Mundur Atau Dimundurkan

October 12, 2026

*NASIHAT PAGI*
(Senin, 12 Oktober 2026 M / 30 Rabi’ul Akhir 1448 H)

Prof. Dr. KH. Badruddin HSubky, M.HI.
_(Professors in Qur’an Studies of the Asean University International Malaysia._
_& Pimpinan PP Tahfidz & Tafsir Al-Badar Kota Bogor)_

*MUNDUR ATAU DIMUNDURKAN*

(Pilihan Terhormat Antara Ksatria Mengundurkan Diri atau Dimakzulkan Melalui _Impeachment_ dan Amarah Rakyat Besar-Besaran/_People Power_).

بسم الله الرحمن الرحيم.
ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ وَهِيَ دُخَانٌ فَقَالَ لَهَا وَلِلْأَرْضِ اِئْتِيَا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا قَالَتَا أَتَيْنَا طَائِعِينَ
_Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: “Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku secara suka rela atau terpaksa”. Keduanya menjawab: “Kami datang secara suka rela”. *(QS. Fussilat 41: 11)*_

_Tha-u’an -au karhan_ itulah bunyi redaksi ayat 11 Surat Fushilat di atas.
_Thau’an_ maksudnya secara konteks adalah ta’at kontitusi, yaitu mundur dari jabatan Wapres, atau _karhan_–secara konsteks maksudnya adalah terpaksa dimundurkan melalui wakil rakyat/legislatif dan kekuatan seluruh rakyat Indonesia.
Itulah keinginan mayoritas publik setelah akhir-akhir ini disuguhkan oleh dinamika keputusan MK yang telah menyita perhatian.

Baru-baru ini, MK telah membacakan putusan atas gugatan uji materiil, terkait keabsahan syarat pendidikan (minimal setingkat SLTA) untuk menjadi Wakil Presiden (Gibran Rakabuming Raka). Di dalam persidangan telah terbuka yang disaksikan oleh puluhan juta rakyat. Majelis hakim MK secara terang-benderang mengakui bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang dokumen resmi berupa ijazah maupun sertifikat yang menunjukkan kelulusan setingkat SMA. Dokumen yang dilampirkan termohon ternyata hanya _Certificate of Attendance_—yang hakikatnya hanya bukti kehadiran dalam pembelajaran semata. Dokumen tersebut bukan bukti kelulusan yang sah, tetapi bukti daftar hadir, layaknya seseorang yang menghadiri suatu acara hanya untuk mengisi buku tamu.

Namun ironisnya, setelah majelis hakim mengakui ketiadaan bukti dokumen ijazah SMA tersebut, gugatan justru dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum _(legal standing)_.

Mari kita cermati hal ini secara jernih: seseorang yang tidak memiliki ijazah SMA tetapi selama ini mengklaim memiliki kualifikasi setara SMA, bukankah hal tersebut masuk kategori perbuatan tercela dan pembohongan publik? Sementara di negara kita, masyarakat kecil yang hendak melamar pekerjaan berpenghasilan standar UMR di pabrik atau kasir minimarket harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat: melampirkan ijazah asli terlegalisir, SKCK, hingga harus ada surat bebas narkoba. Namun untuk jabatan Wakil Presiden yang memegang kendali ratusan juta jiwa rakyat, dan telah melakukan perbuatan tercela atau berbohong, justru terlindungi oleh aturan formal _legal standing_. Apabila syarat menjadi pejabat negara jauh lebih longgar dibandingkan syarat menjadi pekerja minimarket. Hal ini menjadi catatan yang harus dikritik bagi penegakan hukum kita.

Kondisi seperti ini menuntut kita untuk memahami makna etika dan pertanggungjawaban dalam kepemimpinan. Dalam peristilahan bahasa Indonesia, Pengunduran Diri (Mundur) bermakna tindakan sukarela dan ksatria dari seorang pejabat untuk melepaskan jabatannya atas kesadaran moral, pengakuan atas kesalahan atau ketidak penuhannya syarat, serta komitmen untuk menjaga kehormatan lembaga negara.

Sebaliknya, Dimundurkan bermakna proses pemberhentian secara paksa melalui proses mekanisme hukum, akibat pelanggaran konstitusi.

