Politik Pribumi Bukan Rasis Tapi Konstitusional

April 8, 2026

𝗣𝗢𝗟𝗜𝗧𝗜𝗞 𝗣𝗥𝗜𝗕𝗨𝗠𝗜 𝗕𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗥𝗔𝗦𝗜𝗦 𝗧𝗔𝗣𝗜 𝗞𝗢𝗡𝗦𝗧𝗜𝗧𝗨𝗦𝗜𝗢𝗡𝗔𝗟
——————————–
𝙊𝙡𝙚𝙝 : 𝘼𝙝𝙢𝙖𝙙 𝙈𝙪𝙧𝙟𝙤𝙠𝙤
𝘿𝙞𝙧𝙚𝙠𝙩𝙪𝙧 𝙎𝙚𝙠𝙤𝙡𝙖𝙝 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙈𝙖𝙨𝙮𝙪𝙢𝙞 (𝙎𝙋𝙈)
—————–

𝘿𝙞𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙍𝙖𝙨𝙞𝙨𝙣𝙮𝙖 ?

Isu politik pribumi dan non pribumi merupakan salah satu wacana yang terus mengalami dinamika dalam diskursus politik modern. Dalam banyak konteks, istilah tentang “pribumi” sering dipersepsikan sebagai bentuk eksklusivitas identitas yang dapat berpotensi melahirkan diskriminasi rasial.

Namun, pemahaman tersebut tidaklah sepenuhnya tepat apabila ditinjau dari perspektif historis, yuridis, filosofis, dan sosiologis serta dalam praktek politik global di beberapa negara besar serta pandangan para pakar politik beserta teori politiknya.

𝙎𝙩𝙪𝙙𝙞 𝙆𝙖𝙨𝙪𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙋𝙧𝙞𝙗𝙪𝙢𝙞 𝙙𝙞 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖

Isu politik pribumi di Indonesia merupakan tema yang memiliki akar historis kuat sekaligus sensitivitas tinggi dalam praktik politik kontemporer. Istilah “pribumi” tidak hanya mengandung dimensi sosiologis dan historis, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika politik identitas yang sering memunculkan perdebatan publik.

Dalam konteks ini, pernyataan tokoh-tokoh politik seperti Soekarno, Mohammad Natsir, Basuki Tjahaja Purnama, dan Anies Baswedan menjadi penting untuk dianalisis guna memahami bagaimana konsep pribumi diproduksi dan dipersepsikan dalam ruang publik.

1. Politik Pribumi dalam Sejarah Indonesia
Pada masa kolonial Belanda, masyarakat Indonesia diklasifikasikan dalam tiga golongan yakni : Eropa, Timur Asing, dan pribumi. Struktur ini menciptakan ketimpangan sosial-ekonomi yang tajam dan membentuk kesadaran kolektif tentang identitas pribumi sebagai kelompok yang tertindas. (Robert Cribb : 2018)

Setelah kemerdekaan, istilah pribumi tidak dihapus sepenuhnya, tetapi mengalami transformasi menjadi simbol perjuangan nasional dan keadilan sosial. Dalam pidato-pidatonya, Soekarno sering menggunakan istilah ini untuk menegaskan semangat anti-kolonialisme dan persatuan nasional (Soekarno : 2005).

2. Pandangan Tokoh Politik tentang Pribumi
a. Soekarno
Soekarno memandang pribumi sebagai kategori politik dalam perjuangan melawan kolonialisme. Ia tidak menggunakan istilah tersebut untuk menciptakan eksklusivitas rasial, melainkan sebagai simbol pembebasan bangsa dari penindasan. (Soekarno : 2005)

b. Mohammad Natsir
Mohammad Natsir melihat identitas kebangsaan dalam kerangka Islam dan keadilan sosial. Dalam pandangannya, identitas tidak boleh menjadi alat diskriminasi, melainkan sarana membangun persatuan umat dan bangsa. (Mohammad Natsir, 2008).

c. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama pernah menyinggung isu pribumi dalam konteks kritik terhadap diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Pernyataannya memicu perdebatan publik karena dianggap membuka kembali isu sensitif terkait identitas etnis. (Marcus Mietzner : 2020).

Adapun respon publik saat itu adalah
sebagian melihatnya sebagai kritik terhadap ketidakadilan dan
sebagiannya lagi menganggapnya memicu polarisasi.

d. Anies Baswedan
Anies Baswedan dalam pidato politiknya menyebut-nyebut istilah pribumi dalam konteks kolonialisme dan ketimpangan sejarah.

Dan pidatonya telah membuahkan respon publik yang beragam. Bagi parapendukungnya menilai sebagai narasi historis. Dan para kritikus menilai nya bersifat eksklusif. Kontroversi ini menunjukkan bahwa istilah pribumi masih memiliki muatan politik yang kuat di Indonesia modern (Edward Aspinall : 2019).

3. Respon Publik terhadap Isu Politik Pribumi
a. Polarisasi Sosial
Respon masyarakat terhadap isu pribumi cenderung terpolarisasi antara kelompok yang melihatnya sebagai keadilan historis dan
kelompok yang melihatnya sebagai ancaman pluralisme.

b. Pengaruh Memori Kolektif
Peristiwa seperti Kerusuhan Mei 1998 memperkuat sensitivitas masyarakat terhadap isu pribumi dan non-pribumi. (Jemma Purdey : 2006).

Dan sebagai akibatnya dalam setiap pernyataan para tokoh politik terkait pribumi selalu mendapat perhatian besar
publik dan cenderung bereaksi secara emosional

c. Peran Media dan Framing Politik
Media memiliki peran signifikan dalam membentuk persepsi publik terhadap isu pribumi. Framing media dapat memperkuat konflik atau justru meredamnya. Hal ini menunjukkan bahwa
respon publik tidak selalu murni berdasarkan substansi, tetapi juga konstruksi informasi

4. Analisis Politik Identitas
Dalam perspektif politik identitas, isu pribumi merupakan bentuk ekspresi kesadaran kolektif yang lahir dari pengalaman historis. Politik identitas tidak selalu negatif, tetapi dapat menjadi alat perjuangan keadilan jika digunakan secara proporsional. Namun, dalam praktik politik elektoral isu ini sering digunakan untuk mobilisasi massa
sehingga berpotensi menimbulkan polarisasi.
Politik pribumi di Indonesia memiliki akar historis dalam sistem kolonial dan perjuangan nasional. Tokoh seperti Soekarno dan Natsir menggunakan konsep ini secara inklusif dan non-rasial.

