran telah menunjukkan ketangguhan sistem kenegaraannya dengan bukti setelah Pemimpin tertingginya dibunuh oleh AS dan Israel ,namun tetap exis tanpa menimbulkan kekacauan dlm negara Iran. Sistem kepemimpinan mereka tangguh. Seandainya Indonesia tetap konsisten dengan sistem kekuasaan ala UUD 45 1881945, SEBUAH SISTEM TERSENDIRI, maka mungkin lebih bertahan terhadap penyusupan sistem liberal, zionist, komunis dll. Tulisan ini ingin melengkapi tulisan Sdr Agus Maksum dibawah ini.
Wilayat al-Faqih (Iran) dengan MPR dalam UUD 1945 asli memang ada titik kemiripan tertentu terutama soal “kedaulatan rakyat yang dijelmakan dalam satu lembaga”
I.Wilayat al-Faqih adalah konsep dalam Fiqh yang menjadi dasar sistem politik Iran sejak Revolusi Iran 1979.
Intinya kepemimpinan tertinggi negara dipegang oleh seorang ulama (Faqih) yang dianggap
paling alim (ahli agama),adil
mampu memimpin umat.
Jabatan ini dikenal sebagai Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader).
Tokoh utama konsep ini adalah
Ruhollah Khomeini.
Kewenangan Pemimpin Tertinggi:
1. Sebagai Panglima tertinggi militer.
2.Menentukan arah strategis negara.
3.Mengangkat pejabat kunci (hakim agung, kepala media, dll)
4.Mengawasi presiden dan parlemen.
Jadi ini bukan sekadar simbol, tetapi otoritas politik dan religius sekaligus.
Syuro adalah prinsip dalam Islam semacam konsultasi kolektif.
Di Iran diterapkan dalam bentuk lembaga-lembaga seperti :
1.Majelis Syura Islam (Parlemen),
2. Majelis Khobregan (Assembly of Experts) yg bertugas
memilih dan bisa memberhentikan Pemimpin Tertinggi.
3.Dewan Garda Konstitusi yg berfungsi
menyaring undang-undang dan calon calon utk pemilu.
Jadi sistem Iran itu kombinasi
Teokrasi (kepemimpinan ulama) dengan sistem
Republik (pemilu, parlemen)
II.Kemiripan dengan sistem MPR dalam UUD 1945 asli
1.MPR dalam UUD 1945 (sebelum amandemen)
MPR adalah lembaga tertinggi negara.
Kedaulatan rakyat “di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”.
Presiden adalah mandataris MPR.
2. Kedaulatan tidak tersebar bebas (anti-liberalisme )
Tidak menganut liberalisme murni (separation of powers ala Barat)
Kedaulatan “dipusatkan”:
Iran dipusatkan pada Faqih (ulama)
UUD 1945 asli dipusatkan pada MPR.
Sama-sama menghindari “fragmentasi kekuasaan”.
3. Sistem representasi kolektif (Syuro vs Permusyawaratan)
Iran menerapkan konsep Syuro (musyawarah ulama dan wakil rakyat)
Indonesia (UUD 1945 asli) melakukan permusyawaratan/perwakilan.
Secara nilainya mengandung
musyawarah bukan voting ala liberal liberal.
Juga mengandung nilai kolektivitas bukan berdasarkan individualisme.
4. Ada “penjaga ideologi negara”
Di Iran ada ulama menjaga Islam sebagai ideologi negara
Sementara Indonesia menurut UUD 45 Asli,MPR menjaga Pancasila dan UUD. Sehingga fungsinya mirip: “guardian of the system”.
5. Pemimpin eksekutif tidak absolut.
Di Iran Presiden tunduk pada Supreme Leader.
Di Indonesia menurut UUD 1945 asli,
Presiden tunduk pada MPR
Sehingga eksekutif bukan pusat kekuasaan tertinggi.
6. Perbedaan mendasar antara Iran dengan Indonesia ( UUD 45 Asli)
6.1. Sumber legitimasi
Iran adalah bersifat teologis (agama Islam mazhab Shiah)
Sementara Indonesia adalah Pancasila dan rakyat.
6.2. Pemegang kekuasaan tertinggi.
Di Iran sifatnya individu (Faqih)
Di Indonesia(UUD 1945 asli) adalah lembaga kolektif (MPR)
6 .3. Peran agama
Di Iran agama = dasar negara
Sementara Indonesia bukan negara agama, meski religius.
6.4. Mekanisme seleksi elite di
Iran , disaring ulama (Dewan Garda).
Di Indonesia lebih politis dan representatif.
Sistem seperti ini “lebih tahan terhadap penetrasi liberalisme” ,karena
Ideologi lebih terkunci,
elite lebih terkontrol,
tidak mudah berubah oleh opini publik jangka pendek.
Sistem ini rentan menjadi oligarki tertutup,
kritik bisa dibatasi.
Jadi sistem Iran dan Indonesia
sama-sama anti-liberalisme.
Menekankan musyawarah
Ada lembaga/otoritas penjaga ideologi
Eksekutif tidak dominan.
Perbedaan pokok hanya
Iran teokrasi (ulama sebagai pusat kekuasaan).
Indonesia menurut UUD 1945 1881945 adalah negara integralistik dimaba MPR sebagai pusat kedaulatan rakyat.
***MHT 30042026***
———————-

