GAWAT !!! KORUPTOR DAPAT REHABILITASI, AMNESTI, DAN ABOLISI (3)
Abdullah Hehamahua
KPK pada tahun 2018 menetapkan Setia Novanto, Ketua DPR-RI sebagai
tersangka dalam kasus E-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp. 2,3 trilun..
Mantan Ketum Golkar ini tidak langsung ditangkap KPK karena beliau masuk rumah
sakit. Setia Novanto di dalam rumah sakit mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan
Novanto dikabulkan Hakim Praperadilan. Beliau langsung sehat dan keluar dari rumah
sakit.
KPK masa itu berada dalam posisi cemerlang sehingga menetapkan kembali
status tersangka terhadap Setia Novanto dengan pasal yang berbeda. Presiden
Jokowi melakukan intervensi dengan meminta Ketua KPK, Agus Raharjo agar
menghentikan kasus Setia Novanto. Agus Raharjo dengan alasan UU KPK
No.30/2002, tidak bisa menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).
Akhirnya, Setia Novanto, mantan ketum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara
dan denda Rp. 500 juta. Bahkan hak politiknya pun dicabut.
Anda masih ingat kasus Rafael Alun, pejabat Direktorat Pajak, Kemenkeu. ?
Kasusnya bermula dari tindakan anaknya, Mario Dendy yang menganiaya seorang
remaja lain. Kasus ini marak di masyarakat khusunya, Medsos. Sebagian masyarakat
meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak Rafael. Polri dan Kejagung
tidak bertindak apa-apa. Sebab, tindak pidana yang terjadi dilakukan sang anak,
bukan oleh Rafael.
KPK pun menggunakan jurus khusus dengan menganalisis LHKPN milik Rafael.
Dahsyat. !!! KPK menemukan, Rafael memiliki sejumlah rumah mewah dan beberapa
mobil mahal. Ada jeep Rubicon seharga Rp. 1,73 miliar. dan motor gede yang
beharga miliran rupiah. KPK juga menemukan fakta bahwa, Rafael tidak membayar
pajak penghasilan dengan semestinya dan terlibat βmoney laundry.β Akhirnya, Rafael
dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.
Bagaimana Sikap KPK Terhadap Putusan Presiden
KPK sebagai APH patut menaati putusan presiden, baik berupa rehablitasi,
amnesti, maupun abolisi. Sebab, Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga
mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad
Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
Insan-insan KPK itu memiliki indera keenam, ketujuh, dan seterusnya. Apa
realisasi dari indera keenam dan seterunya tersebut.? Direktorat LHKPN KPK
menelusuri dan menganalisis LHKPN ketiga pejabat tersebut.
KPK berdasarkan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bebas
dari KKN, akan menemukan beberapa fakta yang kontradiktif. Fakta-fakta tersebut
bisa berupa sertifikat rumah, bangunan, dan lahan yang bermasalah. Sebab, BPN
adalah salah satu Lembaga Negara yang sarat pelbagai mal-administrasi, bahkan
KKN. Hal yang serupa dilakukan terhadap pemilikan kenderaan. Ingat, mobil mahal,
diakui Rafael sebagai milik abangnya. Ternyata, KPK menemukan, mobil tersebut
milik Rafael sendiri. Hal serupa dapat dilakukan KPK terhadap alat kenderaan yang
dimiliki ketiga pejabat ASPD tersebut.
Jika KPK berhasil melakukan terobosan hukum tersebut maka korupsi tidak
bertambah marak di Indonesia sekalipun ada rehabilitasi, amnesti, dan abolisi
presiden terhadap para koruptor. Dampak positifnya, tahun 2045 akan ditemukan
Indonesia Berkah. Jika tidak, Indonesia Cemas pada tahun 2045. Bahkan, Indonesia
bisa hilang dari peta bumi, minimal menjadi jajahan dari China dan Amerika Serikat.
Tragis !!! (tamat). Depok, 30 November 2025.