Sikap untuk mengakui kesalahan dan tidak meneruskan perbuatan tercela yang keliru ini selaras dengan ajaran Islam dalam firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
_Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka segera mengingat Allah lalu memohon ampunan atas dosa-dosa mereka—dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah?—dan mereka tidak meneruskan perbuatan salahnya itu, sedangkan mereka mengetahui. *(QS. Ali ‘Imran 3: 135)*_

Ayat di atas menegaskan bahwa tanda hamba mulia yang bertakwa adalah jika salah maka tidak boleh terus-menerus memelihara kesalahan. Dan ketika ia telah sadar dan mengetahuinya hendaknya ia kembali kejalan yang benar yaitu mundur dengan suka rela dari jabatannya sebagai tanggung jawab dari kesalannya sehingga ia menjadi hamba terhormat di hadapan manusia dan mulia di hadapan Allah SWT.

Karena itu, Nasihat Pagi hari ini mengangkat judul *MUNDUR ATAU DIMUNDURKAN*, untuk menegaskan bahwa dalam etika berbangsa dan pandangan hukum Islam, seorang pejabat yang terbukti salah atau tidak memenuhi kriteria dan syarat untuk menjadi pejabat publik dan dasar atas kersalahannya maka memiliki dua pilihan: mundur secara terhormat sebagai bentuk penyesalan dan tobat, atau dimundurkan secara hina melalui mekanisme pemakzulan _(impeachment)_ oleh DPR RI bersama gerakan moral rakyat.

Sebagaimana Nasihat Pagi sebelumnya, pembahasan risalah ini dibagi menjadi dua bagian:

*Bagian Pertama (Tinjauan Tafsir Tahlily/Tekstual):*
Akan menjelaskan 4 (empat) kalimat dari Surah Fussilat ayat 11 yang dikorelasikan dengan hadits-hadits Rasulullah SAW, analisis bahasa Arab, serta pandangan mufassir mu’tabar.

*Bagian Kedua (Tinjauan Kontekstual/Kekinian):*
Akan menganalisis implikasi hukum pasca putusan MK, pelanggaran norma konstitusi (UU ITE, UU Pemilu, UUD 1945), pandangan pakar hukum tata negara, landasan syar’i (Ijma’ dan Fiqih Siyasah), kaidah balaghah, perbandingan karakter mundur vs nasib Firaun yang tidak ditolong Allah, serta bahaya dosa kolektif (QS. Al-Anfal: 25) jika rakyat dan DPR membiarkan pelanggaran ini.

*BAGIAN PERTAMA: TINJAUAN TAFSIR TAHLILY / TEKSTUAL*

1. *Tafsir Kalimat:*
ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ
_Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit._

Kalimat اسْتَوَى (_istawā_) ditafsirkan _qaahada_ (kehendak Allah secara mutlak untuk mengarahkan dan mengatur penciptaan).

Ibnu Katsir menafsirkan kalimat ini sbb:
قَصَدَ إِلَى خَلْقِ السَّمَاءِ بَعْدَ أَنْ خَلَقَ الْأَرْضَ، وَهُوَ السَّلْطَانُ الْقَاهِرُ الَّذِي يُدَبِّرُ أُمُورَ الخَلْقِ كُلِّهِمْ.
_Allah SWT berkehendak mengarahkan penciptaan langit setelah menciptakan bumi, dan Dialah Penguasa Yang Maha Memaksa lagi Mengatur seluruh urusan makhluk-Nya. *(Tafsir Al-Qur’anul-‘Azhim Jilid 7, Riyadh: Darut-Thaibah lin-Nasyr wat-Tawzi’, 1420 H/1999 M, hlm. 338)*_

​Dari penafsiran kalimat di atas, bahwa kekuasaan Allah SWT melingkupi aturan seluruh tatanan alam lengkap dengan data dan aturan atau undang-undang untuk mengatur semua makhluk-Nya khususnya manusia. Tiada satu pun pemalsuan berkas/data yang tersembunyi dari kehendak, kekuasaan dan keadilan hukum-Nya.

2. *​Tafsir Kalimat:*
وَهِيَ دُخَانٌ
_Dan langit itu masih merupakan asap._

​Kata-kata دُخَانٌ _(dukhân)_ ditafsirkan oleh para mufassir sebagai ilustrasi wujud yang kabur, tidak jernih, dan masih berupa uap pekat.

