KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL PRESIDEN INDONESIA (15)
Abdullah Hehamahua
Presiden Indonesia punya kewajiban konstitusional yang kelima, yakni, “ikut melaksanakan ketertiban dunia.” Namun, ketertiban dunia tersebut harus berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sebab, bunyi lengkap perintah Mukadimah UUD 45 tersebut adalah: “dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Konsekwensi logisnya, presiden mendatang, tidak hanya ikut menciptakan ketertiban dunia, tetapi, pada waktu yang sama, wujud tiga substansi utama: kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Presiden dan Kemerdekaan Berpendapat
Presiden mendatang, sebelum menegakkan kemerdekaan di negara lain, harus dimulai dari negeri sendiri. Presiden harus menjamin, setiap individu, ormas, orpol, LSM, dan perguruan tinggi di Indonesia merdeka dalam berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat. Sebab, hal tersebut dijamin dalam pasal 28 UUD45.
Presiden mendatang jangan mengulangi kejahatan Jokowi yang menangkap, memenjarakan atau mengkriminalisasi mahasiswa, aktivis, tokoh, dan ulama yang mengeritik kejahatannya. Sebab, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) saja menyebutkan, selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, terjadi kriminalisasi terhadap 1.131 aktifis lingkungan,
Tim advokasi GNPF MUI, jauh sebelumnya (6/6/2017), mengeluarkan siaran pers yang mengeritik kejahatan Jokowi, antara lain: Pertama, kriminalisasi bergelombang terhadap ulama, tokoh oposisi, dan aktivis Islam secara masif. Namun, mereka yang menyerang kehormatan, jiwa, dan raga umat Islam, tidak diproses.
Kedua, gerakan terstruktur berupa “labelling” terhadap ulama, pimpinan oposisi serta aktivis Islam yang beramar ma’ruf nahyi mungkar, dikategorikan sebagai anti Pancasila, kebhinekaan, dan keutuhan NKRI.
Ketiga, pelaksanaan kekuasaan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan semakin represif. Ia mengabaikan kehati-hatian dan kecermatan dalam menjalankan roda pemerintahan dan penegakkan hukum. Pada waktu bersamaan, beberapa kasus besar seperti penodaan agama dalam pidato politik Megawati pada acara HUT PDIP ke-44, tidak ada progresnya.
Penjajahan Jokowi terhadap kemerdekaan berpendapat juga dapat dilihat dari Maklumat Yogjakarta, 18 Mei 2024. Maklumat ini diinisiasi para tokoh bangsa, antara lain, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto (mantan KASAD dan KABAIS), Prof. Dr. Rochmat Wahab M.Pd,M.A (mantan Rektor Univ. Negeri, Yogyakarta), dan Prof. Dr. Soffian Effendi, M.A (mantan Rektor UGM).
Maklumat Yogya ini merilis 66 dosa Jokowi selama 10 tahun pemerintahannya. Ia menyebutkan, ada 622 kasus berekspresi dan penyampaian pendapat, 89 kasus berkaitan ITE, dan 964 kasus pelanggaran HAM. Kejahatan Jokowi di sektor agraria, melibatkan swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 kasus, pemerintah 113, dan TNI 20.
Maklumat ini juga menyebutkan, Jokowi mencurangi Pemilu dan Pilpres, pengunaan ijazah palsu, menghidupkan komunisme, mengundang intervensi China, serta menghambat pemberantasan korupsi.
Presiden dan Pelanggaran HAM Internasional
Presiden, setelah membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, perlu memerhatikan pelanggaran HAM di beberapa negara.
Pertama, muslim Rohingya yang bertahun-tahun dizalimi penguasa otoriter Myanmar. Kedua, 13 juta umat Islam, etnik Uyghur dan Muslim Turkic lain di Xinjiang dizalimi pemerintah China. Bahkan, lebih sejuta penganut Islam ditahan dalam kem indoktrinasi komunisme.
