INDONESIAMU, INDONESIAKU, INDONESIA KITA (23)
Abdullah Hehamahua
Indonesia, selain pemilik cadangan emas keempat terbesar dunia, juga punya perak yang tidak kalah banyak. Sebab, Kementerin ESDM bilang, ada 2.831 miliar ton perak di bumi Indonesia. Bahkan, cadangan itu bisa sampai 100 tahun ke depan.
Nabi Muhammad SAW melarang laki-laki mengenakan cincin emas. Sebab, emas sebagai bahan baku cincin, kalung dan gelang, menyatu dengan fitrah perempuan. Namun, laki-laki diijinkan mengenakan cincin dari perak. Sebab, Nabi Muhammad sendiri punya stempel kenabian yang dikenakan di jari tangan, terbuat dari perak.
Perak, selain sebagai bahan baku perhiasan, ia juga digunakan untuk alat kesehatan, komponen elektronik, panel surya, kaca dan cermin, serta barang investasi. Olehnya, seri ini, dikomuni-kasikan “Eksplorasi dan Tata Kelola Perak.”
Eksplorasi dan Tata Kelola Perak versi Anda
Anda, seperti biasa, bangga dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang dipunyai, termasuk cadangan perak.
Namun, daerah-daerah pemilik perak terbanyak, dibiarkan miskin dan bodoh. Bahkan, anak-anak mereka terkategori stunting tertinggi di Indonesia. Sebab, pulau Papua, daerah pemilik cadangan bijih perak terbesar di Indonesia, yakni 66% dari total cadangan nasional (1,869 miliar ton). Namun, menurut BPS, 21,48% rerata penduduk dari enam provinsi pulau Papua, miskin.
Anehnya, menurut kriteria World Bank, 95,97% penduduk pulau Papua, miskin. Sebab, BPS sebut, orang miskin adalah mereka yang penghasilannya per hari Rp.22.300. Itulah sebabnya, BPS sebut, hanya 8,2% rakyat Indonesia yang miskin. Maknanya, pemulung, pengemis, dan “polisi cepek” di persimpangan jalan, bukan orang miskin. Sebab, mereka dapat peroleh Rp.30 ribu sehari.
World Bank bilang, orang miskin adalah mereka yang penghasilannya sehari, di bawah tiga dollar AS (setara Rp, 53.607). Wajar jika World Bank sebut, 60% penduduk Indonesia, miskin. Konsekwensinya, pemulung, pengemis dan polisi “cepek” di persimpangan jalan, terkategori orang miskin.
Hal serupa anda lakukan juga terhadap warga Nusa Tenggara yang menyimpan cadang perak terbanyak kedua Inonesia setelah pulau Papua, yakni 2,7 miliar ton dengan ratusan juta ton cadangan siap tambang. Tragisnya, 17,52% penduduk NTT dan 11,17% warga NTB miskin, menurut data BPS. Bahkan, 37% warga NTT terkena stunting, nomor dua setelah pulau Papua dan 12,88% anak-anak NTB, stunting.
Kelemahan utama Anda dalam eksplorasi dan tata kelola tambang perak, setidaknya empat hal yakni: (1) Ketidak-pastian regulasi; (2) Lemahnya pengawasan pasca-perizinan; (3) Maraknya penambangan tanpa izin: dan (4) Minimnya transparansi data di sektor hulu.
Eksplorasi dan Tata Kelola Perak Menurutku
Saya, waktu balita, tahun 1952, pernah memegang uang Indonesia yang terbuat dari perak. Seingatku, ada pecahan nominal 1 Rupiah, 2 Rupiah, dan 5 Rupiah. Koin-koin ini kini menjadi barang langka yang sangat dicari kolektor.
Hematku, jika kita kembali terbitkan mata wang rupiah dari perak, jika mata uang emas, masih sukar, maka Indonesia akan menjadi negara maju. Sebab, selain tidak lagi bergantung ke dolar dan mata uang asing lainnya, cadangan perak kita tersedia sampai 100 tahun ke depan.
Apalagi, Bank Indonesia beberapa kali menerbitkan uang logam khusus bernilai nominal tinggi yang terbuat dari perak murni. Ada seri Cagar Alam, pecahan Rp2.000 dan Rp5.000, tahun 1974. Ada pecahan Rp10.000, tahun 1987. Bahkan, ada pecahan Rp25.000, tahun 2001.
Hematku, jjika kita bisa terbitkan uang dari logam perak, maka langkah stragis yang harus dilakukan adalah, tambang perak harus dikelola BUMN/ BUMD, bukan swasta. Kalau pun pengusaha swasta harus terlibat sama, mereka hanya berperan sebagai operator. Konsekwensinya, keuntungan yang mereka peroleh, maksimal 30% dari hasil tambang. Sisanya, 70% menjadi milik negara, baik melalui BIMN, maupun BUMD.
Hematku, dalam kondisi tersebut, tidak ada lagi pemungutan pajak terhadap rakyat, khususnya umat Islam. Sebab, APBN dan APBD sepenuhnya berasal dari zakat harta, baik terhadap hasil tambang, pertanian, perikanan, maupun peternakan. Apalagi, menurut pasal 29 ayat 2 UUD45, Pemungut pajak, akan masuk neraka.
Eksplorasi dan Tata Kelola Perak versi Kita
Anda, saya, kita semua sadar, masyarakat mulai melirik perak fisik seperti batangan atau koin sebagai sarana lindung nilai terhadap inflasi dan alternatif investasi yang lebih terjangkau dibanding emas.
Kita juga sadar, selain industri pertambangan skala besar, kekayaan perak Indonesia diwujudkan dalam bentuk seni karya dan perhiasan tradisional yang bernilai tinggi di pasar global. Hal tersebut dapat disaksikan di Sentra Kerajinan Kotagede, Yogyakarta yang telah lama menjadi pusat kerajinan perak warisan budaya sejak masa Mataram Islam. Begitu pula halnya dengan perak Bali yang dikenal di kancah internasional berkat kualitas pengerjaan tangan yang rumit, detail artistik, dan motif khas yang unik.
Anda, saya, kita semua, sadar bahwa, sebagian besar komoditas perak Indonesia masih diekspor dalam bentuk bahan mentah atau produk kerajinan tangan sederhana. Konsekwensinya, hilirisasi lanjutan diperlukan agar nilai tambah ekonomi dapat dirasakan secara optimal dalam negeri.
Simpulan
- Produksi perak masih merupakan hasil sampingan mineral lain, seperti emas dan tembaga.
- Lemahnya transparansi, baik dalam proses eksplorasi maupun tata kelola perak itu sendiri.
- Pengawasan pasca-perizinan masih lemah dan belum optimalnya nilai tambah hilirisasi domestik.
- Perlu dirintis penerbitan mata uang logam mulia, khususnya perak, seperti yang pernah diterapkan pemerintah Indonesia pada awal kemerdekaan. Semoga !!! (Depok, 15 Agustus 2026)

