APAKAH UUD AMANDEMEN (LIBERAL) BISA DIKEMBALIKAN KE UUD 1945 YANG ASLI ?
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Banyak kalangan dari kita bertanya, apakah mungkin UUD hasil Amandemen dikembalikan ke aslinya ? Karena akibat Amandemen UUD 1945, saat ini kondisi menjadi Liberal, sumberdaya alam banyak jatuh ketangan Asing, begitu pula BUMN banyak berpindah tangan ke Aseng/Asing juga !
Jawabnya bisa ! Tetapi melalui proses yang panjang, karena UUD LIBERAL ini telah menghasilkan banyak UU Liberal, sehingga sudah banyak Sumber Daya Alam tergadaikan ke Aseng/Asing menyusul gunung Grasberg (deposit emas Papua) yang sudah di exploitasi terlebih dulu oleh Freeport MC Mooran mulai 1967, berdasar UU No 1/1967 ttg PMA. BUMN pun telah banyak berpindah tangan ke Aseng/Asing juga, sebagaimana terjadi di PLN saat ini.
Pembangkit2 PLN yang beroperasi saat ini mayoritas dari Aseng/Asing seperti Huadian, Shenhua, Chengda, Marubeni, J. Power, Sumitomo, General Electric dll. Tetapi ada pula investor nasional seperti PLTU Paiton Energy (Toba Bara, Luhut BP), PLTA Jeneponto (Keluarga JK), PLTU Bimasena (Keluarga Erick Tohir), PLTU Embalut ( Dahlan Iskan ) dll.
Sedang Ritail PLN mulai 2010, saat Dahlan Iskan menjadi DIRUT PLN , sudah dijual ke Tommy Winata (misal komplek SCBD) dll. Sedang yang recehan sudah dijual ke pabrik Token (Taipan 9 Naga), dengan penjualan voucher lewat Alfamart, gerai2 ruko dll. Ritail dengan kWh meter konvensional dikuasai perusahaan Ritail yang dekat para “Peng Peng” dengan mengerahkan tenaga OS, dengan bantuan koordinasi dari PLN.
Dengan kondisi seperti diatas, kalau ada cita2 mengembalikan UUD Liberal (hasil Amandemen) ke UUD asli , maka Presiden RI harus berani :
1. Menunda hutang LN yang sudah ribuan triliun.
2. Untuk PLN, harus berani instruksi ke DIRUT PLN agar memutus kontrak dengan seluruh IPP swasta (PPA).
3. Memutus kontrak pengelolaan ritail dng pihak perusahaan ritail !
4. Mengembalikan PLN yang saat ini hanya menjadi EO Kelistrikan menjadi PLN penyangga infrastruktur kelistrikan dalam bentuk “Vertically Integrated System”.
5. Mengusir TKA China kembali ke negerinya !
Hal diatas baru khusus untuk PLN ! Belum Telkom (yang saat ini menurut informasi mayoritas saham dikuasai Singapore), Pertamina yang ladang minyaknya mayoritas Aseng/Asing. Dsb !
Pertanyaannya, beranikah Presiden yad melakukan langkah diatas ?
Setelah itu barulah kita bicara kembali ke UUD 1945 yang asli (sesuai putusan PPKI tgl 18 Agustus 1945)
Sekali lagi mampukah Presiden RI yad lakukan langkah “struggle” diatas ?? Kalau tidak berani , berarti pasca Jokowi kita hanya satu opsi yaitu menyusul nasib Tibet, Angola, Srilangka, Xinjiang dll , menjadi Negara Protektorat China, karena hutang ke China sudah lebih dari AS$ 300 miliar dan jutaan TKA China sudah berada di Indonesia !
MAGELANG, 16 APRIL 2022.