Dalam era modern, pernyataan tokoh seperti Ahok dan Anies menunjukkan bahwa isu pribumi masih sensitif dan mudah memicu perdebatan publik.
Respon publik terhadap isu ini dipengaruhi oleh sejarah, konteks politik, dan framing media.
Politik pribumi bukan intrinsik rasis, tetapi menjadi kontroversial ketika dipolitisasi secara sempit.

𝙈𝙚𝙣𝙜𝙖𝙥𝙖 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙋𝙧𝙞𝙗𝙪𝙢𝙞 𝙏𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙍𝙖𝙨𝙞𝙨 ?

1. Politik Pribumi dalam Perspektif Historis.
Politik pribumi tidak dapat dilepaskan dari sejarah kolonialisme dan ketimpangan global. Dalam banyak kasus, kelompok pribumi mengalami marginalisasi sehingga memerlukan perlindungan khusus.
Oleh karena itu, maka politik pribumi justru berfungsi sebagai koreksi terhadap ketidakadilan historis, bukan sebagai bentuk rasisme.

Pertanyaan ini sangat penting karena sering terjadi kesalahpahaman bahwa istilah “pribumi” otomatis identik dengan rasisme. Dalam perspektif historis, politik pribumi justru tidak rasis apabila dipahami dalam konteks asal-usulnya, yaitu sebagai respon terhadap ketimpangan sejarah, bukan sebagai ide superioritas ras.

Berikut penjelasan ilmiahnya mengapa politik pribumi Tidak rasis dalam perspektif historis karena :

1. Lahir sebagai Respon terhadap Kolonialisme, bukan Rasialisme
Secara historis, istilah “pribumi” muncul dalam konteks kolonial untuk membedakan antara
penjajah (Eropa)
pendatang (Timur Asing) dan
masyarakat asli atau pribumi. Kategori ini bukan diciptakan oleh masyarakat pribumi sendiri, melainkan oleh sistem kolonial untuk kepentingan kontrol sosial (divide et impera).

Hal itu berarti bahwa politik pribumi itu pada awalnya adalah kategori politik dan administratif, bukan kategori rasial biologis. Politik pribumi kemudian berkembang sebagai reaksi perlawanan terhadap ketidakadilan kolonial, bukan untuk menindas kelompok lain.

Jadi, secara historis bahwa Politik pribumi adalah gerakan emansipasi, bukan ideologi rasis.

2. Berbasis Keadilan Historis (Historical Justice), bukan Superioritas
Dalam sejarah global, banyak kelompok “pribumi” mengalami
perampasan tanah,
marginalisasi ekonomi dan penghapusan budaya. Oleh karena itu, maka muncul kebutuhan untuk
mengakui hak mereka,
memulihkan posisi sosial mereka. Konsep ini dikenal sebagai
restorative justice atau keadilan pemulihan sejarah. Sebagai
contoh bahwa politik pribumi “Native Americans” di Amerika dan Aborigin di Australia dan masyarakat adat di berbagai negara. Kebijakan berbasis pribumi di sini bukan rasis, tetapi sebagai
mekanisme koreksi terhadap ketidakadilan sejarah

3. Tidak Berbasis Biologi, tetapi Sejarah dan Relasi Sosial
Rasisme secara klasik didasarkan pada
klaim adanya superioritas biologis dan diskriminasi berdasarkan ras.

Sebaliknya, konsep pribumi dalam sejarah selama ini tidak didasarkan pada ras murni tetapi pada relasi historis dengan tanah, budaya, dan komunitas. Artinya bahwa seseorang disebut pribumi bukan karena “ras lebih tinggi” akan
tetapi karena keterikatan historis dan sosial terhadap suatu wilayah.

4. Digunakan di Banyak Negara Modern tanpa Label Rasis
Secara historis dan kontemporer, negara modern tetap menggunakan konsep “indigenous” atau pribumi seperti di negara Amerika dengan “Native American” nya, di Kanada dengan “First Nations” sementara di
Rusia kelompok etnis lokal Siberia dan terakhir di China dengan kebijakan etnis minoritas serta di
Eropa dengan melalui perlindungan identitas nasionalnya. Semuanya ini menunjukkan bahwa
konsep pribumi adalah kategori historis-politik global, bukan ideologi rasis.

5. Berfungsi sebagai Identitas Kolektif untuk Bertahan
Dalam sejarah, identitas pribumi berfungsi untuk
mempertahankan budaya, menjaga kedaulatan sosial serta
melawan dominasi eksternal. Tanpa identitas ini, banyak kelompok akan
kehilangan bahasa,
kehilangan tanah dan
kehilangan eksistensi sosialnya. Oleh karena itu maka secara historis bahwa politik pribumi adalah alat survival peradaban dan bukan alat diskriminasi.

6. Didukung oleh Teori Sejarah dan Nasionalisme
Para pemikir seperti:
Eric Hobsbawm,
Anthony D. Smith
menjelaskan bahwa identitas nasional dan etnis terbentuk melalui sejarah panjang, bukan ras biologis. Dalam kerangka ini maka politik
“pribumi” adalah identitas historis kolektif bukan kategori rasial eksklusif.

