Penulis DR Ahmad Yani SH MH
Satu pertanyaan mendasar selalu menguji setiap rezim yang berkuasa di Indonesia: ke mana arah perekonomian nasional dibawakan? Sejak Republik ini berdiri, kompas moral dan filosofis pembangunan ekonomi senantiasa bermuara pada satu muara hukum tata negara: Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Setiap politisi Indonesia yang berhaluan nasionalis lambat laun pasti jatuh cinta pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dirumuskan pada hari-hari menjelang berakhirnya pendudukan Jepang oleh Mohammad Hatta—Sang Proklamator sekaligus tokoh gerakan koperasi. Pasal tersebut membentangkan doktrin ekonomi yang menghendaki cabang-cabang produksi penting harus dikuasai oleh negara, kekayaan alam adalah milik rakyat, dan roda perekonomian wajib dijalankan berdasar atas “asas kekeluargaan”—yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk koperasi. Bagi Prabowo Subianto, Pasal 33 bukan sekadar naskah hukum antik. Pasal tersebut adalah tugas sejarah dan konstitusional yang harus diimplementasikan. Prabowo menghendaki kehadiran langsung negara dalam pengolahan sumber daya alam, swasembada pangan dan energi, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai usaha bersama. Selamat Jalan Hayden Panettiere … Artikel Kompas.id Meskipun ide ini merupakan cita-cita kemerdekaan yang tertuang dalam konstitusi, tetapi dalam praktiknya, menghidupkan ide tentang ekonomi kerakyatan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan. Baca juga: Ironi 21 Tahun Damai Aceh dan 81 tahun Indonesia Merdeka Di tengah dunia yang sudah terglobalisasi dan pasar bebas, ide ini memerlukan usaha-usaha bersama antara pemerintah dan rakyat, lebih-lebih mereka yang menjalankan kekuasaan. Wacana penegakan kembali Pasal 33 UUD 1945 merupakan upaya yang konstitusional dan berpijak pada hajat hidup dan kepentingan rakyat. Langkah Presiden Prabowo menjaga dan mengembalikan kedaulatan sumber daya, hilirisasi industri, serta swasembada pangan dan energi merupakan langkah nyata untuk menguasai cabang produksi untuk kesejahteraan rakyat. Pasal 33 UUD 1945 bukanlah rumusan teks yang lahir tanpa benturan gagasan. Dalam Sidang Kedua BPUPKI (10–17 Juli 1945), Drs. Mohammad Hatta selaku Ketua Panitia Keuangan dan Perekonomian merumuskan cetak biru ekonomi yang menolak mentah-mentah sistem free fight liberalism ala kolonial. Hatta menyaksikan bagaimana kapitalisme individualis hanya memosisikan rakyat pribumi sebagai fondasi yang terperas. Gesekan antara ideologi dan realitas ini sejatinya bukan hal baru. Ketika Hatta merumuskan teks aslinya, ia merespons eksploitasi era kolonial. Namun, ia juga berdialektika secara implisit dengan para perumus lainnya. Ketika Prof. Dr. Soepomo mengajukan pandangan integralistik yang memandang negara dan rakyat sebagai kesatuan mutlak. Hatta sepakat bahwa negara harus menguasai cabang-cabang produksi penting. Namun, ia khawatir jika kekuasaan negara terlampau totaliter tanpa mekanisme pembatas, negara dapat berubah menjadi rezim otokratis yang mematikan inisiatif warga. Antara ide integralistik Prof Soepomo yang menghendaki ekonomi dikuasai oleh negara dan kekhawatiran Hatta akan potensi dominasi negara yang terlampau jauh menghasilkan kompromi jenius. Hatta mengajukan bentuk usaha bersama sebagai bentuk demokrasi ekonomi dengan gagasan pembentukan koperasi. Hatta menawarkan pilar Koperasi (Ayat 1) sebagai bentuk demokrasi ekonomi dari bawah (bottom-up) untuk memberdayakan warga dari cengkeraman modal asing yang ekstraktif sekaligus dari