𝘉𝘢𝘨𝘪𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘥𝘶𝘢
Ulasan sederhana
𝘜𝘵𝘢𝘳𝘪 𝘚𝘶𝘭𝘪𝘴𝘵𝘪𝘰𝘸𝘢𝘵𝘪
Lanjutan dari ulasan 𝘱𝘦𝘳𝘵𝘢𝘮𝘢
Merugi Jadi Rakyat Indonesia, maka di ulasan kedua ini membuka lebih dalam kegagalan para rezim mengoptimalkan kekayaan alam Indonesia di jalan yang benar sesuai UUD 45 dan dasar negara Pancasila
Semenjak NKRI disematkan, maka para pendiri Bangsa menandai sebagai negara kesatuan yang melingkupi 17.000 pulau lebih.
Tidak satu pun dari para pendiri itu mengklaim atau lewat keturunannya untuk menuntut kekayaan alam walaupun kecerdasan dan pengetahuan mereka sangat tahu, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Di saat NKRI lahir, para pendiri bangsa sadar bahwa wilayah Indonesia yang pernah menjadi bagian dari Sumpah Palapa Patih Gajah Mada ” Bhineka Tunggal Ika” yang konon kekuasaan Majapahit saat itu sampai Kamboja bahwa negeri kepulauan ini merupakan anugerah tak ternilai harga nya bagaikan ratna mutu manikam dan dilewati sabuk Khatulistiwa. Sabuk Khatulistiwa ini adalah anugerah yang luar biasa yang contoh terkecilnya adalah, bahwa lahan di kiri kanannya adalah bagian terbaik di dunia untuk ditanami kelapa sawit, yang ternyata dengan salah urus justru dimiliki oligarki dan menjadikan kartel minyak goreng yang relatif mahal harganya, padahal menjadi kebutuhan utama dapur seluruh Indonesia. Betapa kejamnya kapitalisme.
Bangsa Pelaut dan gagah berani
Bahkan lebih 2.000 tahun lampau Seorang filsuf Yunani, Plato, pada 360SM sudah menulis dari hasil mendengar pembicaraan Socrates dengan Timatios dan Cristias, adanya suatu negeri yang luar biasa indah, mendapatkan sinar matahari sepanjang tahun.
Bahkan disinyalir bahwa benua Atlantis yang berperadaban tinggi yang lenyap terendam laut, berada di wilayah Indonesia.
Bahkan 60 bukti pun dinilai cukup sehingga diterbitkan Atlantis The Lost City in Java Sea yang ditulis oleh Dhani Irwanto atau hasil penelitian 30 tahun yang menghasilkan kesimpulan dari Prof. Ariyos Nunes dos Santos dan dibukukan
Atlantis: The Continent Finally Found
Namun di sini kita tidak membahas Atlantis, tetapi penduduk Indonesia di masa silam telah mampu membaca pergerakan bintang untuk memastikan siklus bertani.
Pembengkokan sejarah oleh Penjajah pun dalam beberapa dekade terus terbukti bahwa Penjajah Dan kawan2 nya sering dengan sengaja membengkokan perjalanan sejarah Indonesia baik dari keberadaan kerajaan dan juga masuknya agama Islam ke Indonesia, dan saat ini di rezim ini, sejarah berulang kembali, terutama mengenai agama Islam dan penyebarannya, dihidupkan opini anti Arab, istilah Kadrun diangkat lagi oleh para begundal dan puncaknya adalah menggolkan paham Islam Nusantara, tentunya Sultan Agung, Sunan Kalijaga akan terkejut bila upaya mereka mensyiarkan agama Islam menjadi Islam Nusantara, memang sudah “kebacut”
Di dalam hal Kebudayaan, Indonesia adalah surga, segala kearifan local dari Sabang sampai Merauke adalah harta tak ternilai bagi kehidupan Rakyat Indonesia
Istilah “Gemah Ripah Loh Jinawi” juga merasuk jiwa leluhur dan nenek moyang bangsa Indonesia yang juga sudah dikenal oleh bangsa Mesir, penduduk benua Eropa, America dan bahkan Africa sebagai Bangsa Pelaut yang gagah berani.
Dapat disimpulkan bahwa Para pendahulu Bangsa Indonesia adalah manusia pemberani, tegas berwibawa dan bukan tamak, kemaruk dan gila kekuasaan, bahkan mereka mewariskan secara utuh dan bahkan hingga jiwa raga mereka untuk kemandirian Nusantara.
Dan kemudian ratusan kerajaan dan kesultanan di seluruh pelosok tanah tidak pernah mewariskan bahkan membuat prasasti untuk kuasai bumi Nusantara untuk kelompoknya sendiri.