Ketiga, lebih 10,000 muslim terbunuh dalam keganasan kaum Hindu-Islam di India sejak tahun 1950. Keempat, lebih dari 41.495 warga Ghaza yang dibunuh rezim Israel. Ada 96.006 orang terluka. Bahkan, PBB menyebutkan, 1,9 juta warga Palestina yang menjadi pengungsi di negara-negara tetangga.
Presiden dan Perdamaian Dunia
Kewajiban konstitusional lainnya yang harus dilaksanakan presiden adalah memicu terciptanya perdamaian abadi di dunia. Khusus untuk kasus Palestina, presiden harus mampu melobi mayoritas negara berkembang di PBB agar penduduk Israel ditempatkan di suatu wilayah seperti Rusia atau benua Amerika misalnya. Sebab, kedua wilayah ini luas kawasannya.
Tentu yang paling bertanggung jawab adalah Inggeris. Sebab, 2 November 1917, Inggeris menerbitkan Deklarasi Balfour yang menjanjikan orang Yahudi menempati Palestina. Pasca Inggeris meninggalkan Palestina, 1948, orang-orang Yahudi pun merampas tanah pemukiman penduduk Palestina.
Presiden dalam menyelesaikan konflik di dunia, menekan AS, Chia, dan Rusia agar meminta sekutu mereka menghentikan penzaliman terhadap umat Islam. Jika tidak, AS, Rusia, dan China angkat kaki dari Indonesia.
Presiden dan Keadilan Sosial
Presiden harus memicu tercapainya keadilan sosial di seluruh dunia. Sebab, jurang di antara negara-negara “the have” dan “the have not,” sangat menganga.
Burundi di Afrika adalah negara termiskin di dunia. World Bank, tahun 2022 merilis, PDB Burundi hanya 856 USD. Padahal, Luksemburg sebagai negara terkaya di dunia, PDB-nya, 140.690 USD. Tahun yang sama, Indonesia berada di rangking 102 dunia dengan PDB, 14.535 USD.
Presiden mendatang hendaknya melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, melobi PBB agar menerbitkan Deklarasi Keadilan Sosial Dunia yang menetapkan antara lain: (a) Setiap negara mendorong BUMN/BUMD-nya, mengeksplorasi SDA yang ada sehingga PDB-nya meningkat secara gradual.
(b) Nilai tukar mata uang dunia diubah dari dollar ke emas. Dampak positifnya, peredaran mata uang dunia tidak dikendalikan negara-negara “the have” tapi oleh masing-masing negara di dunia.
Khusus untuk Indonesia, ekspor hendaknya menggunakan sistem barter. Ekspor batu bara misalnya, negara pembeli membayar dengan tank atau panser. Ekspor nikel, pembeli membayar dengan pesawat tempur atau kapal perang. Dampak postifnya, nilai dolar dengan sendirinya akan merosot dan rupiah meningkat.
(c ) Presiden melobi negara-negara Timur Tengah, Turki, Pakistan, Malaysia, dan Brunei agar secara bertahap, menggunakan emas sebagai mata uang internasional.
(d) Negara-negara berkembang yang tinggi angka korupsinya segera meratifikasi putusan UNCAC, unit PBB tentang korupsi agar perusahaan swasta yang melakukan korupsi juga diadili di Pengadilan Tipikor. Dampak positifnya, SDA di negara-negara miskin dieksplorasi untuk kesejahteraan rakyatnya.
Simpulannya, presiden mendatang agar diperhitungkan dunia, segera mengadili Jokowi dan antek-anteknya dalam kasus pelanggaran HAM. Dampaknya, presiden mau didengar tuntutannya dalam membebaskan bangsa Rohingya, Uighur, muslim India, dan rakyat Palestina dari penzaliman selama ini. In syaa Allaah !!! (Shah Alam, 5 Oktober 2024). TAMAT !!!