​Imam Zamakhsyari dan Imam Nasafi menguraikan makna kalimat ini sbb:
بُخَارٌ مُرْتَفِعٌ كَثِيفٌ، وَهُوَ اشْتِعَارٌ لِحَالَةٍ غَيْرِ مُسْتَقِرَّةٍ قَبْلَ أَنْ يُحْكِمَ اللَّهُ صُنْعَه
_Uap yang membumbung tinggi dan pekat, sebuah kiasan bagi kondisi yang belum stabil dan belum jelas sebelum Allah memantapkan penciptaannya secara kokoh. *(Tafsir Al-Kasysyaf, Jilid 4, Beirut: Darul-Kitab al-‘Arabi, 1407 H/1987 M, hlm. 152. Tafsir An-Nasafi, Jilid 3, Beirut: Darul-ilm al-Thayyib, 1419 H/1998 M, hlm. 125)*_

​Dalam analisis konteks eksistensi, _dukhân_ yang disebut tidak jelas dan ngga stabil adalah simbol dari keraguan, kepalsuan dokumen yang gelap tidak ditemukan, akibat manipulasi syarat administrasi yang keruh/rumit. Tatanan kekuasaan manusia yang dibangun di atas kebohongan –uap yang suka menghilang atau dihilangkan _(dukhân)_ yg tidak akan pernah stabil, –maka wajib diluruskan kepada kebenaran yang terang benderang tidak rabun.

3. *​Tafsir Kalimat:*
فَقَالَ لَهَا وَلِلْأَرْضِ اِئْتِيَا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا
_Lalu Allah berfirman kepada langit dan kepada bumi: Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku secara suka rela atau terpaksa._

​Tafsir kalimat اِئْتِيَا (_i’tiyâ_) perintah yang mengaitkan frasa طَوْعًا (_thaw’an_) dan كَرْهًا (_karhan_) dibagi oleh para mufassir ke dalam dua bagian:

*1) ​Tafsir Kalimat _Thaw’an_ secara tekstual diartikan suka rela/ kesadaran diri. Dan secara kontekstual diartikan MUNDUR.*

Ibnu Abbas RA sebagaimana dikutip oleh Imam Maraghi menjelaskan bahwa ketundukan _thaw’an_ adalah bentuk kepatuhan yang didasari atas kesadaran penuh, kerendahan hati, dan pengakuan tanpa ada paksaan lebih lanjut dijelaskan sbb:
أانْقَادَا لِأَمْرِي وَاحْكُمَا فِطْرَتَكُمَا بِاخْتِيَارٍ وَمَحَبَّةٍ لِإِظْهَارِ الحَقِّ.
_Tunduklah kalian berdua kepada perintah-Ku dan tegakkanlah fitrah kalian dengan pilihan kesadaran serta kecintaan untuk menampakkan kebenaran. *(Tafsir Al-Maraghi, Jilid 24, Mesir: Mustafa Al-Babi Al-Halabi, 1365 H/1946 M, hlm. 98)*_

Dalam analisis konteks kepemimpinan dalam bernegara, kata-kata _thaw’an_ ini bermakna Mundur secara suka rela. Jadi, jika Gibran merasa bersalah dan sadar bahwa ijazah SMA-nya tidak memenuhi kualifikasi hukum formal di negara kita, maka secara etika moral ia harus mundur secara terhormat atas kesadaran dirinya sendiri _(thaw’an)_.

*2) ​Tafsir kalimat _karhan_ secara tekstual artinya terpaksa /dipaksa. Dan secara kontekstual artinya DIMUNDURKAN DIRI.*

Imam Sawi Al-Maliki menafsirkan kata kata karhan sbb:
انْقِيَادًا بِالقَهْرِ وَالجَبْرِ إِذَا امْتَنَعْتُمَا عَنْ الطَّاعَةِ الِاخْتِيَارِيَّةِ، فَلَا مَفَرَّ لَكُمَا مِنْ قَضَاءِ اللَّهِ.
_Ketundukan namun dengan cara dipaksa dan ditundukkan secara keras jika kalian menolak ketaatan yang bersifat sukarela. Maka tidak ada jalan untuk lari bagi kalian dari ketetapan Allah. *(Hasyiyah Sawi ‘ala Tafsiril-Jalalain, Jilid 3, Beirut: Darul-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1424 H/2003 M, hlm. 352)*_

Dalam konteks kekinian di negara hukum kita, kata _karhan_ ini bermakna dimakjulkan. Artinya jika ia tidak mau mundur secara sukarela padahal telah terbukti melakukan pelanggaran berat –baik pelanggaran UUD 45 dan UU ITE (kebohongan publik), UU Pemilu (cacat syarat administrasi) — maka hukum konstitusi dan mekanisme DPR RI wajib memundurkannya secara terpaksa _(karhan)_ melalui mekanisme pemakzulan _(impeachment)_.

