Hukum Menggunakan Ijazah Palsu

July 1, 2026

*NASIHAT PAGI*
Rabu, 16 Muharram 1478 H/01 Juli 2026 M

*(Badruddin HSubky)*
Pondok Pesantren Tahfidz & Tafsir Al-Badar, Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

*HUKUM MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU*
_*(Kajian Fikih Sosial)*_

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ. (البقرة:٢:١٨٨).
_Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa (batil), padahal kamu mengetahui._ *(QS. Al-Baqarah 2: 188)*

Surat Al-Baqarah ayat 188 di atas judul teksnya adalah:
عَدَمُ جَوَازِ اسْتِخْدَامِ الْوَثَائِقِ الْمُزَوَّرَةِ.
*Larangan Menggunakan Dokumentasi Palsu*.
Jika kita memperhatikan realitas kekinian (kontekstualnya) di tengah-tengah dinamika kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, maka ayat ini merupakan:
تَحْرِيمُ اسْتِخْدَامِ الشَّهَادَاتِ الْمُزَوَّرَةِ.
*Larangan Keras Menggunakan Ijazah Palsu*

Judul Nasihat Pagi ini, adalah *Hukum Meggunakan Ijazh Palsu.* Diambil dari kalimat:
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ.
_Janganlah makan harta di antara kamu dengan cara batil_.

Cara batil adalah cara-cara yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Imam Shawi Al-Maliky menjelaskan bahwa kalimat بِالْبَاطِلِ memiliki beberapa makna. Salah satunya adalah kebatilan berbentuk manipulasi data:
لَاوَثِيقَةَ أَصْلِيَّةَ، وَلَا شَاهِدَ عَدْلَ وَلَا حَقِيقَةَ مَقْبُولَةَ.
_Tidak ada dokumentasi yang asli, tidak ada saksi yang benar dan tidak ada fakta yang bisa dipertanggung-jawabkan_.

Sebagai umat Isalam yang ingin selamat dunia akhirat, maka kita wajib mengetahui, apakah arti kebatialan yang sebenarnya?, dan bagaiman cara bisa mengingalkannya?, sehingga kita bebas dari bentuk kebatilan yang dibenci syar’iat Islam (Allah, Rasul dan orang-orang Shaleh).
Oleh karena itu dalam nasihat pagi ini, akan menelaskan ayat 188 Surat Al-Baqarah, baik secarra tekstual, maupun kontesktual:

*BAGIAN PERTAMA: (Tinjauan Tafsir Tekstual/Nash)*

*Asbabun Nuzul*.

Adalah Imam Ibnu Katsir, menjelaskan hadits riwayat Ibnu Abi Thalhah dari Ibnu Abbas RA sbb:
أَنْ يَكُونَ الرَّجُلُ عَلَيْهِ مَالٌ
Ada seorang laki-laki yang memiliki sengketa/tanggung jawab harta. Namun, harta yang disengketakan itu datanya tidak otentik/bukan sertifikat asli:
لَيْسَ مَعَهُ بَيِّنَةٌ
Tidak disebutkan dalam kisah itu, apakah yg disengketakan itu rumah, tanah, jabatan, atau titel dsb.
Sebelum turun ayat 188 Surat Al-Baqarah ini. banyak sahabat nabi seperti Muqatil bin Hayyan dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, menasehati kepada orang yang tidak punya data otentik itu. Tetapi dia tetap bersikeras untuk mempertahankan hartanya itu. Salah satu nasehat yg keras dari Maqaatil bin Hayyan adalah:
لَا تُخَاصِمْ وَأَنْتَ ظَالِمٌ
_Janganlah Kamu membawa urusan ini ke penegak hukum, sedangkan kamu berbuat dzolim_.
Namun nasihat itu diabaikan, karerna dia terdorong dngn nafsu keserakahannya terhadap harta itu. Dia tetap nekat membawa persoalannya ke *hukkam* الْحُكَّام _aparat penegak hukum_. Tujuannya tidak lain, hanya ingin hartanya itu dilegalkan formalkan. Padahal sesungguhnya dia tahu dirinya tidak memiliki dokumen asli. Dan demi meloloskan misinya, dia pun melakukan رِشْوَةٌ menyuap kepada penegak hukum (Ka’ab bin Asyraf), dimasa Nbi Muhammad SAW. *(Tafsir Ibnu Katsir Juz 1, hlm. 521-522).*

Ada 6 (Enam) kalimat inti yang akan kita jelaskan pada nasihat pagi ini, sbb:

*1.Kalimat:* لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
_Janganlah kamu memakan harta-harta diantara kamu_. Secara umum harta itu fungsinya utk dimakan, seperti makna yang disebut pada kalimat لَا تَأْكُلُوا Padahal, harta itu tidak hanya untuk yg dimakan, tetapi juga mencakup:
الْمَلْبُوسُ وَالْمَأْكُولُ وَالْمَفْرُوشُ
_Sandang, papan, dan pakan_. Didalam kalimat *amwal* termasuk rumah, mobil, motor, sepeda, baju, sarung, peci, sandal, hingga peniti, jaum dsb. Jika semua itu diperoleh dengan cara batil, maka hukumnya haram (حَرَامٌ). Adapun penggunaan kata-kata *al-aklu* (makan) pada ayat di atas, itu merupakan perwakilan dari seluruh bentuk pemanfaatan harta. Kenapa disebut *al-aklu*/makan, karena harta paling esensial adalah untuk dimakan, meskipun seseorang tidak punya rumah dan tidak punya pakaian.

*2. Kalimat* بِالْبَاطِلِ _Dengan cara batil_. Imam Jalaluddin Suyuthi, menjelaskan bahwa kata-kta *al-batil* adalah setiap perkara yang diharamkan oleh syari’at Islam, semisal السَّرِقَةُ (mencuri) dan الْغَصْبُ (ghasab), *ghasab* artinya menguasai hak orang lain tanpa izin. *(Tafsir Jalalain, Juz 1, hlm. 38).*

Sementara itu, Imam Ahmad Shawi menjelaskan bahwa setiap benda yang tidak dizinkan syar’iat islam adalah mencakup dua hal yaitu الْمَكْسُ (pungutan liar/pajak yang menyiksa rakyat) dan النَّهْبُ (merampas harta rakyat). *(Shawi Al-Maliki Juz 1, hlm, 86-87).* Dalam tafsir lain disebutkan bahwa, kata-kata *al-batil* diartikan sesuatu yang diserahkan ke hukam (penegak hukum atau qdhi/penuasa) tanpa ada data yg otentik/asli.

*3. Kalimat*
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
_Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para penegak hakum/penguasa_.
Kalimat *laatudluu* maknanya adalah: Larangan membawa urusan –yang kita sudah tahu bahwasanya data itu tidak benar– kepada hakim, kemudian menyuapnya.
Dalam hal ini kita dilarang رِشْوَةُ الْحُكَّامِ _menyuap hakim_ karena tidak memiliki data asli, untuk memenangkan sengketa.

Perhatikan kata mutiara Imam Sayuthi sbb: Sesungguhnya Allah SWT telah menentukan rizki bagi setiap makhluki-Nya. Dia Allah tidak akan meluaskan rizki seseorang dengan cara bathil, dan Allah SWT tidak akan menyempitkan rizki seseorang dengan sebab jujur dan benar *(bil-lhaq).*

*4. Kalimat*
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ
_Sebagian dari harta-harta manusia_.
Kalimat فَرِيقًا ditafsirkan sebagai طَائِفَةً (sekelompok orang atau rakyat). Sedangkan kata اَلنَّاسُ maknanya adalah seluruh manusia di dunia. Dalam konteks beragama, berbangsa dan bernegara, bahwa makna kata-kata *an-naas* adalah
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ
_merampas harta rakyat rakyat di Indonesia._

*5. Kalimat* بِالْإِثْمِ _Dengan cara berbuat dosa/kejahatan_.
Kata الْإِثْمُ artinya berdosa dan berbuat kejahatan. Namun tafsir teksnya adalah:
الْجَرِيمَةُ الْخَطِيرَةُ.
_Tindakan kejahatan yang sangat mengkhawatirkan_
Karena itu makna kata-kata berdosa pada ayat di atas maksudnya adalah setiap tindakan kejahatan/pelanggaran pidana serius yang dapat merugikan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

*6. Kalimat*
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
_Padahal kamu mengetahui_. Artinya, kamu sebenarnya tahu di dalam hati bahwa kamu tidak punya dokumentasi yang asli, tidak punya saksi yang benar, dan tidak punya alat bukti yang bisa dipertanggung-jawabkan dan atau tidak punya Ijazah yang asli, tetapi kamu tetap nekat dan ngotot mempertahankan keaslian-nya sampai menghebohkan dunia, telah banyak merugikan pihak lain, telah mengerahkan buzzer dan telah memenjarakan dua aktivis muslim.

