Kasus ASDP: Preseden Berbahaya yang Bisa Menggerogoti APBN, Ini Masukan IAW untuk Presiden Prabowo

December 1, 2025

Kasus ASDP: Preseden Berbahaya yang Bisa Menggerogoti APBN, Ini Masukan IAW untuk Presiden Prabowo

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Prolog: ketika satu Keppres mengubah seluruh ekosistem perampasan atas kerugian negara

Dalam 15 tahun memantau kasus-kasus BUMN, saya belum pernah melihat sesuatu yang bergerak secepat rehabilitasi ASDP. Lima hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tipikor, status “terpidana” hilang melalui sebuah Keppres. Itu tentu kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Tetapi yang tidak bisa hilang justru yang paling penting, yakni: kerugian negara Rp 1,253 triliun yang kini tidak memiliki penanggung jawab!

Untuk pertama kalinya, Indonesia menghadapi preseden: rehabilitasi lebih cepat daripada proses eksekusi kerugian negara. Dan karena ini preseden pertama, maka ia masih bisa, dan harus, dievaluasi.

Kronologi kasus 2014-2025

1. Fase penolakan kapal tua tahun 2014, PT Jembatan Nusantara (PT JN) menawari ASDP untuk membeli 53 kapal mereka. Hasil evaluasi saat itu:
– Kapal dibuat antara tahun 1959–1966;
– Kondisi teknisnya, non-performing vessels;
– Risiko: BUMN tidak boleh membeli besi tua sesusi UU BUMN pasal 66 terkait prinsip kehati-hatian.

ASDP menolak mentah-mentah. Dan mestinya, cerita berakhir di sini.

2. Fase kembali hidup pada 2017–2018, setelah pergantian manajemen ASDP tahun 2017, pintu lama mendadak terbuka lagi. Pertemuan informal terjadi:
– Di Hotel Shangri-La;
– Kantor PT JN;
– Rumah pribadi Adjie, sosok yang bukan direksi, bukan komisaris, tetapi menentukan arah transaksi.

Inilah shadow director dalam definisi textbook.

3. Rekayasa kebijakan internal tahun 2018–2019, ini bagian paling penting dalam konstruksi korupsi korporasi:
– Tanggal 19 Februari 2018 terbit Keputusan Direksi (KD) nomor 35/2018. Dokumen ini adalah instrumen kebijakan internal yang ditetapkan oleh Direksi untuk mengatur: pedoman kerja sama, SOP internal, mekanisme pengadaan, tata kelola proyek, perubahan aturan internal perusahaan. Artinya pedoman kerja sama diperketat.
– Kemudian tanggal 6 Maret 2019 terbit KD 86/2019. Tiba-tiba semua syarat paling krusial dihapus, sehinggavmenjadi: tidak perlu feasibility study; tidak perlu persetujuan komisaris; tidak perlu evaluasi kemampuan finansial mitra. Ini disebut policy engineering.
– Lantas tanggal 23 Agustus 2019, kontrak KSU ditandatangani sebelum komisaris memberi persetujuan.
– Tanggal 11 Oktober 2019 ASDP melapor ke KemenBUMN bahwa KSU “menuju akuisisi”. Padahal komisaris hanya setuju kerja sama operasional, bukan akuisisi.

Ini pelanggaran terhadap UU PT pasal 97(2), UU BUMN, prinsip GCG, dan early warning system.

4. Manipulasi valuasi tahun 2021, dimanabKJPP MBPRU tiba-tiba menaikkan nilai kapal menjadi Rp 2,092 triliun setelah pertemuan informal. Padahal BUMN PT BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) memberi laporan teknis, isinya 9 kapal tidak layak akuisisi. Namun itu diabaikan.

Pola ini identik dengan temuan BPK di kasus Jiwasraya; Asabri; Garuda dan Krakatau Steel.

5. Penetapan harga di rumah pribadi tanggal 20 Oktober 2021, dimana seluruh direksi ASDP datang ke rumah Adjie. Di situ, bukan di rapat direksi, bukan di ruang resmi, ditetapkan angka: harga akuisisi Rp 1,272 triliun. Tidak ada notulen. Tidak ada keputusan direksi. Tidak ada persetujuan komisaris.

Ini pelanggaran langsung terhadap UU Tipikor pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan.

6. Aliran dana pada 2022, ASDP mengalirkan Rp 1,223 triliun ke tiga entitas pengendalian Adjie–Andi Mashuri yaitu: PT Mahkota Pratama Rp 540 miliar, ini afiliasi; PT Indonesia VIP Rp 60 miliar, juga afiliasi dan PT JN Rp 380miliar sebagai entitas utama.

Polanya layering TPPU yang sangat mirip pada kasus Jiwasraya–Asabri.

Penyidikan KPK 2023–2025 dan putusan

KPK menetapkan kerugian Rp 1,253 triliun berdasarkan audit BPKP. Majelis Tipikor memutus bersalah para pelaku. Semua unsur terpenuhi yaitu: perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara nyata. Sampai di sini, semua berjalan sesuai hukum.

Lalu muncul fase yang mengubah semuanya.

