KORUPSI ALA PRABOWO (6)
Abdullah Hehamahua
Prabowo, Presiden Indonesia pertama yang memberi makan gratis anak sekolah. Teringat, Burhanuddin Harahap, Perdana Menteri dari Masyumi. Beliau juga PM yang pertama kali di Indonesia, membagikan kain belacu ke rakyat.
Sejatinya, ada hubungan idealisme di antara Masyumi dengan Soemitro, ayah Prabowo. Sebab, Masyumi dan PSI (partainya Soemitro) menolak gagasan NASKOM-nya Soekarno. Soemitro juga menjabat Menteri Keuangan dalam kabinet Burhanuddin Harahap. Bahkan, mereka berdua bersama M. Natsir dan Sjafruddin Perwiranegara ikut menyelamatkan gerakan PRRI dari intervensi CIA , intelijen AS.
Soemitro dan Burhanuddin Harahap, punya persamaan lain. Soemitro, ketika menjadi Menteri Keuangan Soeharto, mengeritik Pemerintah. Menurutya, 30% APBN bocor setiap tahun. Kabinet Burhanuddin Harahap menangkap mantan Menteri Kehakiman, Djody Gondokusumo karena menerima suap Rp.40 ribu untuk memberikan visa bagi seorang warga negara asing.
Prabowo mewarisi idealisme ayahnya, bertekad untuk memberantas korupsi di Indonesia. Hal yang sama dilakukan Burhanuddin Harahap. Beliau mengajukan RUU Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor untuk disahkan parlemen. Namun, RUU tersebut diboikot oleh PNI, PKI, dan partai yang anggotanya ditangkap Kabinet Burhanuddin Harahap.
Apakah Prabowo akan mengalami hal serupa seperti yang terjadi atas Burhanuddin Harahap. Saya perlu menunggu enam bulan kepemimpinan Prabowo untuk memberi penilaian, apakah beliau mengalami nasib yang sama dengan Burhanuddin Harahap atau tidak.
Salah satu tolok ukurnya, kesuksesan program makan gratis. Sebab, program ini erat kaitannya dengan jenis korupsi yang akan diinformasikan kali ini, yakni: PERBUATAN CURANG.
Keluarga Korupsi Kelima: PERBUATAN CURANG
Perbuatan curang, salah satu jenis korupsi yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU No. 31/99 jo UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisisan Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negaradalam keadaaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Perbuatan Curang dalam Program Makan Gratis
Pasal 7 UU Tipikor di atas secara leterlik menyebutkan perbuatan curang dalam pengadaan dan penghantaran barang milik TNI dan atau Polri. Program makan gratis juga ada kegiatan pengadaan dan pengantaran bahan baku makanan.
Potensi kecurangan terjadi di kalangan pembekal bahan makanan. Kecurangan juga bisa terjadi di pihak penyaji makanan yang rendah kualitas atau kuantitasnya.
Prabowo harus memastikan, tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan program makan gratis tersebut. Sebab, program ini merupakan salah satu indikator, apakah Prabowo hanya “omon-omon” saja, atau serius mau berantas korupsi, sekalipun terhadap kawan dan mantan atasannya.
KPK dan Penanganan Kasus Perbuatan Curang
KPK, sejak tahun 2004, sudah menangani beberapa kasus korupsi berkaitan dengan perbuatan curang. Kasus yang menyita masyarakat luas adalah:
(a) Proyek E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp. 2,3 triliun.
(b) Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Nazaruddin dan PT NKE yang merugikan negara sebesar Rp189,732.
Prabowo mau program primadonanya, makan gratis, sukses.? Beliau harus pastikan, tidak ada perbuatan curang dalam pengadaan dan penyajian makanan gratis tersebut. Beberapa langkah dapat ditempuh, antara lain:
1. Pengawasan dilakukan terhadap penyaji makanan. Harus dipastikan, pihak penyaji, bukan konglomerat, baik asing maupun aseng. Penyaji adalah UKM, UMKM, Koperasi atau pemilik warung sekelas warteg.
2. Makanan dan minuman yang disajikan harus memenuhi kriteria: 4 sehat, 5 sempurna, dan 6 halal.
Empat sehat berarti, makanan yang disediakan terdiri dari nasi, ikan/daging/ayam, sayur, dan buah.
Lima sempurna berarti, ada segelas susu. Enam, halal adalah makanan dan minuman yang dihidangkan, halal, baik dari segi zatnya maupun prosesnya.
Makan yang halal zatnya adalah bahan yang bukan haram dikonsumsi seperti: daging babi, bangkai, darah, alokohol, narkoba, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.
Makanan dan minuman yang haram dikonsumsi dari aspek perolehannya, antara lain: hasil korupsi, pencurian, dan atau penipuan.
3. Pembekal bahan baku makanan hendaknya Koperasi Petani, Koperasi Nelayan, dan Koperasi Peternak.
4. Pejabat Badan Gizi Lokal berkoordinasi dengan BPKP setempat, agar setiap bulan mengaudit, baik terhadap kualitas makanan maupun penggunaan anggaran.
Hanya dengan cara itu, Prabowo bisa mengatasi tesis ayahnya, Prof. Soemitro Djojohadikusumo yang mengatakan, 30% anggaran rutin kementerian setiap tahun bocor. Semoga !!! (bersambung) (Shah Alam, 11 Januari 2025)