Namuh penjajah yang secara beruntun lah memecah belah kekuatan di Indonesia agar tidak ada perlawanan berarti untuk mengusir mereka.
VOC yang adalah satu usaha BUMN Belanda mendarat di Indonesia dengan membawa juga politik busuknya untuk bercokol dan akan terus mencari keuntungan ribuan kali bagi negaranya.
Giliran kedua Jepang, menyamar menjadi saudara tua, ternyata lebih kejam dari kompeni, dan ditakuti juga oleh tentara sekutu. Namun Allah SWT mencukupkan semuanya dengan ledakan bom atom di Hirosima dan Nagasaki.
Di Indonesia saat itu prahara masih menyala meski Soekarno- Hatta telah memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 yang bertepatan pada bulan Ramadhan, sekutu tak rela Indonesia merdeka.
Maka ulama, santri membaur dengan tentara pelajar Arek Suroboyo berjuang relakan jiwa raga dengan pekikan takbir di tanggal 10 November 1945 melawan Sekutu yang bersenjata modern, adalah tepat tiga hari setelah Kongres Umat Islam lahirkan Partai Masyumi di Yogyakarta.
Umat Islam selalu berada di garda terdepan pertahankan NKRI dan itu fakta sejarah sejak Mataram menyerang Batavia di tahun 1641.
𝗪𝗔𝗥𝗜𝗦𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗝𝗨𝗔𝗡𝗚 𝗡𝗞𝗥𝗜
𝗕𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗢𝗟𝗜𝗚𝗔𝗥𝗞𝗜
Setelah peristiwa 10 November 1945 yang gegerkan dunia dengan terbunuhnya Jendral Mallaby, maka di saat ini lah Allah SWT menyudahi kiprah para penjajah, melalui sebagian para priyayi yang berpikiran maju, berbudi luhur menyiapkan kemandirian sejati untuk Indonesia ke depan.
UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara adalah hasil pemikiran orang- orang religius dan berjiwa besar, di mana mereka ini adalah para tokoh pendiri Partai Masyumi.
Bila mereka berpikir seperti oligarki atau Peng Peng, maka bumi Nusantara hanya kumpulan dari konglomerasi dunia dan badan usaha pemerintah negara- negara maju yang berbagi lahan untuk keuntungan mereka.
Latar belakang sejarah bumi Nusantara dan jasa para pahlawan yang lahir dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia ini sebenarnya sangat cukup mengisi jiwa para pemimpin rezim yang bergantian di Indonesia 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝘀𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗸𝗲𝗸𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗯𝘂𝗺𝗶 𝗡𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗻𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗸 𝗥𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗶𝗸𝗺𝗮𝘁𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗸𝘂𝗸𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟯𝟯 𝗨𝗨𝗗 𝟭𝟵𝟰𝟱 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗣𝗮𝗻𝗰𝗮𝘀𝗶𝗹𝗮.
Adalah tugas bagi pemerintah dan seluruh jajarannya hingga ke tingkat daerah berupaya keras agar rakyat Indonesia hidup dalam kondisi adil, makmur dan sejahtera.
Besar nilai kakayaan hasil laut Indonesia telah cukup untuk membayar hutang sebesar Rp 17.000 triliun lebih. Atau nilai deposit kekayaan Sumber Daya Alam cukup untuk memakmurkan rakyat dari Sabang hingga Merauke hingga kiamat.
𝗦𝗲𝗺𝘂𝗮 𝗷𝗲𝗻𝗶𝘀 𝘁𝗮𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗱𝗲𝗳𝗶𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗷𝘂𝗺𝗹𝗮𝗵 𝗯𝗲𝘀𝗮𝗿. 𝗦𝗲𝗺𝘂𝗮 𝗷𝗲𝗻𝗶𝘀 𝘁𝗮𝗻𝗮𝗺𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗱𝗶𝗯𝘂𝗱𝗶𝗱𝗮𝘆𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗺𝘂𝗮 𝗵𝗮𝘀𝗶𝗹 𝗹𝗮𝘂𝘁 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗯𝘂𝘁𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗶𝗿𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮.
𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗣𝗔 𝗿𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝘁𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗸𝗲 𝟳𝟳 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗿𝗱𝗲𝗸𝗮 𝗺𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗮𝗱𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗵𝗶𝗱𝘂𝗽 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗴𝗮𝗿𝗶𝘀 𝗸𝗲𝗺𝗶𝘀𝗸𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝗱𝗶𝘀𝗶 𝗸𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝘂𝗿𝘂𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗿𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵 ???
Adanya data kemiskinan, pengangguran, stunting yang melanda Balita dan tidak bisa bersekolah adalah contoh kegagalan nyata bagaikan tikus mati dalam lumbung padi.
