KEMBALI KE KHITTAH PASAL 33 UUD 1945
Digahayu ke 81 Republik Indonesia
Sekali Merdeka, Tetap Merdeka…!!
Dr. Legisan Samtafsir M.Ag.
Hari ini 17 Agustus 2026, kita rayakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dengan membahana di seantero negeri, dengan aneka ekspresi teriakan “merdeka”, dan makna masing-masing.
Teriakan “merdeka” itu pula yang diucapkan oleh Presiden, Ketua DPR dan MPR, saat Sidang Paripurna di Gedung DPR/MPR, 14 Agustus 2026. Tentu saja itu harus bukan sekadar teriakan seremonial, tapi sebagai pekik perjuangan yang digelorakan. Karena faktanya, kita memang belum merdeka, kita belum bebas; kita masih sangat tergantung pada bangsa lain. Merdeka artinya kita mandiri, berdikari, “berdiri di atas kaki sendiri”, terjajah artinya kita tergantung pada bangsa lain.
Lihat saja mobil dan motor kita. Kita diserbu oleh Jepang, Korea, China, Vietnam. Lihat laptop, handphone dan banyak aplikasi yang kita pakai; kita diserbu oleh Amerika, China dan Korea; bahkan daging sapi, kerbau, kacang kedelai dan gandum, kita masih tergantung pada Amerika, Australia dan negara lainnya. Belum lagi kenderaan alat berat dan mesin-mesin pabrik. Kita masih sangat tergantung.
Sungguh itu naif dan rawan. Sudah 81 tahun sejak kita proklamasi, tapi masih saja kita bergantung pada bangsa lain. Elit-elit politik yang memegang mandat kekuasaan dan jabatan, sering tak berdaya dan bisa saja ada yang sengaja mengkhianati amanah. Mereka jadi komprador dan bahkan antek bagi bangsa lain (londo ireng), sedangkan korbannya adalah rakyat dan bangsa secara keseluruhan.
Kembali ke Khittah Pasal 33 UUD 45
Tapi semua ketidakmandirian itu harus kita akhiri. Ketergantungan pada bangsa lain, harus kita stop. Kita bangsa yang besar dan kaya, dan kita mampu untuk merdeka dan mandiri. Kita bisa membangun bahkan berpotensi menjadi yang terbesar di seantero dunia.
Maka peringatan 81 tahun kemerdekaan hari ini, harus menyentuh makna sejati, meliputi kemerdekaan politik, kedaulatan ekonomi, kemandirian teknologi dan kebudayaan. Ini adalah kedaulatan Bangsa Indonesia.
Pendiri bangsa kita telah merancang cetak biru pembangunan nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini adalah dasar moral yang luhur. Ini amanat untuk merombak total struktur ekonomi kolonial.
Tapi, sayangnya, perjalanan sejarah menunjukkan arah yang berbeda. Perlahan kita bergeser menjauhi konstitusi itu. Sistem ekonomi kita dikooptasi oleh fundamentalisme pasar bebas. Daulat Rakyat digantikan oleh Daulat Pasar. Para global kapitalis dan segelintir oligarki dalam negeri, mengambil keuntungan di atas kekayaan negeri, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kemiskinan rakyat.
Bisakah kita kembali ke khittah Pasal 33 UUD 45 itu? Bisakah Presiden Prabowo Subianto mewujdukan gagasan pendiri bangsa kita itu?
Momentum saat peringatan ke 81 kemerdekaan ini harus menjadi titik balik. Kita harus merebut kembali kedaulatan ekonomi yang sempat tergadaikan.
Khittah Daulat Rakyat: Dari Natsir ke Mubyarto ke Prabowo
Kita memiliki barisan pemikir ekonomi nasional yang sangat orisinal. Alur pemikiran mereka membentang secara kronologis dari awal kemerdekaan.
Di awal sejarah, kita mengenal pemikiran besar Mohammad Natsir. Melalui mahakaryanya, Capita Selecta, Natsir meletakkan Etika Ketuhanan sebagai fondasi utama ekonomi. Beliau menolak keras akumulasi kapital yang serakah. Natsir menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh dilepaskan dari tuntutan moral agama. Untuk itu Natsir berjuang memperkuat golongan ekonomi rakyat kecil. Beliau menyebutnya sebagai penguatan golongan ekonomi menengah (middenstand).