Dalam perspektif sejarah politik pribumi adalah :
– Politik pribumi lahir dari ketidakadilan kolonial, bukan kebencian rasial
– Berfungsi sebagai alat pemulihan hak dan identitas
– Berbasis sejarah dan budaya, bukan biologi
– Digunakan secara luas dalam sistem politik modern
– Merupakan mekanisme keadilan, bukan diskriminasi

Dengan kata lain, bahwa politik pribumi dalam perspektif historis, tidak dapat dikategorikan sebagai rasisme karena ia lahir sebagai respon terhadap ketidakadilan kolonial dan berfungsi sebagai mekanisme keadilan historis, bukan sebagai ideologi superioritas

2. Perspektif Yuridis
Dalam hukum modern, prinsip kesetaraan tidak berarti menghapus perbedaan, tetapi mengelola perbedaan secara adil. Will Kymlicka menegaskan bahwa hak kelompok minoritas dapat diakomodasi tanpa melanggar prinsip demokrasi. Dengan demikian, kebijakan berbasis pribumi dapat dianggap sah selama tidak melanggar hak universal warga negara. Berikut di bawah ini dapat menjelaskan bahwa politik pribumi bukanlah rasis karena :

1. Prinsip Kesetaraan dalam Hukum Tidak Berarti Keseragaman
Dalam teori hukum modern, asas equality before the law tidak dimaknai sebagai penyamaan mutlak, melainkan kesetaraan yang adil (equity). Artinya bahwa
Negara boleh memperlakukan kelompok berbeda secara berbeda
Selama bertujuan mencapai keadilan substantif.

Dalam hukum bahwa
perlakuan berbeda bukanlah diskriminasi, jika bertujuan untuk memperbaiki adanya ketimpangan sosial.

2. Dibenarkan dalam Konsep Affirmative Action
Dalam hukum konstitusi modern, dikenal konsep
affirmative action (kebijakan afirmatif)
Yaitu suatu kebijakan khusus bagi kelompok tertentu untuk mengatasi adanya ketertinggalan struktural. Sebagai contoh tentang
perlindungan masyarakat adat dalam
kuota pendidikan atau juga bisa berupa otonomi daerah khusus. Politik pribumi dapat masuk dalam kategori ini, sehingga ia
bukan rasis, tetapi instrumen keadilan hukum.

3. Diakui dalam Hukum Internasional
Banyak instrumen hukum internasional mengakui hak kelompok pribumi, seperti:
UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP),
Konvensi ILO tentang masyarakat adat.

Dimana hukum internasional tersebut menerapkan prinsip hak atas tanah, hak budaya dan hak identitas. Hal ini menunjukkan bahwa
hukum global mengakui “pribumi” sebagai kategori sah, bukan diskriminatif.

4. Konstitusi Negara Mengakui Keberagaman Identitas
Banyak konstitusi negara modern seperti
tidak menolak identitas lokal namun
justru melindunginya.
Sebagai contoh di Indonesia dalam
UUD 1945 mengakui masyarakat adat,
negara menjamin keberagaman budaya. Itu artinya bahwa
hukum itu tidak menghapus identitas, tetapi mengaturnya secara adil.

5. Tidak Memenuhi Unsur Rasisme dalam Hukum
Dalam perspektif hukum, suatu kebijakan disebut rasis jika
berbasis pada ras biologis. Serta bertujuan mendiskriminasi atau mengecualikan. Dan atau menghilangkan hak kelompok lain. Sementara politik pribumi (yang benar) tersebut
tidak berbasis ras biologis namun
berbasis pada sejarah dan budaya serta
bertujuan perlindungan, bukan eksklusi. Maka dari itu secara yuridis tidak memenuhi unsur diskriminasi rasial.

6. Sejalan dengan Teori Keadilan Modern
Menurut teori hukum:
John Rawls dimana keadilan harus menguntungkan kelompok paling lemah. Sedangkan Will Kymlicka menegaskan hak kelompok diperlukan dalam demokrasi. Pakar lainnya Nancy Fraser menyatakan bahwa keadilan harus mencakup redistribusi & pengakuan.

Sementara politik pribumi sesuai dengan
keadilan distributif dan sekaligus adanya pengakuan identitas.

7. Praktik di Negara. Modern
Secara yuridis, banyak negara menerapkan kebijakan berbasis pribumi seperti
Amerika dengan hukum khusus Native Americans nya. Di
Kanada dengan pengakuan First Nations. Sementara di
China melalui otonomi etnis minoritas. Sedangkan di
Rusia perlindungan kelompok etnis lokal. Dan yang terakhir di
Eropa melalui proteksi budaya nasional.

Semua nya ini menunjukkan bahwa politik pribumi
sah secara hukum dan tidak dikategorikan rasis.

Dalam perspektif hukum maka politik pribumi tidaklah rasis karena :
1. Politik pribumi tidak melanggar prinsip kesetaraan
2. Merupakan bagian dari kebijakan afirmatif
3. Diakui dalam hukum internasional
4. Dilindungi oleh konstitusi negara
5. Tidak memenuhi unsur diskriminasi rasial

Dalam perspektif yuridis laimnya, politik pribumi tidak dapat dikategorikan sebagai rasisme karena ia merupakan bentuk kebijakan afirmatif yang sah, bertujuan mewujudkan keadilan substantif, serta diakui dalam sistem hukum nasional dan internasional.”

3. Perspektif Filosofis
Berikut penjelasan mengapa politik pribumi tidak rasis dalam perspektif filosofis sbb :

1. Berbasis Teori Pengakuan (Recognition), bukan Eksklusi
Dalam filsafat politik modern, salah satu teori kunci adalah teori pengakuan (recognition). Tokoh seperti Charles Taylor menegaskan bahwa
manusia membutuhkan pengakuan atas identitasnya sebagai bagian dari keadilan sosial. Artinya bahwa
identitas (budaya, sejarah, komunitas) harus diakui dan jika anpa pengakuan maka akan terjadi ketidakadilan moral

Hal ini karena
politik pribumi adalah sebaga suatu bentuk pengakuan identitas politik tertentu dan bukan sebagai penolakan terhadap kelompok lain.

2. Sejalan dengan Keadilan Distributif dan Rekognitif

Dalam filsafat keadilan, Nancy Fraser membagi keadilan menjadi dua yakni : Pertama, Redistribusi (ekonomi), Kedua, Rekognisi (pengakuan identitas.

Sedangkan politik pribumi masuk dalam dimensi rekognisi yaitu
mengakui eksistensi kelompok historis
memberi ruang bagi identitas yang terpinggirkan

Dengan demikian
politik pribumi adalah bukti bukan rasis, tetapi bagian dari keadilan yang lebih lengkap

3. Tidak Berbasis Esensialisme Rasial
Rasisme dalam filsafat berakar pada konsep esensialisme biologis (keyakinan bahwa ras menentukan nilai manusia). Dan
Sebaliknya, konsep pribumi itu justeru
tidak didasarkan pada ras biologis akan
tetapi pada relasi historis, budaya, dan sosial. Hal Ini berarti bahwa politik pribumi bersifat konstruktif sosial, bukan deterministik rasial

4. Sejalan dengan Multikulturalisme Liberal
Filsuf politik seperti Will Kymlicka menjelaskan bahwa suatu negara modern harus mengakui hak kelompok demokrasi tidak hanya tentang individu, tetapi juga komunitas nya. Dalam hal ini maka kerangka identitas pribumi bukan ancaman
melainkan bagian dari pluralisme demokratis

5. Prinsip Keadilan Rawlsian
Menurut John Rawls, keadilan adalah
memberi keuntungan bagi kelompok yang paling kurang beruntung (difference principle). Jika kelompok pribumi secara historis tertinggal, dan termarginalkan. Maka kebijakan berbasis pribumi itu adalah bentuk keadilan moral, bukan diskriminasi.

6. Identitas sebagai Basis Etika Sosial
Dalam filsafat komunitarian (communitarianism) menyatakan bahwa
manusia tidak berdiri sebagai individu kosong
tetapi sebagai bagian dari komunitas dan tradisi tertentu. Oleh karena itu politik pribumi dimaksudkan untuk melindungi akar komunitas dalam
menjaga kontinuitas budaya. Dengan demikian maka politik pribumi itu bukan rasis, tetapi bentuk etika sosial kolektif

7. Perspektif Filsafat Islam
Dalam tradisi Islam, konsep identitas lokal tidak ditolak. Al-Qur’an menyatakan bahwa :
“Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13). Maknanya adalah
perbedaan identitas adalah sunatullah
bukan dasar untuk diskriminasi.

Oleh karena itu maka
politik berbasis identitas (termasuk pribumi) sah selama tidak zalim.

Dengan demikian politik pribumi dalam perspektif filsafat politik itu tidak rasis karena :
1. Politik pribumi adalah bentuk pengakuan identitas, bukan rasisme.
2. Sejalan dengan teori keadilan modern (Rawls, Fraser).
3. Tidak berbasis ras biologis.
4. Mendukung pluralisme dan multikulturalisme.
5. Memiliki legitimasi dalam etika sosial dan bahkan dalam nilai Islam
Atau dengan perkataan lain bahwa politik pribumi dalam perspektif filosofis, tidak dapat dikategorikan sebagai rasisme karena ia berakar pada teori pengakuan identitas, keadilan distributif, dan multikulturalisme, yang justru menegaskan pentingnya dalam penghormatan terhadap keberagaman dalam masyarakat modern

4. Perspektif Sosiologis
Dari sisi sosiologi, identitas pribumi berfungsi sebagai perekat sosial. Tanpa identitas tersebut, masyarakat akan kehilangan akar budaya dan mengalami disorientasi sosial.¹¹

Oleh karena itu, politik pribumi justru memperkuat integrasi sosial jika dikelola dengan baik.

Berikut penjelasan mengapa politik pribumi tidak rasis dalam perspektif sosiologis yakni :

1. Identitas Pribumi sebagai Konstruksi Sosial dan Bukan Ras Biologis
Dalam sosiologi, identitas (termasuk “pribumi”) dipahami sebagai konstruksi sosial yang terbentuk oleh sejarah, interaksi, dan budaya dan bukan sifat biologis yang tetap. Sementara rasisme bertumpu pada klaim superioritas ras biologis. Sedangkan “pribumi” merujuk pada relasi historis dengan wilayah, budaya, dan komunitas.

Oleh karena itu maka
politik pribumi tidak rasis karena tidak berlandaskan pada determinisme biologis

2. Fungsi Integratif dalam Masyarakat (Durkheimian)
Dalam perspektif fungsionalisme, bahwa masyarakat membutuhkan nilai dan simbol bersama untuk menjaga kohesi sosial.
Identitas pribumi berfungsi sebagai perekat sosial. Menjaga solidaritas dan stabilitas komunitas

Oleh karena itu jika politik pribumi dikelola dengan inklusif maka
politik pribumi justru memperkuat integrasi, bukan memecah belah

3. Mekanisme Koreksi Ketimpangan Struktural
Teori konflik (Marxian dan neo-Marxian) melihat masyarakat sebagai arena ketimpangan kekuasaan dan sumber daya.
Kelompok “pribumi” sering mengalami marginalisasi historis
Politik pribumi dapat menjadi alat koreksi struktural

Dengan demikian maka politik pribumi akan berfungsi sebagai mekanisme keadilan sosial dan bukan dominasi ras

4. Social Boundary (Batas Sosial) yang Fleksibel
Sosiologi modern menjelaskan bahwa batas “kita dan mereka” adalah batas sosial (social boundaries) yang dapat dinegosiasikan
tidak selalu kaku atau eksklusif. Dalam interaksi di masyarakat maka seseorang bisa berasimilasi dan identitas dapat berubah melalui interaksi sosial.

Hal itu berarti bahwa politik “pribumi” bukan kategori tertutup seperti ras, sehingga tidak inheren rasis

5. Modal Sosial dan Kearifan Lokal
Dalam teori modal sosial, identitas lokal berfungsi untuk:
membangun kepercayaan (trust),
memperkuat jaringan sosial, menjaga nilai dan norma komunitas. Politik pribumi yang berbasis kearifan lokal dapat menghidupkan nilai gotong royong untuk memperkuat solidaritas. Oleh karens itu maka ia berperan sebagai modal sosial mpositif, bukan alat diskriminasi

6. Adaptif dalam Proses Globalisasi
Dalam era globalisasi, arus migrasi dan budaya sering menimbulkan disrupsi sosial. Maka dengan identitas pribumi membantu masyarakat beradaptasi tanpa kehilangan akar. Ia juga dapat menjadi penyeimbang antara globalisasi dan lokalitas

Dalam konteks ini:
politik pribumi adalah bentuk pertahanan sosial budaya, bukan rasisme

7. Praktik Empiris di Berbagai Negara
Secara sosiologis, banyak negara mengelola identitas pribumi tanpa konflik rasial besar. Sebagai contoh di Amerika Serikat terdapat kebijakan Native Americans memiliki ruang budaya dan politik.