𝗣𝗢𝗥𝗧𝗙𝗢𝗟𝗜𝗢 𝗜𝗡𝗩𝗘𝗦𝗧𝗔𝗦𝗜 𝗞𝗘𝗪𝗜𝗟𝗔𝗬𝗔𝗛𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗦𝗘𝗟𝗘𝗪𝗘𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡
Kasus Wadas, kasus tanah adat di Kalimantan dan kerusuhan di Papua adalah bukti pelanggaran nyata terhadap Pasal 33 ayat 2 UUD 45
Pemda dan wakil rakyat harus dan wajib mengetahui dengan sejelasnya 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗦𝗗𝗔 dan di sampaikan secara transparan kepada rakyat.
Keberadaan SDA yang tak ternilai harganya bukan monopoli pejabat pusat dan daerah serta para oligarki dan investor asing, tetapi SDA milik negara untuk kemakmuran rakyat.
Dari transparansi inilah Pemda dituntut profesionalisme dan keluhuruan akhlak untuk mendirikan BUMD- BUMD sebagai mitra bagi investor yang akan 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗸𝘀𝗽𝗹𝗼𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗦𝗗𝗔. Pemda harus mampu menyusun portofolio investasi SDA kepada investor dalam dan luar negeri. Adalah sangat fatal bahwa tidak ada peran BUMD dalam bisnis air mineral di daerah penghasil air pegunungan, semua diserahkan kepada swasta, padahal modalnya tidak besar tetapi menguntungkan bagi pendapatan daerah.
Permainan Pemda dalam eksplorasi SDA adalah pelanggaran berat dan seharusnya sangat memalukan partai politik yang mengusungnya.
Semua portfolio investasi tentang kekayaan bumi kewilayahan harus dibicarakan terbuka dan dikemas secara profesional dengan dukungan IT yang handal.
Bagaimana dengan rakyat yang terlanjur memiliki lahan di atas kandungan SDA tersebut?
Pemda harus mencari jalan keluar secara win win untuk pemilik lahan bukan dikejar, diringkus, ditangkap seperti buronan maling.
Adapun perusahaan pengelola SDA bukan menjadikan menteri investasi dan pejabat yang terkait, ikut berpatungan secara pribadi tetapi adalah BUMN yang lebih berhak sebagai agent of development.
Semua punya hak bisnis termasuk rakyat pemilik lahan. Bahkan mereka itu diberikan hak atas business interuption karena usaha tani nya terhenti. Dan kepimilikan hak atas tanah dikonversi menjadi modal atas usaha SDA. Di sinilah peranan manager investasi dibutuhkan. Investor dalam negeri dan asing juga berpeluang untuk lakukan eksplorasi tetapi sebagian modal lagi harus diperoleh dengan IPO di Indonesia.
Pendekatan profesional dan tata kelola pemerintahan harus bersinergi, sehingga tidak terjadi seperti New month, bahkan Freeport dan sekarang tambang Nickel dan lain-lain yang dikuasai China tanpa adanya keterbukaan informasi, itu adalah cara investasi yang sangat merugikan wilayah dan pemerintah Indonesia pada Umum nya.
Aturan tata kelola pemerintah daerah menjadi sangat penting terutama pemberian hak dan izin eksplorasi SDA serta konsesinya. Hasilnya tidak satu pun eksplorasi SDA tanpa diikuti proses IPO
Artinya Peraturan Pasar Modal dan OJK harus dikembangkan dengan membuka bursa saham di wilayah Indonesia Timur, Bar at dan Tengah. Saat ini pemusatan lantai Bursa Efek Indonesia di Jakarta dan OJK berpotensi timbulkan KKN dengan pejabat pemerintah pusat. Bukti nya adalah terbongkarnya kasus asuransi dan rontoknya kelompok BUMN papan atas. Bila mengikuti aturan OJK dan Bursa Efek Indonesia, maka segera diketahui adanya kejanggalan dari laporan keuangan dan kegagalan manajemen. Tetapi OJK sebagai Security Exchange Commission, ternyata bisa bermain mata, artinya itu sudah merusak reputasi Pasar Modal Indonesia
𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗕𝗨𝗠𝗡 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗶𝗿𝗲𝘃𝗶𝘁𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶
Keberadaan Kementrian BUMN harus ditinjau ulang apakah menjadikan BUMN lebih baik atau hanya diperlukan sebagai Sumber keuangan pemerintah untuk dukungan terhadap politik kekuasaan.
BUMN Perkebunan selayaknya kembali ke Departemen Teknis, karena lebih mengetahui siklus kehidupan tanaman, kapan penanaman, memanen, pasca panen. Seluas-luasnya perkebunan sawit seharusnya dimiliki BUMN, bukan oligarki seperti saat ini yang terus ingin menguasai seluruh lini bisnis di Indonesia.