*BAGIAN KEDUA: (Tinjauan Tafsir Kontesktual Atau Tafsir Kontemporer)*

*1. Kedudukan Ijazah Sebagai Syahadah/Bayyinah/ Legalitas Formal.*

Mengapa kita harus membahas konteks ayat ini larangan menggunakan ijazah palsu? Sebab, dalam hukum Islam, ijazah itu berkedudukannya adalah بَيِّنَةٌ _sebagai syahadah dan saksi serta tanda bukti data sah seseorang memiliki keahlian, atau legal formal_. Kata-kata *bayyinah* (اَلْبَيِّنَةُ) dalam syari’at islam itu bisa berupa saksi atau alat bukti fisik. Jika dalam urusan tanah mislanya: _bayyinah_, sebagai alat bukti/sertifikat tanah sebagai sebuah aset yg sah. Jika sertifikat tanah dan data fisiknya tidak sesuai dengan buktinya (_nafsul-amri_), maka alat bukti/ sertifikat itu disebut الشَّهَادَةُ الْمُزَوَّرَةُ _Sertifikat Palsu_.

Demikian pula sebuah Ijazah; di dalamnya harus ada تَوْقِيعٌ ‘Tanda tangan/legalitas) dan hal-hal yg berkaitan dengannya, seperti poto, kertas dll Tanda tangan dan yg lainnya itu harus merepresentasikan fakta yg objektif. Apakah benar-benar ijazah itu milik seseorang yg sah, dan dia benar sudah belajar atau kuliah di satu lembaga pendidikan, atau tidak? Jika faktanya dia tidak pernah belajar atau kuliah, maka tanda tangan atau seluruh yg berkaitan dengan ijazah itu disebut تَوْقِيعٌ مُزَوَّرٌ _Tanda tangan palsu_. Jika tanda tangannya palsu, maka secara otomatis ijazahnya menjadi شَهَادَةٌ مُزَوَّرَةٌ _Ijazah palsu_.

*2. Definisi Hukkam dan Hakikat Suap (Risywah)*

Di dalam ayat 188 Surat Al-Baqarah di atas terdapat kalimat
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ.
Kalimat الْحُكَّام
dimaknai bukan hanya hakim pengadilan, tetapi mengandung makna luas yaitu
الْوُلَاةُ وَأَصْحَابُ السُّلْطَةِ.
_Aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa, pengacara, hakim dll)_

Tindakan curang sampai menyuap *hukkam* agar ijazah palsu dilegalkan, maka itu termamsuk رِشْوَةٌ _Suap_. Rasulullah SAW mengutuk para pelaku kejahatan teresbut, sabdanya:
الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي فِي النَّارِ .
_Orang yang menyuap dan orang yang menerima suap, keduanya akan berada di dalam neraka)._ *(HR. Turmudzi no. 1337, dan Jami’ush Shahih, Juz 3, hlm. 621).*

Hal ini berbeda, jika seseorang berada dalam posisi yang benar. Namun dia akan dikalahkan dalam suatu perkara oleh kejahatan pihak lain, kemudian dia memberikan sesuatu kepada aparat penegak hukum karena utk mempertahankan haknya, maka perbutan ini di bolehkan dalam Islam. Di dalam kajian fikih tertentu, si pemberi uang tidak disebut rasywah dan pemberian itu disebut هَدِيَّةٌ اضْطِرَارِيَّةٌ _Hadiah darurah_ demi tegaknya keadilan dan tegak lurusnya kebenran, meskipun aparat yang menerimanya tetap berdosa karena mengambil bukan haknya.