Sedangkan di China identitas etnis minoritas diintegrasikan dalam negara. Sementara di
Rusia kelompok etnis lokal diakui dalam struktur sosial. Beda lagi di Eropa, iidentitas nasional dijaga sebagai kohesi sosial.

Fakta ini menunjukkan bahwa identitas pribumi dapat hidup berdampingan dalam masyarakat plural.

Dalam perspektif sosiologis bahwa politik pribumi merupakan. :
✔ Politik pribumi adalah konstruksi sosial, bukan kategori rasial
✔ Berfungsi sebagai perekat sosial dan stabilitas masyarakat
✔ Menjadi alat koreksi ketimpangan struktural
✔ Bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi
✔ Memperkuat modal sosial dan kearifan lokal.

“Dalam perspektif sosiologis, politik pribumi tidak dapat dikategorikan sebagai rasisme karena ia merupakan konstruksi sosial yang berfungsi menjaga kohesi, mengoreksi ketimpangan, dan memperkuat identitas kolektif dalam masyarakat plural.”

5. Praktik Politik di Amerika, China, Rusia, dan Eropa
Di negara Amerika Serikat kebijakan terhadap pribumi melalui perlindungan “Native Americans” melalui reservasi dan kebijakan khusus. Sementara itu di
China lewat kebijakan otonomi etnis minoritas dan kebijakan afirmatif. Sedangkan di negara
Rusia terdapat pengakuan terhadap kelompok etnis lokal di wilayah tertentu. Dan yang terakhir di Eropa perlindungan identitas nasional dan budaya lokal melalui kebijakan imigrasi dan budaya.¹²

Praktik di negara-negara tersebut di atas menunjukkan bahwa politik pribumi adalah bagian dari sistem politik modern.

Berikut ini penjelasan mengapa politik pribumi tidak rasis dalam perspektif praktik politik global di negara-negara demokratis yakni :
1. Dipraktikkan oleh Negara Modern dan bukan Ideologi Ekstrem
Jika politik pribumi identik dengan rasisme, maka negara-negara demokratis modern tidak akan menggunakannya. Karena faktanya menunjukkan bahwa di negara-negara di bawah ini seperti ;
– Amerika Serikat mengakui Native Americans
– Kanada mengakui First Nations
– Australia melindungi Aboriginal peoples
– Rusia dan China mengatur identitas etnis lokal

Hal-hal tersebut di atas menunjukkan bahwa
politik pribumi adalah instrumen kebijakan negara modern dan bukan ideologi rasis

2. Berbentuk Kebijakan Afirmasi, bukan Diskriminasi
Dalam praktik global, politik pribumi hadir dalam bentuk
perlindungan tanah adat
hak budaya dan bahasa,
otonomi terbatas,
kebijakan pendidikan khusus. Semua hal tersebut di atas termasuk dalam kategori affirmative policies (kebijakan afirmatif)
Adapun tujuan kebijakan afirmatif adalah untuk
mengurangi ketimpangan dan
memulihkan hak historis. Kebijakan afirmatif bukan kebijakan untuk menindas kelompok lain.

3. Diatur dalam Kerangka Hukum Internasional
Praktik politik pribumi di dunia tidak liar, tetapi diatur oleh hukum internasional, seperti:
UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
berbagai konvensi HAM global.

Prinsip utama dari kebijakan hukum internasional tersebut adalah dalam rangka
non diskriminasi dan
penghormatan identitas
kesetaraan. Oleh karena itu maka politik pribumi global justru berjalan dalam koridor anti rasisme

4. Bersifat Inklusif, bukan Eksklusif
Dalam praktik nyata, kebijakan pribumi tidak menutup akses bagi kelompok lain. Sebagai contoh kebijakan
reservasi Native Americans tidak melarang warga lain tinggal di negara tersebut. Begitu juga
kebijakan China terhadap etnis minoritas tidak mengusir kelompok lain.

Sementara itu di
negara Eropa tetap menerima imigran meskipun menjaga identitas nasional. Hal itu berarti bahwa
politik pribumi tidak menciptakan segregasi total seperti sistem rasis

5. Digunakan untuk Stabilitas Sosial dan Politik
Banyak negara menggunakan politik pribumi sebagai strategi untuk mencegah konflik etnis, menjaga stabilitas nasional serta mengintegrasikan kelompok lokal. Sebab tanpa kebijakan ini maka konflik horizontal bisa meningkatkan marginalisasi dan beresiko bisa memicu separatisme. Oleh karena itu maka
politik pribumi adalah alat stabilisasi politik, bukan diskriminasi

6. Berbasis Identitas Budaya dan Bukan Rasial
Dalam praktik global
kategori pribumi adalah lintas ras dan
fokus pada budaya, sejarah, dan wilayah. sebagai contoh di Rusia dan China, “pribumi” bukan ras tunggal. Sedangkan di Amerika, Native Americans terdiri dari berbagai suku yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan bahwa
politik pribumi bersifat kultural-historis, bukan rasial-biologis

7. Didukung oleh Teori Politik Modern
Praktik global ini sejalan dengan teori
multikulturalisme dimana terdapat pengakuan keberagaman
dan penghormatan atas identitas, keadilan sosial dan perlindungan kelompok lemah. Hal ini berarti bahwa praktik politik pribumi adalah implementasi teori politik modern dan bukan penyimpangan

Dalam praktik politik global terdapat kebijakan positif terkait dengan isu politik pribumi dan non pribumi yakni :
✔ Politik pribumi digunakan oleh banyak negara modern
✔ Berbentuk kebijakan afirmatif, bukan diskriminatif
✔ Diatur oleh hukum internasional
✔ Bersifat inklusif dan tidak eksklusif
✔ Digunakan untuk menjaga stabilitas sosial
✔ Berbasis budaya, bukan ras

Dalam sudut lain bahwa perspektif praktik politik global, politik pribumi tidak dapat dikategorikan sebagai rasisme karena ia merupakan kebijakan afirmatif yang diakui secara internasional, bertujuan menjaga keadilan sosial dan stabilitas politik, serta tidak didasarkan pada superioritas rasial.