potensi kesewenang-wenangan pemerintah, yang disandingkan dengan penguasaan negara atas cabang produksi vital dan kekayaan alam (Ayat 2 dan 3) dari atas (top-down). Rumusan ini memotret sinergi antara peran aktif publik dan perlindungan negara. Setelah bertahan selama puluhan tahun, orisinalitas Pasal 33 menghadapi ujian terbesarnya pasca-krisis 1998 melalui Amandemen Keempat tahun 2002. Saat itu, terjadi benturan pemikiran yang tajam. Baca juga: Ketika Daerah Mulai Melawan Pusat Di satu sisi, kubu Ekonomi Kerakyatan seperti Prof. Mubyarto dan Prof. Sri Edi Swasono bersikeras mempertahankan teks asli, berargumen bahwa krisis multidimensi terjadi bukan karena teks Pasal 33 cacat. Krisis terjadi karena penguasa menyimpang dari prinsip demokrasi ekonomi. Di sisi lain, kubu Pembaharu seperti Prof. Emil Salim menekankan pentingnya kepastian investasi, efisiensi, dan pencegahan monopoli BUMN yang tidak sehat. Kebuntuan politik ini melahirkan Ayat 4 dan 5 yang memperkenalkan istilah “efisiensi berkeadilan”. Ini adalah titik temu unik dalam konstitusi Indonesia yang, secara sadar mengakui keberadaan ekonomi pasar dan investasi luar negeri, tapi dengan syarat mutlak bahwa aktivitas tersebut wajib tunduk pada koridor keadilan sosial, kemandirian, dan keberlanjutan lingkungan. Inilah landasan hukum yang kini menjadi pijakan bagi eksperimen kebijakan ekonomi modern Indonesia. Kebijakan Prabowo dan Operasionalisasi Pasal 33 Bagaimana “efisiensi berkeadilan” ini diterjemahkan dalam kebijakan nyata saat ini? Presiden Prabowo Subianto mencoba mengoperasionalisasikan Pasal 33 melalui strategi hilirisasi industri serta upaya swasembada pangan dan energi. Pemerintahan Prabowo seperti semacam laboratorium untuk menguji kembali perdebatan konstitusional mengenai pasal 33 UUD 1945. Dengan menggunakan dasar Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo mengambil jalan tengah untuk mengoperasionalisasikan ekonomi kerakyatan menurut konstitusi itu. Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang hanya berfokus pada mineral skala masif seperti nikel, strategi saat ini dirancang untuk merambah ke hilirisasi komoditas berbasis kerakyatan. Dengan melebarkan hilirisasi pada Pertanian dan Perkebunan, Pemerintahan Prabowo berupaya menciptakan nilai tambah pada produk tanah rakyat. Baca juga: Paradoks Desil: Saat Masyarakat Miskin Dianggap Sejahtera Dalam bidang Perikanan, Pemerintah mendorong nelayan untuk mengolah kekayaan laut langsung di tangan mereka. Selain itu, upaya swasembada energi dilakukan untuk mengamankan kedaulatan sumber daya agar tidak bergantung pada fluktuasi global. Pergeseran ini adalah upaya nyata untuk memastikan bahwa “penguasaan cabang produksi” tidak hanya berhenti di level korporasi besar, melainkan menyentuh sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Tujuannya adalah kemandirian yang dirasakan langsung di tingkat akar rumput. Di sini bertemu paham Negara Integralistik Prof. Soepomo, yang menghendaki negara kekeluargaan yang menyatukan negara dan rakyat dalam satu kesatuan organik. Dengan menolak dominasi individu (kapitalisme) maupun benturan kelas (komunisme), dan menempatkan negara sebagai pemegang kendali utama untuk melindungi serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Negara integralistik (staatsidee integralistik) memandang negara dan masyarakat sebagai satu kesatuan organik yang utuh dan padu, seperti hubungan antara tubuh dan organ-organnya. Dengan Paham Integralistik itu, Prof. Soepomo menolak paham liberal Barat karena dinilai memicu