Indonesiamu, Indonesiaku,Indonesia Kita (16)

June 16, 2026

INDONESIAMU, INDONESIAKU, INDONESIA KITA (16)

Abdullah Hehamahua

Lautan Indonesia diperkirakan punya 4.100 jenis ikan. Mereka terdiri dari tiga jenis:

(1) Ikan pelagis, baik jenis besar maupun kecil yang hidup di permukaan laut. Pelagis besar terdiri dari tuna, cakalang, dan tenggiri. Pelagis kecil terdiri dari tongkol, kembung, dan teri.
(2) Ikan demersal dan karang yang hidup di dasar laut atau terumbu karang. Mereka terdiri dari kakap merah, kerapu, dan baronang.
(3) Ikan hias dan langka, termasuk spesis yang dilindungi seperti ikan napoleon dan hiu.

Seri 16 ini, dikomunikasikan program penangkapan, baik terhadap pelagis besar maupun kecil.

Penangkapan Ikan Menurut Anda
Anda bilang, ikan yang ditangkap nelayan Indonesia, 6 juta ton setahun. Padahal, kapasitas laut Indonesia, 12 juta ton setahun. Anda beralasan, ada peraturan yang batasi jumlah tangkapan. Namun, batasan itu, 7 juta ton per tahun.
Anda juga bilang, tangkapan 6 juta itu karena mayoritas dilakukan nelayan tradisional yang terbatas peralataanya. Pertanyaannya, jika Indonesia negara maritim, mengapa anda tidak sediakan kredit lunak tanpa riba ke mereka agar, kapal dan alatannya, canggih ? Bahkan, anda kurang serius memfungsikan BUMN/BUMD sebagai penggerak industri penangkapan ikan guna menjadi devisa negara. Tragisnya, anda bebaskan oligarki menguasai sumber daya kelautan Indonesia, khusus industri penangkapan.

Penangkapan Ikan Menurut Saya

Bagiku, baik nelayan tradisional (UKM/UMKM), maupun BUMN/BUMD Kelautan, harus dibantu kementerian dan Pemda terhadap tiga model usaha:

1. Nelayan Tradisional (UKM/UMKM)

Pemda dan BUMD memfasilitasi pengadaan perlengkapan nelayan tradisional seperti boat/kapal dan alat penangkapan.
Boat/kapal nelayan tradisional dibuat dengan bahan baku yang ada di kabupaten terkait. Dampak positifnya, biaya produksi relatif murah. Apalagi, pembuatan boat/kapal tersebut dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat kampung.
Boat/kapal ini beroperasi di perairan kabupaten bersangkutan. Tangkapan mereka meliputi ikan tongkol, kembung, teri, sarden, makarel, dan cumi.

2. BUMD Nelayan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)?memfasilitasi pengadaan kapal dan fasilitas penangkapan BUMD Nelayan berupa kredit lunak tanpa riba.
Kapal ini, baik bahan baku, kapasitas, maupun fasilitasnya, berbeda dengan boat/kapal nelayan tradisional. Perbedaannya:
1) Bahan baku kapal berasal dari campuran bambu dan plastik. Kelebihannya, selain murah, kapal ini ringan, tahan terhadap hantaman ombak, dan sukar tenggelam.
2) Kapal ini, selain punya storage berkapasitas tinggi juga terdapat mesin pengolahan hasil tangkapan. Jadi, selain membawa ikan dalam bentuk utuh, juga menurunkan hasil olahan dalam kaleng. Hasil tangkapan didistribusi ke seluruh Indonesia.
3) Daerah operasi kapal ini harus di luar wilayah tangkapan nelayan tradisional, baik dalam wilayah satu provinsi mapun antar provinsi. Untuk itu, KKP harus terbitkan peraturan yang menetapkan daerah operasi BUMD sekian puluh mil dari tepi pantai.
4) Ikan yang boleh ditangkap adalah tuna, tenggiri, kerapu, dan baronang.

3. BUMN Nelayan

KKP hendaknya menugaskan BUMN khusus untuk penangkapan ikan dengan maksud ekspor. Olehnya, ikan yang ditangkap adalah tuna, cakalang, tenggiri, kakap merah, kerapu, dan baronang.
Perbedaan di antara kapal nelayan tradisional, kapal BUMD Nelayan, dan kapal BUMN Nelayan adalah:
(1) Kapal BUMN Nelayan, beroperasi di seluruh Indonesia, tapi tidak boleh memasuki wilayah tangkapan nelayan tradisional dan BUMD Nelayan: (2) Hasil tangkapan BUMN Nelayan dikhususkan untuk ekspor, baik dalam ikan mentah, mauoun pengalengan: (3) Kapal BUMN Nelayan, selain punya storage berkapasitas besar, juga memiliki mesin pengolahan ikan.

Penangkapan Ikan Menurut Kita

Anda, saya, kita semua, tetap berpedoman ke pasal 29 dan 33 UUD45. Konsekwensinya, tidak boleh ada perusahaan oligarki, baik nasional maupun asing yang beroperasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Perusahaan swasta nasional nonoligarki, boleh aktif di sektor kelautan, tapi sebagai agen dari KKP, Pemda, atau BUMN/BUMD. Harga jual di pasaran ditetapkan oleh KKP, Pemda, dan BUMN/BUMD. Perusahaan swasta tidak boleh mengekspor hasil laut Indonesia. Ekspor hanya dilakukan oleh KKP, Pemda, dan BUMN/BUMD.

KKP, berdasarkan pasal 29 ayat 2 UUD45, menetapkan sanksi tegas terhadap para pihak yang menangkap hasil laut dengan bom atau racun.
KKP dan Pemda tertentu menetapkan, larangan penangkapan ikan pada bulan-bulan tertentu demi perkembangan kuantitas dan kualitas ikan. Konsekwensinya, pada bulan-bulan tersebut, para pihak fokus terhadap program budidaya.

Simpulan
1. Hasil tangkapan nelayan tradisional, selain menghilangkan stunting anak-anak mereka, juga memenuhi pasar domestik. Hasil tangkapan BUMD Nelayan dipasarkan ke sekuruh Indonesia. Hasil tangkapan BUMN Nelayan diprioritaskan untuk ekspor.
2. Pemda dan BUMD menyediakan kredit lunak tanpa riba serta memberi pelatihan dan supervisi dalam meningkatkan keterampilan nelayan tradisional.
3. KKP, selain menyediakan kredit lunak tanpa riba bagi UKM/UMKN/BUMD, juga memfungsikan Atase Perdagangan di seluruh Kedutaan Indonesia dalam upaya negara terkat membeli hasil ekspor ikan Indonesia (Depok, 15 Juni 2026)