Kejayaan PTP dimasa Orde Baru telah hilang bahkan lahannya pun ada yang digunakan untuk kawasan industri dan lain-lain.
BUMN papan atas yang dahulu dibanggakan kini kinerjanya rontok. Sementara kelompok pendukung penguasa diberi jabatan komisaris, meski tidak tahu hal ikhwal bisnis BUMN tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah pelanggar utama dari pelaksanaan Good Corporate Government.
Seharusnya setiap wilayah yang potensi SDA nya dihandle oleh BUMD secara profesional. Saat ini contoh BUMN yang terus diamputasi adalah PLN, dan ini tinggal menunggu waktu untuk meledak bila sampai batas kekuatan PLN tak mampu lagi cari hutang untuk mensubsidi harga listrik kepada rakyat. Sementara para oligarki yang kini kuasai pembangkit listrik di Jawa dan Bali nikmati keuntungan dengan tarif KWH yang diatur mereka. Sungguh kejam kapitalisme.
𝗞𝗢𝗡𝗦𝗧𝗜𝗧𝗨𝗦𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗘𝗟𝗢𝗟𝗔𝗔𝗡 𝗦𝗗𝗔 𝗡𝗞𝗥𝗜
Konstitusi yang berdasarkan kepada pasal 33 UUD 45 dan Pancasila memang pondasi bagi kemakmuran negara dan keadilan bagi rakyatnya Indonesia.
Oleh karena dengan kondisi NKRI saat ini dengan beban hutang Rp 17.000 triliun lebih dan sejumlah SDA yang sudah tergadai maka butuh
𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗷𝘂𝗮𝗻𝗴 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗿𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗶𝗼𝗱𝗲 𝟮𝟬𝟮𝟰 – 𝟮𝟬𝟮𝟵 𝘆𝗮𝗶𝘁𝘂 𝘁𝗲𝗿𝗯𝗶𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗗𝗲𝗸𝗿𝗶𝘁 𝗞𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶 𝗸𝗲 𝗨𝗨𝗗 𝟰𝟱 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗮𝘀𝗹𝗶. 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗻𝘆𝗮 𝘀𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗣𝗠𝗔 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗴𝗲𝗿𝗮𝗸 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗲𝗸𝘀𝗽𝗹𝗼𝗿𝗮𝘀𝗶 𝘀𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿𝗱𝗮𝘆𝗮 𝗮𝗹𝗮𝗺 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗣𝗢 𝗸𝗮𝗹𝗮𝘂 𝗶𝗻𝗴𝗶𝗻 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗸𝗮𝗻 𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮.
𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶𝗮𝗻 𝗔𝘀𝘀𝗲𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝗗𝗔 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗸𝘂𝗮𝘀𝗮𝗶 𝗮𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗼𝗹𝗶𝗴𝗮𝗿𝗸𝗶 𝗮𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗔𝗺𝗮𝗻𝗱𝗲𝗺𝗲𝗻 𝗨𝗨𝗗 𝟰𝟱.
Pemerintah yang dibutuhkan rakyat untuk mengelola NKRI adalah yang benar- benar
1. Mampu menghitung dengan benar dan cermat jumlah dan mampu menyediakan kebutuhan pokok rakyat dengan harga yang terjangkau.
2.Transparan atas kandungan SDA di masing-masing wilayah dan mengelolanya untuk kemakmuran rakyat
3. Pengelolaan SDA harus transparan dan terukur, maka harus menyertakan BUMD dan menawarkan sahamnya melalui mekanisme pasar modal.
4. Penunjukan pengurus dan Komisaris serta pengelolaan BUMN harus profesional dan bukan untuk kepentingan politik penguasa.
5. Rakyat yang memiliki lahan di atas SDA berhak mendapatkan penggantian yang seimbang atas lahannya dan memiliki hak atas saham ketika IPO.
Inshaa Allah bila usulan kami berdasarkan ulasan sederhana ini dijalankan maka perekonomian daerah akan lebih bergairah karena berkembang secara proporsional.
Bilamana ada daerah yang kurang tak miliki sumber daya alam, maka pemda harus mempersiapkan SDM yang terlatih untuk bekerja di BUMD atau PMA di tersebut, sehingga bukan monopoli investor asing semata untuk mengatur SDM.
Maju negaranya
Bahagia rakyatnya
Semoga harapan ini bukan hanya mimpi di siang hari
Terima kasih
✳️✳️✳️
𝘉𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘣𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦 𝘶𝘭𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘵𝘪𝘨𝘢 𝘮𝘢𝘯𝘧𝘢𝘢𝘵 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘨𝘪 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘴𝘢