Kewajiban Konstitusional Presiden Indonesia(5)

August 28, 2024

KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL PRESIDEN INDONESIA (5)
Abdullah Hehamahua

Presiden ketika diambil sumpahnya, menyampaikan ikrar yang terakhir: “berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” Maknanya, seorang presiden tidak berkhidmat ke oligarki, asing, dan aseng. Jangan seperti Jokowi yang mau mengabdi ke asing sehingga memberi fasilitas penggunaan lahan Indonesia selama 190 tahun. Padahal, Hak Guna Usaha (HGU) sudah ada ketetuan bakunya dalam UU Agraria.

Masyarakat cukup mafhum, Jokowi tidak berpendidikan tinggi. Apalagi, status ijazahnya masih dalam pembicaraan di Pengadilan. Namun, stafnya di kabinet kan banyak profesor dan doktor yang sepatutnya menginformasikan hal tersebut. Sebab, menurut UU No. 5/1960, jo PP No. 40/1996 tentang Agraria, HGU/HGB berlaku selama 25 tahun.
Jika diperlukan, masa penggunaan HGU/HGB dapat diperpanjang, paling lama 10 tahun. Konsekwensi logisnya, ijin HGU/HGB maksimal 35 tahun. Konsekwensi lanjutannya, Jokowi seharusnya sudah dilengserkan beberapa tahun lalu. Sebab, beliau nyata-nyata melanggar konstitusi, khususnya undang-undang pokok agraria.

Apakah unjuk rasa mahasiswa, aktivis, akademisi, dan tokoh masyarakat, Kamis, Jum’at, dan Senin kemarin, terus berlanjut selama sebulan berturut-turut sehingga memaksa Jokowi mengundurkan diri.? Wait and see. !!!

Presiden yang Berbakti
“Berbakti”, akar katanya “bakti.” Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan, “bakti” adalah pernyataan tunduk dan hormat. Arti lainnya menurut KBBI adalah perbuatan yang menyatakan setia (kasih, hormat, tunduk). Maknanya, berbakti adalah berbuat bakti, yakni tunduk dan setia terhadap “Nusa” dan “Bangsa”

Konsekwensi logisnya, berbakti kepada nusa dan bangsa adalah sumpah presiden untuk berkhidmat terhadap wilayah NKRI, dan Sabang sampai Merauke. Presiden juga harus berkhidmat tehadap 275 juga rakyat, mulai dari tua renta yang mau meninggal dunia sampai dengan bayi yang baru lahir.

Apakah presiden tau, Supriono, pemulung di Jakarta (5/6/2005), mendorong gerobak ke stasiun KA di Tebet yang berisi mayat anaknya.? Apakah presiden tau, pemulung itu mau menguburkan putrinya, Nur Hairunissa (3 thn) di Bogor karena biaya pemakaman di Jakarta, tinggi.?
Apakah presiden tau, ada bayi, Dera Nur Anggraini (6 hari), 16 Februari 2013, meninggal dunia, setelah ditolak 10 rumah sakit di Jakarta.? Penolakan rumah sakit karena alasan penuh. Ada pula rumah sakit yang menolak karena sang ayat Elyas, penjual kaus kaki di pasar malam ini, tidak bisa membayar yang muka Rp. 10 juta.

Apakah presiden tau, ada murid SMP kelas 1, FF (12 thn), meninggal dunia (4/11/2023) karena bunuh diri di Desa Getasan, Kecamatan Depok, Kab. Cirebon, Jawa Barat, akibat masalah ekonomi.? Apakah presiden tau, Rifaldo Nelson (17) gantung diri (19/4/2016) karena tidak bisa bayar iuran gedung sekolah di SMK Ketopong, Tenggarong, Kuia Kertanegara, Kaltim senilai Rp 900.000.?

Apakah presiden juga tau bahwa, ada 826 kasus bunuh diri rakyat Indonesia pada tahun 2022 karena kemiskinan dan pengangguran.? Namun, anak Jokowi, Kaesang Pangerap dan isterinya, Erina Gudono, terbang ke AS dengan menggunakan private jet Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE yang bisa menelan biaya Rp. 8,67 milyar.

KPK segera Mengusut Jokowi dan Gibran
Kaesang memang tidak bisa diproses KPK lantaran menumpang private jet tersebut. Sebab, Kaesang bukan Penyelenggara Negara (PN) atau ASN. Namun, Jokowi, ayah Kaesang sebagai presiden dan Gibran sebagai walikota dapat dijerat pasal gratifikasi dan konflik kepentingan.

KPK setidaknya dapat memroses Gibran yang Walikota Solo dengan pasal 12B, UU No.31/99 jo UU No. 20/21 tentang tindak pidana korupsi. Sebab, pemilik private jet ini milik warga Singapura, dibenarkan Gibran sebagai walikota Solo untuk membuka usaha di Solo. Di sinilah potensi konflik kepentingannya.

Data-data di Medsos menyebutkan, pemilik Gulfstream G650ER N588SE adalah Garena Online (Private) Ltd. Ia sebuah perusahaan pengembang dan penerbit permainan atau game online asal Singapura.
Garena Online berada di bawah naungan perusahaan Sea Limited, perusahaan yang menaungi layanan marketplace ternama, Shopee. Olehnya, jet pribadi Gulfstream G650ER N588SE sering parkir di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Solo. Sebab, Shopee dan Garena membuka Hub di Solo Technopark sejak Desember 2021 lalu. Adapun kedua Hub tersebut adalah Shopee Solo Creative & Innovation, dan Garena Gaming & Community.
Shopee juga memiliki dua kantor di Solo, Jawa Tengah yang berlokasi di Solo Paragon Mall dan Solo Technopark. Apakah ijin Perusahaan tersebut dapat diperoleh tanpa campur tangan Gibran sebagai walikota. Di sinilah tantangan bagi Penyelidk dan Penyidik KPK untuk bisa mengungkapkannya.
Apalagi, salah satu perusahaan milik Garena, Free Fire juga menjadi sponsor dari klub sepakbola Persis Solo sejak 2021 silam. Padahal, Persis Solo sendiri dimiliki oleh Kaesang Pangarep bersama pengusaha Solo, Kevin Nugroho dan Menteri BUMN Erick Thohir. Ketiganya membeli 40 persen saham Persis Solo pada tahun 2021 yang lalu. Kaesang juga tercatat pernah menjadi CEO Persis Solo pada tahun 2023.

KPK, dalam kontek ini, dapat menelisik kasus penggunaan private jet tersebut yang ada unsur konflik kepentingan di antara pemilik pesawat dengan Gibran sebagai walikota atau Jokowi sebagai presiden. Sebab, Jokowi adalah ayah Gibran dan Kaesang.
KPK, seperti kusarankan ke ketuanya, beberapa waktu lalu, masih punya waktu tiga bulan lebih untuk memulihkan nama baiknya. Kusarankan waktu itu, KPK segera memroses kasus blok Medan yang melibatkan anak dan mantu Jokowi. Apalagi, jika KPK sekarang mengusut konflik kepentingan di antara Jokowi dan Gibran dalam kasus penggunaan private jet oleh Kaesang dan isterinya, pekan lalu. Konsekwensi logisnya, KPK bisa memeroleh kembali kepercayaan masyarakat. Semoga !!! (Depok, 27 Agustus 2024).