*4. ​Tafsir Kalimat:*
قَالَتَا أَتَيْنَا طَائِعِينَ
_Keduanya menjawab: Kami datang secara suka rela._

​Imam Jalaluddin Suyuthi dan Al-Mahalli menafsirkan tentang kepatuhan alam semesta ini sbb:
مُنْقَادِينَ لِمَا أَرَدْتَ بِنَا، لَيْسَ فِينَا اِمْتِنَاعٌ وَلَا عِصْيَانٌ.
_Yaitu kami tunduk patuh terhadap apa yang Engkau kehendaki pada kami, tidak ada pada diri kami penolakan dan tidak pula pembangkangan. *(Tafsir Jalalain, Kairo: Darul-Hadiths, 1422 H/2001 M, hlm. 481)*_

​Dari analisis konteks ayat ini, seluruh makhluk pada hakikatnya harus tunduk pada ketetapan hukum Allah SWT. Mengaku salah dan kembali kepada kebenaran adalah syarat mutlak bagi manusia untuk meraih pemaafan, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاؤُونَ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
_Setiap anak Adam pasti pernah berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang mau bertobat (kembali kepada kebenaran). *(HR. Tirmidzi no. 2499; Ibnu Majah no. 4251).*_

​Hal ini juga diperkuat oleh konsensus _(Ijma’)_ para yang dijelaskan dalam fiqih siyasah, bahwa perjanjian pemimpin di atas syarat yang cacat atau memanipulasi administrasi, hal itu berstatus _fasid_ dan _batil_ . Pelaku kecurangan dan kebohongan segala kebijakannya dipandang batal rusak demi hukum.
Karena itu semua pejabat publik wajib tunduk pada aturan hukum untuk melepaskan kerusakan, guna untuk mengembalikan legitimasi kontitusi atau hukum yang sah dalam bernegara.

*5. Tafsir Kalimat*
فان أعرضوا فقل أنذرتكم صاعقة مثل صاعقة عاد وثمود.
_Tetapi jika mereka berpaling kemudian katakan: (kepada mereka). Aku peringatkan kamu tentang mala petaka seperti mala petaka yang menimpa kaum ‘Ad dan Tsamud_*(_QS. Fushilat 41:13_).*

Prof Maulana Aly mengatakan dalam tafsir _The Holy Qur’an_ halaman 1021-1022 sbb:

Ayat 1-13 surat Fushilat di atas menjelaskan bahwa ‘Utbah bin Rabi’ah menghadap Rasulullah SAW untuk menyampaikan pesan kaum musyrikin Quraisy. Isi pesannya: bahwa Rasulullah SAW tidak boleh lagi mencela berhala-berhala sesembahan mereka. Jika Rasulullah SAW mau mengikut keinginan mereka, maka mereka akan memberikan berbagai fasilitas mewah, ustri yg sangat cantik, dunia yang melimpah. Setelah Utbah bin Rabi’ah menyampaikan pesan dari mereka itu Rasulullah SAW membaca ayat 13 Surat Fushilat tersebut. Kata Utbah bin Rabi’ah: Ya Rasulullah saya akan sampaikan isi ayat tersebut, yang menjelaskan bahwa siapa saja yang menolak ajakan Rasululllah, mereka akan di timpa bencana seperti bencana yang telah ditimpakan kepada kaum ‘Ad dan Tsamud. Negara mereka hancur lebur penduduknya mati terkutuk mayat mayat bergrlimpang tertimpa reruntuhan gedung gedung bertingkat dan gunung gunung hancur meluluh lantahkan kota dan negara-negara mereka.

Konteks dari ayat tersebut, siapa saja di dunia ini yang melanggar aturan syar’iat atau melakukan perbuatan tercela, kemudian tidak taubat, niscaya Allah SWT akan binasakan negeri itu. Jika wapres yang sudah melanggar konstitusi dan melakukan perbuatan tercela (berbohong kepada rakyat Indonesia selama 2 tahun) kemudian tidak mundur maka Indonesia bisa bubar sebelum tahun 2030. _Naudzu Billah mindzalik_.

*BAGIAN KEDUA: TINJAUAN KONTEKSTUAL DAN KEKINIAN*

(Analisis Pasca Putusan MK, Trias Pelanggaran Hukum, Pandangan Pakar, Kaidah Balaghah, Istiqamah dan Tobat, Nasib Firaun yang Tidak Ditolong Allah, Serta Bahaya Dosa Kolektif).

1. *Kemenangan Fakta Hukum dan Trias Pelanggaran Konstitusi*

Bermula dari mengingat kebenaran pada bagian pertama di atas, bahwa fakta hukum di ruang peradilan tidak lagi dapat ditutupi. Sebagaimana dianalisis secara cermat oleh pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD, putusan MK terkait gugatan ijazah SMA Gibran bukanlah kemenangan pihak termohon/penguasa, melainkan kemenangan pemohon (Prof Deny Indrayana dkk) tiga kali kali kemenangan berturut-turut.

*Kemenangan Pertama:*

MK bersedia membuka sidang pokok perkara yang melintasi proses awal _(dismissal process)_, sehingga fakta soal dokumen ijazah SMA dibuka secara transparan di persidangan konstitusi dan terbukti tidak ditemukan ijazah atau sertifikat kelulusan yang sah.

*Kemenangan Kedua:*

MK mengonfirmasi fakta hukum bahwa _Certificate of Attendance_ bukanlah bukti kelulusan, bahwa fakta kualifikasi pendidikan Wapres tidak terpenuhi, dan kini telah menjadi lembaran baru catatan sejarah bangsa Indonesia.

*Kemenangan Ketiga*

Amar putusan MK dinyatakan tidak dapat diterima (bukan ditolak). Artinya, MK terkunci oleh kewenangan formal legal standing, tetapi pintu-pintu konstitusional lain justru terbuka lebar untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pemakjulan bukan wewenang MK tapi wewenang lembaga lain. Artinya bisa diproses oleh DPR RI untuk memperoses pemakjulan wapres. Kemudian kembali ke MK.

Temuan persidangan ini mengonfirmasi adanya tiga pelanggaran hukum berat yang terjadi secara bersamaan: Pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu/bohong kepada publik, Pelanggaran UU Pemilu mengenai pemalsuan atau ketidaksesuaian berkas administrasi syarat pencalonan, serta Pelanggaran UUD 1945 terkait gugurnya kualifikasi dasar pejabat negara.

2. *Landasan Syar’i: Analisis Ijma’ Ulama dan Fiqih Siyasah dalam Kepemimpinan*

Pelanggaran hukum di atas berdampak langsung pada legitimasi syar’i seorang pejabat publik. Dalam tinjauan Fiqih Siyasah disebutkan, penetapan status hukum pejabat publik yang cacat syarat bersumber dari Ijma’ (Konsensus Para Ulama) _Ahlussunnah wal Jama’ah_. Misalnya ulama terkemuka seperti Imam Mawardi dalam kitab _Al-Ahkamu s-Sulthaniyyah_ dan Imam Haramain Al-Juwaini dalam kitab _Ghiyatu l-Umam_ telah sepakat bahwa syarat kepemimpinan publik _(imamah/siyadah)_ wajib memenuhi akad legal formal dan moral sejak awal pencalonan.

