*PERAN IDEOLOGI PARTAI MASYUMI DALAM MEMPERJUANGKAN NILAI-NILAI ISLAM DAN KEBANGSAAN DI INDONESIA*
_(Studi Kasus Tafsir asas Partai Masyumi)_
*Rima Siti Rohmah*
*Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam STID Mohammad Natsir*
*PENDAHULUAN*
Hubungan antara Islam dan kehidupan kebangsaan merupakan salah satu persoalan penting dalam perkembangan politik Indonesia. Sejak masa awal kemerdekaan, aspirasi politik umat Islam menjadi bagian dari dinamika pembentukan sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia. Salah satu kekuatan politik yang memiliki peran penting dalam dinamika tersebut adalah Partai Masyumi. Masyumi hadir sebagai wadah politik Islam yang berupaya memperjuangkan aspirasi keislaman melalui mekanisme politik dan konstitusional dalam kehidupan Republik Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan Masyumi tidak hanya penting dalam sejarah politik Islam, tetapi juga dalam memahami hubungan antara nilai-nilai Islam, demokrasi, nasionalisme, dan kehidupan bernegara di Indonesia (Noer, 1987; Argenti, 2020).
Secara konseptual, ideologi politik merupakan seperangkat nilai, gagasan, keyakinan, dan prinsip yang menjadi dasar suatu kelompok dalam menentukan tujuan serta arah perjuangan politik. Takwin (2003) menjelaskan bahwa ideologi tidak berhenti pada tataran gagasan, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam tindakan politik untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks Partai Masyumi, ideologi memiliki hubungan erat dengan ajaran Islam yang menjadi sumber nilai dalam menentukan orientasi perjuangan politik. Islam tidak hanya ditempatkan sebagai identitas keagamaan, tetapi juga sebagai sumber moral dan etika dalam kehidupan sosial dan kenegaraan. Dengan demikian, ideologi Masyumi dapat dipahami sebagai kerangka nilai yang menghubungkan prinsip-prinsip Islam dengan kehidupan politik dan kebangsaan Indonesia.
Pentingnya kajian terhadap ideologi Masyumi terlihat dari sejarah perjuangan politiknya. Masyumi tidak hanya memperjuangkan aspirasi keislaman, tetapi juga terlibat dalam persoalan kemerdekaan, kedaulatan, pemerintahan, demokrasi, dan persatuan nasional. Deliar Noer (1987) menunjukkan bahwa Masyumi menempatkan perjuangan politiknya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan menggunakan mekanisme politik yang tersedia untuk memperjuangkan tujuan-tujuannya. Dalam perkembangannya, hubungan Islam dan negara menjadi salah satu persoalan utama dalam pemikiran politik Masyumi, termasuk dalam perdebatan mengenai dasar negara di Konstituante. Namun, perkembangan pemikiran Masyumi tidak bersifat statis.
Argenti (2020) menunjukkan adanya dinamika ideologi Masyumi, termasuk kecenderungan artikulasi yang lebih substantif terhadap nilai-nilai Islam seperti keadilan, persamaan, kemanusiaan, musyawarah, dan tanggung jawab sosial.
Pemikiran Mohammad Natsir menjadi salah satu landasan penting dalam memahami hubungan Islam dan negara dalam lingkungan Masyumi. Natsir memandang agama dan negara memiliki hubungan yang saling berkaitan. Nilai agama memberikan arah moral bagi kehidupan politik, sedangkan negara menjadi sarana untuk mewujudkan nilai tersebut dalam kehidupan masyarakat. Pandangan ini menunjukkan bahwa politik tidak semata-mata dipahami sebagai usaha memperoleh kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan, keadilan, persamaan, dan kesejahteraan masyarakat. Pemikiran tersebut berkaitan dengan gagasan demokrasi teistik yang menghubungkan kehidupan demokratis dengan nilai ketuhanan dan ajaran Islam (Muliati, 2015; Mahrub et al., 2017). Dengan demikian, ideologi Masyumi memiliki dimensi normatif sekaligus praksis karena nilai keagamaan diarahkan untuk memengaruhi tindakan politik.
Perjuangan nilai-nilai Islam tersebut berangkat dari prinsip tauhid yang menempatkan keesaan Allah sebagai dasar orientasi kehidupan seorang muslim. Prinsip tersebut berkaitan dengan nilai ikhlas, ittiba’, keadilan, persamaan, persaudaraan, musyawarah, amanah, dan kemaslahatan. Dalam kerangka ini, politik dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral yang tidak dapat dipisahkan dari nilai agama. Nilai-nilai tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam perjuangan politik Masyumi melalui keterlibatan dalam pemerintahan, parlemen, perdebatan konstitusional, serta perjuangan untuk menempatkan aspirasi Islam dalam kehidupan bernegara (Bajasut, 2014; Ahmad, N., & Amir, A. N. 2018)
Di sisi lain, perjuangan Masyumi juga menunjukkan dimensi kebangsaan yang kuat. Nilai kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, kesejahteraan, dan keutuhan negara menjadi bagian dari orientasi perjuangan politiknya. Salah satu contoh penting adalah Mosi Integral Mohammad Natsir pada 3 April 1950 yang mendorong penyatuan kembali negara-negara bagian ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme politik dan konstitusional. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan tokoh Masyumi tidak hanya berkaitan dengan aspirasi keislaman, tetapi juga diarahkan pada kepentingan persatuan dan keutuhan negara (Murjoko, 2020).
Dengan demikian, nilai Islam dan kebangsaan dapat dipahami sebagai dua orientasi yang saling berkaitan dalam perjuangan politik Masyumi.
Hubungan tersebut juga dapat dilihat melalui pemaknaan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, seperti melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menciptakan perdamaian dunia, memiliki titik temu dengan nilai-nilai yang diperjuangkan Islam (Bajasut, 2014). Dalam perspektif tersebut, perjuangan nilai Islam tidak harus ditempatkan berhadapan dengan cita-cita kebangsaan.
Pemikiran Bahtiar Effendy (1998) mengenai perkembangan politik Islam di Indonesia juga menunjukkan bahwa artikulasi politik Islam dapat bergerak dari orientasi formal menuju orientasi substantif melalui pengamalan nilai keadilan, persamaan, musyawarah, dan kemaslahatan dalam kehidupan bernegara. Perspektif tersebut relevan untuk memahami upaya Masyumi mempertemukan identitas keislaman dengan realitas negara Indonesia.
Persoalan tersebut semakin relevan apabila dianalisis menggunakan pendekatan post-behavioralisme David Easton. Pendekatan ini muncul sebagai kritik terhadap behavioralisme yang dinilai terlalu menekankan pengamatan empiris terhadap perilaku politik dan kurang memperhatikan dimensi nilai serta tanggung jawab sosial ilmu politik.
Easton (1969) menekankan pentingnya relevance, commitment, dan action, sehingga ilmu politik tidak hanya menjelaskan fenomena, tetapi juga berkaitan dengan nilai dan perubahan sosial. Pendekatan ini relevan dalam penelitian Masyumi karena ideologi tidak hanya dipahami sebagai seperangkat gagasan, tetapi juga sebagai nilai yang diterjemahkan ke dalam tindakan politik. Keterlibatan Masyumi dalam pemerintahan dan parlemen, perjuangan konstitusional, Pemilu 1955, serta Mosi Integral Natsir menunjukkan adanya hubungan antara nilai ideologis dengan tindakan politik yang diarahkan pada kepentingan masyarakat dan bangsa.
Penelitian mengenai Masyumi sebelumnya telah membahas sejarah, ideologi, pemikiran politik, serta hubungan Islam dan negara. Argenti (2020) mengkaji ideologisasi Masyumi dan menunjukkan dinamika pemikiran ideologis partai tersebut. Penelitian mengenai Mohammad Natsir juga membahas hubungan Islam dan negara, demokrasi, serta perjuangan politiknya (Muliati, 2015; Mahrub et al., 2017; Sujarwo et al., 2022). Sementara itu, Harahap et al. (2024) mengkaji posisi Masyumi dalam dinamika politik Islam dan perjuangan konstitusional. Meskipun demikian, masih diperlukan kajian yang secara khusus menghubungkan ideologi Masyumi dengan perjuangan nilai-nilai Islam dan kebangsaan serta tindakan politiknya melalui perspektif post-behavioralisme. Fokus tersebut penting karena memungkinkan ideologi Masyumi dipahami bukan hanya sebagai identitas atau gagasan politik, tetapi sebagai landasan nilai yang memengaruhi orientasi dan tindakan politik dalam kehidupan kebangsaan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian studi kepustakaan (library research). Data penelitian berupa data kualitatif yang bersumber dari buku, artikel jurnal ilmiah, dokumen, dan sumber tertulis lain yang relevan dengan sejarah, ideologi, serta pemikiran politik Partai Masyumi. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran, seleksi, pembacaan, pencatatan, dan pengelompokan sumber berdasarkan fokus penelitian. Data kemudian dianalisis secara deskriptif-interpretatif melalui tahapan identifikasi, klasifikasi, interpretasi, perbandingan antarsumber, dan penarikan kesimpulan. Pendekatan post-behavioralisme digunakan sebagai pisau analisis untuk melihat keterkaitan antara nilai ideologis Masyumi dengan tindakan politik serta orientasi perubahan sosial yang diperjuangkannya.
Berdasarkan uraian tersebut, persoalan utama penelitian ini adalah bagaimana ideologi Partai Masyumi berperan dalam memperjuangkan nilai-nilai Islam dan kebangsaan di Indonesia. Persoalan tersebut mencakup landasan ideologis Masyumi, penerjemahan nilai-nilai Islam dalam perjuangan politik, perwujudan nilai kebangsaan dalam aktivitas politik, serta hubungan antara nilai dan tindakan politik Masyumi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis peran ideologi Partai Masyumi dalam memperjuangkan nilai-nilai Islam dan kebangsaan di Indonesia dengan menelaah landasan ideologis, pemikiran politik tokoh-tokohnya, bentuk perjuangan nilai-nilai Islam dan kebangsaan, serta hubungan antara nilai dan tindakan politik Masyumi melalui perspektif post-behavioralisme.
*Sejarah Partai Masyumi*
Keberadaan Partai Masyumi tidak dapat dilepaskan dari sejarah Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang didirikan pada 21 September 1937 sebagai forum kerja sama berbagai organisasi Islam di Indonesia. MIAI dibentuk untuk memperkuat persatuan umat Islam melalui koordinasi antar lembaga yang memiliki latar belakang organisasi dan corak pemikiran yang beragam. Dalam perkembangannya, MIAI tidak hanya berfungsi sebagai wadah komunikasi keagamaan, tetapi juga menjadi media konsolidasi politik umat Islam pada masa kolonial. Tradisi musyawarah, persatuan, dan kerja sama yang dibangun MIAI kemudian menjadi fondasi kelembagaan sekaligus ideologis bagi lahirnya Masyumi (Bajasut, 2014)
Perubahan konstelasi politik pada masa pendudukan Jepang membawa dinamika baru bagi organisasi-organisasi Islam. Pada 24 Oktober 1943 pemerintah Jepang membentuk Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) sebagai organisasi yang menghimpun berbagai kekuatan Islam di bawah pengawasan pemerintah militer. Meskipun pembentukannya tidak terlepas dari kepentingan politik Jepang, para tokoh Islam memanfaatkan organisasi tersebut sebagai sarana mempertahankan persatuan umat dan menjaga kesinambungan kepemimpinan Islam. Dengan demikian, Masyumi pada masa pendudukan tidak hanya menjadi instrumen administratif bentukan Jepang, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi yang mempersiapkan lahirnya representasi politik umat Islam setelah Indonesia merdeka (Noer, 1996; Boland, 1985).
Momentum penting terjadi setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ketika para tokoh Islam berupaya membangun kekuatan politik yang mampu mewadahi aspirasi umat dalam sistem ketatanegaraan yang baru. Melalui Kongres Umat Islam Indonesia I di Yogyakarta pada 7–8 November 1945, dibentuk Partai Politik Islam Indonesia Masyumi (PPII Masyumi) sebagai partai politik yang menghimpun berbagai organisasi Islam, antara lain Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Umat Islam, Al-Irsyad, Al-Jamiatul Washliyah, Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA), Nahdlatul Wathan, Mathla’ul Anwar, serta organisasi-organisasi Islam lainnya. Keberagaman unsur pendukung tersebut menunjukkan bahwa Masyumi sejak awal dikonstruksikan sebagai partai politik yang mengedepankan persatuan umat Islam di atas kepentingan organisasi tertentu. Karakter inklusif ini kemudian menjadi salah satu ciri utama ideologi politik Masyumi dalam memperjuangkan kepentingan umat melalui mekanisme demokrasi konstitusional (Noer, 1996; Mangkusasmito, 1970).
Dalam dinamika politik nasional, Partai Masyumi berkembang menjadi salah satu kekuatan politik terbesar pada era demokrasi parlementer. Kontribusi para tokohnya terlihat dalam berbagai momentum penting, seperti pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Sjafruddin Prawiranegara, diplomasi Perjanjian Roem–Roijen yang dipimpin Mohammad Roem, serta Mosi Integral Mohammad Natsir yang menjadi landasan kembalinya Republik Indonesia Serikat ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pemilu 1955, Masyumi memperoleh 57 kursi di parlemen dan menjadi salah satu partai dengan basis dukungan nasional yang luas. Capaian tersebut menunjukkan bahwa Masyumi tidak hanya memperoleh legitimasi dari kalangan umat Islam, tetapi juga diterima sebagai kekuatan politik nasional yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan kepentingan kebangsaan dalam kerangka negara demokratis (Noer, 1996; Roem, 1977; Sundhaussen, 1986).
Perjalanan politik Masyumi berakhir setelah pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 200 Tahun 1960 yang berimplikasi pada pembubaran partai. Meskipun para pemimpinnya menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah pembubaran, sebagian besar tokoh Masyumi mengalihkan perjuangannya melalui jalur dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat, di antaranya melalui pendirian Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Pada era Reformasi, semangat perjuangan Masyumi kembali dihidupkan melalui pembentukan kembali PPII Masyumi pada tahun 1998. Walaupun tidak lagi memiliki pengaruh politik sebesar pada era demokrasi parlementer, kebangkitan tersebut menunjukkan bahwa gagasan dan nilai-nilai perjuangan Masyumi tetap memiliki relevansi dalam kehidupan politik Indonesia (Mangkusasmito, 1970; Noer, 1996).
Berdasarkan perjalanan historis tersebut, dapat dipahami bahwa sejarah Partai Masyumi bukan sekadar rangkaian peristiwa politik, melainkan proses pembentukan identitas ideologis yang berakar pada nilai-nilai Islam, persatuan umat, demokrasi konstitusional, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman terhadap sejarah Masyumi menjadi landasan penting untuk menjelaskan bagaimana ideologi partai ini berkembang dan diwujudkan dalam perjuangannya memperjuangkan nilai-nilai Islam dan kebangsaan di Indonesia.
