SISTEM HUKUM ISLAM
Dr. Ahmad Yani, SH.,MH
Ketua Umum Partai Masyumi
25 Ramadhan 1446 H/25 Maret 2025 M
Partaimasyumi.id-Hukum Islam tidak membedakan antara hukum perdata dan hukum publik. Jika sistematika hukum Barat, yang membedakan hukum perdata dan publik, diterapkan pada hukum Islam, maka hukum muamalah dapat disusun sebagai berikut:
1. Perdata meliputi berbagai aspek, antara lain: hukum keluarga (munakahat), hukum waris (wirasah), dan hukum muamalah (transaksi) khususnya yang berkaitan dengan harta benda dan hak-hak atasnya, seperti jual beli, sewa menyewa, dan pinjam meminjam.
2. Publik: Hukum Jinayat, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, dan Hukum Perdata.
Hukum Islam, menurut Hasbi Assidiqi, merupakan kumpulan upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat Islam dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara itu, Muhammad Muslihuddin mendefinisikannya sebagai sistem hukum yang berasal dari Tuhan, kehendak Allah SWT yang ditegakkan di muka bumi.
Ciri-Ciri Hukum Islam
1. Bagian dan bersumber dari agama islam;
2. Mempunyai hubungan dengan akidah dan akhlak;
3. Mempunyai istilah kunci : syariah dan fikih;
4. Terdiri dari dua bidang utama : ibadah dan muamalah;
5. Strukturnya berlapis : al-qur’an, sunnah, hasil ijtihad, pelaksanaan dalam praktik, berupa putusan hakim, amalan umat islam dalam masyarakat, mendahulukan kewajiban daripada hak, amal dari pahala;
6. Dibagi menjadi hukum taklifi dan wadl’i;
7. Berwatak universal;
8. Menghormati martabat manusia serta memelihara kemulyaan manusia dan kemanusiaan keseluruhan;
9. Pelaksanaannya dalam praktik digerkkan oleh iman dan akhlak.
Sistematika Hukum Islam dapat kita dipelajari sebagaimana konsep berikut ini :
1. Hukum Perdata Islam terdiri dari :
a. Hukum munakahat yaitu hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya;
b. Hukum wirasah yaitu hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian warisan;
c. Hukum muamat yaitu hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam hal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya.
2. Hukum Pidana Islam :
1.
a. Hukum jinayat yaitu hukum yang memuat aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun jarimah ta’zir;
b. Hukum al-ahkam as-sulthaniyah yaitu hukum yang membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, tentara, pajak dan sebagainya;
c. Hukum siyar yaitu hukum yang mengatur segala urusan peran dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain;
d. Hukum mukhasamat yaitu hukum yang mengatur tentang peradilan, kehakiman dan hukum acara