Kewajiban Konstitusional Presiden Indonesia  (10)

September 30, 2024

KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL PRESIDEN INDONESIA  (10)

Abdullah Hehamahua

 

Presiden Indonesia, sesuai alinea ke-4 Makadimah UUD45, punya kewajiban untuk melaksanakan program raksasa kedua: “Melindungi NKRI yang aman dan damai.”  Sebab, program raksasa pertama “melindungi bangsa Indonesia” sebanyak 280 juta, tidak punya makna apa-apa tanpa memiliki suatu wilayah tertentu.

Konsekwensi logisnya, presiden yang akan datang, jangan meniru kejahatan Jokowi yang menyewakan beberapa bandara ke Perusahaan asing. Bahkan, pemerintah membiarkan orang asing menguasai beberapa pulau di Indonesia.

Presiden yang akan datang jangan mengulangi kesalahan pemimpin sebelumnya di mana pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia. Sebab, Mahkamah Internasional, pada tahun 2002 memutuskan, pulau Sipadan dan Ligitan, menjadi milik Malaysia. Penyebabnya, presiden abai terhadap perlindungan wilayah Indonesia.

Presiden dan Wilayah Indonesia

Wilayah Indonesia, jika merujuk kerajaan Sriwijaya, maka Malaysia, Singapura, dan Thailand Selatan ada di dalamnya. Jika merujuk Kesultanan Aceh, maka selain pulau Sumatera, Kedah, Pulau Pineng, Perak, Pahang, dan Johor di Malaysia, merupakan wilayah kekuasaan Serambi Makah ini. Jika merujuk Kesultanan Ternate, maka, Halmahera, Maluku, Irian Barat (Papua), NTT, NTB, Timor Leste, dan Mindanao (Philipina) ada di dalamnya.

Fakta hari ini, wilayah Indonesia yang diakui secara internasional adalah kawasan yang meliputi pulau-pulau dari Sabang di sebelah barat sampai dengan Merauke di belahan timur. Sekalipun hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Denhaag, Belanda 1949, Irian Barat tidak diserahkan bersama dengan wilayah Indonesia lainnya, tapi ia tetap merupakan bagian dari Hindia Belanda, kawasan yang sekarang dikenal sebagai Indonesia.

Presiden, sesuai sumpah jabatannya, wajib melindungi setiap jengkal wilayah Indonesia. Sebab, ribuan tokoh, ulama, bahkan jutaan rakyat yang korban harta dan nyawa demi memertahankan tanah leluhur mereka. Itulah sebabnya, Soekarno pada tanggal 19 Desember 1961 mengumumkan operasi Trikora guna merebut Irian Barat dari Belanda.

Isi Trikora itu adalah: (1) Gagalkan pembentukan negara Papua oleh Belanda; (2)

Kibarkan bendera Merah Putih di Irian Barat; (3) Bersiap untuk mobilisasi umum.

Akhirnya, tanggal 1 Mei 1963, Irian Barat, secara resmi diserahkan Belanda ke Indonesia. Tragisnya, Irian Barat yang sekarang dikenal sebagai Papua dan Papua Barat, tetap menjadi provinsi termiskin. Padahal, wilayah ini memiliki Sumber Daya Alam (SDA) terbanyak di Indonesia.

Wilayah Indonesia setelah Irian Barat resmi menjadi provinsi terakhir waktu itu, luasnya, 1.905 juta km². Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), tahun 2002, menyebutkan, ada 18.306 pulau. Namun, yang berpenghuni hanya sekitar 8.000 pulau. Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyebutkan, 16.056 pulau telah dibakukan namanya di PBB pada Juli 2017.

 

Titik paling barat Indonesia berada di Pulau Benggala, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pulau ini terletak tepat di sebelah barat Pulau Weh.

Titik paling utara Indonesia ada di Pulau Rondo, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.  Pulau Rondo berada di ujung utara Sumatera dan ujung barat Pulau Weh. Pulau ini tidak berpenghuni.

Pulau Pamana menjadi titik paling selatan Indonesia. Pulau ini terletak di Kepulauan Nusa Tenggara, sebelah barat daya Pulau Rote. Wilayahnya termasuk ke dalam Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.

Titik paling timur Indonesia adalah Muara Torasi yang terletak di Kampung Kondo, Kecamatan Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Barat.

Pada tahun 2017, masa kepemimpinan Jokowi jilid 1, terdapat kontroversi di masyarakat ketika ada puluhan pulau yang dimiliki secara pribadi oleh warga negara asing. Bahkan, mereka berani mengusir warga sekitar untuk mengunjungi pulau-pulau tersebut. Beberapa di antaranya terletak di Karimunjawa dan Kepulauan Seribu. Namun, temuan ini tidak diseriusi Jokowi.

Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan adanya modus operandi warga asing yang mau menguasai pulau terluar di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, awalnya pulau-pulau kecil dikelola oleh warga asing melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA). Warga asing tersebut memeroleh izin sebagai pengusaha. Ditambahkannya, KKP pernah menyegel dua resor yang dimiliki warga negara asing di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Resor tersebut dimiliki oleh WNA asal Jerman, Swiss, dan Malaysia.

Tragisnya, Mendagri, Tito Karnavian menyatakan, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi, Maluku Utara, untuk mencari investor asing, bukan untuk dijual. Padahal, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengingatkan akan akal licik pengusaha asing untuk secara bertahap mengambil alih pulau-pulau tersebut. Beliau mengingatkan kasus Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang terletak di sebelah Timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur, berhasil menjadi milik Malaysia dengan taktik seperti yang disebutkan Tito Karnavian tersebut..

 

Presiden Wajib Melindungi Eksisteni Wilayah Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, sejak tahun 2005, sudah ada 24 pulau yang tenggelam. Pulau-pulau itu, antaranya: Lawandra, Nirwana, Karang Linon, Niankin, Lereh, Inggit, Begonjai. Pejabat KKP memperkirakan, sampai tahun 2030, sekitar dua ribu pulau akan tenggelam.

Penyebabnya, antara lain: (a) Pemanasan global karena tingginya emisi gas CO2 yang dihasilkan manusia; (b) Kenaikan air laut, 3,3 mililiter setiap tahun karena mencairnya es di kedua kutub bumi; (c) Krisis iklim yang mengakibatkan curah hujan tinggi, dan menaikkan paras air laut. Apalagi, ada gejala El Nino dan La Nina. (d) Semakin besarnya eksploitasi SDA di Indonesia dan berkurangnya kawasan hutan; (e) Penggunaan air tanah terus-menerus sehingga menurunkan tanah yang mengakibatkan daratan lebih mudah tenggelam; (f) Banyaknya sampah di lautan, mengurangi kemampuan lautan mencegah semakin parahnya pemanasan global; (g) Penambangan pasir laut yang mengakibatkan beberapa pulau tenggelam.

 

Simpulannya, presiden mendatang harus menyelamatkan setiap jengkal wilayah Indonesia. Pertama, Presiden harus menghentikan ekspor pasir. Kedua, presiden harus memroses hukum mereka yang terlibat dalam kasus korupsi berkaitan dengan ekspor pasir. Ketiga, presiden harus memroses hukum para pihak yang terlibat dalam kasus penyewaan pulau Indonesia ke orang asing. In syaa Allah !!! (Depok, 28 September 2024)