6. Pendapat Pakar dan Teori Politik Terkait
Berikut uraian pendapat para pakar dan teori politik yang menjelaskan bahwa politik pribumi tidak rasis, disusun sistematis sebagai berikut :
1. Teori Pengakuan (Politik Pribumi sebagai Keadilan Identitas)
Menurut Charles Taylor, salah satu bentuk ketidakadilan dalam masyarakat modern adalah tidak diakuinya identitas kelompok tertentu (misrecognition).
Ia menegaskan bahwa
pengakuan identitas merupakan kebutuhan dasar manusia dalam sistem sosial modern. Dalam konteks ini bahwa politik pribumi adalah bentuk pengakuan terhadap identitas historis
bukan upaya menolak atau merendahkan kelompok lain. Maka
politik pribumi adalah bagian dari koreksi moral dan bukan rasisme

2. Teori Multikulturalisme Liberal (Hak Kelompok adalah Sah)
Menurut Will Kymlicka bahwa demokrasi modern tidak cukup hanya menjamin hak individu tetapi juga harus menjamin hak kelompok (group rights)
Ia menjelaskan bahwa
kelompok minoritas atau historis membutuhkan perlindungan khusus
agar dapat setara dalam kehidupan politik. Dengan demikian eebagai konsekwensi nya bahwa kebijakan berbasis pribumi adalah hak kolektif yang sah dan bukan diskriminasi

3. Teori Keadilan Sosial (Rekognisi dan Redistribusi)
Menurut Nancy Fraser, keadilan memiliki dua dimensi utama yakni
Redistribusi (ekonomi) dan Rekognisi (identitas). Kebijakan politik pribumi masuk dalam dimensi rekognisi, yaitu
mengakui keberadaan kelompok yang terpinggirkan dan
mengoreksi ketidakadilan simbolik. Oleh karena itu maka
politik pribumi adalah bagian dari keadilan sosial komprehensif dan bukan rasisme

4. Teori Keadilan Rawls (Membela Kelompok Tertinggal)
Menurut John Rawls, prinsip keadilan adalah bahwa kebijakan harus menguntungkan kelompok yang paling kurang beruntung (difference principle). Hal ini jika kelompok pribumi mengalami marginalisasi historis, tertinggal secara struktural, dll. Maka kebijakan berbasis pribumi adalah sebagai bentuk keadilan moral dan bukan diskriminasi

5. Teori Nasionalisme (Identitas sebagai Produk Sejarah)
Menurut Anthony D. Smith bahwa
identitas bangsa terbentuk dari sejarah, budaya, dan memori kolektif bukan semata-mata ras biologis.

Dalam kerangka ini maka “pribumi” adalah identitas historis
bukan kategori rasial. Oleh karena itu maka
politik pribumi adalah ekspresi identitas nasional dan bukan rasisme

6. Teori Konstruktivisme Sosial
Dalam pendekatan konstruktivisme menyatakan bahwa
identitas adalah hasil konstruksi sosial
dapat berubah dan dinegosiasikan. Artinya bahwa “pribumi” bukan kategori tetap seperti ras melainkan hasil interaksi sejarah dan budaya. Oleh karena itu maka politik pribumi tidak bersifat deterministik rasial

7. Perspektif Fiqh Politik Islam
Dalam pemikiran Islam kontemporer, seperti yang dikembangkan oleh Jasser Auda, konsep kewargaan (muwathanah) menekankan tentang
keadilan, kesetaraan dan pengakuan identitas. Dalam surat
Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal (QS. Al-Hujurat: 13). Oleh karena itu maka
identitas lokal (termasuk pribumi) diakui, selama tidak melahirkan kezaliman

8. Teori Politik Identitas
Berikut penjelasan bagaimana teori politik identitas menjelaskan bahwa politik pribumi tidak rasis yakni ;

1. Politik Identitas Berangkat dari Ketidakadilan, bukan Kebencian
Teori politik identitas menjelaskan bahwa identitas (etnis, budaya, agama, atau historis) menjadi basis gerakan politik ketika suatu kelompok tertentu yang mengalami perlakuan marginalisasi dan
tidak diakui keberadaannya serta
mengalami ketimpangan struktural

Dengan demikian bahwa
politik identitas adalah respon terhadap ketidakadilan, bukan ekspresi kebencian rasial. Dalam konteks ini
politik pribumi muncul sebagai reaksi historis terhadap kolonialisme dan dominasi
bukan sebagai upaya merendahkan kelompok lain

2. Identitas sebagai Konstruksi Sosial dan bukan Ras Biologis
Dalam pendekatan politik identitas modern (konstruktivisme) menyatakan bahwa
identitas tidak bersifat biologis tetapi dibentuk oleh sejarah, budaya, dan interaksi sosial. Hal itu berarti bahwa
“pribumi” bukan kategori ras melainkan kategori historis-kultural. Oleh karena itu maka
politik pribumi tidak memenuhi definisi rasisme yang berbasis superioritas ras

3. Politik Identitas sebagai Tuntutan Pengakuan (Recognition)
Teori pengakuan menegaskan bahwa
setiap kelompok memiliki hak untuk diakui identitasnya. Dengan demikian
pengabaian identitas adalah bentuk ketidakadilan pada masyarakat tertentu.

Dalam hal ini sesuai dengan kebijakan
politik pribumi sama dengan tuntutan pengakuan
bukan penolakan terhadap kelompok lain.

Oleh karena itu
politik pribumi adalah politik inklusi identitas, bukan eksklusi rasial

4. Politik Identitas dalam Kerangka Multikulturalisme
Teori multikulturalisme menjelaskan bahwa
masyarakat modern bersifat plural. Oleh karena itu maka
negara harus mengakomodasi keberagaman identitas.

