VONIS LEPAS PEMBUNUH LASKAR FPI APAKAH PANTAS?

PartaiMasyumi.id – Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya memang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. […]