Akal Akalan Transisi ENERGY/ZERO Emission

November 17, 2022

Pemerintah Indonesia akhirnya bisa memanfaatkan issue “transisi energi” atau “zero emission” yang dibahas di G20 di Bali , dengan sikap Standar Ganda ! Di satu sisi menerima “zero emission” dalam kesepakatan tersebut, tetapi disisi yang lain Pemerintah juga tidak mempermasahkan COD (Commercial Operating Date) dari dua IPP PLTU Batu bara yaitu PLTU Batang 2.000 MW (milik keluarga Erick Tohir ) dan PLTU Tanjung Jati B 2.070 MW pada Agustus 2022 yang lalu !

Artinya setiap sikap dipakai pada sisi yang menguntungkan !

Bahkan kalau mau jujur, sebenarnya justru Indonesia yg menginisiasi pembahasan “Zero emission” dalam G20 ini, mengapa ? Karena Pemerintah Indonesia (terutama Menteri BUMN dan ESDM) saat ini sangat berkepentingan untuk “menghabisi” pembangkit2 PLN terutama yang di Jawa Bali !

Perlu diketahui saat ini ada 31.151,42 MW kapasitas pembangkit PLN di Jawa-Bali dan hanya sekitar 3.000 MW yang di operasikan (yaitu yang PLTA, PLTP dan PLTGU). Sehingga ada 28.151,42 MW PLTU PLN yang “mangkrak” dan inilah yang menjadi sasaran kebijakan Menteri BUMN yang akan di “matikan”. Sehingga sangat kebetulan bila ada hasil kesepakatan G20, yang semua itu bisa dijadikan “alibi” bahwa pembangkit PLN diatas harus di musnahkan karena melanggar kesepakatan G20 !

Namun bila yang menjadi “stand point” adalah hasil kesepakatan G20, mengapa beberapa bulan yang lalu PLN menerima COD IPP PLTU Batang dan Tanjung Jati B ? Apalagi dalam hal ini Indonesia yang meng inisiasi terwujudnya kesepakatan tersebut ? Atau okelah kalau ada keterlanjuran menerima COD dua IPP dimaksud, tapi mungkinkah IPP Batang dan Tanjung Jati yang masing2 berkapasitas 2.000 MW tersebut ikut di hentikan sesuai kesepakatan G20 ? Adalah sangat tidak mungkin karena akan berhadapan dengan tuntutan hukum internasional disamping ada klausul TOP yang kerja tidak kerja pembangkit IPP swasta tetap dibayar 70% daya perharinya. Inilah “kesemrawutan” Rezim yang berisi oknum2 pejabat yang hobby nya mem “bisnis” kan BUMN yang menjadi tanggung jawab nya !

KESIMPULAN :

Sebentar lagi Erick Tohir atau DIRUT PLN akan mengumumkan bahwa sejumlah pembangkit PLTU PLN akan di matikan karena ketentuan/kesepakatan yang dicapai di G20.

Meskipun ini semua bila di “flash back” kebelakang adalah hasil karya para “Oligarkhi Peng Peng” yang dimulai saat lahirnya LOI (Letter Of Intent) 31 Oktober 1997, terbitnya PSRP 25 Agustus 1998, sampai era Jokowi seperti JK, Luhut Binsar, Erick Tohir, dan juga pasti Dahlan Iskan (era SBY) yang semuanya ber “frasa” pengkhianatan terhadap Bangsa dan Negara Indonesia !

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

HANYA SATU KATA ! LAWAN !!
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!

MAGELANG, 16 NOPEMBER 2022.