Dimana politik identitas, termasuk pribumi:
adalah mekanisme untuk menjaga keseimbangan sosial
bukan untuk menciptakan segregasi. Oleh karena itu maka
politik pribumi adalah bagian dari demokrasi pluralistik

5. Politik Identitas sebagai Alat Emansipasi
Dalam banyak kajian, politik identitas digunakan oleh kelompok yang
tertindas, tersisih
kehilangan akses terhadap kekuasaan

Tujuannya adalah untuk
memperoleh hak
memperbaiki posisi sosial. Hal Ini berarti bahwa politik pribumi adalah alat emansipasi, bukan dominasi

6. Batas antara Politik Identitas dan Rasisme
Teori politik membedakan dengan jelas antara
Politik Identitas yang bercirikan
✔ berbasis pengalaman historis
✔ bertujuan keadilan
✔ terbuka untuk integrasi

Sedangkan Rasisme memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
– berbasis superioritas biologis
– bertujuan diskriminasi
– bersifat eksklusif

Dengan demikian politik pribumi itu berada pada kategori pertama, bukan kedua

7. Praktik Global Menguatkan Teori
Dalam praktik politik global bahwa
pengakuan terhadap pribumi (indigenous peoples) serta
perlindungan identitas lokal adalah merupakan
kebijakan afirmatif. Semua nya ini adalah sebagai bentuk
implementasi politik identitas yang sah. Dan tidak dianggap rasis dalam hukum internasional.

Menurut teori politik identitas bahwa politik pribumi adalah sebagai :
1. Politik pribumi adalah respon terhadap ketidakadilan historis
2. Berbasis konstruksi sosial, bukan ras biologis
3. Merupakan tuntutan pengakuan identitas
4. Bagian dari sistem multikultural modern
5. Berfungsi sebagai alat emansipasi

“Dalam perspektif teori politik identitas, politik pribumi tidak dapat dikategorikan sebagai rasisme karena ia merupakan ekspresi kesadaran kolektif yang bertujuan memperoleh pengakuan, keadilan, dan kesetaraan dalam masyarakat plural, dan bukan sebagai ideologi superioritas rasial.”

Perlu rekonstruksi pemahaman dari masyarakat terhadap konsep pribumi agar tidak selalu dikaitkan dengan rasisme.
Negara harus terus merumuskan kebijakan yang berbasis keadilan historis tanpa melanggar prinsip kesetaraan. Akademisi perlu mengembangkan kajian politik pribumi yang lebih kontekstual dan komprehensif.

𝘽𝙖𝙜𝙖𝙞𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙋𝙤𝙨𝙞𝙩𝙞𝙛 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙄𝙣𝙩𝙚𝙜𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 ?

Isu pribumi dan non-pribumi merupakan warisan sejarah kolonial yang masih berpengaruh dalam dinamika sosial dan politik Indonesia. Kategori ini sering menimbulkan ketegangan, prasangka, dan politik identitas yang menghambat integrasi nasional.

Namun, melalui pendekatan nilai-nilai Islam, Pancasila, dan kearifan lokal, isu tersebut dapat ldirekonstruksi menjadi energi positif yang memperkuat solidaritas kebangsaan. Tulisan ini melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis literatur dan studi sosial-politik mencoba mengungkap hal tersebut.

Berdasarkan literatur tersebut penulis berkeyakinan bahwa transformasi isu pribumi non pribumi menjadi positif dapat dilakukan melalui :

1. Rekonstruksi makna kepribumian berbasis pada kontribusi dan bukan berdasarkan ras.
2. Penguatan nilai Islam dan Pancasila sebagai etika politik inklusif.
3. Penerapan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh warga negara.

Dengan paradigma baru ini, keberagaman etnis bukan lagi sumber perpecahan, melainkan pilar bagi integrasi bangsa.

Isu pribumi dan non pribumi telah menjadi fenomena kompleks dalam sejarah sosial politik Indonesia. Sejak masa kolonial Belanda, masyarakat Hindia Belanda dibagi ke dalam tiga golongan sosial yakni : Golongan Eropa, Golongan Timur Asing (Tionghoa, Arab, India), dan Pribumi (Nasution, 2019). Klasifikasi ini menjadi dasar munculnya kesenjangan sosial dan diskriminasi yang terus berlanjut bahkan setelah kemerdekaan.

Dalam konteks politik modern, istilah pribumi sering kembali digunakan dalam wacana politik identitas, baik dalam isu ekonomi, jabatan publik, maupun persaingan elektoral. Padahal secara hukum, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.” Hal ini berarti bahwa negara Indonesia tidak lagi mengenal pembedaan warga negara berdasarkan ras, etnis, atau asal-usul.

Namun, untuk benar benar dapat menghapus dampak negatif isu tersebut, diperlukan transformasi makna dari konsep yang dapat memecah-belah menjadi konsep yang menyatukan.

Esai ini membahas bagaimana isu pribumi dan non-pribumi dapat diubah menjadi narasi positif yang bisa memperkuat integrasi sosial dan kebangsaan melalui nilai-nilai Islam, Pancasila, dan kearifan lokal.

Menurut Manuel Castells (2010), teori politik identitas adalah strategi politik yang dibangun atas dasar perbedaan sosial, budaya, atau agama untuk memperoleh kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, politik identitas berbasis ras atau etnis sering digunakan untuk menguatkan dukungan politik, namun hal ini berpotensi dapat menimbulkan segregasi sosial.

Sementara itu dalam Islam terdapat kesetaraan sosial walau masyarakat nya terbagi dalam lapisan sosial yang berbeda-beda.
Islam menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras atau asal-usul. Rasulullah ﷺ bersabda : “Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas non-Arab, kecuali karena takwanya.” (HR. Ahmad)

Dalam konteks negara bangsa, Islam menegaskan bahwa kemuliaan seseorang ditentukan oleh kontribusinya terhadap kemaslahatan umum, bukan asal-usulnya.

