Mahkamah KonMahkamah Konstitusi Tidak Mengakui Kedaulatan Rakyatstitusi Tidak Mengakui Kedaulatan Rakyat

July 13, 2022

Mahkota Pemilu itu adalah kejujuran dan keadilan. Tanpa itu, pemilu hanya akan melahirkan kecurangan dan itulah yang kita tentang bersama. Menggunakan starting PT 20 persen itu sudah tidak fair dan tidak adil. Karena itu pula jangan berharap pemimpin terpilih bisa jujur dan adil.

Tetapi justru dengan keputusan MK menyatakan pasal 222 itu konstitusional, MK secara tidak langsung membiarkan ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam pemilu terjadi. Kenyataan ini menggambarkan betapa MK memberikan ruang bagi kecurangan pemilu. Sebab dari awal permainan sudah diatur sedemikian rupa, sehingga setiap orang tidak memiliki kesempatan yang sama, baik untuk memilih maupun untuk dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Maka tidak heran, bahwa protes terhadap putusan mahkamah itu adalah bagian dari ketidkapercayaan masyarakat terhadap keputusan MK. Sadar atau tidak MK telah kehilangan martabat dan kemuliannya sebagai penjaga konstitusi. Hakim MK itu disebut negarawan, maka dia dimuliakan. Tetapi membiarkan ketidakjujuran dan ketidakadilan terjadi dengan mata telanjang, bahkan MK melegalkan itu dengan dalil konstitusional merupakan tragedi bagi Demokrasi dan rusaknya konstitusi. MK pun tidak berhak lagi untuk menyandang kemuliaan itu.

Betul, bahwa putusan pengadilan harus kita hormati, tetapi kalau MK tidak menghormati dirinya sendiri, mengabaikan norma dan etika kemuliaan Mahkamah, bagaimana mungkin kita menghormati putusan MK itu?