*MELURUSKAN HARI LAHIRNYA PANCASILA: DARI PIAGAM JAKARTA HINGGA DEKRIT PRESIDEN*
_*Penulis: Dr. Ahmad Yani, SH., MH.*_
*(Ketua Umum Partai Masyumi)*
Sejarah perumusan konstitusi Indonesia merupakan catatan penting yang harus diulas secara konsisten. Mengingat perjalanan sejarah kerap mengalami simplifikasi atau pergeseran akibat hegemoni penulisan sejarah oleh rezim yang berkuasa, rekonstruksi yang objektif menjadi mutlak diperlukan agar tidak memunculkan beragam tafsiran yang bias.
Sejarah yang benar harus dituliskan secara objektif, karena ia membentuk ingatan kolektif bangsa yang akan menjadi warisan kearifan bagi generasi mendatang. Sepahit atau segemilang apa pun fakta sejarah tersebut, wajib diungkapkan secara jujur demi menjadi pelajaran berharga.
Namun, patut disayangkan, penulisan sejarah mainstream di Indonesia terkadang meminggirkan peran kolektif tokoh-tokoh tertentu dan terlalu mengagungkan figur personal. Akibatnya, nilai sejarah bergeser menjadi pengkultusan individu, bukan lagi menjadi sarana pembelajaran publik.
Begitu pula dengan sejarah perumusan konstitusi dan dasar negara. Prosesnya tidak luput dari reduksi peran kolektif para pendiri bangsa. Sebagai contoh, dalam *Naskah Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK)* yang beredar di masa lalu, sebagian besar pidato dari golongan Islam maupun golongan lainnya sempat tidak termuat secara lengkap dalam buku-buku sejarah standar.
Dalam buku susunan Moh. Yamin, misalnya, banyak pidato tokoh lain yang terlewatkan. Buku tersebut mayoritas hanya memuat lengkap pidato Yamin sendiri, pidato Prof. Soepomo, dan pidato 1 Juni 1945 oleh Soekarno. Belakangan, upaya untuk mencari dan menemukan dokumen pidato yang tercecer mulai membuahkan hasil, meskipun sebagian besar dokumentasi otentik masih terus diteliti keberadaannya. Kenyataan bahwa dokumen pengumpul risalah masa lalu tidak lengkap adalah hal yang sangat disayangkan.
Oleh karena itu, kita perlu mendudukkan sejarah pada porsi yang sebenar-benarnya, sehingga setiap peristiwa tidak menjadi alat penghakiman atau peminggiran terhadap golongan tertentu sembari meninggikan golongan yang lain. Tulisan singkat ini mengulas dinamika sejarah Pancasila dan konstitusi, mengingat pentingnya memahami secara runut dinamika di balik penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila oleh pemerintah.
Perdebatan Ideologis di BPUPK
Semenjak Jepang memberikan ruang bagi Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaannya, semangat kebangsaan menggelora dengan hebat. Jepang membentuk *Dokuritsu Junbi Chosakai* atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Badan inilah yang secara praktis merumuskan cetak biru Indonesia Merdeka. Di dalamnya, berkumpullah tokoh-tokoh terbaik bangsa untuk merumuskan konstitusi dan dasar negara.
BPUPK pada awalnya terdiri dari 60 anggota inti dari tokoh Indonesia, ditambah dengan 7 orang anggota istimewa dari pihak Jepang (tanpa hak suara), yang kemudian mengalami penambahan anggota dalam perjalanannya.
Apa yang hendak dirumuskan oleh badan tersebut? Berdasarkan risalah rapat, pada Sidang Pertama BPUPK tanggal 29 Mei 1945, Ketua BPUPK dr. Radjiman Wedyodiningrat mengajukan pertanyaan mendasar kepada forum: *“Apakah philosophische grondslag (dasar filosofis) dari Indonesia Merdeka yang akan kita dirikan?”*
Merespons pertanyaan itu, muncullah pemikiran-pemikiran besar mengenai dasar negara. Sebagian anggota mengusulkan dasar negara berdasarkan prinsip-prinsip nasionalisme netral agama (sekuler), sementara sebagian lainnya berpandangan bahwa negara yang merdeka harus berlandaskan pada nilai-nilai Islam.