Memasuki era Orde Baru, harapan sebagian tokoh Islam agar Masyumi memperoleh rehabilitasi politik sempat menguat, terutama setelah tumbangnya PKI dan berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno. Kenyataannya berbeda. Pemerintah di bawah Soeharto tidak mengizinkan Masyumi kembali menjadi partai politik. Sebagai alternatif, pemerintah memberikan izin pendirian Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), tetapi para tokoh utama Masyumi tidak diperkenankan memimpin partai tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, Parmusi menjadi salah satu unsur yang bergabung ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dorongan untuk menghidupkan kembali PPII Masyumi berangkat dari keinginan melanjutkan perjuangan para tokoh Masyumi sekaligus menghimpun kembali potensi politik umat dalam satu wadah yang tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat. Berlandaskan pertimbangan tersebut, PPII Masyumi secara resmi dibangkitkan kembali pada 28 Agustus 1998. Pada Pemilu 1999, partai ini berhasil mengirimkan satu wakil ke DPR RI, yaitu Ir. Sayuti Rahawarin dari Jawa Barat, serta memperoleh sejumlah kursi DPRD di beberapa daerah, terutama di Sumatra dan Nusa Tenggara Barat.
Menjelang Pemilu 2004, partai kembali didaftarkan dengan nama Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi), sementara lambang Bintang Bulan tetap dipertahankan dengan sedikit perubahan pada gambar Ka’bah. Meskipun telah melakukan konsolidasi organisasi selama lima tahun, partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2004.
Di tengah perkembangan itu, praktik politik nasional dinilai semakin pragmatis dan transaksional, sementara partai Islam yang secara konsisten mengusung prinsip perjuangan Masyumi semakin berkurang. Kecenderungan menurunnya dukungan terhadap partai-partai Islam sejak Reformasi hingga menjelang Pemilu 2019 kemudian mendorong munculnya kembali aspirasi untuk menghadirkan politik Islam yang lebih berlandaskan integritas, moralitas, dan nilai-nilai perjuangan Masyumi.
*Ideologi Dan Pemikiran Partai Masyumi*
Ideologi dalam konteks politik sebagai seperangkat keyakinan dan gagasan yang menjadi pijakan suatu kelompok dalam menentukan arah perjuangan. Ideologi tidak berhenti pada tataran pemikiran, melainkan dapat diterjemahkan ke dalam kerangka tindakan politik untuk mencapai tujuan tertentu (Takwin, 2003). Jika konsep tersebut ditempatkan dalam konteks Partai Masyumi, ideologi memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai Islam yang menjadi landasan perjuangan politiknya. Nilai Islam tidak hanya dipahami sebagai keyakinan keagamaan, tetapi juga menjadi sumber pertimbangan dalam merumuskan sikap dan tujuan politik. Dengan demikian, ideologi Masyumi dapat dilihat sebagai upaya membawa prinsip-prinsip Islam ke dalam kehidupan kebangsaan melalui aktivitas dan perjuangan politik, tanpa memisahkan dimensi keagamaan dari persoalan masyarakat dan negara.
Menurut Ahmad Murjoko, rekayasa peradaban dunia berlangsung melalui empat fase yang tersusun secara bertahap dan saling berkaitan. Setiap fase memiliki fungsi tertentu dalam membentuk dan mengarahkan proses pada tahap berikutnya. Fase pertama menjadi dasar yang perlu dipersiapkan secara matang sebelum memasuki fase kedua. Selanjutnya, fase ketiga berperan mengembangkan sekaligus memperkuat proses yang telah dibangun sebelumnya. Pada tahap akhir, fase keempat menjadi bentuk penjabaran dan mobilisasi dari keseluruhan proses, sehingga keempat fase tersebut membentuk suatu rangkaian yang berkesinambungan. Yang fase pertamanya adalah Fase perumusan nilai-nilai atau ideologisassi yang menunjukkan betapa pentingnya ideologi terhadap peradaban dunia. Sebelum melihat upaya ideologisasi sebagai tahap awal dalam mempersiapkan Partai Masyumi menjadi institusi politik yang diarahkan untuk membangun peradaban Indonesia, terlebih dahulu perlu ditempatkan pemikiran Mohammad Natsir mengenai hubungan antara nilai agama dan kekuasaan negara. Bagi Natsir, ajaran agama tidak cukup hanya dipahami sebagai seperangkat nilai, tetapi memerlukan kekuatan politik agar dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Natsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an sebagai sumber ajaran membutuhkan kekuasaan untuk menerapkan aturan-aturan yang dikandungnya. Ia menyatakan:
“Al-Qur’an hanyalah merupakan benda mati saja sehingga untuk dapat menegakan aturan tersebut perlu ada suatu kekuatan atau kekuasaan berupa negara.”
Pandangan tersebut memperlihatkan adanya hubungan timbal balik antara agama dan negara. Nilai-nilai agama memberikan arah dan dasar moral bagi penyelenggaraan kekuasaan, sedangkan negara menyediakan instrumen untuk memastikan nilai tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sosial. Dalam konteks ini, Natsir juga menegaskan pentingnya kekuasaan sebagai sarana untuk menjaga keberlakuan aturan agama. Ia mengutip hadis yang menjelaskan bahwa Allah dapat menjaga agama melalui kekuasaan penguasa yang tidak sepenuhnya dapat diwujudkan hanya melalui Al-Qur’an.
Jika pemikiran tersebut ditempatkan dalam konteks Partai Masyumi, maka ideologisasi tidak cukup berhenti pada perumusan gagasan atau slogan politik. Partai membutuhkan seperangkat nilai, aturan, dan instrumen pembinaan yang dapat menjadi pedoman bersama bagi pengurus maupun kader. Perangkat tersebut sekaligus berfungsi membentuk identitas, karakter, arah perjuangan, serta orientasi politik Partai Masyumi.
Atas dasar itu, fase ideologisasi Partai Masyumi dapat diarahkan melalui beberapa perangkat utama, yaitu:
1. Menetapkan Al-Qur’an, hadis, ijma ulama, qiyas, ijtihad, serta fatwa Majelis Syura sebagai sumber pedoman nilai dan identitas perjuangan Partai Masyumi.
2. Merumuskan profil masyarakat madani sebagai gambaran masyarakat yang hendak diwujudkan melalui perjuangan politik partai.
3. Menyusun AD/ART sebagai dasar hukum dan tata kelola organisasi.
4. Merumuskan kode etik partai sebagai pedoman perilaku bagi pengurus dan kader.
5. Menyusun Tafsir Asas Partai Masyumi sebagai penjelasan terhadap prinsip dan dasar perjuangan partai.
6. Merumuskan visi dan misi sebagai arah utama perjuangan politik.
7. Menyusun platform partai yang menerjemahkan nilai ideologis ke dalam agenda politik dan kebijakan.
8. Membentuk rencana strategis sebagai pedoman pelaksanaan program dan perjuangan partai.
9. Merumuskan profil kader yang menggambarkan karakter, kompetensi, dan kualitas anggota yang diharapkan.
10. Menyusun naskah serta sumpah setia pelantikan sebagai bentuk komitmen kader terhadap nilai dan perjuangan partai.
11. Mengembangkan kurikulum pembinaan kader yang memuat nilai, identitas, ideologi, dan karakter Partai Masyumi.
12. Merumuskan arti serta filosofi lambang dan logo sebagai simbol identitas perjuangan partai.
13. Mengembangkan Mars Partai Masyumi sebagai simbol semangat perjuangan, loyalitas, dan pengorbanan kader.
14. Mengembangkan perangkat pendukung lainnya yang diperlukan untuk memperkuat internalisasi nilai dan identitas partai.
Dengan demikian, ideologisasi pada fase ini tidak sekadar dimaknai sebagai proses memperkenalkan ideologi kepada anggota. Lebih jauh, ia merupakan proses membangun kerangka nilai yang menjadi dasar bagi pembentukan karakter organisasi, kaderisasi, serta arah perjuangan politik Partai Masyumi. Kerangka tersebut kemudian menjadi pijakan bagi fase-fase berikutnya dalam upaya mewujudkan tujuan politik dan peradaban yang dicita-citakan.( Murjoko, 2025).
Hubungan antara Islam dan negara menempati posisi penting dalam orientasi politik Partai Masyumi. Bagi Masyumi, Islam tidak hanya ditempatkan sebagai keyakinan yang bersifat individual, tetapi juga memiliki konsekuensi dalam kehidupan sosial dan kenegaraan. Pandangan tersebut terlihat dari orientasi awal Masyumi yang berusaha menempatkan nilai-nilai Islam dalam penyelenggaraan negara sekaligus mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia. Dengan demikian, perjuangan politik Masyumi sejak awal tidak dapat dilepaskan dari usaha mempertemukan kepentingan keislaman dengan kehidupan kebangsaan (Argenti, 2020).
Dalam perkembangan politiknya, Masyumi pernah memperjuangkan Islam sebagai dasar negara melalui jalur konstitusional. Perjuangan tersebut terutama tampak dalam perdebatan di Konstituante ketika kelompok Masyumi berhadapan dengan kelompok yang mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Posisi ini menunjukkan bahwa hubungan Islam dan negara dalam pemikiran Masyumi tidak sekadar berbentuk hubungan simbolik, melainkan berkaitan dengan persoalan dasar negara dan arah penyelenggaraan kehidupan politik. Meski demikian, perjuangan tersebut berlangsung melalui mekanisme politik dan perdebatan konstitusional, bukan semata-mata melalui gerakan di luar sistem kenegaraan (Harahap et al., 2024).
Pemikiran Mohammad Natsir memberikan salah satu landasan penting untuk memahami pandangan tersebut. Natsir melihat agama dan negara sebagai dua unsur yang memiliki hubungan timbal balik. Negara membutuhkan nilai agama sebagai pedoman moral dalam mengatur kehidupan masyarakat, sedangkan pelaksanaan nilai-nilai agama memerlukan kekuasaan yang memungkinkan aturan tersebut diterapkan secara nyata. Dalam kerangka ini, negara lebih tepat dipahami sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai yang diyakini, bukan sebagai tujuan politik yang berdiri sendiri. Pemikiran Natsir tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam membaca orientasi politik Masyumi mengenai kedudukan Islam dalam kehidupan bernegara (Sujarwo et al., 2022).
Namun, posisi Masyumi tidak sepenuhnya dapat dipahami secara sederhana sebagai keinginan untuk mengganti seluruh sistem kenegaraan Indonesia dengan suatu bentuk negara yang bersifat eksklusif. Penelitian mengenai ideologi Masyumi menunjukkan adanya perkembangan pemikiran, khususnya menjelang berakhirnya sidang Konstituante. Corak pemikiran yang sebelumnya lebih formal dalam memperjuangkan dasar negara Islam mulai memperlihatkan kecenderungan yang lebih substantif. Nilai-nilai seperti keadilan, persamaan hak, kemanusiaan, musyawarah, dan tanggung jawab sosial memperoleh tempat penting dalam artikulasi politik Islam (Argenti, 2020).
Dengan demikian, hubungan Islam dan negara menurut Masyumi dapat dilihat sebagai upaya menempatkan nilai-nilai Islam dalam kerangka kehidupan politik Indonesia. Pada satu sisi, Masyumi memperjuangkan agar Islam memiliki kedudukan dalam dasar dan penyelenggaraan negara; pada sisi lain, perjuangan tersebut dilakukan melalui arena politik dan konstitusional yang tersedia pada masa itu. Dinamika tersebut memperlihatkan bahwa pemikiran Masyumi mengenai negara tidak bersifat statis. Ia berkembang mengikuti perdebatan politik, pengalaman kelembagaan, serta persoalan konstitusional yang dihadapi Indonesia pada masa awal kemerdekaan (Pajriah, 2017).
Sedangkan Pandangan demokrasi dalam lingkungan pemikiran Masyumi dapat dilihat melalui gagasan Mohammad Natsir sebagai salah satu tokoh utamanya. Dalam pemikiran politiknya, demokrasi ditempatkan dalam kerangka nilai keislaman dan kehidupan bernegara. Konsep tersebut kemudian dikenal sebagai demokrasi teistik, yaitu gagasan yang menghubungkan kehidupan demokratis dengan prinsip ketuhanan dan nilai-nilai Islam (Muliati, 2015; Mahrub et al., 2017).
Gagasan tersebut dapat dilihat pula melalui cara Natsir menjalankan perjuangan politiknya.
Menurut Ahmad Murjoko, karakter perjuangan politik Natsir ditandai oleh pendekatan konstitusional, anti-kekerasan, demokratis, dan diplomatis. Perjuangan politiknya dilakukan melalui mekanisme kenegaraan dan jalur konstitusional yang tersedia. Sikap tersebut memperlihatkan corak perjuangan yang mengutamakan proses politik dalam menghadapi persoalan kenegaraan (Murjoko, 2025).
Dalam pemikiran demokrasi teistik Natsir, nilai-nilai keagamaan menjadi bagian penting dalam kehidupan politik. Demokrasi tidak hanya berkaitan dengan proses politik, tetapi juga memiliki dimensi moral yang bersumber dari prinsip ketuhanan. Dengan demikian, kehidupan demokratis ditempatkan dalam hubungan dengan nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara (Mahrub et al., 2017).
Pemikiran tersebut juga berkaitan dengan prinsip tauhid, persaudaraan, persamaan, dan ijtihad. Prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian dari kerangka pemikiran Natsir dalam memahami hubungan antara Islam dan kehidupan politik. Tauhid memberikan landasan ketuhanan, persaudaraan dan persamaan berkaitan dengan hubungan antarmanusia, sedangkan ijtihad memberikan ruang bagi pemikiran dalam menghadapi persoalan kehidupan yang berkembang (Muliati, 2015).
Dengan demikian, pandangan demokrasi Mohammad Natsir sebagai tokoh Masyumi memperlihatkan adanya hubungan antara mekanisme kehidupan politik dengan nilai-nilai Islam. Corak perjuangan Natsir yang konstitusional, demokratis, anti-kekerasan, dan diplomatis menunjukkan bagaimana gagasan politik tersebut diterapkan dalam menghadapi persoalan kenegaraan (Murjoko, 2025). Sementara itu, konsep demokrasi teistik memberikan kerangka nilai yang menghubungkan demokrasi dengan prinsip ketuhanan dan nilai-nilai Islam (Mahrub et al., 2017).
