PLN TELAH MERUBAH “ORIENTASI BISNIS” DARI BISNIS LISTRIK KE BISNIS EMISI CARBON ?

April 28, 2024

Dalam pernyataannya lewat Media IDN Times 26 April 2024 , Direktur Utama IP PLN (Anak Perusahaan PLN bidang pembangkit) mengatakan bahwa pada 2023 kemarin PT Indonesia Power telah mencapai angka 2,4 juta ton penurunan “Emisi Carbon” PLTU Batu bara dalam rangka target NZE (“Net Zero Emission”) 2060 nanti. Padahal NZE diatas adalah Agenda “Freemasonry” Konspirasi Kapitalis dan Komunis yang mau “kangkangi” Indonesia di Kelistrikan, yang selanjutnya di terapkan strategi “Suntik Mati” PLTU PLN yang dilanjutkan dengan Pasar Bebas Kelistrikan atau MBMS (“Multy Buyer and Multy Seller”) System dengan akibat tarip listrik yang “melejit” antara 5 – 11 kali lipat, seperti terjadi di Philipina !

Yang mengherankan “narasi” diatas di sampaikan dengan “gesture” kebanggaan sebagai keberhasilan “Tradding Carbon Emission” ! Atau keberhasilan Indonesia Power dalam “Bisnis” menekan Emisi Karbon dalam menuju NZE (Net Zero Emission) Carbon pada 2060 nanti !

Perlu diketahui parameter NZE 2060 adalah target yang dipasang G20 Bali pada 2022 yang lalu, bahwa pada 2060 nanti di Indonesia sudah tidak ada lagi “power plant” berbasis bahan bakar semacam batu bara dst (penghasil emisi karbon/zat pencemar lingkungan). Dan seluruh PLTU di Indonesia harus selesai di “Suntik Mati” atau dimatikan pada 2060 nanti. Sementara sesuai Webinar PP IP dan SP PJB dengan “Keynote Speech” mantan Dirut PLN Djiteng Marsudi pada 2022, bahwa saat itu sudah terjadi RSH (“Reserve Shutdown” ) atau “mangkrak” nya PLTU PLN sebesar 25.500 MW. Dan itu nanti semuanya akan digantikan “Power Plant” Aseng/Asing non PLTU batu bara (sebagai strategi “tipu tipu” nya) untuk target penerapan “Listrik Liberal” dengan akibat terjadinya tarip listrik “melesat” dan kembalinya era lilin, teplok, sentir, upet, petromax bagai era “pra Kemerdekaan” !

KESIMPULAN :

Tidak jelas apa yang melatar belakangi perubahan “karakter” Bisnis dilingkungan PLN itu ? Karena sesuai Konstitusi harusnya tugas PLN adalah menjadi “Infrastruktur” Negara yang bertugas menyediakan Tenaga Listrik untuk Kesejahteraan Rakyat sesuai Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Saat ini justru terjadi “degradasi” peran hanya menjadi “hamba” Bisnis Internasional khususnya bidang kelistrikan oleh “Freemasonry” (Konspirasi Kelompok Kapitalis seperti GE,EDF,ARREVA, Mitsubishi, Marubeni, Merryland, Itechu serta Kelompok Komunis seperti Shenhua, Huadian, Chengda, CNEEC, Chinadatang, Shinomach dll) ?

SUPER KESIMPULAN :

Kemerosotan “Mental Attitude” para oknum Pejabat Indonesia ini terlihat sekali mulai terbitnya UU No 1/1967 tentang PMA (Penanaman Modal Asing) yang disusul dengan penyerahan lahan Peg . Grassberg pada 1967 yang berisi ladang emas itu, disusul dengan penyerahan Sumber Daya Alam berupa tambang minyak, gas, nikkel, bauxit, allumium dst yang intinya merupakan bahan dasar industri di Indonesia (mestinya).

CATATAN KHUSUS :

Perubahan orientasi Kelistrikan PLN yang semula sebagai “Infrastruktur” Negara sesuai Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dengan target kesejahteraan rakyat, dan berubah menjadi bisnis pribadi para “oknum” pejabat, dimulai saat Dahlan Iskan menjadi Dirut PLN 2009 dengan penegasan nya didepan Sidang MK tahun 2010, bahwa untuk kelola PLN tidak diperlukan UU/Konstitusi.

HANYA SATU KATA ! LAWAN !!
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
✊✊

MAGELANG, 27 APRIL 2024.

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.