Dilema Penetapan Idul Fitri: Antara Otoritas Kekuasaan dan Otoritas Kebenaran
Setiap tahun, menjelang Idul Fitri, umat Islam di Indonesia kembali dihadapkan pada fenomena berulang: perbedaan penetapan 1 Syawal. Yang semula merupakan ruang ijtihad ilmiah-keagamaan, kini kerap bergeser menjadi arena tarik-menarik antara otoritas negara dan otoritas ormas. Pertanyaannya menjadi tajam: apakah penetapan hari raya benar-benar demi kebenaran, atau telah terseret ke dalam logika kekuasaan?
Secara epistemologis, perbedaan ini berakar pada dua pendekatan klasik dalam penentuan awal bulan hijriah: hisab dan rukyat. Keduanya memiliki landasan syar’i yang kuat, serta legitimasi dalam tradisi fiqh Islam. Muhammadiyah dengan hisab hakiki wujudul hilal, Nahdlatul Ulama dengan rukyat bil fi’li yang diperkaya hisab imkan rukyat, dan negara melalui sidang isbat yang menggabungkan keduanya. Ini bukan pertentangan antara yang benar dan yang salah, melainkan perbedaan metode dalam kerangka ijtihad.
Namun persoalan menjadi kompleks ketika negara tidak lagi dipersepsikan sekadar sebagai fasilitator, melainkan sebagai “penentu kebenaran tunggal”. Sidang isbat yang semestinya menjadi ruang ilmiah terbuka, dalam praktiknya sering dipandang sebagai instrumen legitimasi keputusan politik. Di titik ini, publik mulai mempertanyakan: apakah keputusan tersebut murni berbasis data ilmiah, atau ada pertimbangan stabilitas sosial-politik yang lebih dominan?
Negara memang memiliki kepentingan menjaga ketertiban nasional. Keseragaman hari raya dianggap penting untuk stabilitas sosial, ekonomi, bahkan simbol persatuan. Namun, ketika keseragaman dipaksakan di atas keragaman metodologi yang sah secara syariat, maka negara berisiko melampaui batasnya: dari pengelola kehidupan publik menjadi penafsir kebenaran agama.
Di sisi lain, ormas keagamaan juga tidak sepenuhnya steril dari kritik. Sikap mempertahankan metode masing-masing seringkali dibungkus dengan klaim kebenaran yang rigid, tanpa ruang kompromi. Padahal dalam tradisi Islam sendiri, ikhtilaf adalah keniscayaan. Ketika perbedaan berubah menjadi ajang saling delegitimasi, maka yang terjadi bukan lagi ijtihad, melainkan fragmentasi otoritas keagamaan.
Di sinilah dilema itu menemukan bentuknya: negara cenderung menggunakan pendekatan kekuasaan untuk menyatukan, sementara ormas mempertahankan kebenaran versinya masing-masing. Umat pun terjebak di tengah—bingung antara mengikuti otoritas formal atau keyakinan metodologis.
Padahal, sejarah Islam telah memberi pelajaran penting. Pada masa klasik, perbedaan penentuan awal bulan bukan hal yang luar biasa. Perbedaan mathla’ (wilayah rukyat) bahkan diakui oleh para ulama besar. Tidak ada pemaksaan keseragaman absolut, karena yang dijaga adalah substansi ibadah, bukan uniformitas formal.
Indonesia seharusnya mampu menawarkan model yang lebih dewasa. Negara perlu kembali pada posisi idealnya: menjadi fasilitator yang transparan, membuka seluruh data astronomis dan hasil rukyat kepada publik, serta mengedepankan edukasi, bukan dominasi. Sementara itu, ormas perlu membangun etika perbedaan, bahwa mempertahankan prinsip tidak harus berarti menegasikan pihak lain.
Lebih jauh, upaya menuju kalender hijriah nasional atau bahkan global perlu dipercepat. Bukan untuk menghapus perbedaan secara paksa, tetapi untuk mencari titik temu berbasis ilmu pengetahuan modern yang dapat diterima bersama. Tanpa itu, perdebatan ini akan terus berulang, bahkan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan di luar agama.
Pada akhirnya, Idul Fitri bukan sekadar soal tanggal, melainkan soal makna kembali kepada fitrah. Menjadi ironi jika momentum persatuan umat justru diawali dengan polarisasi. Maka yang perlu dikoreksi bukan hanya metode penentuan, tetapi juga cara kita memaknai otoritas dan kebenaran itu sendiri.
_Apakah kita sedang mencari kebenaran dengan rendah hati, atau sekadar mempertahankan otoritas dengan balutan legitimasi agama?’_
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan, apakah Idul Fitri benar-benar menjadi hari kemenangan—atau justru cermin dari kegagalan kita mengelola perbedaan.
ISVIL, 19.03.2026
HM Gamari Sutrisno

