Optimalisasi Institusi Masjid Dari Prosfektif Ekonomi Politik

February 19, 2026

OPTIMALISASI INSTITUSI MASJID DARI PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK

Dr. Iramady Irdja
Analis Ekonomi Politik
Praktisi Perbankan dari Bank Indonesia

“Di Masjid baru ada Jamaah Shalat, belum ada Jamaah Masjid.
Di Masjid belum ada Imam Masjid, baru ada Imam Shalat.”
(Muhammad Jazir ASP – Jogokariyan)


A. PENDAHULUAN

Selama puluhan tahun, keberhasilan pengelolaan masjid di Indonesia sering kali hanya diukur dari megahnya kubah, dinginnya pendingin ruangan, atau saldo kas yang membengkak di buku tabungan.

Moto “Memakmurkan Masjid” terjebak dalam sekat-sekat fisik dan rutinitas ritual semata. Padahal, jika kita membedah sejarah dan potensi ekonomi politiknya, masjid seharusnya menjadi jantung pertahanan hidup masyarakat. Tengoklah fungsi Masjid Nabawi pada era Rasulullah.

Sudah saatnya kita melakukan revolusi paradigma: bergeser dari sekadar “Memakmurkan Masjid” menjadi “Masjid Memakmurkan”.


B. OPTIMALISASI MASJID

Dalam perspektif ekonomi politik, kas masjid yang mengendap jutaan bahkan miliaran rupiah di perbankan sebenarnya adalah modal yang tertidur (idle capital). Pada saat yang sama, jamaah di sekeliling masjid mungkin sedang terjerat himpitan pinjaman ilegal atau berjuang hidup di bawah garis kemiskinan.

Optimalisasi fungsi masjid berarti mengubah masjid menjadi aktor ekonomi yang aktif. Masjid tidak boleh lagi hanya menjadi objek penerima donasi, melainkan harus menjadi subjek yang mendistribusikan kesejahteraan.

Muhammad Jazir ASP, sebagai figur penggerak utama Masjid Jogokariyan, dalam bukunya Manifesto Masjid Nabi (Rumah Allah yang Memihak Rakyat) telah sukses mengubah pola pikir generasi muda. Remaja masjid Jogokariyan dilatih membuat proposal sponsorship, bekerja sama, bermitra, bernegosiasi, saling menguntungkan—bukan proposal meminta sumbangan.

Dari kiat sederhana ini, tampak jelas kunci sukses Masjid Jogokariyan sebagai aktor ekonomi yang aktif, kreatif, inovatif, dan proaktif dalam mengusung moto “Masjid Memakmurkan”.

Masjid yang makmur adalah masjid yang mampu menjadi pelindung bagi kedaulatan ekonomi jamaahnya, memastikan bahwa tidak ada satu pun rumah di sekitarnya yang dapurnya tidak mengepul.

Mengoptimalkan masjid sebagai business hub atau inkubator ekonomi selama Ramadhan merupakan langkah strategis dalam ekonomi politik Islam. Masjid memiliki dua modal utama yang tidak dimiliki korporasi: kepercayaan (trust) dan basis massa (social capital).

Dalam perspektif ini, masjid bukan lagi sekadar objek kebijakan, melainkan subjek ekonomi yang mampu memutus ketergantungan umat pada struktur pasar yang sering kali eksploitatif.

Pertama, secara tradisional masjid di bulan Ramadhan sering menjadi pusat pengeluaran. Strategi ekonomi politik mengharuskan pergeseran menjadi pusat nilai tambah.

Kedua, ZISWAF sering kali habis untuk konsumsi jangka pendek. Perspektif ekonomi politik mendorong penggunaan dana ini sebagai instrumen intervensi modal melalui pinjaman tanpa bunga kepada pedagang kecil, guna memutus rantai rentenir dan pinjol.

Ketiga, masjid dapat berperan sebagai konsolidator kebutuhan pokok jamaah dengan membeli langsung dari produsen atau petani dalam skala besar.

Keempat, masjid di jalur mudik Idulfitri dapat berfungsi sebagai titik distribusi produk UMKM lokal, mengubah arus manusia menjadi arus pendapatan.


C. MENAKAR IDEALISME TAKMIR

Perubahan besar ini tidak akan terjadi tanpa kesepakatan niat (nawaitu) yang sinkron antara takmir dan jamaah.

Masjid sering dikelola secara top-down. Padahal, jamaah bukan sekadar donatur, melainkan pemegang saham sosial yang memiliki potensi produksi dan konsumsi luar biasa. Muhammad Jazir ASP dengan tegas menyatakan, “Saya ingin membunuh karakter meminta-minta dari takmir masjid.”

Takmir harus melihat masjid bukan sebagai pusat biaya, melainkan sebagai pusat distribusi nilai.

Indikator keberhasilan perlu diubah: bukan lagi saldo kas besar, melainkan seberapa kecil angka kemiskinan di sekitar masjid. Jika jamaah lapar, mereka rentan terhadap tekanan ekonomi dan politik yang tidak sejalan dengan nilai syariah.

Takmir perlu melibatkan jamaah profesional dalam Dewan Ekonomi Masjid, membentuk unit usaha otonom dengan sistem bagi hasil yang adil, dan bertindak sebagai dewan pengawas.

Jika ekonomi jamaah kuat, infaq dan sedekah akan meningkat secara organik. Masjid tidak perlu lagi mengemis proposal ke politisi atau pemerintah.


D. PENGELOLAAN KAS MASJID

Hambatan optimalisasi kas masjid bukan semata masalah teknis, melainkan hambatan struktural dan psikologi kekuasaan.

Pertama, konservatisme finansial membuat kas besar dianggap simbol keamanan politik pengurus.

Kedua, tidak adanya SOP dan entitas legal menimbulkan ketakutan kriminalisasi jika usaha gagal.

Ketiga, ketiadaan data membuat takmir sulit menilai kelayakan jamaah produktif.

Keempat, masjid sering menjadi penyumbang likuiditas bank, sementara jamaah kesulitan mengakses kredit. Masjid belum memiliki sistem microfinance internal yang mampu menyaingi kemudahan pinjol.


E. ACTION PLAN RAMADHAN

Action plan ini dirancang sebagai kick-off inkubator bisnis berkelanjutan.

Minggu 1: Konsolidasi dan pemetaan ekonomi jamaah serta pembentukan Baitul Maal Masjid (BMM).

Minggu 2: Injeksi modal melalui qardhul hasan dan pembukaan pojok inkubator masjid.

Minggu 3: Agregasi kebutuhan dan gerakan belanja jamaah untuk jamaah, termasuk workshop digital dan sertifikasi halal.

Minggu 4: Evaluasi, reinvestasi surplus, dan peresmian holding bisnis masjid agar berlanjut pasca-Ramadhan.


F. PENDAPAT

Institusi masjid dapat dioptimalkan sebagai business hub ekonomi umat.

Hambatan utama adalah kapasitas manajerial takmir, sehingga unit usaha profesional mutlak dibutuhkan.

Masjid yang berdaya secara ekonomi akan memiliki independensi politik dan daya tawar tinggi.

Keberhasilan optimalisasi masjid bergantung pada keberanian takmir dan jamaah keluar dari zona nyaman penjaga ritual menuju penggerak kesejahteraan umat.

Wallahu a‘lam bishawab.

Jakarta, 19 Februari 2026
2 Ramadhan 1447 H