*3. Keterbatasan Hakim dan Resiko Pengadilan.*

Suatu hal yang harus disadari oleh para penegak hukum adalah bahwa hukum Allah SWT tidak bisa berubah dan tidak boleh dirubah. Definisi yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum adalah mereka tidak bisa merubah yang sudah halal jadi haram dan atau sebaliknya:
الحَاكِمُ لَا يُحِلُّ حَرَامًا وَلَا يُحَرِّمُ حَلَالًا
_Hakim tidak akan pernah bisa menghalalkan sesuatu yang sudah haram, dan hakim juga tidak akan pernah bisa mengharamkan sesuatu yang sudah halal_.
Hakim itu manusia yang tugasnya hanya memperhatikan alat bukti secara kasat mata:
يَحْكُمُ بِالظَّوَاهِرِ
_Memutuskan perkara itu hanya berdasarkan bukti-bukti fisik yang tampak di hadapannya_. Adapun hakikat kebenaran ada pada pesidangan hanya milik Allah dan secara lahir di dunia hanya ada berada pada diri orang yang ditunuut (dalam bersengketa).
Jika seseorang membawa dokumen palsu, kemudian dia pandai bersilat lidah hingga hakim memenangkannya, maka bagi hakim ia mendapatkan pahala atas ijtihad lahiriahnya yaitu (أَجْرٌ), namun bagi si penip dalam putusan menang itu, akan menjadi tumpukan dosa besar baginya (وِزْرٌ) yang harus dia pikul dan ditanggung sendiri di hadapan Allah SWT.
Oleh karena itu, jika ada seseorang merasa bahwa ijazahnya palsu, maka jangan sekali-kali dia menantang publik sampai menantang datang ke pengadilan. Karena para penggugat hanya memprediksi berdasarkan indikasi-indikasi dan saksi-saksi serta alat bukti yg dimilkinya, sedangkan pihak yang digugat memegang kunci kebenaran sejati di dalam hatinya, apakah dokumennya asli atau palsu. Di sinilah letak penegasan akhir ayat 188 Surat Al-Baqarah:
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
_Padahal kamu mengetahuinya_

*4. Hubungan Pemalsuan Dokumen dengan Pencucian Uang (TPPU)*

Merampok uang negara/rakyat melalui ijazah palsu atau dengan cara lain yg bertentangan dengan peraturan atau konstitusi, merupakan kejahatan sistemik. Kejahatan ini erat kaitannya dengan yg deisebut غَسْلُ الْأَمْوَالِ _Tindak Pidana Pencucian Uang /TPPU_.

Pencucian uang adalah proses menyamarkan harta yang batil (ilegal) agar menjadi haq (legal). Seolah-olah tampak lahirnya hak/benar padahal hakikat salah. Salah satu kejahtan yang sangat menyakitkan publik adalah membuat usaha fiktif atau melalui praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dengan menyuruh keluarga, anak, cucu, menantu, atau saudara utk mengelola bisnis dari dana yg kotor.

Semua tindakan merusak tataan ekonomi, hukum, sosial, dan moral suatu bangsa melalui pencucian uang berskala besar, dikategorikan oleh Said bin Musayyib (golongan tabiin) sebagai tindakan kejahatan:
مِنَ الْإِفْسَادِ فِي الْأَرْضِ
_Termasuk juga dari perbuatan perusak di muka bumi_

Sedangkan tindakan perusakan sistemik *(fasaadun fil-ardh)* ini, diancam dengan hukuman yang sangat berat, sampai hukuman mati. Sebagai mana difirmankan Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 33:
أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا.
_Bahwa mereka harus dibunuh/hukuman mati atau disalib/ hukum gantung_

Untuk tindakan yg tegas hendaknya segera dibuat regulasi tentang hukuman mati bagi para koruptor yg melakukan tindakan pencucian uang. Dalam syari’at Islam, hukuman perampokan dan pencucian uang negara dengan jumlah fantastis masuk pada kategori merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan layak dijatuhi hukuman mati. *(Ibnu Katsir, Juz 2, hlm. 68).*

*5. Peringatan Keras Bagi yang Mengunakan Ijazah Palsu.*

Syari’at Islam sangat mengutuk kepada setiap kelompok yg tidak memiliki dekumsen yg benar dan selalu pandai bersilat lidah serata mengarahkan kekuatan untuk mengerahkan buzzer yg pandai bersilat lidah di berbagai dialog publik, Rasululllah Saw bersabda:
أَلَا إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّار.
_Ketahuilah, sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia. (Aku memutus perkara berdasarkan bukti fisik). Maka barangsiapa yang aku telah putuskan baginya hak saudaranya sedikit saja, (janganlah dia berani mengambilnya), sesungguhnya aku putuskan bagi yang mengambilnya hanya sepotong bagian dari api neraka._
*(Ibnu Katsir, Juz 1, hlm. 522, HR. Bukhari, no. 2680, Muslim no. 1713 dari Umu-Salamah RA).*

Maksud hadis di atas sbb: meskipun seseorang makannya hanya 1 rupiah yang bukan haknya, maka itu bagian dari قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ _Potongan api neraka_.