*Memperjuangkan Nilai-Nilai Islam*
Partai Masyumi menempatkan Islam sebagai fondasi utama dalam menentukan arah perjuangan politiknya. Islam tidak hanya dipahami sebagai ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga sebagai pedoman bagi kehidupan sosial dan politik. Di dalamnya terdapat syariat yang memberikan arah bagi berbagai aspek kehidupan umat. Karena itu, perjuangan Masyumi berangkat dari keyakinan bahwa nilai-nilai Islam memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat dan kenegaraan. Dalam buku Alam Pikiran dan Jejak Perjuangan Prawoto Mangkusasmito: Ketua Umum (Terakhir) Partai Masyumi, kerangka tersebut dibangun di atas prinsip tauhid, yaitu pengakuan terhadap keesaan Allah dan penerimaan terhadap Muhammad sebagai Rasul-Nya. Keyakinan ini menempatkan pengabdian kepada Allah sebagai orientasi utama kehidupan seorang muslim (Bajasut, 2014).
Prinsip tauhid tersebut memiliki konsekuensi terhadap sikap seorang muslim. Hal ini dapat dilihat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 256:
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Maka barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, sungguh, dia telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Ayat tersebut memuat penegasan mengenai keimanan kepada Allah sekaligus penolakan terhadap thaghut. Dalam kerangka pemikiran Masyumi, tauhid dengan demikian tidak berhenti pada pengakuan terhadap keesaan Allah, tetapi turut membentuk orientasi seorang muslim dalam menentukan sikap dan kehidupannya. Seorang muslim diarahkan untuk menjadikan Allah sebagai satu-satunya pusat pengabdian dan tidak memberikan kedudukan mutlak kepada kekuatan lain yang bertentangan dengan prinsip ketuhanan (Bajasut,2014).
Keyakinan tersebut selanjutnya diwujudkan melalui ikhlas dan ittiba’. Ikhlas mengandung pengertian mengarahkan seluruh bentuk pengabdian kepada Allah tanpa menyekutukan-Nya, sedangkan ittiba’ berarti mengikuti petunjuk Rasulullah dalam menjalankan ajaran agama. Kedua prinsip tersebut menunjukkan bahwa tauhid tidak berhenti pada wilayah keyakinan, melainkan memiliki konsekuensi praktis dalam perilaku seorang muslim. Dengan demikian, nilai keislaman yang menjadi dasar Masyumi memiliki hubungan antara keyakinan, ketaatan, dan tindakan nyata dalam kehidupan (Bajasut,2014).
Landasan keagamaan tersebut kemudian memberikan arah terhadap aktivitas politik Masyumi. Politik tidak ditempatkan sebagai kegiatan yang terpisah dari agama, tetapi sebagai salah satu ruang untuk mewujudkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat. Orientasi tersebut terlihat dalam pemikiran Mohammad Natsir yang menghubungkan ajaran Islam dengan dakwah dan kehidupan sosial. Nilai keagamaan tidak berhenti sebagai keyakinan individual, tetapi diupayakan hadir dalam kehidupan bersama melalui tindakan dan perjuangan sosial-politik (Emalia, 2015).
Dengan cara demikian, aktivitas politik memperoleh dimensi moral karena diarahkan pada kepentingan masyarakat dan kemaslahatan.
Penerapan orientasi tersebut juga terlihat dalam perjuangan Masyumi mengenai hubungan Islam dan negara. Pada masa awal kemerdekaan, Masyumi menggunakan ruang politik yang tersedia untuk memperjuangkan agar aspirasi Islam memperoleh tempat dalam kehidupan kenegaraan. Perdebatan mengenai dasar negara menjadi salah satu arena penting bagi perjuangan tersebut. Kajian Harahap et al. menunjukkan bahwa Masyumi memiliki posisi yang kuat dalam memperjuangkan Islam sebagai salah satu dasar negara dalam dinamika politik Indonesia pada masa awal kemerdekaan (Harahap et al., 2024).
Pemikiran tokoh Masyumi semakin memperlihatkan bagaimana nilai-nilai tersebut diterjemahkan dalam kehidupan politik. Mohammad Natsir, misalnya, memandang Islam tidak terbatas pada persoalan ibadah individual, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan negara. Dalam kerangka tersebut, perjuangan politik dapat diarahkan pada nilai keadilan, persamaan, persaudaraan, dan kemaslahatan yang bersumber dari ajaran Islam (Ahmad, N., & Amir, A. N., 2018).
Dengan demikian, nilai Islam dalam lingkungan Masyumi memperoleh bentuk yang lebih konkret melalui pemikiran dan aktivitas politik para tokohnya.
Pada akhirnya, perjuangan nilai-nilai Islam dalam ideologi Masyumi memperlihatkan hubungan yang erat antara keyakinan teologis dan tindakan politik. Tauhid menjadi landasan keimanan, sedangkan ikhlas dan ittiba’ menunjukkan bagaimana keyakinan tersebut diwujudkan dalam kehidupan. Nilai-nilai tersebut kemudian memberikan arah bagi perjuangan politik Masyumi, termasuk dalam menyampaikan aspirasi Islam mengenai kehidupan kenegaraan. Dengan demikian, Islam bagi Masyumi bukan sekadar identitas organisasi, melainkan sumber nilai yang membentuk orientasi dan arah perjuangan politiknya (Bajasut,2014; Argenti, 2020; Prasetyo, 2015).
*Memperjuangkan Nilai-Nilai Kebangsaan*
Deliar Noer menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya, Masyumi memposisikan diri sebagai partai politik Islam yang berpartisipasi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Perjuangan politik yang ditempuh tidak diarahkan untuk menolak negara Indonesia, melainkan berupaya mewujudkan cita-cita Islam melalui mekanisme konstitusional dan demokratis yang berlaku. Oleh karena itu, komitmen terhadap kemerdekaan, persatuan nasional, serta kehidupan demokrasi menjadi bagian penting dari orientasi politik Masyumi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perjuangan keislaman yang diusung Masyumi tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diposisikan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kepentingan kebangsaan (Noer, 1987).
Perjuangan Partai Masyumi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan keagamaan, tetapi juga berhubungan dengan kehidupan bangsa Indonesia setelah memperoleh kemerdekaan. Aspirasi keislaman ditempatkan dalam kehidupan negara yang memiliki dasar ideologis dan landasan konstitusional. Atas dasar itu, perjuangan Masyumi memiliki keterkaitan dengan persoalan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan, keadilan, serta kesejahteraan masyarakat. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian dari ruang perjuangan politik yang mempertemukan aspirasi Islam dengan realitas kehidupan kebangsaan Indonesia (Bajasut, 2014).
Pemahaman tersebut dapat dilihat dari cara Masyumi memaknai tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Perlindungan terhadap seluruh bangsa dan wilayah Indonesia, peningkatan kesejahteraan umum, pencerdasan kehidupan bangsa, serta keterlibatan dalam menciptakan ketertiban dunia merupakan cita-cita yang melekat pada kehidupan bernegara. Bagi Masyumi, kemerdekaan, kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan kemakmuran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki titik temu dengan nilai-nilai yang diperjuangkan Islam. Dengan demikian, aspirasi keislaman tidak harus ditempatkan berhadapan dengan cita-cita kebangsaan, tetapi dapat berjalan dalam ruang yang sama (Bajasut,2014).
