Bencana Alam: Momentum Penguatan Kedaulatan Negara

December 2, 2025

Bencana Alam: Momentum Penguatan Kedaulatan Negara

Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat ini bukan lagi bencana alam biasa. Ia adalah tragedi kemanusiaan yang mengguncang nurani bangsa. Ratusan korban jiwa telah jatuh, banyak yang masih hilang, dan ribuan warga terpaksa mengungsi. Infrastruktur hancur, rumah-rumah rata dengan tanah, dan mata pencaharian rakyat lenyap dalam sekejap.

Dan, di balik air bah yang merenggut nyawa itu, terkuak pula fakta kejahatan ekologis. Kayu-kayu gelondongan dalam jumlah besar terbawa arus dari hulu pegunungan, lumpur menutupi pemukiman, dan jejak deforestasi terlihat jelas. Ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat ulah segelintir orang yang serakah, sombong, dan abai terhadap nyawa dan nasib masyarakat.

Maka dalam situasi seperti ini, langkah yang harus segera dilakukan pemerintah adalah:

1. Membuat maklumat Indonesia Siaga Satu, yaitu menetapkan status darurat bencana nasional sebagai deklarasi politik dan moral bahwa negara hadir sepenuhnya untuk melindungi rakyat. Itu dimaksudkan untuk memobilisasi sumber daya secara cepat dan terkoordinasi: TNI, Polri, BNPB, Basarnas, dan seluruh kementerian terkait harus bergerak serentak. Bantuan internasional dapat segera diakses, dan jalur birokrasi yang berbelit dapat dipangkas. Dalam tragedi kemanusiaan sebesar ini, setiap menit berarti nyawa.

2. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan tata kelola keselamatan lingkungan, perizinan perkebunan, eksploitasi tambang, dan keberadaan hutan lindung. Selama ini, izin-izin investasi sering diberikan tanpa mempertimbangkan analisis dampak lingkungan yang memadai. Perkebunan sawit meluas hingga ke kawasan lindung, tambang beroperasi di daerah rawan bencana, dan hutan-hutan gundul akibat pembalakan liar. Regulasi ada, tetapi implementasinya lemah. Banyak pembiaran dan keterlibatan aparat dalam praktik perizinan yang melanggar hukum.

3. Libatkan akademisi, aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan lembaga internasional. Transparansi menjadi kunci: publik berhak tahu siapa yang mendapat izin, bagaimana prosesnya, dan apa dampaknya. Lakukan moratorium perijinan untuk menghentikan laju kerusakan ini, sebagai langkah darurat untuk menghentikan laju kerusakan. Tanpa moratorium, izin-izin baru akan terus keluar, memperparah deforestasi dan memperbesar risiko bencana. Moratorium bukan anti-investasi, melainkan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap investasi tidak mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
4. Tegakkan hukum, adili pelaku. Kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana besar, harus dikategorikan sebagai extraordinary crime. Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang dampaknya meluas ke seluruh negeri. Karena itu, penegakan hukum juga harus luar biasa: penyitaan aset, hukuman maksimal, dan pembatasan hak politik bagi pelaku.

Komitmen Politik Prabowo

Penanganan kejahatan lingkungan menuntut pendekatan kebijakan yang lebih radikal. Pelaku perusakan lingkungan biasanya melibatkan aktor negara. Mereka memberi izin untuk investasi tambang, perkebunan sawit, industri, dan penguasaan lahan dalam skala besar banyak yang tanpa analisis dampak lingkungan. Fakta ini menunjukkan bahwa kehancuran lingkungan adalah bentuk state crime: negara menjadi alat kejahatan bagi aktor-aktor yang seharusnya melindungi rakyat.

Praktik kejahatan aktor negara sebagian besar lolos dari jeratan hukum. Mereka tidak pernah diadili, bahkan dilindungi oleh sistem politik yang korup. Keterlibatan investasi asing memperparah keadaan di mana negara seakan lumpuh, kedaulatan hilang, dan rakyat menjadi korban.

Negara dalam Negara: Morowali sebagai Simbol

Kenyataan ini ditegaskan oleh Menteri Pertahanan Jenderal Purnawirawan Sjafrie Syamsudin, yang menyebut adanya β€œnegara dalam negara” setelah membongkar keberadaan bandara ilegal di Morowali. Kasus ini menjadi simbol bagaimana kekuasaan ekonomi dapat mengalahkan kedaulatan negara. Jika bandara saja bisa berdiri tanpa izin resmi, bagaimana dengan tambang, perkebunan, dan penguasaan hutan? Fakta ini menunjukkan betapa lemahnya kontrol negara terhadap aset strategis.

Semua aset yang diperoleh dari kejahatan lingkungan harus disita dan digunakan untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan. Ini bukan hanya hukuman, tetapi juga bentuk keadilan restoratif: pelaku kejahatan harus membayar biaya pemulihan yang ditanggung rakyat.

Rehabilitasi harus dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan partisipatif: menanam kembali hutan, memperbaiki tata air, melindungi kawasan lindung, dan memberdayakan masyarakat lokal.

Kesimpulan: Jalan Menuju Indonesia yang Bermartabat

Banjir Sumatera adalah peringatan keras bahwa keserakahan segelintir orang dapat menghancurkan kehidupan banyak orang. Negara tidak boleh lagi berperan sebagai alat kejahatan, melainkan harus hadir sebagai pelindung rakyat dan penjaga amanah lingkungan.

Maklumat darurat nasional, evaluasi regulasi, moratorium perizinan, dan penegakan hukum yang tegas adalah langkah awal. Dan, yang lebih penting adalah perubahan paradigma: lingkungan bukan sekadar sumber daya ekonomi, tapi amanah yang harus dijaga demi masa depan bangsa.

Assoc. Prof. TB. Massa Djafar, Ketua Dewan Pakar Partai Masyumi

π™ˆ. π™‰π™–π™©π™¨π™žπ™§, “π™ˆπ™šπ™§π™šπ™—π™ͺ𝙩 π™π™–π™›π™¨π™žπ™§ π™‹π™–π™£π™˜π™–π™¨π™žπ™‘π™–” : π™ˆπ™šπ™£π™ͺπ™Ÿπ™ͺ π™†π™šπ™’π™šπ™£π™–π™£π™œπ™–π™£ 𝙄𝙨𝙑𝙖𝙒 π™‹π™€π™‘π™žπ™©π™žπ™  π™™π™ž π™„π™£π™™π™€π™£π™šπ™¨π™žπ™– π™ˆπ™šπ™£π™™π™–π™©π™–π™£π™œ ?

π™ˆ. π™‰π™–π™©π™¨π™žπ™§, “π™ˆπ™šπ™§π™šπ™—π™ͺ𝙩 π™π™–π™›π™¨π™žπ™§ π™‹π™–π™£π™˜π™–π™¨π™žπ™‘π™–” : π™ˆπ™šπ™£π™ͺπ™Ÿπ™ͺ π™†π™šπ™’π™šπ™£π™–π™£π™œπ™–π™£ 𝙄𝙨𝙑𝙖𝙒 π™‹π™€π™‘π™žπ™©π™žπ™  π™™π™ž π™„π™£π™™π™€π™£π™šπ™¨π™žπ™– π™ˆπ™šπ™£π™™π™–π™©π™–π™£π™œ ? π˜Όπ™π™’π™–π™™