Aspirasi DPR lalu ke Sekneg kemudian Keppres tercepat

Rantai dokumen administrasi itu: aspirasi dari anggota DPR. Diteruskan ke Sekretariat Negara. Dimintakan pendapat ke Mahkamah Agung. Presiden menerbitkan Keppres rehabilitasi dalam 5 hari setelah putusan pengadilan. Itu prosesnya administratif, ini bukan proses antikorupsi.

Tetapi justru terjadi hal-hal berikut: tidak ada due diligence kerugian negara. Tidak ada audit ulang. Tidak ada verifikasi UBO. Tidak ada pemeriksaan aliran uang. Tidak ada review terhadap rekayasa valuasi.

Kosongnya penanggung kerugian negara

Ini konsekuensi terbesar Keppres tersebut:
1. Status “terpidana” hilang;
2. Mekanisme ganti rugi via Kejaksaan otomatis gugur, karena UU Tipikor menyebut subjeknya adalah terpidana;
3. Tidak ada lagi yang dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian negara.

Hasil akhirnya, kerugian negara Rp 1,253 triliun menggantung di awang-awang. Dan bila ASDP tidak mampu menutupnya, maka sistem fiskal Indonesia mengenal prinsip ini: negara adalah penanggung risiko terakhir yakni APBN dari uang rakyat!

Rekonstruksi UBO dan pihak yang dapat menanggung kerugian negara

1. Adjie, sebagai pengendali fungsional, shadow director, pengatur harga, penerima utama aliran dana.
2. Ir. Andi Mashuri, sebagai beneficial owner struktural PT JN.
3. Direksi ASDP 2017–2022 yang membuka jalur, merekayasa kebijakan, meneken tanpa dasar.
4. KJPP MBPRU dan oknum penilai teknis yang nemoles valuasi.
5. Pejabat DPR tertentu yang menjadi pintu masuk aspirasi rehabilitasi.
6. Penyusun jalur administrasi rehabilitasi
Setkab dan Kemenkumham.

Pola ini seirama fraud triangle Pressure–Opportunity–Rationalization

Analisis risko untuk Presiden Prabowo

Bila preseden ini dibiarkan, maka formula baru korupsi BUMN diprediksi akan begini:

1. Lakukan korupsi;
2. Urus aspirasi politik;
3. Dapat rehabilitasi;
4. Uang negara aman disimpan.

Ini bukan sekadar cacat administrasi. Ini ancaman serius bagi stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintahan.

Rekomendasi IAW

1. Direview Keppres rehabilitasi, karena Presiden berhak melakukan koreksi administratif sesuai UU 30/2014.
2. Diterbitkan Perpres “rehabilitasi bersyarat” agar selaras dengan UU Tipikor dan UU Keuangan Negara, yakni ganti rugi dulu baru direhabilitasi.
3. Diperintahkan audit forensik ulang dengan sinergi BPK–PPATK–BPKP dengan fokus pada: aliran dana; penerima manfaat akhir; perubahan valuasi dan layering transaksi.
4. Bentuk Satgas Pemulihan Kerugian Negara kasus ASDP dengan mandat mengeksekusi aset kapal, perusahaan afiliasi, dan aset pribadi UBO.
5. Presiden menyampaikan posisi resmi bahwa rehabilitasi tidak bisa menghapus kewajiban mengganti kerugian negara.

Ini penting untuk menjaga reputasi pemerintahan.

Epilog: persimpangan yang menentukan

Bapak Presiden, kasus ASDP ini sedang dipantau publik sebagai benchmark penanganan korupsi BUMN. Sekarang dua jalur kini terbuka:

Jalur pertama, model berbahaya: korupsi menggunakan jalur aspirasi untuk mendapat rehabilitasi karena terbebas dari tuntutan ganti rugi.

Jalur kedua, model membangun warisan negara: rehabilitasi boleh, tetapi kerugian negara harus kembali terlebih dahulu.

Jika aspirasi diterima DPR maka semoga masukan ini bisa menerbitkan langkah korektif dari Bapak, sehingga Keppres itu tidak menjadi celah hukum, tetapi menjadi instrumen keadilan. *Dan publik akan mengingat Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara pertama yang menempatkan rehabilitasi sebagai hak warga,
bukan alat untuk meluputkan kerugian negara.*

𝙈. 𝙉𝙖𝙩𝙨𝙞𝙧, “𝙈𝙚𝙧𝙚𝙗𝙪𝙩 𝙏𝙖𝙛𝙨𝙞𝙧 𝙋𝙖𝙣𝙘𝙖𝙨𝙞𝙡𝙖” : 𝙈𝙚𝙣𝙪𝙟𝙪 𝙆𝙚𝙢𝙚𝙣𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙄𝙨𝙡𝙖𝙢 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙙𝙞 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 ?

𝙈. 𝙉𝙖𝙩𝙨𝙞𝙧, “𝙈𝙚𝙧𝙚𝙗𝙪𝙩 𝙏𝙖𝙛𝙨𝙞𝙧 𝙋𝙖𝙣𝙘𝙖𝙨𝙞𝙡𝙖” : 𝙈𝙚𝙣𝙪𝙟𝙪 𝙆𝙚𝙢𝙚𝙣𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙄𝙨𝙡𝙖𝙢 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙙𝙞 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 ? 𝘼𝙝𝙢𝙖𝙙