PartaiMasyumi.id-Beberapa pihak mengatakan bahwa kita harus setuju dengan program pindah ibukota (IKN) ke Kalimantan karena DPR sudah setuju dan ada UU nya !
Pertanyaannya apakah semua rakyat harus setuju dng UU IKN tersebut ? Apakah rakyat harus taat Konstitusi ? Sementara Rezim ini memberikan contoh tidak baik dengan melanggar putusan MK No 001-021-022/PUU – I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016 yang meng”haram” kan penjualan PLN ke Aseng/Asing tetapi Rezim ini tetap nekad menjual PLN ke Shenhua, Huadian, Chengda , Marubeni, GE serta ke Tommy Winata dkk dari Taipan 9 Naga ?? Dan akibat itu semua sekarang PLN hanya menjadi EO Kelistrikan ??
IKN DIBUAT SECARA EPC !
IKN (ibu kota baru) ini baru digagas oleh Jokowi beberapa tahun yang lalu oleh Jokowi dan saat itu langsung “start” pelaksanaan ! Artinya dipastikan tidak memiliki studi kelayakan (FS= Feasibility Study) ! Kalaupun ada FS , semua itu dilaksanakan bersamaan dengan pekerjaan Engineering (pra design, design ) , Procurement (pengadaan) dan Construction (tahap pelaksanaan phisik proyek) atau disingkat EPC System …..artinya semua dilaksanakan secara “gambling” dan “ugal ugalan” !
Proyek PLTA Saguling dan Cirata(di Kab Bandung) saja FS dan perencanaan di mulai sekitar 1978 , atau hampir lima tahun. Setelah itu baru di tender (procurement) sekitar 1982 secara transparan dan dimenangkan oleh Joint Operation PP (Indonesia) – SBTP (Perancis) untuk Saguling dan Joint Operation antara PP (Indonesia) – Taishei (Jepang) untuk Cirata. Dan hasilnya lancar sampai sekarang dan malah Rezim ini akan menjualnya ke pihak lain !
Nah proyek2 Jokowi seperti Bandara Kertajati, Proyek power station 35.000 MW, KA Cepat Bandung-Jakarta, LRT Cibubur-Jakarta, dan terakhir proyek IKN semua dilaksanakan secara “ujug ujug” ( bahasa wong Solo) atau dng EPC System.
Akhirnya, apa hasilnya ?
Itu Bandara Kerta Jati Subang kalau sore hari hanya jadi taman bermain anak2 dan sebentar lagi mau jadi bengkel pesawat. Sementara Proyek 35.000 MW sudah menghasilkan 68,1 % RSH (Reserve Shut Down ) pembangkit alias “mangkrak” 25.645 MW (Gatra 15 September 2021). Kemudian LRT Cibubur – Jakarta sampai sekarang masih terlihat “tidur”. Nah …KA Cepat “Maglev” Bandung – Jakarta yang nilainya Rp 86 triliun lebih yang semula ditargetkan untuk menjadikan Bandung sebagai kota satelit Ibu Kota Jakarta….sekarang Ibu Kota nya justru mau pindah ? “pripun niki” ? ( wong Solo bilang) atau “yok opo rek” ? (arek Suroboyo).
Artinya proyek infrastruktur Rezim ini seperti yang kami sebutkan diatas dibangun secara coba coba alias “trial and error” hanya PENCITRAAN SAJA !
Dan untuk proyek kelistrikan dibarengi dengan penjualan asset PLN dan menjadikan PLN hanya sebagai EO !
KESIMPULAN :
Apakah kemudian rakyat diminta taat Konstitusi kalau Rezim Pemerintahnya saja tidak taat Konstitusi ? “Trial and Error'” dan “Pencitraan ” saja dengan memelihara kebodohan rakyat ?
Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
JAKARTA, 1 MARET 2022