Dari ancaman yg keras ini, hendaknya di sikapi oleh seorang muslim. Ada dua opsi yg ditawarkan: (1) Melepaskan harta yg sedikit itu demi keselamatan di akhirat agar masuk surga. (2). Tetap mempertahankan harta yang hasil kejahatannya, kemudian dia masuk neraka.

*6. Konsekuensi Hukum Fikih, Pendapatan dari Ijazah Palsu.*

Berdasarkan hukum fikih, barangsiapa yang makan harta dari gaji hasil ijazah palsu, maka dihukumi haram.

Sebagai contoh misalnya: Jika ada seseorang bernama si A, dia ingin menjajdi PNS , karena dia tidak memiliki ijazah, kemudian dia meminjam atau mengamblil ijazah milik si B. Kemiudian dia menjadi PNS dengan menggunakan ijzah si B kemudian dia menerima gaji rutin setiap bulan dengan mengunakan ijazah nama si B. maka pendapatan gajinya dari hasil ijazah milik orang (ASPAL) asli tapi paslu, maka hukumnya haram
Karena mengunakan ijzah milik orang lain utk mencari harta/ jabatan, termasuk kategori batil (بَاطِل) seperti telah disebut pada ayat 18 Surat Al-Baqaah di atas.

*7. Implikasi Pejabat Publik.*

Jika ada pejabat publik yang diduga menggunakan ijazah palsu, kemudian secara hukum nanti diputuskan ijazahnya memang palsu,-maka dia selain tidak boleh memakan harta dari hasil jabatan, juga seluruh kebijakannya batal
كُلُّ تَوقِيعَاتِهِ بَاطِلَةٌ فِي الْفِقْهِ .
_Seluruh tanda tangan kebijakan yang dikeluarkannya batal demi hukum fikih_
Akibatnya, semua utang atau beban kerugian negara yang ditimbulkan dari tanda tangan berijazah palsu, tidak boleh dilimpahkan kepada rakyat. Semua hutang itu menjadi tanggung jawab pribadi pelaku yg bertnda-tangan di bawahnya.

*8. Pelajaran Penting dari Utang Negara*

Sebagai mulim yg taat beribadah maka wajib ingat ajaran Islam yg mempertegas bahwa jika ada seorang syuhada شُهَدَاء (yg mati sebagai syahid di medan perang), maka Allah SWT tidak akan menerima seluruh amal salehnya termasuk kesyahidanya, sebelum utang-utangnya dilunasi.

Coba renungkan. jika orang yang mati syahid saja tertahan amal salehnya karena utang yang belum dibayar, maka bagaimana nasibnya kita atau para pemimpin yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan utang Negara دُيُونُ الدَّوْلَةِ yang carut-marut, akibat kejahatan dan kebatilan?
نَعُوذُ بِاللهِ مِنْ ذَلِكَ

*KESIMPULAN*

1.Berdasarkan kalimat وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ _Padahal kamu mengetahui,_ jika ada seseorang yang sadar bahwa dirinya telah menggunakan ijazah palsu atau dokumen palsu untuk meraih harta atau jabatan, maka langkah terbaik adalah mengaku salah dengan jujur dan bersikap kesatria bahwa ijazah itu adalah palsu. Jangan terus-menerus memperumit situasi dan memepertahankan kepalsuan dan kebohongan.

2.Solusi efektif, agar kita selamat dunia dan selamat dari dahsyatnya siksa api neraka di akhirat kelak, maka segeralah bertobat. Jika pada diri kita merasa ada hak-hak orang lain atau uang negara yang terpakai secara keliru karena administrasi yang tidak sah, apa lagi ada harta hasil korupsi, maka segera istibra’a إِسْتِبْرَاءٌ _Pembersihan diri dari hak orang lain_ dengan cara mengembalikan kepada pemiliknya dan meminta maaf, Jangan sampai menunggu adzab yang sangat berat resikonya. Sekecil apapun dosa dengan sesama, maka berat akitabnya, baik di dunia maupun di akhirat.

3.Adanya ijazah palsu dan maraknya korupsi dari diberbagai lapisan yg memiliki kebijakan saat ini. Hendaknya para ulama, dan kyai aktif amar makruf nahi munkar di depan penguasa zalim. Semoga Alah SWT membrikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita dan menjauhkan kita dari kekeliruan supaya bebas dari ancaman api neraka.

4.Mari kita jaga integritas diri, keluarga, negara dan bangsa, agar kita hidup di dunia sejahtera dan diakhirat masuk sugra meraih rida Allah SWT. Amin.
والله اعلم بالصّواب.