Bagi Natsir, koperasi konsumsi dan koperasi produksi adalah tiang penopang perekonomian rakyat yang nyata. Beliau juga memandang Badan Usaha Milik Negara secara sangat mulia. BUMN didirikan bukan untuk mengejar laba komersial sektoral murni. BUMN harus memegang peran sebagai penyedia utilitas publik (public utilities). Mereka wajib melayani hajat hidup orang banyak secara terencana dan berkeadilan.
Estafet pemikiran luhur ini berlanjut pada era Orde Baru melalui Profesor Mubyarto. Ketika pembangunan nasional mulai dikuasai oleh modal asing, Mubyarto tampil berani. Beliau merumuskan Sistem Ekonomi Pancasila. Mubyarto menggugat dogma ekonomi neoklasik Barat yang sekuler. Beliau menolak mentah-mentah asumsi bahwa manusia adalah Homo Economicus. Manusia Indonesia bukan makhluk egois yang murni mengejar materi. Manusia Indonesia adalah Homo Humanus dan Homo Socius. Manusia bermoral yang selalu menyeimbangkan kepentingan pribadi dengan solidaritas sosial.
Mubyarto menyusun lima pilar operasional Sistem Ekonomi Pancasila. Sila pertama menekankan pentingnya rangsangan moral keagamaan dalam aktivitas produksi. Sila kedua menuntut adanya kehendak kuat seluruh bangsa ke arah pemerataan sosial. Sila ketiga mengobarkan nasionalisme ekonomi dalam setiap kebijakan nasional. Sila keempat menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Sila kelima menuntut keadilan sosial melalui keseimbangan perencanaan nasional dengan desentralisasi. Pemikiran Mubyarto menjadi benteng akademis yang menjaga sukma Pasal 33 tetap menyala.
Saya sendiri mencoba membangun sintesa pilar-pilar itu melalui gagasan Politik Pembangunan Islam, bahwa gagasan itu senyawa dengan sila Pancasila. Pertama, Doktrin Tauhid yang menegaskan bahwa Allah adalah pemilik mutlak alam semesta. Hal ini melahirkan kesadaran ekologis yang tinggi. Manusia wajib menolak eksploitasi alam demi keuntungan komersial semata.
Kedua, Doktrin Insaniyyah, yang bermaksud melindungi kemanusiaan dari kejamnya persaingan bebas. Kemuliaan dan martabat manusia secara non-diskriminatif, harus menjadi dasar system perekonomian dan pembangunan nasional. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan martabat kemanusiaan.
Ketiga, Doktrin Syu’ubiyyah yang menegaskan pentingnya tanggung jawab kebangsaan di atas kepentingan elit. Nasionalisme harus menjadi pilar yang menyatukan dan menjadi visi Bersama, yang harus mewujud dalam proses produksi dan konsumsi secara nasional.
Keempat, Doktrin Syura yang menempatkan rakyat sebagai subjek aktif ekonomi melalui wadah koperasi dan penguatan ekonomi rakyat. Partisipasi rakyat dalam pembangunan harus diberi jalan lebar bagi jalannya pembangunan.
Kelima, Doktrin ‘Adalah yang menuntut peran aktif negara untuk menegakkan keadilan distributif serta mencegah monopoli. Kesejahteraan secara adil bagi seluruh rakyat, tidak hanya di saat akhir tetapi justru sejak di awal; tidak hanya adil dalam distribusi hasil pembangunan tetapi adil dalam distribusi modal dalam proses produksi.
Untuk bisa mewujudkan semua itu, maka model strategis yang harus dijalankan di tingkat nasional oleh pemerintah adalah strategi disosiatif-inklusif, yaitu negara hadir untuk membendung cengkeraman pasar global yang ekstraktif menyedot kekayaan dan surplus ekonomi dalam negeri.
Pemerintah harus berani membatasi diri dari kerja sama internasional yang bercorak asosiatif-ekstraktif, yaitu yang menyedot kekayaan alam domestik kita keluar negeri. Itu harus dicegah. Kerja sama global hanya boleh dilakukan secara sangat selektif. Kita wajib mengutamakan perlindungan terhadap petani, buruh, dan industri dalam negeri.
Kedaulatan ekonomi tidak akan pernah tegak jika kebijakan ekonomi nasional, didikte oleh aturan main global yang asimetris. Ini adalah wujud peta jalan yang sangat praktis untuk merealisasikan kemandirian nasional secara utuh.
Merdeka…! (bersambung ke bagian2).