Maka, terjadilah dialektika antara dua kekuatan besar: Golongan Nasionalis Kebangsaan dan Golongan Nasionalis Islam. Kedua belah pihak saling mengajukan argumen terbaik mengenai bentuk dan fondasi negara. Ki Bagus Hadikusumo dan para tokoh Islam menghendaki Islam sebagai dasar negara demi mengakomodasi mayoritas mutlak rakyat Indonesia, sementara Soekarno dan kolega menghendaki bentuk republik kebangsaan.
Dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, perdebatan berjalan sangat dinamis dan semantik, penuh dengan argumentasi hukum, referensi teologis, serta pandangan filosofis yang kaya. Kendati demikian, hingga tanggal 1 Juni, sidang belum mencapai titik temu (*konsensus*) formal mengenai dasar negara apa yang disepakati bersama. Satu-satunya kesepakatan awal yang bulat adalah bahwa bentuk negara yang akan dibangun berbentuk Republik.
Lahirnya Piagam Jakarta sebagai *Gentlemen’s Agreement*
Karena Sidang Pertama belum menghasilkan keputusan final mengenai dasar negara, maka pada tanggal 1 Juni 1945 dibentuklah Panitia Kecil yang kemudian dikerucutkan menjadi *Panitia Sembilan* untuk menjembatani perbedaan pandangan antara kedua golongan tersebut.
Kerja keras Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah kompromi politik yang dikenal sebagai *Piagam Jakarta (Jakarta Charter)*, yang ditandatangani pada tanggal *22 Juni 1945*. Dokumen inilah yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota BPUPK sebagai rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki rumusan dasar negara yang disepakati secara formal. Soekarno di kemudian hari dengan gigih mempertahankan eksistensi Piagam Jakarta ini di depan sidang-sidang berikutnya dengan menyebutnya sebagai sebuah *Gentlemen’s Agreement*, sebuah kesepakatan luhur dan mengikat dari para pemuka bangsa.
Piagam Jakarta adalah dokumen otentik pertama yang mengikat seluruh komponen bangsa. Di dalamnya, pernyataan kemerdekaan dan dasar negara dituangkan secara tertulis. Tokoh bangsa sekelas Haji Agus Salim menggarisbawahi bahwa dalam Piagam Jakarta tersimpul esensi spiritualitas yang kuat, di mana kemerdekaan diakui *”Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa”* (refleksi tauhid dan kepasrahan), yang didorong oleh *”keinginan luhur”* manusia untuk mengubah nasibnya sendiri.
Perubahan 18 Agustus 1945: Kelahiran Pancasila Versi Konstitusional
Setelah berhasil menyusun draf pembukaan dan batang tubuh konstitusi di BPUPK, tahapan beralih ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang didirikan pada tanggal 7 Agustus 1945 di bawah pimpinan Soekarno dan Mohammad Hatta. Tugas PPKI adalah mematangkan dan mengesahkan perangkat negara yang akan merdeka.
Dinamika global bergerak cepat. Bom atom jatuh di Hiroshima dan Nagasaki pada 6 dan 9 Agustus 1945, memaksa Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Momentum ini dimanfaatkan oleh para tokoh pemuda yang mendesak proklamasi segera dilakukan tanpa campur tangan Jepang, yang berujung pada peristiwa Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945. Akhirnya, pada hari Jumat, 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan RI dikumandangkan.
Sehari setelah proklamasi, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menggelar sidang krusial untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. Namun, sebelum sidang dimulai, sebuah momentum politik penting terjadi. Berdasarkan catatan Mohammad Hatta, ia dihubungi mengenai adanya keberatan dari segelintir tokoh/perwakilan Indonesia bagian Timur terhadap tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta (*”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”*).