Imam Mawardi menegaskan bahwa syarat mutlak kepemimpinan ini sbb:

فَإِذَا ثَبَتَتْ وَجَبَتِ الْإِمَامَةُ لِمَنْ صَحَّتْ شُرُوطُهُ، وَلا يَصِحُّ عَقْدُهَا لِمَنْ كَانَ فَاقِدًا لِلشَّرْطِ.
_Apabila kepemimpinan telah ditetapkan (disuatu negara), maka wajib hukumnya kekuasaan itu diserahkan kepada orang yang sah syarat-syaratnya. Dan TIDAK SAH akad kepemimpinan bagi orang yang tidak memenuhi syarat tersebut. *(Al-Ahkamu s-Sulthaniyyah, Kairo: Darul-Hadith, 1427 H/2006 M, hlm. 17)*_

Dengan demikian, pemimpin yang berdiri di atas manipulasi syarat administrasi maka status hukumnya fâsid (rusak atau cacat hukum sejak awal). Perbuatan yg memanipulasi dokumen surat pencalonan adalah tindakan kecurangan _(at-tadlis/al-ghasysy)_, di mana Rasulullah SAW melarang keras perilaku tersebut dalam haditsnya:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
_Barangsiapa yang berbuat curang atau menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami. *(HR. Muslim no. 101)*_

3. *Prinsip Kaidah Ilmu Balaghah, Larangan Berdosa yang terus menerus dan Syarat-syarat Tobat para pemimpin*

Dalam kaidah sastra Arab _(balaghah)_, disebutkan sbb:
اَلْإِنْسَانُ مَحَلُّ النِّسْيَانِ، والنِّسْيَانُ عمل الْإِنْسَانِ
_Manusia itu tempatnya salah dan salah itu tabiat manusia._

Namun, Islam membedakan antara _kekhilafan_ yang tidak sengaja dengan kejahatan yang dipelihara _(ishrar)_. Dalam hadis Rasulullah SAW ditegaskan sbb:

لَا صَغِيرَةَ مَعَ الْإِصْرَارِ وَلَا كَبِيرَةَ مَعَ الِاسْتِغْفَارِ
_Tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus-menerus (dipelihara), dan tidak ada dosa besar jika diiringi dengan istigfar (tobat dan pengakuan kesalahan)._

Prinsip ini diperkuat oleh firman Allah SWT:
وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فاعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
_Dan mereka tidak meneruskan atau mempertahankan perbuatan salahnya, sedangkan mereka mengetahui. *(QS. Ali ‘Imran 3: 135)*_

Berhenti dari kejahatan yang disertai taubat kembali kepada kebajikan telah dipuji Rasululllah SAW :
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاؤُونَ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
_Setiap anak Adam pasti pernah berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang mau bertobat (kembali kepada kebenaran) *(HR. Tirmidzi no. 2499; Ibnu Majah no. 4251).*_

Karena itu baru seseorang yang telah terbukti tidak memiliki ijazah SMA dan dinyatakan cacat syarat oleh konstitusi maka wajib dadar atau tau diri dan mengaju atas kesalahannya yaitu mundur. Mengundurkan diri dari jabatan publik adalah syarat mulianya seorang pemimpin, agar tidak di vonis _ishrar_ yaitu serakah kekuasaan hasil tipu daya kejahatan. Pemimpin tipe ini bajatk dibenci rakyat dan di laknat Allah SWT dunia akhirat.

*4. Bercermin kepada Keserakahan Firaun yang Tidak Ditolong Allah SWT dan Nasib Pejabat yang Tidak Mau Mengaku Salah.*

Firaun adalah simbol penguasa diktator yang binasa dan tidak ditolong Allah SWT. Selain diktator Firaun juga memiliki karakter jahat, arogan, sombong, menolak kebenaran dan tidak mau mengaku salah. Karena itu Nabi Musa AS menjauh dari kekuasaan Firaun, firman Allah SWT:
فَفَرَرْتُ مِنْكُمْ لَمَّا خِفْتُكُمْ فَوَهَبَ لِي رَبِّي حُكْمًا
_Maka aku lari meninggalkan kamu ketika aku takut kepadamu, lalu Rab-ku menganugerahkan hikmah/kekuasaan kepadaku. *(QS. Asy-Syu’ara 26: 21)*_

Ayat di atas kini wajib dijadikan cermin bagi para pemimpin. Wapres Gibran, jangan seperti karakter jahat Fir’aun. Jika tidak mau mundur, padahal sudah terbukti tidak punya ijazah SLTA dan sudah membohongi ratusan juta rakyat maka nasibnya bisa jadi seperti Firaun. Siapa saja pemimpin yang tidak mau tobat pasti tidak akan pertolongan Allah SWT bakal ditarik keberkahan hidupnya, hina dina fana diakhiri dengan kekuasaan politik yang tragis dunia akhirat.