Keterkaitan antara agama dan kehidupan kebangsaan juga dapat ditinjau melalui Pancasila, khususnya sila pertama Prinsip tersebut memberikan tempat bagi nilai ketuhanan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan memperoleh jaminan konstitusional melalui Pasal 29 UUD 1945 mengenai kebebasan penduduk dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Dalam perspektif perjuangan Masyumi, ketentuan tersebut menunjukkan adanya ruang konstitusional bagi pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat. Agama dengan demikian tidak dipandang sebagai unsur yang harus dipisahkan dari kehidupan kebangsaan, melainkan dapat menjadi salah satu sumber nilai dalam membentuk kehidupan negara. (Bajasut,2014).
Nilai persatuan menjadi bagian lain yang penting dalam perjuangan politik Masyumi. Kemerdekaan tidak hanya dipahami sebagai keberhasilan membebaskan Indonesia dari penjajahan, tetapi juga sebagai keadaan yang perlu dipertahankan melalui upaya menjaga keutuhan negara. Pemikiran Mohammad Natsir memberikan contoh yang cukup jelas mengenai hal tersebut. Melalui Mosi Integral pada 3 april 1950, Natsir mendorong penyatuan kembali berbagai negara bagian ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme politik dan konstitusional. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa persatuan Indonesia ditempatkan sebagai persoalan penting dalam perjuangan politik tokoh Masyumi (Murjoko, 2020).
Orientasi kebangsaan tersebut juga terlihat dari cara perjuangan politik dijalankan. Dalam kajiannya mengenai Mohammad Natsir, Ahmad Murjoko menjelaskan bahwa perjuangan politik Natsir bercorak konstitusional, demokratis, diplomatis, dan anti-kekerasan. Corak tersebut menunjukkan adanya kecenderungan untuk menyelesaikan persoalan politik melalui mekanisme kenegaraan yang tersedia. Perjuangan tidak semata-mata diarahkan pada pencapaian kepentingan politik, tetapi juga mempertimbangkan persatuan dan keberlangsungan kehidupan negara (Murjoko, 2025).
Dengan demikian, perjuangan nilai-nilai kebangsaan dalam pemikiran dan aktivitas politik Masyumi dapat dilihat melalui perhatian terhadap kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, kesejahteraan, dan keutuhan negara. Nilai-nilai tersebut tidak berdiri sendiri di luar orientasi keislaman Masyumi. Keduanya justru dipertemukan dalam pandangan bahwa kehidupan kebangsaan merupakan salah satu ruang untuk mewujudkan nilai-nilai yang diyakini. Pada tingkat praksis, orientasi tersebut tercermin dalam penggunaan jalur politik, konstitusional, demokratis, dan diplomatis dalam menghadapi persoalan-persoalan kenegaraan (Murjoko, 2025).
*Hubungan Nilai Islam Dan Kebangsaan*
Dalam Pemikiran Partai Masyumi
Pemikiran politik Partai Masyumi menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dan nilai-nilai kebangsaan bukan merupakan dua konsep yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Islam dipahami sebagai sumber nilai yang memberikan landasan moral, etika, dan arah perjuangan politik, sedangkan kebangsaan menjadi ruang aktualisasi bagi pelaksanaan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, perjuangan politik Masyumi tidak diarahkan untuk mempertentangkan identitas keislaman dengan identitas kebangsaan, tetapi berupaya mempertemukan keduanya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Noer, 1987).
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Bahtiar Effendy yang menjelaskan bahwa perkembangan politik Islam di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran dari orientasi formalis menuju orientasi substantif. Dalam perspektif ini, hubungan Islam dan negara tidak selalu dipahami sebagai upaya membentuk negara agama, melainkan sebagai usaha menghadirkan nilai-nilai Islam, seperti keadilan, persamaan, musyawarah, dan kemaslahatan, ke dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan politik Islam dapat berjalan dalam kerangka negara nasional tanpa kehilangan identitas keislamannya. Pemikiran ini memperkuat pandangan bahwa perjuangan Masyumi tidak semata-mata berorientasi pada simbol-simbol formal keislaman, tetapi juga pada implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Effendy, 1998).
Pandangan tersebut berangkat dari keyakinan bahwa syariat Islam mengandung prinsip-prinsip universal yang sejalan dengan tujuan pembentukan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam buku Alam Pikiran dan Jejak Perjuangan Prawoto Mangkusasmito: Ketua Umum (Terakhir) Partai Masyumi dijelaskan bahwa cita-cita melindungi segenap bangsa, mewujudkan keadilan, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menciptakan perdamaian dunia merupakan nilai-nilai yang memiliki keselarasan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, pelaksanaan nilai-nilai Islam dipandang dapat berjalan dalam kerangka Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa harus meniadakan identitas kebangsaan Indonesia (Bajasut,2014).
Hubungan tersebut juga tercermin dalam pandangan Haji Agus Salim yang menafsirkan Pembukaan UUD 1945 dari perspektif ajaran Islam. Menurutnya, ungkapan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan anugerah Allah, sedangkan frasa “didorongkan oleh keinginan luhur” dipahami sebagai dorongan moral untuk melakukan perubahan sebagaimana terkandung dalam QS. Ar-Ra’d ayat 11. Penafsiran ini memperlihatkan bahwa dasar-dasar kehidupan kebangsaan Indonesia memiliki dimensi religius yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, dalam perspektif Masyumi, dasar filosofis negara Indonesia tidak dipahami sebagai konsep yang terpisah dari ajaran Islam, melainkan memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip dasar yang diajarkan Islam (Bajasut,2014).
Pandangan Masyumi mengenai keselarasan antara Islam dan cita-cita kebangsaan juga memiliki titik temu dengan pemikiran Yudi Latif mengenai Pancasila. Menurut Latif, Pancasila bukanlah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan publik, tetapi menjadi titik temu berbagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, termasuk nilai-nilai agama. Dengan demikian, nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial menjadi landasan bersama dalam membangun kehidupan berbangsa. Perspektif ini memperlihatkan bahwa pengintegrasian nilai Islam ke dalam kehidupan kebangsaan memiliki pijakan yang sejalan dengan falsafah negara Indonesia. Dengan demikian, pemikiran Masyumi mengenai hubungan Islam dan kebangsaan memiliki titik temu dengan konsepsi Pancasila sebagai dasar negara yang mengakomodasi nilai-nilai religius sekaligus menjaga persatuan bangsa (Latif, 2011).
Dalam praktik politiknya, hubungan antara Islam dan kebangsaan diwujudkan melalui perjuangan yang mengedepankan mekanisme konstitusional, demokratis, dan damai. Mohammad Natsir, sebagai salah satu tokoh utama Masyumi, menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan nilai-nilai Islam dapat dilakukan melalui sistem ketatanegaraan tanpa mengabaikan persatuan nasional. Mosi Integral tahun 1950 menjadi contoh bagaimana aspirasi keislaman dan kepentingan nasional dipertemukan melalui jalan politik yang konstitusional demi mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Murjoko, 2020; Murjoko, 2025).
Kajian Argenti (2020) dan Harahap et al. (2024) menunjukkan bahwa ideologi politik Masyumi dibangun di atas keyakinan bahwa Islam merupakan sistem nilai yang bersifat menyeluruh (syāmil) dan mampu menjadi landasan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, orientasi perjuangan Masyumi tidak hanya diarahkan pada kepentingan umat Islam secara sempit, tetapi juga pada terwujudnya keadilan, persatuan, demokrasi, kesejahteraan, serta penghormatan terhadap keberagaman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Temuan tersebut menunjukkan bahwa orientasi ideologi Masyumi tidak hanya menempatkan Islam sebagai identitas politik, tetapi juga sebagai sumber nilai bagi pembangunan kehidupan kebangsaan.
