SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI MASYUMI
Nomor : 039/A/SK/DPP/1/1447
Tentang:
PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
SEKOLAH POLITIK PARTAI MASYUMI
Menimbang
:
1.
Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi
berwenang dan bertugas membentuk Badan Khusus
Partai untuk memperlancar kegiatan dalam rangka
mencapai tujuan Partai Masyumi.
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan
dan pemahaman para kader diperlukan Sekolah
Politik Partai Masyumi dan untuk pengelolaan
sekolah tersebut perlu diangkat Pengurus Sekolah
Politik Partai Masyumi.
- Bahwa untuk maksud pada butir 1 dan 2 di atas
perlu dikeluarkan Surat Keputusan sebagaimana
yang dimaksud guna penetapan dan
pengesahannya.
Mengingat
: 1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :
M.HH-19.AH.11.02 Tahun 2022
- Pasal 3, 4, 7, 17, dan 23 Anggaran Dasar Partai
Masyumi
Memperhatikan
: Keputusan Rapat Kerja DPP Partai Masyumi pada
tanggal 9 – 11 Rabi’ul Awal 1446 H / 13 – 15 September
2025 M.M E MU T U S K A N
Billahi Taufiq Wal Hidayah,
Ditetapkan Di : Jakarta,
Pada Tanggal 12 Muharram 1447 H
08 Juli 2025 M
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI MASYUMI
Ketua Umum,
Dr. Ahmad Yani, SH., MH
Sekretaris Jendral,
Samsudin Dayan, S.H., M.Si
Menetapkan
: Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Sekolah Politik
Partai Masyumi Masa Bakti 2025 – 2029
Pertama
: Mengesahkan dan Menetapkan Penetapan Pendirian
Sekolah Politik Partai Masyumi serta Susunan dan
Personalia Pengurus Sekolah Politik Partai Masyumi
Masa Bakti 2025 – 2029, sebagaimana terlampir.
Kedua
: Kepada Pengurus diberikan Tugas dan Wewenang
untuk Mengelola Sekolah Politik Partai Masyumi yang
meliputi:Menyusun Kurikulum dan Materi Pengajaran,
Menyusun dan Menunjuk Tenaga Pengajar, Menerima
pendaftaran peserta, Menyelenggarakan pengajaran
dan evaluasi, mengelola keuangan, mengatur semua
urusan teknis dan administrasi, melaporkan kegiatan
secara berkala kepada DPP Partai Masyumi.
Ketiga
: Mencabut Surat Keputusan Nomor.
030/A/Skep/PP/7/1446 Tentang Pendirian dan
Pengangkatan Pengurus Sekolah Politik Partai
Masyumi, tertanggal 13 Rajab 1446 H / 13 Januari
2025 M.
Keempat
: Bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
maka Surat Keputusan ini dapat diubah/ ditambah
dan diperbaiki oleh Pimpinan Pusat Partai Masyumi.
Kelima
: Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Lampiran : Nomor : 039/A/SK/DPP/1/1447
SUSUNAN DAN PERSONALIA
PENGURUS SEKOLAH POLITIK PARTAI MASYUMI
Dewan Pengarah :
- Dr. Abdullah Hehamahua, S.H.,M.M (Ketua Majelis Syura DPP Partai Masyumi)
- Dr. Drs. Abbas Thaha, BEE,M.M. (Sekretaris Majelis Syuro DPP Partai Masyumi)
- Dr. Ahmad Yani, S.H.,M.H (Ketua Umum DPP Partai Masyumi)
- Samsudin Dayan, S.H.,M.Si. (Sekretaris Jenderal DPP Partai Masyumi)
Penanggung Jawab
: Assoc.Prof, Dr. TB. Massa Djafar,M.Si
Direktur
: Ahmad Murjoko, S.Sos., M.Si
Wakil Direktur
: Nur Arifuddin, S.IP, M.Sos
Sekretaris
: Sani Arafat, S.I.Kom.
Wakil Sekretaris
: Bambang Suhartono
Bendahara
: H. Mizardi, S.E., M.M., MBA.
Lembaga Penjamin Mutu
: Ahmad Sukatmajaya, S.E.,M.M
Divisi – divisi
Divisi Data Base
: Abdullah Syafaat, Lc.,M.A
Nanang Hermawan
Divisi Pemasaran dan
Sponshorship
: Muhaimin Abu Kays
: Purwanto Cahyanto, S.T
Divisi Perkuliahan, Dosen dan
Mahasiswa
: Irma Amalia, M.Psi., Psikolog
: Venus Fitriyati, S.Pd
: Lalu Muhanan Lobis,S.E
Divisi Keuangan
: Riolina Johan, S.Komp.,S.Ag.
Divisi Evaluasi dan Kerjasama
: Didi Gusmarlan Panjinegara,S.Kom
: Djaenal Idris,S.H.,CLA
Ditetapkan Di : Jakarta,
Pada Tanggal 12 Muharram 1447 H
08 Juli 2025 M
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI MASYUMI
Ketua Umum,
Dr. Ahmad Yani, SH., MH
Sekretaris Jendral,
Samsudin Dayan, S.H., M.Si

