INDONESIAMU, INDONESIAKU, INDONESIA KITA (15)
Abdullah Hehamahua
Luas wilayah lautan Indonesia, 6,4 juta km². Ia mencakup perairan kepulauan, laut teritorial, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Luas perairan ini mendominasi 70% dari keseluruhan wilayah Indonesia. Garis pantainya, sepanjang kurang lebih 108.000 km terpanjang kedua di dunia sesudah Kanada. Jadi, Indonesia, sejatinya negara maritim, ketimbang negara agraris.
Laut Indonesia punya sejumlah potensi industri, bahkan, sumber APBN/APBD. Potensi itu, antara lain: budi daya; penangkapan; pelayaran; mineral; energi; farmasi, dan pariwisata.
Seri 1 – 14, dikomunikasikan hutan Indonesia, baik mengenai kandungannya, manfaatnya, maupun potensi ekonominya .
Seri ini dan berikutnya, dikomunikasikan industri kelautan Indonesia. Seri 15 ini dikomunikasikan industri budi daya.
Budi Daya Anda
Anda bilang, potensi ekonomi laut Indonesia, Rp. 20 ribu triliun per tahun. Namun, anda masih impor ikan makarel, salmon, cumi, kepiting, dan rajungan. Padahal, semuanya itu ada di Indonesia kecuali ikan salmon. Namun, protein salmon hampir sama dengan ikan kembung. Bahkan, kalah dari teripang.
Anda juga bilang, nilai ekspor ikan lebih tinggi dari impor. Namun, anda hanya ekspor tuna, cakalang dan udang. Belum ditemukan data signifikan, anda ekspor hasil budi daya, baik dalam bentuk pengalengan maupun turunannya berupa obat-obatan dan suplemen. Padahal, budi daya rumput laut, kerang, tiram, teripang, dan mutiara ada di beberapa daerah se-Indonesia.
Anda hanya kembangkan budi daya rumput laut di perairan pantai Kepulauan Riau, Bali, Lombok, dan Sulsel. Padahal, wilayah lain juga potensial untuk dikembangkan budi daya rumput laut seperti perairan Ternate, Tidore, muara sungai Sumut, Sumsel, Bengkulu, Kalsel, dan Sulut.
Anda juga budidayakan ikan konsumsi seperti kerapu dan bawal di Keramba Jaring Apung (KJA) laut, serta bandeng dan udang di tambak pesisir pantai.
Sayangnya, belum ditemukan keseriusannya berupa program pelatihan industri KJA. Hal ini dibuktikan dengan jarangnya dijumpai KJA di pesisir pantai se-Indonesia.
Anda juga budidayakan mutiara, khususnya di Bali, Lombok, NTT, Sulawesi, dan Maluku. Namun, anda belum serius menjadikan mutiara sebagai komoditas ekspor.
Anda juga budidayakan kerang dan tiram. Namun, anda belum serius sosialisasikan program ini. Sebab, hanya beberapa daerah yang melakukan program ini. Penyebabnya, kerang yang dibudidayakan, seperti di teluk Jakarta, keracunan limbah industri.
Budidaya Menurutku
Beberapa seri lalu, kuinformasikan, banyak sarjana lahir di kecamatanku pada jaman penjajahan karena mengonsumsi kerang, tiram, dan teripang.
Kami, ketika air laut surut, mengutip kerang, tiram, dan teripang di pesisir pantai. Jadi, bukan hasil budidaya, tapi anugerah langsung dari Allaah SWT bagi hamba-hamba-Nya.
Hari ini, kondisi seperti itu, tidak lagi dijumpai. Sebab, hampir seluruh pesisir pantai, khusus wilayah muara sungai, tercemar oleh limbah industri.
Jalan keluarnya, ijin pendirian pabrik hanya diberikan ke perusahaan yang menjamin, tidak terjadinya pengotoran lingkungan karena limbah pabrik.
Bagiku, budidaya, tidak hanya sekedar lapangan kerja bagi warga pesisir, tapi dapat menjadi komoditas ekspor. Sebab, masyarakat Jepang misalnya, sangat menyukai kecap yang bahan bakunya, teripang. Ini karena teripang sangat tinggi proteinnya.
Teripang dalam bentuk kering, proteinnya, 40% – 83% dari berat tubuhnya. Bandingkan dengan ikan lele hanya 20% dan ikan kembung, 21,6%.
Teripang, kandungan lemaknya rendah, tapi mengandung omega 3 dan omega 6. Bahkan, teripang kaya kolagen, 70% – 86% dari total massa proteinnya. Kolagen sangat bagus untuk kesehatan kulit, luka, dan persendian.
Budidaya Kita
Anda, saya, kita, konsisten dengan pasal 33 UUD 45 (asli) di mana Indonesia sebagai negara maritim, dapat menghasilkan Rp. 20 ribu triliun setiap tahun.
Program budidaya, sejatinya dapat dilaksanakan UKM, UMKM, bahkan Koperasi Nelayan dengan modal relatif kecil. Kelemahan UKM, UMKM, dan Koperasi Nelayan dalam kontek ini adalah keterampilan dan komitmen pengelolanya. Konsekwensinya, kementerian terkait, Pemda, dan BUMN/BUMD bertanggung jawab dalam memberi pelatihan ke mereka.
Pemerintah, dalam konteks pasal 29 ayat 2 UUD 45, selain mencabut ijin usaha, menerapkan hukum qisas bagi pimpinan oligarki yang merusak laut Indonesia.
Aparat Penegak Hukum (APH) dapat pula menggunakan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap pimpinan oligarki.
Simpulan
1. Budidaya hendaknya merupakan solusi bagi pemberantasan anak-anak stunting, khususnya bagi penduduk pulau Papua, Maluku, dan NTT.
2. Budidaya teripang, khususnya di pesisir yang berpasir dijadikan sebagai salah satu komoditas ekspor. APH, baik berdssarksn pasal 29 ayat 2 UUD 45, maupun pssal 2 ayat 2 UU Tipikor dapat menerapkan hukuman mati terhadap oligarki yang merusak perairan Indonesia.
3. Kementerian terkait, Pemda, dan BUMN/BUMND harus menjadikan pelatihan budidaya sebagai program prioritas guna meningkatkan PAD daerah terkait, sekaligus memberantas kemiskinan masyakat pesisir (Depok, 11 Juni 2026)