Dalam perspektif Pancasila sebagai Ideologi Inklusif khususnya sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan sila ketiga (Persatuan Indonesia), menegaskan kesetaraan dan persatuan dalam keberagaman. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar etis untuk menghapus dikotomi pribumi dan non pribumi dan menggantinya dengan semangat nasionalisme inklusif.

𝙍𝙚𝙠𝙤𝙣𝙨𝙩𝙧𝙪𝙠𝙨𝙞 𝙈𝙖𝙠𝙣𝙖 𝙆𝙚𝙥𝙧𝙞𝙗𝙪𝙢𝙞𝙖𝙣 ?

Kepribumian perlu dimaknai ulang sebagai loyalitas terhadap tanah air dan tanggung jawab sosial, bukan persoalan darah atau ras. Seorang warga yang berkontribusi nyata dalam pembangunan, pendidikan, dan sosial budaya bangsa terlepas dari latar belakang etnis merupakan bagian dari kepribumian moral bangsa Indonesia.

Begitu juga halnya dengan kearifan lokal seperti gotong royong, musyawarah mufakat, dan rasa kekeluargaan merupakan instrumen sosial untuk menjembatani perbedaan stratifikasi sosial tersebut. Nilai-nilai ini menumbuhkan kesadaran bahwa setiap etnis memiliki peran dalam menjaga harmoni nasional (Koentjaraningrat, 2009).

Melalui etika politik Islam dan Pancasila
menekankan pentingnya moralitas dalam politik. Politik yang berlandaskan keadilan dan persaudaraan tidak akan menggunakan isu etnis sebagai alat kekuasaan. Sebaliknya, politik harus menjadi sarana ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan) dan ukhuwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan).

Sementara isu pribumi dan non pribumi berupa
ketimpangan ekonomi sering menjadi sumber ketegangan etnis. Oleh karena itu, negara perlu menerapkan kebijakan afirmatif berbasis keadilan sosial, bukan diskriminasi rasial. Pemerataan pendidikan, akses ekonomi, dan kesempatan politik bagi seluruh warga negara menjadi solusi struktural agar tidak ada pihak merasa tersisih.

Isu pribumi dan non pribumi dapat dijembatani melalu media dan pendidikan multikultural. Peran media dan pendidikan sangat penting dalam membentuk opini publik. Kurikulum multikultural dan pemberitaan media yang adil dapat menghapus stereotip negatif antar-etnis. Dengan demikian, masyarakat dapat menerima keberagaman sebagai kekuatan, bukan ancaman.

Oleh karena itu maka perlu transformasi isu pribumi dan non pribumi agar menjadi energi positif dapat dicapai melalui perubahan paradigma sosial politik yang berakar pada nilai Islam, Pancasila, dan kearifan lokal.

Kepribumian harus didefinisikan berdasarkan komitmen kebangsaan dan kontribusi sosial, bukan garis keturunan. dan dengan menerapkan prinsip kesetaraan, keadilan, dan solidaritas, maka keberagaman etnis di Indonesia akan menjadi kekayaan budaya yang memperkuat identitas nasional, bukan sumber konflik. Isu yang dahulu bersifat eksklusif kini dapat menjadi narasi integratif untuk memperkokoh semangat “Bhinneka Tunggal Ika” berbeda beda tetapi tetap satu.

𝘿𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧 𝙋𝙪𝙨𝙩𝙖𝙠𝙖

Castells, Manuel. (2010). The Power of Identity. Wiley-Blackwell.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Nasution, Harun. (2019). Islam dan Politik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Nurcholish Madjid. (2001). Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan. Jakarta: Paramadina.

Soedjatmoko. (1995). Etika Politik dan Pembangunan Nasional. Jakarta: LP3ES.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yusuf al-Qaradawi. (2007). Fiqh al-Daulah fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah.

Taylor, Charles. The Politics of Recognition Revisited. Harvard University Press, 2018.

Kymlicka, Will. Modern Multicultural Citizenship. Oxford University Press, 2019.

Fraser, Nancy. Justice Interruptus Revisited. Polity Press, 2020.

Auda, Jasser. Fiqh al-Muwathanah. IIIT, 2022.

Smith, Anthony D. National Identity and Modernism. Routledge, 2021.

Hobsbawm, Eric. Nations and Nationalism. Verso, 2020.

Anthony D. Smith, National Identity and Modernism (2021), hlm. 78.

Will Kymlicka, Modern Multicultural Citizenship (2019),

Charles Taylor, The Politics of Recognition Revisited (2018),

Nancy Fraser, Justice Interruptus Revisited (2020),

Robert Cribb, Historical Atlas of Indonesia (2018), hlm. 102.

Soekarno, Di Bawah Bendera Revolusi (2005), hlm. 45.

Ibid., hlm. 52.

Mohammad Natsir, Capita Selecta (2008), hlm. 110.

Marcus Mietzner, Politics in Indonesia (2020), hlm. 210.

Edward Aspinall, Democracy in Indonesia (2019), hlm. 175.

Jemma Purdey, Anti-Chinese Violence in Indonesia (2006/ed. terbaru), hlm. 89.

Francis Fukuyama, Identity (2018), hlm. 25.

Aspinall, Edward. Democracy in Indonesia. 2019.

Cribb, Robert. Historical Atlas of Indonesia. 2018.

Fukuyama, Francis. Identity. 2018.

Mietzner, Marcus. Politics in Indonesia. 2020.

Natsir, Mohammad. Capita Selecta. 2008.

Purdey, Jemma. Anti-Chinese Violence in Indonesia. 2006.

Soekarno. Di Bawah Bendera Revolusi. 2005.

Jakarta, 8 April 2026

𝗔𝗵𝗺𝗮𝗱 𝗠𝘂𝗿𝗷𝗼𝗸𝗼
𝗪𝗮𝗸𝗲𝘁𝘂𝗺 𝗗𝗣𝗣 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗮𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝘂𝗺𝗶

Politik Cerdas Yudi Latif

Politik Cerdas Yudi Latif Saudaraku, Indonesia telah membakar gunungan uang untuk politik pembodohan. Saatnya beralih