persaingan bebas (free fight liberalism), mengutamakan kepentingan individu di atas kepentingan umum, dan menciptakan ketimpangan sosial. Paham integralisitik juga menolak paham sosialisme/komunisme klasik yang mendasarkan negara pada pertentangan dan benturan antar-kelas sosial. Meskipun memberi ruang yang sangat besar pada negara dan menempatkan peran negara secara kuat, paham negara intergralistik sempat dikritik oleh Mohammad Hatta. Bung Hatta khawatir, tanpa adanya mekanisme pembatas dan hak asasi yang tegas, paham ini berpotensi dimanfaatkan oleh rezim otoriter/totaliter untuk meredam oposisi dan membatasi kebebasan warga. Sampai di sini kita tidak menutup mata, upaya Pemerintahan Prabowo untuk mengubah arah ekonomi dengan mewujudkan pasal 33 akan melahirkan ide tentang negara integralistik, di mana negara lebih banyak berperan mengatur sumber-sumber penting untuk sebagian besar kemakmuran bersama, dapat tergelincir pada ide totalitarianisme atau kapitalisme negara. Maka ada dua masalah yang kemudian muncul. Pertama, ketika negara ingin membangun smelter dan infrastruktur energi misalnya, negara membutuhkan modal raksasa dan teknologi tinggi yang saat ini masih didominasi pihak asing. Muncul paradoks, atas nama nasionalisme sumber daya, kita berisiko memperdalam ketergantungan pada penyokong modal luar jika transfer teknologi tidak terjadi secara masif. Risiko lain yang mungkin muncul adalah bahaya nyata jika Pasal 33 hanya dijadikan tameng untuk menumbuhkan “kapitalisme negara” (state capitalism). Tanpa transparansi dan akuntabilitas, nilai tambah dari kekayaan alam dikhawatirkan hanya akan berputar di lingkaran korporasi besar dan kontraktor lokal yang dekat dengan elite kekuasaan. Ketika hilirisasi berhasil, ia menciptakan lapangan kerja dan mendongkrak penerimaan negara. Namun, jika dijadikan sebagai satu-satunya strategi nasional, ia membentur modal yang besar yang hanya dimiliki oleh korporasi besar. Selain itu, agar Pasal 33 benar-benar menunaikan janjinya untuk mengangkat derajat rakyat kebanyakan, nilai tambah hilirisasi harus merembes keluar dari lingkaran mega-smelter dan mengalir ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mendorong koperasi lokal masuk ke dalam rantai pasok sektor pertanian dan perikanan memang terdengar mulia. Namun, itu membutuhkan presisi regulasi, tata kelola yang transparan, serta akses kredit yang tidak tergerus oleh praktik korupsi. Jika pemerintahan Prabowo memperlakukan Pasal 33 sekadar sebagai lisensi untuk menumbuhkan “kapitalisme negara” (state capitalism), kebijakan bisa memperkaya kelompok elite baru di bawah panji kepentingan nasional. Namun, jika ia mampu memanfaatkan spirit “efisiensi berkeadilan” untuk membina usaha lokal yang benar-benar kompetitif sembari menuntut akuntabilitas, ia mungkin bisa membuktikan bahwa janji konstitusi berusia 81 tahun tersebut sanggup bertahan menghadapi realitas ekonomi modern. Janji tahun 1945 bukan sekadar agar negara menguasai bumi dan air, melainkan agar rakyatnya hidup sejahtera darinya. Membentangkan bendera di atas pabrik pengolahan saja tidaklah cukup; dividen dari kekayaan alam tersebut harus benar-benar sampai ke dapur-dapur rakyat. Tantangan terbesar pemerintahan Prabowo adalah memastikan bahwa transfer teknologi, akses permodalan murah, dan perlindungan pasar benar-benar sampai ke tangan pelaku UMKM di pelosok daerah, bukan berhenti pada segelintir kontraktor lokal yang dekat dengan elite kekuasaan.
Editor : Sandro Gatra
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