*5. Mekanisme Konstitusional: Pemakzulan di DPR RI dan Gerakan Moral Rakyat _(Masyiroh)_*

Kerusakan melegitimasi hukum dan etika dalam kepemimpinan di negara kita dapat membuka jalur hukum resmi diberbagai negara. Media internasional Australia, _ABC News_ (terbit Rabu, 7 Oktober 2026), mengutip pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, yang menegaskan bahwa persidangan MK telah membongkar pelanggaran nyata. Penyelesaiannya harus menempuh mekanisme konstitusional terpisah, yaitu *pemakzulan (impeachment).*

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menguatkan bahwa pemberhentian wajib diproses melalui jalur DPR RI, MK, hingga MPR RI atas dugaan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pejabat Negara sesuai *Pasal 7A UUD 1945.*

DPR RI sebagai wakil rakyat memikul kewajiban konstitusional untuk memproses pemakzulan ini. Apabila DPR RI gagal atau enggan menjalankan fungsinya, maka lembaga tersebut telah melukai amanah rakyat. Jika jalur legislatif dihambat oleh kepentingan politik, maka rakyat berhak membentuk konsolidasi persatuan melalui gerakan moral publik _(masyiroh/revolusi damai)_ guna menuntut penegakan konstitusi dan menyelamatkan tatanan bernegara.

*6. Dosa Kolektif dan Bahaya Kehancuran NKRI*

Langkah tegas sangat penting untuk mencegah datangnya musibah yang meluas. Apabila DPR RI tidak memajulkan pejabat yang melanggar konstitusi atau memilih diam yg diikuti oleh diamnya publik maka seluruh elemen bangsa sedang menanggung dosa kolektif. Allah SWT memberikan peringatan keras dalam firman-Nya:
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
_Dan peliharalah dirimu dari siksaan atau musibah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. *(QS. Al-Anfal 8: 25)*_

Ayat ini menegaskan, musibah dan kehancuran suatu bangsa bisa terjadi tidak hanya menimpa pelaku kezaliman semata, tetapi menimpa orang-orang yang tidak berdosa. Mendiamkan pemimpin yang cacat syarat dan berbohong sama dengan meruntuhkan martabat bangsa dan menantang adzab dari Allah SWT.

*KESIMPULAN*

1.Putusan persidangan MK secara sah mengungkap ketiadaan ijazah SMA Wapres, yang berimplikasi pada trias pelanggaran hukum berat yaitu UU ITE (kebohongan publik), UU Pemilu (cacat berkas pencalonan), dan UUD 1945 (gugurnya syarat jabatan).

2.Berdasarkan konsensus ulama fiqih siyasah dan beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah, kepemimpinan yang berdiri di atas manipulasi syarat administrasi berstatus _fâsid_ (rusak/cacat hukum) maka wajib dibatalkan secara syar’i.

3.Kewajiban mengaku salah sebagai pintu tobat bagi pejabat yang terbukti cacat syarat wajib segera di hentikan kesalahannya dengan bertobat dan cara mengundurkan diri secara sukarela agar kepimpinannya berhenti dengan terhormat.

4.Fira’un di hancur binasakan oleh Allah karena kesombongannya yang menolak kembali jalan yang benar (bertobat). Jika, Wapres menolak keputusan MK dan terus membohongi rakyat, maka nasibnya bisa sama dengan Firaun yaitu diseret pada kenistaan akibat tersandung kasus politik.

5.Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 dan analisis dunia internasional (ABC News), maka DPR RI wajib segera memproses pemakzulan _(impeachment)_ wapres. Apabila DPR RI mandul dan lumpuh moral, maka rakyat berhak melakukan gerakan moral _(masyiroh)_ untuk menegakkan konstitusi.

6.Sesuai peringatan Allah SWT dalam Al-Qur’an ayat 125 Surat Al-Anfal membiarkan kebohongan pimpinan negara merupakan bentuk dosa kolektif yang dapat mendatangkan musibah sosial dan meruntuhkan martabat Republik di mata dunia.

*Ingat!, kekuasaan yang didapat dari beebohong hanyalah kenikmatan semu. Jika Wapres tidak mundur secara terhormat, sejarah dan pengadilan Allah yang akan memundurkannya secara hina!*
والله أعلم بالصواب