Pemilihan Presiden Langsung

July 20, 2026

*Pemilihan Presiden Langsung*
Daniel Mohammad Rosyid @ KITA

Salah satu perubahan besar dalam UUD 1945 menjadi UUD 2002 adalah pemilihan presiden secara langsung oleh pemilih. Oleh kaum reformis, ini disebut sebagai pencapaian paling ikonik gerakan reformasi 1998. Pilpres langsung terakhir dilaksanakan pada Pilpres 2024 dengan 3 paslon. 160 juta pemilih di 800 ribu TPS yg tersebar di sebuah bentang alam seluas Eropa berbondong-bondong mencoblos kertas pilpres di TPS tersebut. *Ini sebuah operasi logistik* yg _fraud prone_. Ini telah dibanggakan sehingga disebut NKRI adalah negara demokrasi ke-3 terbesar di dunia setelah India, dan AS. Islam disebut terbukti selaras dengan demokrasi model ini.

*Dalam prakteknya pilpres langsung fardlu ‘ain ini ternyata tidak benar2 langsung* karena ada perantara politiknya, yaitu partai2 politik. Hanya partai politik yang bisa mengajukan paslon presiden dan wakilnya. NU atau Muhammadiyah, juga PGRI, HNSI, HKTI, PII, IDI, tidak bisa. Jadinya, proses pencalonan ini sejak sangat awal diwarnai dengan transaksi politik : *wani piro*. Partai politik adalah perusahaan politik dengan _core business_ nya adalah *jual-beli politik* sebagai barang publik. Produk utama jualan parpol adalah calon presiden, dan wakil presiden. _No more no less_. *UUD 2002 adalah konstitusi pasar sapi* yg menyebabkan *konstipasi politik* di perut bangsa ini yg menyebabkan *mules masal*.

*Manusia memang diciptakan Tuhan sebagai makhluq merdeka yg diberi tugas memilih*. Tanggungjawab, atau akuntabilitas ada karena kemerdekaan dan kebebasan memilih ini. Manusia yg tidak merdeka tidak bisa dimintai tanggungjawab atas pilihannya. Namun jelas bahwa memilih calon pasangan hidup saja tidak mudah, apalagi memilih paslon presiden dan wakilnya. Ini sama sekali bukan sebuah tugas yg sederhana.

*Memilih presiden dari sekian capres itu tugas yg konsekuensial yg tidak mudah*. Kesulitan memilih *pasangan calon* itu meningkat secara eksponensial. Dalam *model seleksi*, pemilih harus menentukan beberapa kriteria, menentukan bobotnya, lalu menghitung skor terbobot setiap paslon pada semua kriteria tersebut lalu mentotal skor terbobot tersebut. Lalu menentukan urutan paslon dan memilih paslon dengan skor terbobot terbesar. Semua ini membutuhkan data paslon.

Kenyataannya, sebagian besar pemilih tidak memiliki data dan rekam jejak paslon karena tidak punya waktu untuk mengumpulkan data2 ini. Mereka juga tidak memahami konsep seleksinya. Yg terjadi kemudian muncul *efek Olson* : makin banyak pemilih, pilihan masing2 dirasakan tidak berpengaruh pada hasil akhir total. *Akibatnya, yg terjadi bukan seleksi sadar, tapi asal coblos massal* oleh pemilih yg _rationally ignorant_. Dalam kasus Pilpres 2024, kemenangan paslon 02 di tengah kartu suara Pilpres banyak ditentukan oleh _Olsonian Effect_ yang diperkuat oleh _the law of large number_. *Ini mengulang Pilpres 2009* yg dimenangkan oleh paslon 02 Sby-Budiono. Bansos dan serangan fajar hanya meningkatkan kehadiran pemilih di TPS, tapi sama sekali tidak mengubah preferensi pemilih.

*Pemilihan oleh 1000 wakil2 rakyat di MPR* secara _fardlu kifayah_ akan menghasilkan seleksi yg jauh lebih terbuka dan bermutu, dan menghilangkan insentif transaksional dagang sapi. Calon yg maju akan lebih jelas rekam jejaknya, dan pemilihan dilakukan melalui _musyawarh bil hikmah_ yang elaboratif. Syarat2 administratif seperti ijazah, dan syarat kompetensi akan lebih valid dan mudah dinilai Tidak akan terjadi kejutan2 manipulatif yg tidak masuk akal. Melalui UUD 1945, pilpres akan menghasikan presiden mandataris MPR pelaksana GBHN, bukan presiden petugas partai pelaksana agenda oligarki bandar politik hasil UUD 2002.

● Malang, Minggu 19 Juli 2026