Parlementari Threshold Jangan 5 Persen, Langsung 20 Persen Saja
oleh Furqan Jurdi
Menurut hemat saya, usulan tersebut merupakan kompromi yang tanggung dan miskin rasionalitas ketatanegaraan.
Secara empiris, kenaikan threshold pada rentang 5% hingga 7% tidak pernah terbukti menghasilkan penyederhanaan sistem kepartaian, apalagi memperkuat sistem presidensial. Data pemilu 2009, dan 2014 justru memperlihatkan sebaliknya. Pada 2009 dengan ambang batas 2,5%, partai yang lolos ke DPR hanya 9 partai. Pada Pemilu 2014, ketika ambang batas dinaikkan menjadi 3,5%, jumlah partai di parlemen justru bertambah menjadi 10 partai.
Fakta ini menggugurkan dalil kausalitas yang selama ini dibangun oleh elit partai mapan, bahwa menaikkan threshold secara linear akan menyederhanakan partai. Logika itu runtuh oleh data. Bagaimana mungkin angka 5% atau 7% dapat melahirkan penyederhanaan, jika angka tersebut masih jauh di bawah ambang mayoritas sederhana dalam logika pemilu?
Jika tujuan rekayasa kepartaian memang penyederhanaan yang serius, maka ambang batas yang secara matematis-politik paling memungkinkan untuk menciptakan mayoritas sederhana adalah 20%. Hanya dengan angka itulah fragmentasi dapat direduksi secara signifikan dan efeknya terhadap penguatan sistem presidensial akan benar-benar terasa. Beranikah partai-partai parlemen menetapkan angka 20% tersebut?
Jika keberanian itu diuji dengan data hasil Pemilu 2024, maka tidak ada satu pun partai politik yang mampu melampaui ambang batas 20%. Tiga partai peraih suara terbesar sekalipun masih di bawah angka 20%. PDI Perjuangan hanya 16,72%, Partai Golkar 15,28%, dan Partai Gerindra 13,22%.
Lantas, apakah partai-partai tersebut berani mengusulkan angka 20% untuk Pemilu 2029?
Praktik mengutak-atik angka threshold seperti ini bukanlah desain pemilu yang jujur dan adil, melainkan teknik pagar pembatas (barrier to entry) yang direkayasa untuk menyingkirkan partai kecil agar tidak dapat mengisi kursi di parlemen, tanpa dasar justifikasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dalam ilmu politik hukum. Akibat dari rekayasa semacam ini, pada Pemilu 2024 saja, suara rakyat yang terbuang (wasted votes) mencapai 17,3 juta suara. Apakah ini yang kita sebut demokrasi?
Partai politik tidak berhak membuang suara rakyat satupun, karena mereka bukanlah pemilik kedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. Partai politik hanyalah medium konstitusional, instrumen yang disediakan oleh konstitusi untuk menjadi miniatur demokrasi dan saluran rekrutmen kepemimpinan. Betul bahwa demokrasi tanpa partai politik adalah tidak sempurna, namun demokrasi yang dibajak partai politik adalah diktatur yang berselubung demokrasi.
Dalam perspektif politik hukum, kita sedang menyaksikan fenomena erosi kepartaian. Terjadi degradasi kualitas, melemahnya fungsi-fungsi dasar partai — mulai dari artikulasi dan agregasi kepentingan, pendidikan politik, hingga kaderisasi — serta hilangnya kepercayaan publik (public distrust) terhadap partai secara gradual. Partai yang seharusnya menjadi wadah aspirasi rakyat, telah bergeser menjadi sekadar kendaraan kekuasaan dan instrumen oligarki.
Partai politik dengan karakter demikianlah yang hari ini memegang kendali penentu kebijakan politik nasional, pembentuk undang-undang, dan pengarah ekonomi-keuangan negara. Keberadaannya memang pilar demokrasi, tetapi ketika pilar itu sendiri menjadi sumber daya rusak (destructive pillar) bagi demokrasi, maka pilar tersebut perlu direkonstruksi, bahkan diganti.
Pondasi negara tidak boleh dibiarkan ambruk hanya karena elit politik ingin mempertahankan kenyamanan feodalnya. Sistem kepartaian kita saat ini berada dalam fase kemerosotan yang mendalam. Dalam krisis kepartaian inilah, terdapat panggilan sejarah untuk melakukan perubahan politik yang fundamental. Perubahan itu mungkin tidak terjadi secara sporadis, tetapi dapat diakselerasi melalui rekayasa sistem politik dan sistem elektoral yang memungkinkan pergeseran kekuatan dari status quo partai mapan yang elitis-oligarkis menuju partai ideologis yang berakar.
Wajah parlemen kita hari ini adalah produk kreasi dari partai-partai yang bercokol di parlemen itu sendiri. Parlemen telah bertransformasi menjadi kumpulan pebisnis, pemain proyek, makelar kebijakan, dan figur-figur yang tidak kompeten, sehingga parlemen hanya berfungsi sebagai “paduan suara” kekuasaan. Perdebatan substansial mengenai kebijakan publik, kritik terhadap praktik kekuasaan yang boros dan ugal-ugalan, tidak lagi lahir dari gedung parlemen, melainkan justru diambil alih oleh rakyat yang sejatinya telah memilih wakilnya.
Lembaga legislatif mengalami inefisiensi struktural karena ketidakmampuan untuk membangun komitmen pada kesepakatan jangka panjang. Kebijakan hanya diperbarui untuk kepentingan jangka pendek demi mengamankan posisi nyaman status quo.
Parlemen kita telah didominasi oleh elit berkarakter “Rubah dan Singa” — meminjam tipologi Vilfredo Pareto. Elit yang inovatif namun skeptis terhadap suara publik, hanya fokus pada rekayasa persetujuan. Dalam analogi Pareto tentang “rezim yang terlalu banyak “rubah” ragu menggunakan otoritas, sedangkan rezim yang terlalu banyak “singa” menjadi kaku dan anti-inovasi” terlihat jelas di Gedung DPR.
Karena itu, kita memerlukan transisi kekuasaan untuk memaksa rubah dan singa itu terusir dari gedung parlemen. Wajah parlemen harus diubah secara ingsutan (gradual), dari dominasi partai mapan yang mempertahankan status quo menuju kompetisi yang lebih terbuka dengan partai-partai baru yang memiliki kekhasan baik secara ideologis maupun basis massa. Inilah spirit yang seharusnya dikehendaki dalam perubahan UU Pemilu: memberikan ruang hidup bagi partai baru (partai kecil) untuk ikut serta dalam pemerintahan.
Salah satu instrumen politik hukum yang paling rasional untuk mengakhiri status quo singa dan rubah tersebut adalah menghapus ambang batas parlemen (0% parliamentary threshold). Dengan menghapus threshold, partai politik yang memenangkan suara di daerah pemilihan berhak mengirimkan wakilnya ke parlemen. Dengan desain itu, partai petahana tidak lagi dapat mengatur permainan sesuka hati mereka. Akan ada pendatang baru, dan secara perlahan, pendatang baru tersebut akan mampu merebut kemenangan elektoral apabila mereka sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat.
hanya dengan cara itulah kompetisi untuk merebut hati rakyat dapat diwujudkan dalam kebijakan politik, dan tentu dengan cara itu pula wajah parlemen kita dapat diubah. Tidak dalam satu kali pemilu, tetapi melalui proses elektoral yang terbuka, ia akan terwujud dengan sendirinya sebagai keniscayaan demokratik.
*Furqan Jurdi adalah Pegiat Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Komunitas Literasi untuk Aktivis dan Pemuda Madani