WAJIB HALAL 2026: ANTARA KEWAJIBAN HUKUM DAN KESADARAN MASYARAKAT
Ahmad Murjoko
Direktur Sekolah Politik Masyumi (SPM)
Wajib Halal
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia memasuki fase penting pada tahun 2026. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebenarnya telah berlaku sejak 17 Oktober 2014,
sedangkan kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan secara bertahap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah kelompok produk dan pelaku usaha memasuki batas akhir masa penahapan pada 17 Oktober 2026.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 kewajiban tersebut akan berlaku sesuai tahapan yang ditetapkan. Persoalannya bukan hanya kesiapan hukum dan kelembagaan, tetapi juga tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku usaha.
Artikel ini bertujuan menganalisis hubungan antara kewajiban hukum sertifikasi halal dan kesadaran masyarakat dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan wajib halal tidak cukup ditentukan oleh keberadaan norma dan sanksi, tetapi sangat bergantung pada pengetahuan hukum, pemahaman, sikap, perilaku kepatuhan, kemudahan layanan, kemampuan ekonomi pelaku usaha, efektivitas pengawasan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem sertifikasi halal.
Oleh karena itu, kebijakan wajib halal 2026 perlu diarahkan dari paradigma administratif menuju pembangunan budaya sadar halal yang menjadikan halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen, kualitas produk, daya saing ekonomi, dan kemaslahatan masyarakat.
LATAR BELAKANG
Halal merupakan salah satu prinsip fundamental dalam kehidupan umat Islam. Dalam perspektif Islam, kehalalan tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga menyangkut berbagai produk dan proses yang digunakan dalam kehidupan manusia.
Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk mengonsumsi sesuatu yang halal dan baik (halalan thayyiban) (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
Dalam konteks negara modern, persoalan halal kemudian berkembang dari persoalan keagamaan menjadi persoalan hukum, perlindungan konsumen, kesehatan, perdagangan, industri, dan kebijakan publik. Konsumen tidak mungkin memeriksa sendiri seluruh bahan, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan rantai pasok suatu produk. Karena itu, negara diperlukan untuk membangun sistem yang memberikan kepastian mengenai status halal suatu produk.
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU tersebut menyatakan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. UU JPH ditetapkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2014 dan sampai sekarang berstatus berlaku, dengan perubahan terakhir antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (BPK RI, 2014).
Namun, terdapat kekeliruan yang sering muncul dalam diskursus publik, yaitu anggapan bahwa “UU Halal mulai berlaku pada 2026”. Secara yuridis, anggapan tersebut tidak tepat. UU JPH telah berlaku sejak 17 Oktober 2014. Yang dilaksanakan secara bertahap adalah kewajiban sertifikasi halal. Masa penahapan untuk beberapa kelompok produk berakhir pada 17 Oktober 2026.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menjadi dasar penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. PP ini menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 dan mengatur penyelenggaraan JPH, termasuk tahapan kewajiban sertifikasi halal. (Pemerintah Republik Indonesia, 2024).
Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil, masa penahapan berlangsung sampai 17 Oktober 2026. BPJPH menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 produk makanan dan minuman UMK yang masuk dalam kategori wajib halal harus telah bersertifikat halal. (BPJPH, 2025).
Pada saat yang sama, sejumlah produk lain seperti obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta kelompok tertentu barang gunaan juga memasuki fase penting kewajiban halal pada Oktober 2026. Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapan berlangsung lebih panjang, sedangkan obat keras tertentu masih memiliki masa penahapan sampai 2034. (BPJPH, 2025).
Dengan demikian, tahun 2026 bukan sekadar persoalan administratif. Tahun tersebut merupakan momentum untuk menguji apakah hukum yang telah dibangun selama lebih dari satu dekade benar-benar telah berubah menjadi kesadaran dan perilaku hukum masyarakat.
Persoalan inilah yang menjadi fokus artikel ini yakni : apakah masyarakat telah siap menjalankan kewajiban halal, ataukah kepatuhan masih bergantung pada tekanan regulasi dan ancaman sanksi?
RUMUSAN MASALAH
Artikel ini membahas beberapa persoalan :
1. Bagaimana kedudukan hukum kewajiban sertifikasi halal pada 2026?
2. Mengapa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban halal belum sepenuhnya sejalan dengan keberadaan regulasi?
3. Apa faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha?
4. Bagaimana strategi membangun kesadaran halal agar kewajiban hukum berubah menjadi budaya masyarakat?
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan sosiologis. Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk menganalisis UU Nomor 33 Tahun 2014, perubahan melalui UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 42 Tahun 2024.
Pendekatan sosiologis digunakan untuk memahami hubungan antara norma hukum dengan kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang undangan, dokumen resmi BPJPH, literatur hukum, teori kesadaran hukum, literatur ekonomi halal, dan sumber-sumber akademik yang relevan.
PEMBAHASAN
Wajib Halal 2026:
Antara Norma Hukum dan Masa Penahapan
Secara yuridis, UU JPH telah berlaku sejak 17 Oktober 2014. Pasal 67 UU JPH mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal dilaksanakan setelah masa penahapan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara berlakunya undang-undang dan berlakunya kewajiban sertifikasi terhadap kelompok produk tertentu. Perbedaan tersebut penting karena secara hukum:
– 2014 UU JPH berlaku
– 2019 kewajiban sertifikasi mulai ditahapkan
– 2024 kewajiban berlaku lebih luas bagi sejumlah produk dan pelaku usaha
– 2026 berakhirnya masa penahapan untuk sejumlah kelompok produk dan UMK
Makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang diproduksi pelaku usaha menengah dan besar telah memasuki kewajiban penuh sejak 18 Oktober 2024.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh masa penahapan sampai 17 Oktober 2026. (BPJPH, 2024).
BPJPH pada 2026 menegaskan bahwa implementasi wajib halal Oktober 2026 tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan tidak direncanakan adanya perpanjangan masa transisi tambahan. (BPJPH, 2026).
Dengan demikian, tahun 2026 harus dipandang sebagai momentum konsolidasi hukum halal nasional, bukan sebagai awal lahirnya hukum halal.
Mengapa Negara Mewajibkan Sertifikasi Halal?
Kewajiban sertifikasi halal mempunyai beberapa alasan.
1. Perlindungan hak beragama
Konstitusi memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadah. UU JPH sendiri menjadikan jaminan menjalankan ajaran agama sebagai salah satu dasar pembentukannya. (BPK RI, 2014).
Bagi Muslim, konsumsi halal bukan sekadar preferensi komersial, tetapi berkaitan dengan kepatuhan terhadap ajaran agama.
2. Perlindungan konsumen
Konsumen tidak memiliki kemampuan untuk memastikan sendiri seluruh bahan dan proses produksi. Sertifikasi halal berfungsi sebagai mekanisme informasi dan jaminan.
3. Kepastian hukum
Sebelum adanya sistem JPH yang komprehensif, mekanisme halal tersebar dalam berbagai kebijakan dan kelembagaan. UU JPH membangun sistem yang lebih terintegrasi melalui BPJPH, LPH, auditor halal dan mekanisme penetapan halal. (BPK RI, 2014).
4. Pembangunan industri halal
Sertifikasi tidak semestinya dipandang hanya sebagai beban. Sertifikasi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, kualitas dan daya saing produk. BPJPH sendiri menekankan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah dan membuka akses pasar yang lebih luas. (BPJPH, 2024).
Masalah Utama: Kewajiban Hukum Belum Tentu Menjadi Kesadaran
Persoalan utama kebijakan wajib halal bukan hanya apakah aturan telah dibuat, melainkan apakah masyarakat telah menjadikannya sebagai perilaku.
Dalam perspektif kesadaran hukum, Soekanto membedakan beberapa indikator yang dapat digunakan untuk melihat kesadaran hukum, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum (Soekanto, 1982).
Dengan kerangka tersebut, masyarakat dapat berada pada empat tingkat yakni :
1. Mengetahui
2. Memahami
3. Menerima
4. Mematuhi
Problem kebijakan halal adalah bahwa seseorang dapat mengetahui bahwa sertifikasi halal diwajibkan, tetapi belum tentu memahami prosedurnya. Memahami aturan belum tentu menerima kewajiban dan menerima kewajiban belum tentu menghasilkan perilaku patuh.
Karena itu maka
Kesadaran agama tidak selalu identik dengan kesadaran hukum. Seorang Muslim dapat memiliki kesadaran tinggi bahwa makanan harus halal, tetapi belum tentu memahami bahwa produsen juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan sertifikasi halal dan menjaga proses produksi sesuai Sistem Jaminan Produk Halal.
Mengapa Sebagian Masyarakat Masih Acuh?
1. Halal dipandang sebagai persoalan agama semata
Sebagian masyarakat memahami halal sebagai persoalan antara individu dengan Tuhan. Akibatnya, sertifikasi halal dianggap sebagai tambahan administratif.
Padahal dalam sistem hukum nasional, halal telah menjadi bagian dari kebijakan publik.
Terjadi pergeseran dimana halal sebagai nilai agama menjadi
halal sebagai nilai agama plus standar hukum plus perlindungan konsumen plus instrumen ekonomi.
2. Rendahnya literasi hukum
Tidak semua pelaku UMK mengetahui perbedaan antara
produk halal,
produk bersertifikat halal,
produk berlabel halal,
produk tidak halal.
Padahal sistem JPH mengatur masing masing secara berbeda.
Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak otomatis diperlakukan sama dengan produk yang wajib bersertifikat halal, produk tersebut pada prinsipnya harus memberikan keterangan tidak halal sesuai ketentuan. (BPK RI, 2014).
3. Sertifikasi dianggap menambah biaya
Bagi UMK, biaya bukan hanya biaya sertifikasi.
Ada pula biaya dalam
penataan bahan,
dokumentasi,
pemisahan proses,
administrasi,
penyesuaian pemasok,
pendampingan,
perubahan kemasan,
pengendalian proses produksi.
Karena itu, pendekatan terhadap UMK tidak dapat semata-mata berupa penegakan hukum. Negara perlu memastikan bahwa kewajiban halal tidak menjadi hambatan masuk bagi usaha mikro dan kecil.
Regulasi bahkan telah menyediakan mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan halal bagi UMK tertentu dengan pendampingan proses produk halal. (BPJPH, 2025).
Kompleksitas Rantai Pasok
Kesadaran halal juga menghadapi persoalan baru karena produk modern tidak hanya ditentukan oleh bahan utama. Sebab rantai halal mencakup banyak hal diantaranya :
1. bahan baku
2. bahan tambahan
3. bahan penolong
4. produksi
5. penyimpanan
6. pengemasan
7. distribusi penjualan
8. konsumen.
UU JPH sendiri mendefinisikan proses produk halal secara luas, mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian. (BPK RI, 2014).
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 juga mengidentifikasi persoalan bahan tambahan, bahan penolong, bahan impor dan keterbatasan kemampuan pelaku usaha untuk memperoleh dokumen halal dari pemasok. (Kementerian Perindustrian, 2025).
Dengan demikian, persoalan halal bukan hanya : “Apakah makanan ini halal?” Akan tetapi : “Apakah seluruh rantai produksinya memenuhi integritas halal?”
Kesadaran Konsumen sebagai Penggerak Kepatuhan
Kepatuhan hukum tidak selalu hanya didorong oleh negara.
Pasar juga dapat menjadi mekanisme pengendali. Jika konsumen semakin memilih produk yang bersertifikat halal lalu mempercayainya kemudian membelinya maka permintaan akan meningkat. Maka pelaku usaha memiliki insentif ekonomi untuk memperoleh sertifikasi. BPJPH sendiri menekankan pentingnya kesadaran konsumen terhadap produk halal dan menjadikan sertifikasi sebagai nilai tambah bagi produk. (BPJPH, 2024).
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa kepatuhan halal yang ideal adalah kepatuhan karena kesadaran, bukan semata-mata karena takut sanksi.
Antara Sanksi dan Kesadaran
UU JPH menyediakan mekanisme penegakan hukum berupa sanksi administratif dan pidana. (BPK RI, 2014).
Namun, pendekatan yang hanya mengandalkan sanksi mempunyai keterbatasan.
Jika modelnya karena ada aturan kemudian pelaku usaha melakukan pelanggaran kemudian pemerintah memberikan sanksi. Maka negara membutuhkan pengawasan yang sangat besar.
Namun sebaliknya, jika modelnya karena adanya pengetahuan yang memunculkan kesadaran dan kepatuhan maka akan melahirkan budaya halal, dengan demikian maka biaya akan pengawasan dapat ditekan.
Oleh karena itu, kebijakan halal idealnya menggunakan pendekatan:
Regulatory Compliance + Legal Awareness + Market Incentive
atau berurutan sebagai berikut ;
1. Kewajiban hukum
2. Kesadaran hukum
3. Insentif ekonomi
4. Pengawasan
5. Kepatuhan halal berkelanjutan
PERSFEKTI MAQASID AL-SYAR’AH
Kebijakan halal juga dapat dianalisis melalui 5 dasar maqashid al-syari’ah, bahwa :
1. Hifzh al-Din
Sertifikasi halal membantu umat Islam menjalankan ketentuan agamanya.
2. Hifzh al-Nafs
Produk yang halal dan thayyib berkaitan dengan perlindungan kehidupan dan kesehatan.
3. Hifzh al-‘Aql
Perlindungan terhadap penggunaan bahan yang dapat membahayakan akal.
4. Hifzh al-Nasl
Perlindungan keluarga dan generasi.
5. Hifzh al-Mal
Perlindungan konsumen dari informasi yang menyesatkan dan kerugian ekonomi.
Dengan demikian, halal dapat dirumuskan sebagai :
halal + thayyib + aman + berkualitas + adil + maslahat. Paradigma ini membuat halal tidak eksklusif sebagai simbol keagamaan, tetapi sebagai standar kemaslahatan.
Wajib Halal 2026 sebagai Momentum Membangun Budaya Sadar Halal
Tahun 2026 harus dijadikan momentum untuk mengubah paradigma dari
“Saya harus sertifikasi karena diwajibkan pemerintah.” menjadi
“Saya bersertifikasi karena halal merupakan nilai agama, jaminan konsumen dan keunggulan bisnis.”
Perubahan tersebut membutuhkan sedikitnya tujuh strategi.
1. Pendidikan sadar halal
Materi halal perlu masuk dalam dunia
pendidikan,
pesantren,
perguruan tinggi,
pelatihan UMK,
organisasi masyarakat,
komunitas bisnis.
2. Literasi hukum
Masyarakat harus memahami bahwa
hak konsumen + kewajiban pelaku usaha + prosedur sertifikasi + konsekuensi hukum.
3. Pendampingan UMK
UMK tidak cukup diberi kewajiban.
Mereka membutuhkan
pendampingan dan difasilitasi dalam pembiayaan dan digitalisasi serta sertifikasi.
4. Digitalisasi
Sistem sertifikasi harus mudah, cepat dan transparan.
5. Penguatan pengawasan
Pengawasan harus berbasis risiko dan tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran.
6. Insentif ekonomi
Produk halal harus memperoleh keuntungan pasar yakni sertifikat dan kepercayaan publik, yang telah menjadi pasar tersendiri sehingga menambah omzet dan bisa melakukan ekspansi hingga bisa mengekspor pdoduknya ke luar negeri
7. Membangun budaya halal
Budaya halal harus melibatkan banyak unsur yakni :
1. negara
2. ulama
3. perguruan tinggi
4. industri
5. UMK
6. konsumen
7. media.
Wajib Halal sebagai Strategi Ekonomi Nasional
Kesadaran halal juga harus dihubungkan dengan pembangunan ekonomi. Indonesia memiliki peluang menjadi salah satu pusat ekonomi halal dunia. Karena itu, sertifikasi halal seharusnya tidak berhenti pada bahwa
“produk ini halal.”
Akan tetapi berkembang menjadi
produk halal yang memiliki standar mutu dan memiliki rantai pasok halal stabil untuk menjadi industri halal yang bisa melakukan ekspansi ekspor halal.
Dalam perspektif ini, kewajiban halal dapat menjadi instrumen industrial policy.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi
pasar produk halal dunia, tetapi harus menjadi produsen, pusat inovasi, pusat sertifikasi, pusat rantai pasok dan eksportir produk halal dunia.
KESENJANGAN UTAMA
Dari uraian di atas terdapat tiga persoalan utama.
Pertama, kesenjangan hukum, dimana norma hukum telah tersedia, tetapi tingkat pemahaman masyarakat belum sepenuhnya sejalan.
Kedua, kesenjangan kelembagaan,
dimana negara masih perlu memperkuat integrasi antara BPJPH, LPH, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, pelaku usaha dan masyarakat.
Ketiga, kesenjangan budaya dimana
halal belum sepenuhnya menjadi budaya produksi dan konsumsi.
Karena itu, keberhasilan wajib halal 2026 sebaiknya tidak diukur hanya dengan
seberapa banyak sertifikat halal diterbitkan.Tetapi juga tentang berapa banyak pelaku usaha yang patuh,
berapa banyak konsumen memahami label halal,
seberapa efektif pengawasan,
seberapa cepat layanan sertifikasi,
seberapa rendah biaya kepatuhan,
seberapa besar kontribusi industri halal terhadap ekonomi,
dan seberapa tinggi kepercayaan masyarakat.
PERAN STRATEGIS PARTAI MASYUMI
Saya mengusulkan 10 peran utama Masyumi.
1. Masyumi sebagai Political Halal Legislator
Peran Partai Masyumi berupa mendorong :
– penyempurnaan UU JPH;
– harmonisasi regulasi;
– perlindungan UMKM;
– penguatan pengawasan;
– penyederhanaan sertifikasi;
– kepastian hukum.
2. Masyumi sebagai Halal Budget Controller
Mendorong agar APBN/APBD menyediakan anggaran untuk :
– sertifikasi gratis UMKM;
– pendamping halal;
– laboratorium;
– riset bahan halal;
– digitalisasi;
– edukasi.
Ini penting karena kewajiban tanpa kemampuan finansial dapat menghasilkan ketidakadilan.
3. Masyumi sebagai Political Educator
Membangun gerakan Nasional Sadar Halal.
Melalui :
– Sekolah Politik Masyumi;
– pesantren;
– masjid;
– kampus;
– organisasi perempuan;
– organisasi pemuda;
– UMKM.
4. Masyumi sebagai Penggerak UMKM Halal
Masyumi dapat membuat “Halal UMKM Center”
yang memberikan :
– pendampingan;
– konsultasi;
– pengurusan sertifikasi;
– pelatihan;
– pemasaran;
– digitalisasi;
– akses pembiayaan.
BPJPH sendiri saat ini mendorong kemudahan sertifikasi bagi UMK, termasuk skema gratis dan self-declare untuk kelompok tertentu.
5. Masyumi sebagai Pengawas Pemerintah
Masyumi perlu mengajukan konsep
Halal Governance Index. Indikatornya :
– jumlah sertifikat;
– lama proses;
– biaya;
– jumlah UMKM;
– jumlah pengawasan;
– jumlah pelanggaran;
– jumlah sanksi;
– kepuasan masyarakat.
Dengan demikian kritik terhadap pemerintah tidak sekadar politis tetapi berbasis data.
6. Masyumi sebagai Penggerak Industri Halal
Jangan berhenti pada sertifikasi semata. Namun targetnya:
1. Halal Certification
2. Halal Industry
3. Halal Supply Chain
4. Halal Export.
5. Indonesia Halal Global Hub
Ini sejalan dengan pandangan BPJPH bahwa sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, akses pasar dan daya saing usaha.
7. Masyumi sebagai Pelindung Konsumen
Masyumi perlu membangun :
” Halal Consumer Watch”.
Fungsinya:
1. menerima pengaduan;
2. mengawasi label;
3. mengedukasi konsumen;
4. mengidentifikasi klaim halal palsu;
5. mengawal penegakan hukum.
8. Masyumi sebagai Penggerak Riset Halal
Mendorong universitas membangun :
“Halal Science Center”
dengan riset pada : gelatin; enzim; kosmetik; obat; bahan kimia; vaksin; rekayasa genetika;
rantai pasok.
9. Masyumi sebagai Penggerak Diplomasi Halal
Indonesia tidak cukup menjadi konsumen halal. Namun target nya menjadikan
Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Masyumi dapat mendorong :
– mutual recognition;
– diplomasi halal;
– ekspor;
– standardisasi internasional;
– kerja sama negara Muslim.
10. Masyumi sebagai Political Moral Force
Inilah yang membedakan perjuangan Masyumi dengan sekadar politik ekonomi.
Dalil : QS. Al-Ma’idah: 8
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Maka, halal tanpa keadilan tidak cukup.
sertifikasi tanpa integritas tidak cukup.
label halal tetapi korupsi tidak cukup.
industri halal tetapi mengeksploitasi pekerja tidak cukup.
Maka konsep yang lebih utuh adalah:
HALAL DAN THAYYIB NAMUN ADIL DAN AMANAH SERTA MASLAHAT.
KRITIK TERHADAP POLITIK HALAL
Ini bagian yang menurut saya sangat penting agar kajian Masyumi tidak menjadi normatif semata. Beberapa kritik atas politil halal sebagai berikut :
1. Jangan menjadikan halal sebagai politik identitas
Jika Masyumi berkata:
“Kami partai Islam, maka kami paling halal.” Ini berbahaya.
Namun halal harus menjadi kebijakan publik berbasis kemaslahatan.
2. Jangan menganggap sertifikat halal sama dengan otomatis halal Secara substantif
sertifikat merupakan instrumen hukum.
Tetapi integritas halal harus dijaga sepanjang rantai produksi.
Karena itu pengawasan pasca sertifikasi sangat penting. BPJPH sendiri menegaskan pelaku usaha yang telah bersertifikat tetap wajib menjaga kehalalan produknya.
3. Jangan membebani UMKM
Jika biaya kepatuhan tinggi dari sebuah sertifikasi maka biaya naik dah harga naik dan pada akhirnya UMKM kehilangan pasar.
Maka kebijakan halal harus memenuhi prinsip “no one left behind”.
4. Jangan hanya mengejar jumlah sertifikat
Misalnya sebanyak
10 juta produk bersertifikat. Angka tersebut bagus.
Tetapi pertanyaan berikutnya:
– Apakah produk benar-benar diawasi?
– Apakah konsumen memahami label?
– Apakah UMKM berkembang?
– Apakah ekspor meningkat?
Maka output tidaklah sama dengan outcome.
KRITIK TERHADAP PENDEKATAN LEGALISTIK
Pendekatan legalistik mengatakan: “Buat aturan maka masyarakat patuh.”
Realitasnya tidak sesederhana itu.
Karena masih ada instrumen lannya seperti : hukum, ekonomi, budaya, pendidikan, kelembagaan, insentif, pengawasan
Karena itu, model yang lebih tepat:
LAW + AWARENESS + INCENTIVE + ENFORCEMENT + ECOSYSTEM
POLITIK MASYUMI DALAM SEJARAH
Secara historis, Masyumi mempunyai pengalaman bahwa perjuangan politik tidak hanya dilakukan melalui parlemen.
Kajian tentang Natsir mencatat tiga arena perjuangan yakni di
parlementer, pemerintahan dan pembinaan umat. Ini sangat relevan untuk agenda halal.
Berikut dibawah ini secara ringkas agenda “Tradisi Masyumi dan
Agenda halal 2026
1. Parlementer
legislasi dan pengawasan
2. Pemerintahan
implementasi kebijakan
3. Pembinaan umat
pendidikan sadar halal
4. Ekonomi
industri halal
5. Dakwah
perubahan perilaku
6. Persatuan umat
kolaborasi ormas
7. Kebangsaan
Indonesia sebagai pusat halal dunia
Dengan demikian, agenda halal sebenarnya dapat menjadi laboratorium aktualisasi kembali trilogi perjuangan politik Masyumi.
MODEL STRATEGIS MASYUMI
Saya menyarankan Masyumi menggunakan model
HALAL 5P sebagai berikut :
1. Policy
Kebijakan dan legislasi.
2. People
Pendidikan dan kesadaran masyarakat.
3. Product
Produksi halal.
4. Prosperity
Kesejahteraan dan UMKM.
5. Protection
Perlindungan konsumen.
Dengan demikian maka melalui kerja-kerja politik Partai Masyumi dapat membuat kebijakan industri yang berdampak positif terhadap masyarakat dan kesejahteraannya.
INDIKATOR KEBERHASILAN
Masyumi dapat menawarkan 10 indikator Indonesia Halal 2030 yakni :
– 100% kelompok produk wajib telah tersertifikasi;
– UMKM mendapat akses sertifikasi yang mudah;
– biaya sertifikasi UMKM ditekan;
– pengawasan pascasertifikasi meningkat;
– pelanggaran halal ditindak;
– literasi halal meningkat;
– industri bahan baku halal berkembang;
– ekspor produk halal meningkat;
– Indonesia menjadi pusat rantai pasok halal;
– indeks kepuasan konsumen halal meningkat.
POSISI IDEOLOGIS MASJUMI
Secara historis, Masyumi memang meletakkan Islam sebagai asas dan mempunyai tujuan agar ajaran dan hukum Islam terlaksana dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara.
Namun pengalaman sejarah juga memberikan pelajaran bahwa politik Islam harus mampu mengelola tentang
kemajemukan;
perbedaan organisasi;
demokrasi; kepentingan nasional;
strategi politik;
hubungan agama dan negara.
Karena itu, agenda halal seharusnya tidak dirumuskan bahwa
“Halal untuk umat Islam saja.” Akan tetapi: “Halal sebagai nilai Islam, perlindungan konsumen, standar kualitas dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.”
Pendekatan ini juga sejalan dengan perkembangan diskursus halal kontemporer yang melihat halal sebagai peluang bisnis dan standar yang semakin luas, bukan hanya isu konsumsi Muslim. BPJPH sendiri pada 2026 menekankan halal sebagai bagian dari bisnis modern dan daya saing.
Dengan demikian maka peran Partai Masyumi dalam menyukseskan Wajib Halal 2026 tidak seharusnya hanya menjadi pendukung kebijakan pemerintah.
Masyumi dapat mengambil posisi sebagai:
1. pembentuk kebijakan,
2. pengawas pemerintah,
3. pendidik masyarakat,
4. pembela UMKM,
5. pelindung konsumen,
6. penggerak industri halal,
7. pengembang riset halal,
8. penggerak diplomasi halal, dan
9. kekuatan moral dalam penyelenggaraan ekonomi.
Secara filosofis, halal berakar pada tauhid dan kemaslahatan.
Secara yuridis, halal merupakan amanat hukum nasional.
Secara sosiologis, halal membutuhkan kesadaran dan perubahan perilaku.
Secara politik, halal membutuhkan representasi kepentingan masyarakat.
Secara ekonomi, halal merupakan potensi industri dan daya saing nasional.
Secara maqashid, halal merupakan bagian dari perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Tetapi seluruh pendekatan tersebut harus dikritisi agar
halal tidak menjadi politik identitas,
sertifikasi tidak menjadi birokrasi,
regulasi tidak menjadi beban UMKM,
dan Islam tidak direduksi menjadi label.
Maka tesis utama yang dapat ditawarkan adalah bahwa Partai Masyumi adalah
“Dari Wajib Halal menuju Indonesia Sadar Halal, dari Indonesia Sadar Halal menuju Indonesia Produsen Halal, dan dari Indonesia Produsen Halal menuju Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Halal Dunia.”
Dan secara lebih ideologis bahwa
“Halal bukan sekadar label. Halal adalah amanah, thayyib adalah kualitas, keadilan adalah prinsip, dan kemaslahatan adalah tujuan.”
KESIMPULAN
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah berlaku sejak 17 Oktober 2014. Tahun 2026 bukan merupakan awal berlakunya UU Halal, melainkan merupakan salah satu titik penting berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan pelaku usaha.
Mulai 18 Oktober 2026, antara lain produk makanan dan minuman UMK yang termasuk kategori wajib halal harus telah bersertifikat halal. Pada saat yang sama, beberapa kategori produk kesehatan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik memasuki fase kewajiban sesuai tahapan masing-masing.
Persoalan terbesar bukan lagi sekadar apakah negara memiliki UU, melainkan apakah masyarakat telah memiliki kesadaran hukum untuk mematuhinya.
Kesadaran hukum harus dibangun melalui empat tahap : Pertama, mengetahui, memahami, menerima, mematuhi.
Dengan demikian, keberhasilan wajib halal 2026 tidak boleh hanya diukur melalui banyaknya sertifikat yang diterbitkan, tetapi melalui terbentuknya budaya sadar halal.
Kebijakan halal idealnya bergerak dari kewajiban menuju kesadaran, dari kesadaran menuju kepatuhan, dari kepatuhan menuju budaya, dan dari budaya menuju daya saing ekonomi nasional.
Dengan paradigma tersebut, sertifikasi halal tidak lagi dipersepsikan sebagai beban administratif, melainkan sebagai jaminan agama, perlindungan konsumen, standar kualitas, instrumen keadilan ekonomi dan strategi menjadikan Indonesia sebagai kekuatan industri halal dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali. (1997). Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Almond, G. A., & Powell, G. B. (1966). Comparative Politics: A Developmental Approach. Boston: Little, Brown.
Al-Qur’an al-Karim.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2024). Masa penahapan usai, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2024. Jakarta: BPJPH.
Al-Syatibi. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2024). BPJPH: 17 Oktober 2026 produk makanan-minuman UMK harus sudah bersertifikat halal. Jakarta: BPJPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025). BPJPH dorong industri farmasi bersiap sambut wajib halal Oktober 2026. Jakarta: BPJPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025). BPJPH: Produk kosmetik wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Jakarta: BPJPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025). Sambut wajib halal Oktober 2026, Kepala BPJPH serukan tertib halal sebagai strategi penguatan bisnis. Jakarta: BPJPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2026). Di Forum STC WTO, Indonesia tegaskan komitmen implementasi wajib halal Oktober 2026. Jakarta: BPJPH.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2025).
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025. Jakarta: Kementerian Perindustrian.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024).
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Soekanto, S. (1982).
Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta: Rajawali.
Soekanto, S. (2008).
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Zainuddin, A. (2007).
Hukum ekonomi syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2026). Wajib Halal Oktober 2026. Jakarta: BPJPH.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Ensiklopedia Sejarah Indonesia: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).
Ensiklopedia Kemenbud
Partai Masyumi. (2024). 79 Tahun Kronologis Sejarah Partai Masyumi hingga 2024. Jakarta: DPP Partai Masyumi.
Partai Masyumi
Partai Masyumi. Profil Ringkas Partai Masyumi.
Partai Masyumi
Partai Masyumi. Struktur Dewan Pimpinan Pusat.
Partai Masyumi
Pitkin, H. F. (1967). The Concept of Representation. Berkeley: University of California Press.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