Berdasarkan pemikiran tersebut, hubungan antara nilai Islam dan nilai kebangsaan dalam ideologi Partai Masyumi dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat integratif. Islam diposisikan sebagai sumber nilai yang memberikan arah moral dan etika bagi kehidupan berbangsa, sedangkan kebangsaan menjadi ruang konstitusional untuk mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, perjuangan politik Masyumi tidak diarahkan pada pertentangan antara agama dan negara, melainkan pada upaya mempertemukan keduanya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, hubungan nilai Islam dan kebangsaan dalam pemikiran Partai Masyumi dapat dipahami sebagai hubungan yang saling menguatkan. Islam menjadi sumber nilai dan pedoman moral bagi perjuangan politik, sedangkan kebangsaan menjadi wadah untuk mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan negara. Dalam perspektif Masyumi, identitas keislaman dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah dua hal yang saling meniadakan, melainkan dua unsur yang saling menguatkan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, demokratis, dan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan.
*Aspek Historis*
lahirnya Partai Masyumi tidak dapat dipisahkan dari dinamika perjuangan umat Islam pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Sejak dibentuk pada tahun 1945, Masyumi hadir sebagai wadah politik yang berupaya mengintegrasikan aspirasi keislaman dengan cita-cita kebangsaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan tersebut dilakukan melalui mekanisme politik dan konstitusional, antara lain melalui keikutsertaan dalam pemerintahan, parlemen, Konstituante, serta berbagai kebijakan yang diarahkan pada pembentukan kehidupan berbangsa yang berlandaskan nilai-nilai Islam tanpa mengabaikan persatuan nasional. Dalam perkembangannya, Masyumi menjadi salah satu kekuatan politik yang memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan pemikiran politik Islam di Indonesia (Noer, 1987; Argenti, 2020).
*Aspek Yuridis*
perjuangan ideologi Masyumi berlangsung dalam kerangka konstitusi negara. Masyumi memandang bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Alam Pikiran dan Jejak Perjuangan Prawoto Mangkusasmito: Ketua Umum (Terakhir) Partai Masyumi dijelaskan bahwa tujuan negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, seperti melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, serta mewujudkan perdamaian dunia, memiliki keselarasan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 dipahami sebagai landasan konstitusional yang menjamin kehidupan beragama sekaligus memberikan ruang bagi pengamalan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Bajasut,2014).
*Aspek Filosofis*
ideologi Masyumi dibangun di atas prinsip tauhid yang menempatkan Islam sebagai sumber nilai moral, etika, dan pedoman dalam kehidupan individu maupun masyarakat. Dalam perspektif Masyumi, politik bukan sekadar sarana memperoleh kekuasaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan, keadilan, persamaan, musyawarah, dan kesejahteraan masyarakat. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Mohammad Natsir yang memandang bahwa agama dan negara memiliki hubungan yang saling melengkapi. Negara diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial, sedangkan agama memberikan arah moral bagi penyelenggaraan negara (Ahmad & Amir, 2018; Effendy, 1998).
*Aspek Sosiologis*
ideologi Masyumi berkembang sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, tetapi hidup dalam masyarakat yang majemuk. Oleh karena itu, perjuangan politik Masyumi tidak hanya diarahkan pada kepentingan umat Islam, melainkan juga pada pembangunan kehidupan nasional yang adil, demokratis, dan menghargai keberagaman. Kajian Argenti (2020) dan Harahap et al. (2024) menunjukkan bahwa orientasi ideologi Masyumi menempatkan Islam sebagai sumber nilai bagi pembangunan masyarakat sekaligus memperkuat kehidupan kebangsaan melalui penghormatan terhadap persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Berdasarkan keempat aspek tersebut, ideologi Partai Masyumi dapat dipahami sebagai sistem nilai yang mengintegrasikan ajaran Islam dengan kehidupan kebangsaan Indonesia. Nilai-nilai keislaman tidak diposisikan sebagai antitesis terhadap nasionalisme, melainkan sebagai landasan moral yang memperkuat penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, perjuangan politik Masyumi memperlihatkan adanya hubungan yang erat antara nilai-nilai Islam dan nilai-nilai kebangsaan dalam kerangka konstitusi negara.
*Hubungan Variabel X Terhadap Variabel Y*
Dalam penelitian ini, variabel X adalah ideologi Partai Masyumi, sedangkan variabel Y adalah perjuangan nilai-nilai Islam dan kebangsaan di Indonesia. Secara konseptual, ideologi merupakan seperangkat nilai, keyakinan, dan prinsip yang menjadi dasar bagi suatu organisasi dalam menentukan arah perjuangan politiknya. Bagi Partai Masyumi, ideologi tersebut berlandaskan ajaran Islam yang diwujudkan melalui prinsip tauhid, syariat, keadilan, persamaan, musyawarah, dan kemaslahatan. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan maupun strategi perjuangan politik (Argenti, 2020).
Perjuangan nilai-nilai Islam dan kebangsaan merupakan bentuk implementasi dari ideologi tersebut dalam kehidupan politik Indonesia. Semakin kuat ideologi Partai Masyumi dijadikan sebagai dasar perjuangan, semakin besar pula kecenderungan partai tersebut untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam melalui mekanisme konstitusional sekaligus menjaga persatuan, demokrasi, keadilan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, ideologi Partai Masyumi menjadi faktor yang memengaruhi arah perjuangan politiknya dalam mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai kebangsaan (Noer, 1987; Murjoko, 2020; Harahap et al., 2024).
Hubungan antara kedua variabel tersebut menunjukkan bahwa ideologi Partai Masyumi tidak hanya berfungsi sebagai identitas politik organisasi, tetapi juga sebagai landasan normatif yang membentuk orientasi perjuangan dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang religius, demokratis, adil, dan berlandaskan konstitusi. Oleh karena itu, semakin kuat internalisasi ideologi Masyumi, semakin kuat pula orientasi perjuangan terhadap penguatan nilai-nilai Islam dan kebangsaan di Indonesia.
*Analisis Dengan Teori Dan Pendekatan Politik*
Pendekatan post-behavioralisme yang dikembangkan oleh David Easton lahir sebagai kritik terhadap pendekatan behavioralisme yang dinilai terlalu berorientasi pada pengamatan empiris terhadap perilaku politik, namun kurang memperhatikan dimensi nilai (values) dan tanggung jawab sosial ilmu politik. Menurut Easton (1969), ilmu politik tidak cukup hanya menjelaskan dan memprediksi fenomena politik, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui tindakan (action) yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan. Oleh karena itu, post-behavioralisme menekankan bahwa kajian politik harus memiliki relevance, commitment, dan change sehingga ilmu politik tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat.
Dalam perspektif tersebut, ideologi Partai Masyumi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai identitas politik suatu partai, melainkan sebagai seperangkat nilai yang menjadi dasar perjuangan politik dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ajaran Islam, demokrasi, dan keadilan sosial. Prinsip tauhid yang menjadi fondasi ideologi Masyumi menempatkan politik sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah Swt., sehingga kekuasaan dipandang bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai amanah untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Dari sudut pandang post-behavioralisme, orientasi tersebut memperlihatkan bahwa ideologi Masyumi tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi berfungsi sebagai pedoman tindakan politik yang diarahkan pada kepentingan publik dan perubahan sosial. Dengan demikian, ideologi Masyumi merepresentasikan prinsip relevance dan commitment yang menjadi karakter utama pendekatan post-behavioralisme.