Demi menjaga persatuan, integrasi, dan keutuhan bangsa yang baru berumur satu hari, proses lobi politik yang menegangkan pun terjadi. Sidang yang semula dijadwalkan pagi hari terpaksa diundur demi mencapai mufakat. Tokoh-tokoh Islam yang memegang kunci keputusan saat itu, seperti Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Umum PP Muhammadiyah) yang dimediasi oleh Kasman Singodimedjo, Teuku Mohammad Hasan, dan tokoh lainnya, menunjukkan *kebesaran hati dan kearifan sekuler-spiritual yang luar biasa*. Mereka merelakan pencoretan tujuh kata tersebut demi tegaknya NKRI.
Maka pada tanggal *18 Agustus 1945*, rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta resmi disahkan dengan perubahan pada Sila Pertama menjadi *”Ketuhanan Yang Maha Esa”*. Inilah rumusan resmi Pancasila secara konstitusional.
Relevansi Sejarah: Konstituante dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Polemik dan kerinduan terhadap Piagam Jakarta tidak berhenti di tahun 1945. Dinamika ini kembali mengemuka secara demokratis dalam Sidang Konstituante (1956–1959). Golongan Nasionalis Islam menginginkan kembali ke Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai dasar negara, sementara Golongan Nasionalis Kebangsaan mempertahankan rumusan Pancasila 18 Agustus 1945.
Dalam suasana perdebatan yang buntu (*deadlock*), muncul ruang kompromi. Mohammad Natsir (tokoh Masyumi) sempat berdialog intens dengan I.J. Kasimo (Ketua Partai Katolik) untuk menjelaskan bahwa hukum Islam yang dimaksud tidak akan mendiskriminasi minoritas.
Melihat situasi politik dan keamanan nasional yang kian rawan akibat kebuntuan Konstituante, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal A.H. Nasution mengeluarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/040/1959 pada *3 Juni 1959* yang melarang adanya kegiatan politik, yang secara praktis menghentikan persidangan Konstituante.
Puncaknya, Presiden Soekarno mengambil langkah radikal dengan mengeluarkan *Dekrit Presiden 5 Juli 1959* untuk kembali ke UUD 1945. Hal krusial yang sering kali terlupakan dalam lembar sejarah adalah bahwa dalam konsiderans naskah Dekrit Presiden secara eksplisit tertulis:
*”Bahwa kami mempunyai keyakinan bahwa *Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut*.”*
Hubungan yuridis-historis ini diperkuat oleh penjelasan pemerintah di parlemen sebelum Dekrit dikeluarkan. Menjawab pertanyaan tertulis dari tokoh Masyumi Anwar Harjono dan tokoh NU Ahmad Sjaichu, Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 25 Maret 1959 memberikan jawaban resmi pemerintah:
*”Pengakuan adanya Piagam Jakarta sebagai dokumen historis, bagi Pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jadi pengaruhnya termaksud tidak mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saja, tetapi juga mengenai Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945… Dengan demikian, perkataan ‘Ketuhanan’ dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat diberikan arti ‘Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya’, sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi pemeluk agama Islam yang dapat disesuaikan dengan syariat Islam.”*
*Kesimpulan: Meluruskan Kiblat Sejarah*
Berdasarkan fakta-fakta dokumen di atas, dapat ditegaskan bahwa Pancasila yang kita miliki hari ini bukanlah produk tunggal atau karya individual dari seorang Soekarno semata. Pidato 1 Juni 1945 adalah gagasan pribadi Soekarno di depan sidang BPUPK yang menawarkan nama “Pancasila” dengan sistematika yang berbeda (di mana internasionalisme di nomor dua dan ketuhanan ditaruh di sila kelima).
Sama halnya dengan Mohammad Yamin, Prof. Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, maupun Haji Agus Salim, mereka semua menyumbangkan saham pemikiran yang sama besarnya dalam perumusan dasar negara.
Menetapkan 1 Juni sebagai “Hari Lahir Pancasila” secara mutlak berisiko mereduksi proses dialektika, kompromi, dan sumbangsih besar para tokoh bangsa lainnya, terutama kebesaran hati tokoh Islam dalam peristiwa 18 Agustus 1945 serta pengakuan negara atas Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejarah harus diletakkan pada relnya yang objektif: Pancasila adalah mahakarya konsensus bersama (*Kalimatun Sawa*) seluruh pendiri bangsa Indonesia.
وَاللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
_Wallahua’lamBish-showab_
*Dan Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya*