Peran ideologi Masyumi dalam memperjuangkan nilai-nilai Islam dan kebangsaan tercermin dalam praktik politik yang dijalankannya pada masa demokrasi parlementer. Secara empiris, Masyumi berpartisipasi aktif dalam Pemilu 1955, terlibat dalam pemerintahan, memperjuangkan sistem demokrasi konstitusional, serta menempatkan musyawarah sebagai mekanisme penyelesaian persoalan politik. Selain itu, perjuangan Mohammad Natsir melalui Mosi Integral 1950 menjadi bukti nyata komitmen Masyumi dalam memperkuat persatuan nasional melalui jalur konstitusional. Dari perspektif post-behavioralisme, tindakan tersebut menunjukkan bahwa ideologi tidak hanya berfungsi sebagai landasan konseptual, tetapi diwujudkan dalam action yang bertujuan menghasilkan perubahan sosial sekaligus menjaga integrasi bangsa.
Nilai-nilai Islam yang diperjuangkan Masyumi, seperti al-‘adl, syura, al-musawah, amanah, dan tanggung jawab, tidak diposisikan sebagai nilai yang bertentangan dengan nasionalisme.
*KESIMPULAN*
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa ideologi Partai Masyumi berperan penting dalam mengarahkan perjuangan politik untuk mewujudkan nilai-nilai Islam dan kebangsaan di Indonesia. Ideologi Masyumi berlandaskan pada ajaran Islam,
terutama prinsip tauhid, yang kemudian diwujudkan dalam nilai keadilan, persamaan, musyawarah, amanah, persaudaraan, dan kemaslahatan. Nilai-nilai tersebut tidak hanya menjadi dasar pemikiran, tetapi juga menjadi pedoman dalam menentukan sikap dan tindakan politik para tokoh Masyumi.
Dalam memperjuangkan nilai-nilai Islam, Masyumi berusaha menempatkan ajaran Islam dalam kehidupan sosial dan kenegaraan melalui jalur politik dan konstitusional. Perjuangan tersebut terlihat dalam pemikiran tokoh-tokohnya, perdebatan mengenai dasar negara, serta keterlibatan dalam pemerintahan dan parlemen. Perjuangan tersebut dilakukan melalui mekanisme politik dan konstitusional yang tersedia pada masa itu.
Masyumi juga menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan. Kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan menjadi bagian dari orientasi perjuangannya. Mosi Integral Mohammad Natsir pada 3 April 1950 menjadi salah satu contoh penting bahwa perjuangan tokoh Masyumi juga diarahkan pada penguatan persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan keislaman Masyumi dapat berjalan bersama dengan kepentingan kebangsaan.
Hubungan antara nilai Islam dan kebangsaan dalam pemikiran Masyumi dapat dipahami sebagai hubungan yang saling melengkapi. Islam menjadi sumber nilai moral dan etika, sedangkan kehidupan kebangsaan menjadi ruang untuk menerapkan nilai tersebut dalam kehidupan masyarakat dan negara. Dengan demikian, identitas keislaman dan komitmen terhadap kehidupan kebangsaan dapat berjalan secara bersamaan melalui perjuangan politik yang konstitusional, demokratis, dan damai.
Ditinjau melalui pendekatan post-behavioralisme, ideologi Masyumi tidak hanya berhenti sebagai gagasan atau keyakinan politik, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan. Keterlibatan Masyumi dalam pemerintahan, parlemen, Pemilu 1955, perjuangan konstitusional, serta Mosi Integral menunjukkan adanya hubungan antara nilai ideologis dan tindakan politik. Ideologi Masyumi dengan demikian berfungsi sebagai landasan yang memberikan arah terhadap perjuangan politik sekaligus menjadi pedoman dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan bangsa.
Dengan demikian, ideologi Partai Masyumi tidak hanya berfungsi sebagai identitas politik, tetapi juga sebagai sumber nilai dan pedoman tindakan dalam memperjuangkan kehidupan yang berlandaskan keadilan, persatuan, demokrasi, kesejahteraan, dan kemaslahatan. Perjuangan tersebut memperlihatkan adanya upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
*DAFTAR PUSTAKA*
Ahmad, N., & Amir, A. N. (2018). Islam in Politics and Dakwah: A Reflection from Bapak Mohammad Natsir (1908–1993). AL-ITQAN: Journal of Islamic Sciences and Comparative Studies, 2(2)
Argenti, G. (2020). Ideologisasi Partai Islam Masyumi di Indonesia. Jurnal Politikom Indonesiana, 5(1).
Bajasut, S. U. (2015). Alam Pikiran dan Jejak Perjuangan Prawoto Mangkusasmito: Ketua Umum (Terakhir) Partai Masyumi (L. Hakiem, Ed., Edisi ke-2). Jakarta: Penerbit Buku Kompas Media Nusantara.
Boland, B. J. (1985). Pergumulan Islam di Indonesia. Jakarta: Grafiti Pers.
Effendy, B. (1998). Islam dan negara: Transformasi pemikiran dan praktik politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Emalia, I. (2015). Usaha Mochammad Natsir di Bidang Pendidikan dalam Memajukan Ummat Islam Indonesia 1950–1960. Buletin Al-Turas, 21(2).
Harahap, N., Warjio, Kembaren, M. M., & Harahap, E. W. (2024). Islam and State Ideology: Masyumi’s Experience in Indonesian Politics. Journal of Law and Sustainable Development, 12(2).
Latif, Y. (2011). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mahrub, Y. K., Yuwanto, & Abdulrahman, W. (2017). Pemikiran Muhammad Natsir mengenai demokrasi teistik serta relevansinya dengan demokrasi di Indonesia saat ini. Journal of Politic and Government Studies, 6(4).
Mangkusasmito, P. (1970). Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Islam sebagai Ideologi Politik dan Dasar Masyumi. Jakarta: Pustaka Antara.
Muliati, I. (2015). Pandangan M. Natsir tentang demokrasi: Kajian pemikiran politik Islam. TINGKAP, 11(2).
Murjoko, A. (2020). Mosi Integral Natsir 1950. Bandung: PERSIS Press.
Murjoko, A. (2025). Rekonstruksi dakwah politik di Indonesia pasca kejatuhan Turkey Utsmani. Jurnal Da’wah: Risalah Merintis, Dakwah Melanjutkan, 8(1).
Natsir, M. (2008). Capita Selecta. Jakarta: Bulan Bintang.
Noer, D. (1987). Partai Islam di Pentas Nasional 1945–1965. Jakarta: Grafiti Pers.
Pajriah, S. (2017). Pemikiran Mohammad Natsir tentang hubungan agama dan negara serta polemiknya dengan Soekarno. Jurnal Artefak, 4(2).
Prasetyo, S. (2015). Pemikiran Mohammad Natsir tentang ideologisasi Islam di Indonesia tahun 1949–1959. AVATARA e-Journal Pendidikan Sejarah, 3(2).
Roem, M. (1977). Bunga Rampai dari Sejarah. Jakarta: Bulan Bintang.
Sony Falamsyah. (2018). Pemikiran Politik Mohammad Natsir tentang Pemerintahan Islam. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 6(1).
Sujarwo, A., Hidayat, R., & Sugianto. (2022). Agama dan Negara: Transformasi Politik Religius Muhammad Natsir. Indonesian Journal of Islamic Theology and Philosophy, 4(2).
Sundhaussen, U. (1986). Road to Power: Indonesian Military Politics 1945–1967. Kuala Lumpur: Oxford University Press.

